TAK PERNAH LELAH, kawan-kawan solidaritas terus memenuhi ruang sidang. Kehadiran mereka bukan sekadar duduk dan menyaksikan, tetapi menjadi penanda bahwa keadilan sedang diawasi, dikawal, dan tidak dibiarkan berjalan sendiri. Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dihadirkan dalam sidang ke-4 dengan agenda putusan sela di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa siang, 5 Mei 2026.
Pemuda 23 tahun itu melangkah ke depan majelis hakim dan dipersilakan duduk, sesaat setelah memasuki ruangan sidang. Komar menghela nafas panjang, seolah menata harap masih ada keadilan untuk dirinya setelah mengajukan pembelaan atau eksepsi. Ia berharap majelis hakim menerimanya dan membebaskannya dari segala dakwaan.
BACA JUGA : Kisah Komar Dua Kali Diburu Negara
Seperti biasa, sebelum pembacaan putusan, hakim ketua menanyakan kondisi Komar. “Sehat, Yang Mulia,” jawabnya singkat dengan nada tenang. Tak lama kemudian, majelis hakim mulai membacakan poin-poin eksepsi dari tim pendamping hukum. Ruang sidang pun seketika hening, para hadirin menyimak dengan saksama, seolah setiap kata yang terucap menjadi penentu arah nasib seorang anak muda yang sedang dipertaruhkan.
Putusan Sela Bagi Komar
Setelah pembacaan eksepsi, selanjutnya pembacaan putusan sela. Penuh harapan, agar eksepsinya dikabulkan majelis hakim. Namun, palu justru menjatuhkan arah yang berbeda, permohonan eksepsi Komar tidak diterima majelis hakim. Bagi Komar, putusan majelis hakim ini langkah selanjutnya untuk melawan di ruangan sidang, seperti yang sudah ia lakukan di PN Bandung bulan-bulan lalu.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dengan alasan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur pengulangan tindak pidana, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan asas ne bis in idem. Dalam pertimbangannya, hakim menilai, konstruksi dakwaan yang diajukan masih berada dalam ruang lingkup yang berbeda, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip tersebut.
Sejumlah alasan lain juga diuraikan dalam putusan, mulai dari penilaian terhadap unsur-unsur hukum yang didakwakan hingga dasar formil dan materiil dari pengajuan eksepsi itu sendiri. Tidak diterimanya eksepsi ini menandakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan bukti.
“Menurut hakim ketua berkas surat dakwaan sudah lengkap. namun tidak ne bis in idem. itu akan kami pelajari masalah ini kemudian kami siapkan materi materi saat pemeriksaan saksi di persidangan selanjutnya,” ujar Kuasa hukum Komar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Achmad Rony.
Setelah eksepsi ditolak, Rony menegaskan, perjuangan untuk merebut keadilan bagi Komar belum selesai. Mereka mengajak kawan-kawan untuk tetap merapatkan barisan solidaritas, karena perkara ini dinilai bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan menyangkut kriminalisasi terhadap hak bersuara dan berekspresi.
BACA JUGA : Tapol Komar: "Suwun yo, Rek. Suwun!"
Dalam situasi seperti ini, kta Rony, dukungan publik menjadi penting. Bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga sebagai pengingat bahwa proses hukum harus berjalan adil dan tidak menutup ruang kebebasan sipil. Solidaritas menjadi cara untuk memastikan bahwa suara yang ingin dibungkam justru tetap hidup dan terdengar.
“Kami akan merapatkan kawan-kawan dan melakukan konsolidasi untuk merencanakan rencana advokasi selanjutnya seperti apa,” tutup Rony.
Dukungan Untuk Komar
“Bebaskan kawan kami!” seruan itu pecah begitu putusan dibacakan. Bukan sekadar teriakan, tapi luapan kekecewaan yang tak lagi bisa ditahan. Suara-suara itu menggema di ruang sidang, membawa marah, sedih, sekaligus tekad yang tak ingin padam.

Bagi kawan-kawan Komar, putusan itu bukan akhir, melainkan alasan untuk terus bersuara. Mereka akan terus hadir dan memenuhi ruang sidang. Naura salah satu kawan solidaritas dari Bojonegoro hadir dalam persidangan dan menyerukan; keadilan terus hidup, menjadi gema yang menolak diam, dan menjaga agar nama Komar tidak tenggelam dalam sunyi.
Sangat mengecewakan. Sebenarnya komar sebelumnya sudah pernah sidang di Bandung dan sudah dibebaskan, kemudian hari ini dituntut bersalah lagi. Hal ini adalah bentuk upaya pembungkaman demokrasi,” ucap Naura.
Menurutnya, menjaga solidaritas bersama menjadi salah satu bentuk dukungan paling nyata bagi para tahanan politik di tengah situasi yang kian menekan. Masih kata Naura, di saat ruang bersuara dipersempit dan ekspresi kerap dibungkam, solidaritas hadir untuk menguatkan mereka yang berada di dalam sekaligus menggerakkan yang berada di luar.
“Tetap melawan, kawan Komar tidak sendirian masih banyak kawan-kawan yang bersolidaritas dan menyuarakan kebebasan kawan Komar,” tutup Naura.
Surat Komar Untuk Kawan
Terselip sepucuk surat ditulis dengan tangan ditulis Komar dari ruang karantina Rutan Medaeng. Komar menulis, mengirimkan sebaris harap: “Insyaallah baik.” Kata-kata itu sederhana, namun menyimpan daya tahan yang tak terlihat. Di baliknya, ada tubuh yang sempat digerogoti demam, dan hati yang tetap memanjatkan doa agar kawan-kawannya di luar sana tetap sehat.
BACA JUGA : Negara Tak Berhenti Berburu Gen Z
Dalam suratnya ia bercerita tentang hari-hari yang terkurung. Tentang kertas yang langka, alat tulis yang cepat hilang, dan pesan-pesan yang sering kandas sebelum tiba. Namun satu kata terus bertahan, seperti nafas yang tak mau dipadamkan: “BEBAS.” Sebuah rindu yang menjelma sederhana yaitu masakan emak, peluk keluarga, dan rumah yang menunggu tanpa jeruji.
Hari menjalani sidang menjadi jendela kecil bagi Komar merasakan cahaya di antara tembok yang rapat. Di sanalah ia melihat dunia bergerak, wajah-wajah yang dikenalnya, dan semangat yang kembali berdenyut. Setiap kehadiran kawan menjadi api kecil yang menghangatkan, membuatnya merasa tidak sepenuhnya terputus dari dunia luar. Ucapan terima kasih pun ia titipkan, seperti tangan yang menjangkau dari kejauhan.
Namun dibalik itu, ada bara yang ia simpan dalam kata-kata: “HINGGA SEMUA BEBAS, DAN HINGGA SEMUA PENJARA RATA DENGAN TANAH.” Di surat yang sama ia bertanya pada angin:
Siapa sebenarnya penjahat? Siapa yang merobek hutan Kalimantan, Papua, dan pulau-pulau lain hingga menjadi ladang keserakahan? Siapa yang menusuk gunung dan menghisap nafasnya hingga habis?
Dalam tulisannya, Komar melihat dunia yang terbalik. Mereka yang marah justru dibungkam, yang bersuara justru dituduh. Negara, baginya seperti bayangan yang memainkan peran, sementara rakyat dipaksa menanggung akibatnya. Di ujung surat, ia kembali menjadi manusia yang sederhana. Ucapan terima kasih untuk keluarga, kawan, dan saudara.
Harapannya tetap hidup: bertemu lagi di waktu yang lain, di ruang yang lebih bebas. “Jaga diri dan lebih berhati-hati,” tulisnya, seolah menitipkan sebagian napasnya pada mereka di luar. Ya, surat itu pun ditutup. Bukan sebagai akhir, melainkan seperti angin yang terus berhembus, membawa satu keyakinan: bahwa harapan belum benar-benar habis.