Skip to main content
Foto: Putra Pradana/Project Arek
Reportase
Aktor Rusuh Diduga dari 2 Institusi Negara
*Temuan KPF Independen Diungkap dalam Sidang Komar
Kerusuhan yang meledak di sejumlah kota pada Agustus 2025 kembali menjadi sorotan dalam persidangan Komar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 11 Juni 2026. Di tengah upaya jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tuduhan penghasutan kerusuhan di Surabaya, Komisi Pencari Fakta justru memunculkan fakta berbeda mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan tersebut.

RUANG CANDRA di Pengadilan Negeri Surabaya dipenuhi kawan-kawan dan keluarga Komar. Mereka datang sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas agar Komar tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan penasihat hukum Komar.

Dalam sidang itu, tim pendamping hukum Ainun Komarullah atau Komar, menghadirkan Nurkholis Hidayat, dari Komisi Pencari Fakta (KPF) Independen. Nurkholis diminta memaparkan temuan-temuan KPF terkait kerusuhan Agustus 2025. Keterangan itu diharapkan dapat menjelaskan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Temuan KPF malah mengarah pada dugaan keterlibatan aktor yang memiliki kapasitas besar untuk memobilisasi massa, bukan para aktivis atau warga sipil yang kini menjadi tahanan politik atau tapol. Nurkholis mengatakan, keterangannya bertujuan membantu hakim melihat rangkaian fakta yang lebih utuh.

Komar saat dibawa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kami 11 Juni 2026. Naning Badriyah (kiri), ibundanya, setia mendampingi. (Putra Pradana/Project Arek)

“Laporan yang disusun KPF menunjukkan adanya jurang lebar antara para terdakwa dan kerusuhan yang terjadi di lapangan. Temuan ini diharapkan bisa membantu pengadilan meletakkan fakta sesungguhnya mengenai siapa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kerusuhan di Surabaya,” kata Nurkholis kepada awak media.

BACA JUGA : Komar, Praktik Kriminalisasi Berulang

Selama beberapa bulan terakhir, narasi yang berkembang dalam proses hukum menempatkan unggahan media sosial para aktivis yang  menghasut kerusuhan. Namun KPF menyatakan, kesimpulan itu tidak didukung hubungan sebab akibat yang kuat. Setelah menelaah berbagai bukti, mereka tidak menemukan kaitan langsung antara unggahan Komar dan tindakan pembakaran, penjarahan, maupun kekerasan yang terjadi.

Menurut Nurkholis, unggahan yang dibuat Komar lebih tepat dipahami sebagai ekspresi kemarahan publik atas kematian Affan Kurniawan. Ekspresi tersebut memang keras dan penuh kritik terhadap aparat. Akan tetapi, KPF tidak menemukan bukti bahwa unggahan itu, mampu menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan.

Nah ketiadaan kausalitas (sebab-akibat) dan hubungan inilah yang seharusnya membuka mata hakim untuk membebaskan mereka yang selama ini dituduh dan dipaksakan kasusnya ke pengadilan,” ujarnya.

KPF justru menemukan petunjuk lain yang menurut mereka jauh lebih relevan untuk menjelaskan skala kerusuhan Agustus 2025. Peristiwa itu melibatkan massa dalam jumlah besar dan terjadi di berbagai wilayah. Situasi semacam itu dinilai membutuhkan kemampuan mobilisasi yang tidak dimiliki oleh para tapol yang kini diproses secara hukum, termasuk Komar.

Kerusuhan Diduga Akibat Rivalitas Institusi Negara

Dalam keterangannya, Nurkholis mengatakan pola yang ditemukan KPF mengarah pada aktor yang memiliki sumber daya besar. Aktor tersebut diduga mempunyai kapasitas politik, jaringan, serta kemampuan menggerakkan massa secara terorganisir. Kapasitas seperti itu, menurutnya, tidak terlihat pada para terdakwa.

Nah temuan-temuan yang berserakan itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang powerfull secara politik, memiliki struktur komando, birokrasi atau yang lain di lapangan,” ungkapnya.

Dugaan itu semakin menguat ketika KPF menelaah berbagai informasi yang beredar sebelum dan sesudah kerusuhan. Mereka menemukan indikasi adanya rivalitas antarinstitusi keamanan yang muncul dalam sejumlah temuan lapangan. Informasi itu mengarah pada dugaan rivalitas institusi Polri dan TNI.

“(Temuan KPF) mengarah kepada kontestasi atau rivalitas dua institusi yang terjadi di lapangan dan saling menyalahkan antara institusi kepolisian dan TNI,” ungkap Nurkholis. Laporan KPF juga mencatat adanya peringatan dini terkait potensi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

BACA JUGA : Agar Otak Komar Tak Ikut Dipenjara

Dalam laporan itu tercatat, kalau Pendiri Great Institute, Syahganda Nainggolan disebut menerima informasi dari seorang petinggi militer mengenai rencana pergerakan massa besar pada akhir Agustus 2025. Informasi itu kemudian membuatnya mengimbau rekan-rekannya untuk tidak mengikuti demonstrasi pada 25 Agustus dan hari-hari berikutnya.

Meski demikian, KPF mengaku belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya operasi resmi yang dijalankan oleh suatu institusi. Karena itu, mereka mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan lebih besar. Menurutnya, KPF melakukan investigasi independen yang mampu mengurai berbagai petunjuk.

Dalam pandangan KPF, masalah utama perkara ini justru terletak pada sosok yang dipilih sebagai pihak yang bertanggung jawab. Para tapol dinilai tidak mempunyai daya pengaruh yang cukup untuk menciptakan kerusuhan dalam skala besar.

“Sama halnya juga di Surabaya atau di Kediri, atau Makassar. Ada gap yang sangat besar antara mereka yang dibawa ke pengadilan dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di lapangan,” kata Nurkholis.

BACA JUGA : Komar: Siapa Sebenarnya Penjahat?

Temuan itu diperkuat dengan analisis KPF terhadap aktivitas media sosial para aktivis. Mereka menganalisis tingkat keterlibatan, jangkauan, dan pengaruh akun-akun yang dijadikan dasar tuduhan penghasutan. Hasilnya menunjukkan bahwa daya pengaruh akun para aktivis relatif kecil dibandingkan berbagai akun lain yang aktif selama periode kerusuhan.

KPF justru menemukan sejumlah akun yang menyebarkan ketakutan, hoaks, dan informasi provokatif dengan jangkauan jauh lebih luas. Sebagian di antaranya bahkan diduga menggunakan artificial intelegence untuk mempercepat penyebaran informasi. Akun-akun tersebut disebut memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap eskalasi situasi dibanding unggahan para aktivis.

Justru temuan sebaliknya ada banyak beberapa akun-akun yang mengakselerasi dan itu berbasis AI yang itu isinya adalah hoax, menebarkan ketakutan dan itu tingkat engagementnya dan daya penyebarannya sangat masif,” ujarnya.

Dari rangkaian temuan itu, KPF sampai pada kesimpulan, proses hukum terhadap aktivis dan warga sipil berpotensi mengarah pada praktik pengkambinghitaman. Mereka menilai pihak yang saat ini diadili bukanlah aktor yang memiliki kemampuan memobilisasi kerusuhan dalam skala besar. Sementara berbagai petunjuk lain justru mengarah kepada pihak yang memiliki sumber daya lebih kuat.

Keterangan yang diberikan Nurkholis dalam sidang kali ini berbasis investigasi independen Komisi Pencari Fakta kerusuhan Agustus 2025 silam. Dari hasil penelitian dan investigasi selama berbulan-bulan, tim pencari fakta sampai pada kesimpulan bahwa kerusuhan yang terjadi tidak mungkin digerakkan unggahan Komar di media sosial. (Putra Pradana/Project Arek)

“Ya jelas, karena ada aktor yang tadi dikualifikasikan memiliki kapasitas mumpuni, besar, memiliki kapasitas kuat secara sumber daya untuk memobilisasi resource sedemikian rupa. Dan itu bukan aktivis yang memiliki itu,” kata Nurkholis.

Dalam persidangan, Nurkholis juga memaparkan hasil analisis KPF terkait kerusuhan Agustus 2025. Menurut KPF, terdapat tiga kelompok yang diduga menjadi sasaran pengkambinghitaman dalam peristiwa itu. Ketiga kelompok itu adalah Komite Politik, Blok Politik Pelajar, dan kelompok anarkisme yang dinilai sebagai kelompok yang tidak dapat ditundukkan oleh rezim.

Menurut KPF, berbagai percakapan digital, pesan berantai, dan informasi yang beredar di kalangan aktivis jauh sebelum 25 Agustus 2025 menjadi bagian dari kepingan fakta yang belum sepenuhnya diungkap. Informasi tersebut memunculkan dugaan, kerusuhan telah diprediksi bahkan sebelum peristiwa itu benar-benar terjadi. Karena itu, KPF menilai penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada para tapol yang kini berada di kursi terdakwa.

Bagi KPF, pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan lagi soal unggahan Komar di media sosial. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memiliki kapasitas, sumber daya, dan kepentingan untuk menggerakkan kekacauan dalam skala besar. Hingga pertanyaan itu terjawab, persidangan terhadap Komar akan terus dibayangi dugaan bahwa ia hanyalah kambing hitam dari peristiwa yang aktor utamanya belum tersentuh hukum.

BACA JUGA : Kisah Komar Dua Kali Diburu Negara

Laporan KPF turut diajukan sebagai alat bukti untuk membela Komar di persidangan. Laporan itu merupakan hasil investigasi independen yang dilakukan selama lima bulan (September 2025 – Januari 2026) oleh berbagai unsur masyarakat sipil.

Dalam penyusunannya, KPF menelaah 115 Berita Acara Pemeriksaan, mewawancarai lebih dari 63 informan dan saksi, serta menganalisis dokumen hukum, forensik digital, dan rekaman peristiwa dari berbagai sudut pandang. Laporan itu dibuat untuk mencari siapa dalang dari kerusuhan Agustus 2025.

Masyarakat Sipil Ajukan Pengalihan Penahanan Komar

Tumpukan puluhan lembar surat itu dibawa masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 11 Juni 2026. Di balik setiap lembar kertas terdapat nama, profesi, dan alasan yang berbeda-beda. Namun semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meminta agar Komar tidak lagi mendekam di balik jeruji selama proses persidangan berlangsung.

Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) menyerahkan 69 surat penjaminan kepada majelis hakim. Surat-surat itu dilampirkan dalam permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan Komar. Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari akademisi, tokoh lintas iman, aktivis sosial, jurnalis, pegiat antikorupsi, hingga pembela hak asasi manusia.

Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) menyerahkan 69 surat penjaminan kepada majelis hakim untuk pengalihan penahanan bagi Komar. Surat itu berasal dari berbagai kalangan. Penjamin menganggap, Komar tak layak dipenjara karena ia sendiri sudah menjalani hukuman di Bandung untuk kasus yang sama. (Putra Pradana/Project Arek)

Nama-nama yang tercantum bukanlah sosok asing. Ada mantan Komisioner Komnas HAM RI 2012-2022 Sandra Yati Moniaga, mantan Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacklevyn Frits Manuputty, Kiai Pondok Pesantren Nurul Jadid K. Muhammad Al-Fayyadl.

Lalu mantan penyidik KPK Novel Baswedan, hingga Direktur Jaringan GUSDURian Inayah Wahid, serta banyak lainnya. Kehadiran mereka dalam daftar penjamin menunjukkan, dukungan terhadap Komar datang dari latar belakang yang beragam.

Salah satu penjamin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana memandang, penahanan Komar bukan sekadar persoalan individu. Baginya, kasus tersebut berkaitan dengan situasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia pasca gelombang aksi Agustus 2025. Karena itu, ia memilih ikut menjamin Komar.

Sebagai penjamin Komar, saya meyakini bahwa penggunaan mekanisme penjara justru semakin memperberati situasi hukum, HAM, dan Demokrasi di Indonesia,” kata Satria.

Menurut Satria, penahanan yang terus berlangsung berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Ia menilai, kondisi tersebut dapat menghambat kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Baginya, proses hukum tidak boleh menjadi ancaman bagi ruang demokrasi.

Dukungan serupa datang dari Koordinator GUSDURian Jombang, Ema Rahmawati. Keputusannya menjadi penjamin tidak lahir dari jarak yang jauh. Ia mengenal Komar secara pribadi, bahkan pernah menjadi gurunya ketika masih menempuh pendidikan.

“Saya berani menjamin Komar karena saya mengenal dekat dia, mengenal keluarganya dan saya melihat apa yang dilakukannya adalah dia sedang mengekspresikan pemikiran kritisnya,” ujar Ema.

Ema mengingat Komar sebagai sosok yang aktif mendampingi jurnalis santri di Pondok Khoiriyah Hasyim Seblak sebelum ditangkap. Ia juga menyoroti status Komar yang masih tercatat sebagai mahasiswa. Menurutnya, penahanan berulang membuat masa depan pendidikan Komar semakin terhambat.

Naning Badriyah, ibunda Komar datang jauh-jauh dari Jombang untuk memberikan doa dan dukungan kepada anaknya. Naning meyakini, Komar tidak bersalah dan berharap hakim memberi keadilan bagi Komar. (Putra Pradana/Project Arek)

“Dia juga sekarang statusnya sebagai mahasiswa itu yang sedang juga kita perjuangkan, tapi kalau dia masih di penjara tentu kita gak bisa memperjuangkan itu,” katanya.

BACA JUGA : Ibu Komar: Anakku Bukan Penjahat!

Di antara puluhan penjamin itu, ada pula seorang ibu yang menunggu dengan harapan paling sederhana. Naning Badriyah, ibunda Komar, mengaku terpukul karena putranya kembali ditangkap setelah sebelumnya bebas dari Rutan Kebon Waru Bandung. Sejak saat itu, kondisi ekonomi keluarga ikut terguncang karena Komar merupakan salah satu tulang punggung keluarga.

Saya berharap anak saya segera dibebaskan. Anak saya tidak bersalah,” ujarnya sambil menahan tangis.

Bagi Naning, dukungan dari 69 penjamin bukan sekadar dokumen yang diserahkan ke meja hakim. Surat-surat itu menjadi tanda bahwa Komar tidak menghadapi proses hukum ini seorang diri. Di luar ruang sidang, puluhan orang dari latar belakang berbeda memilih berdiri bersama dan meminta kesempatan yang sama, agar Komar dapat menunggu putusan pengadilan dalam keadaan bebas.