Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
MAYDAY| Nasib Pekerja Mal Suroboyo
*Tempat Elit, Upah Sulit
Tak jelas kontrak kerjanya, tak ada cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan, tak dibekali asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, waktu kerja hingga 10-12 jam, gaji kurang atau lebih Rp2 juta. Rek, semua kondisi menyedihkan itu kerap dialami pekerja di mal atau pusat perbelanjaan modern.

BELUM ada setahun Elan Aurora (25) bekerja sebagai serabutan di sektor Food and Beverage (F&B) di Pakuwon City Mall (PCM), Surabaya. Istilah “serabutan” memang sengaja ia pakai, sebab yang digarap Elan tak hanya fokus di satu bidang, namun berbagai bagian sekaligus.

"Saat ini aku kerja di PCM, bagian Food Festival. Sebenarnya sebagai staf biasa, tapi sistem kerjanya serabutan. Saya harus menjadi kasir, mengantar makanan, hingga membantu memasak karena lokasinya memang di area Food Court," ujar Elan, Selasa 28 April 2026.

Ya, rutinitas Elan dimulai sejak pagi atau siang, tergantung giliran kerja (shift) yang ia dapatkan. Pola kerjanya sangat menguras fisik. Bayangkan saja, 12 jam sehari dengan hanya satu jam waktu istirahat. Shift pagi dimulai pukul 09.00 hingga 21.00, sementara shift siang dimulai pukul 12.00 hingga tutup mal di pukul 22.00.

Saat masyarakat umum menikmati waktu bersantai di akhir pekan atau hari libur nasional, pekerja toko atau ritel di pusat perbelanjaan modern seperti Elan justru harus bekerja ekstra. "Jam kerjanya panjang, dan saat weekend atau high season (musim liburan), kami tidak boleh libur," keluhnya.

Suasana salah satu mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya. Di balik gedung yang megah dan berbagai barang mewah yang dijajakan, terselip cerita pekerja yang diupah asal-asalan. Mereka tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki serikat pekerja. (Robertus Risky/Project Arek)

Sebelum bekerja di salah satu mal elit di Surabaya Timur itu, Elan menghabiskan waktu dua tahun bekerja di restoran Chinese-Singaporean di Tunjungan Plaza (TP). Kondisinya saat itu bahkan lebih memilukan. Ia mengaku tidak memiliki kontrak kerja formal sama sekali.

Kalau di TP dulu tidak ada kontrak kerja. Begitu diterima, ya langsung kerja saja. Kalau mau keluar setelah setahun pun tidak masalah," kenangnya.

Persoalan yang membuatnya sesak adalah, ketimpangan antara beban kerja dan upah yang diterima. Elan mengungkapkan, gaji awal bagi pekerja baru di tempatnya bekerja saat ini, hanya berkisar di angka Rp1,8 juta per bulan.

Meskipun ada kenaikan setelah masa pelatihan tiga bulan, angkanya tidaklah signifikan, yakni hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung performa dan disiplin. Upah yang ia terima, sangat jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2026, yang berkisar Rp5.288.796, naik sekitar 6,6% dari tahun 2025, yaitu Rp4.961.753. Elan merasa ada ketidakadilan jika membandingkan nasib pekerja mal dengan buruh industri.

"Harapan saya, setidaknya kami mendapatkan perlakuan yang lebih adil. Kalau melihat buruh pabrik, gaji mereka selalu naik setiap tahun dan mereka sering protes jika merasa kurang. Sementara orang-orang yang kerja di mal, gajinya stagnan begitu-begitu saja," tutur Elan.

Keresahan Elan bukan tanpa alasan. Selain upah yang rendah, jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan seolah menjadi barang mewah yang sulit dijangkau pekerja F&B di mal. Selama bekerja di mal, ia mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan dari pemberi kerja.

Setahu saya, di dunia F&B minusnya memang di sini, tidak ada asuransi kerja. Jadi kalau kami sakit atau ada kecelakaan kerja, ya harus menanggung biayanya sendiri," jelas perempuan yang tinggal di Kaliasin, tepat di belakang TP ini.

Ya, hak-hak dasar lainnya seperti cuti pun sangat terbatas. Di tempat kerjanya sekarang, ia hanya mendapatkan kuota cuti tujuh hari dalam setahun. Fasilitas khusus seperti cuti haid, cuti hamil, atau cuti melahirkan sama sekali tidak tersedia. Bandingkan dengan pengalamannya di TP, di mana ia bahkan tidak memiliki jatah cuti tahunan sama sekali.

Meskipun lingkungan kerja di tempatnya sekarang dirasa lebih baik karena pemilik usaha yang lebih terbuka terhadap masukan karyawan, dirinya tetap memendam harapan besar agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja sektor mal dan F&B.

"Pekerja F&B juga tidak diberi jaminan BPJS. Padahal buruh setiap tahun gajinya naik, mereka dapat cuti, dan berbagai tunjangan lain, tapi tetap saja menuntut lebih. Ada ketimpangan di sini," tutup Elan.

Dituntut Capai Target Rp900 Jutaan Per Bulan

Di Ciputra World Surabaya, ada pekerja mal bernama Purnama (29). Ia menghabiskan setahun terakhirnya bergelut dengan dunia ritel. Lelaki lulusan SMK yang kini berdomisili di Dukuh Kupang, Surabaya ini, mulai bekerja di toko pakaian itu sejak April 2025.

"Yang pertama karena nyaman sih, Kak. Karena di dalam ruangan mal juga, jadi bersih. Itu alasan utama saya memilih pekerjaan ini," ujar Purnama, Selasa malam, 28 April 2026.

Kehidupan kerjanya, diatur sistem dua shift. Shift pagi dimulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, sementara shift siang dimulai pukul 14.00 hingga toko tutup, sekitar pukul 22.00 atau bahkan 23.30 WIB. Tugasnya tidak hanya sekadar melayani pelanggan, tetapi juga memastikan operasional toko berjalan sempurna.

"Tugas saya macam-macam, mulai dari mengisi ulang pakaian yang sudah diambil pelanggan agar rak terlihat penuh lagi, hingga menjaga kebersihan toko. Kalau ada peringatan atau promo tertentu, kami juga yang harus turun tangan langsung," jelas anak kedua dari tiga bersaudara ini.

Seorang pekerja di salah satu mal di Surabaya. Ia mengaku sejak pertama kali bekerja di mal, selalu menerima upah di bawah upah minimum kota (UMK) Surabaya. Sistem upah pun tidak transparan karena tidak ada slip gaji. Ijazah pun ditahan manajemen perusahaan. (Robertus Risky/Project Arek)

Selain itu, ia harus terus belajar mengenai detail bahan pakaian dan cara promosi yang efektif agar bisa meyakinkan calon pembeli. Meskipun bekerja di lingkungan yang mewah, struktur pengupahan yang diterima Purnama menunjukkan realita yang menantang bagi pekerja ritel.

Gaji pokok yang ia terima berada di angka Rp2,8 juta. Angka ini baru bisa merangkak naik ke kisaran Rp3 juta hingga Rp3,5 juta jika ia dan timnya berhasil mencapai target penjualan bulanan yang ditetapkan oleh kantor pusat di Jakarta.

Lelaki lulusan SMK jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) ini merasa bahwa gajinya sekitar Rp2,8 juta sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati juga memperoleh bonus dari hasil penjualan sekitar Rp600–800 ribu, nilai akumulasinya tetap di bawah UMK Surabaya.

Pengeluaran terbesarnya, ia harus membayar biaya kos sebesar Rp500–750 ribu setiap bulan dan untuk makan sehari-hari. Menabung menjadi langkah yang sulit terutama ketika seluruh kebutuhan pokok naik dan ketika sakit.

BACA JUGA : Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian I)

Purnama mengungkapkan, pada momen lebaran lalu, timnya dibebani target penjualan hingga Rp1,3 miliar. Untuk target sendiri ditentukan oleh pusat di Jakarta. Sedangkan, bulan ini targetnya sekitar Rp990 juta.

Mau tak mau, tingginya target ini menjadi keluh kesah tersendiri bagi Purnama. Seringkali, meskipun mereka sudah bekerja keras dan suasana toko sangat ramai, bonus tidak bisa cair secara penuh jika angka yang ditetapkan pusat tidak tercapai 100%.

Meski sudah bekerja selama setahun dengan status kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap enam bulan, Purnama mengaku tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan (BPJS) dari pihak toko.

BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan itu tidak ada di tempat saya kerja," kata Purnama.

Selain ketiadaan asuransi, hak cuti yang ia terima juga tergolong terbatas, yakni maksimal dua kali dalam sebulan dan hanya boleh diambil pada hari kerja (weekdays), bukan di akhir pekan.

Meskipun begitu, Purnama merasa beruntung karena memiliki lingkungan kerja yang suportif. Hubungan antar rekan kerja yang humble dan manajer yang tidak terlalu menekan secara emosional menjadi alasan utama ia tetap bertahan.

Menjelang peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei mendatang, Purnama berharap sistem pemberian bonus bisa lebih fleksibel dan menghargai kerja keras karyawan meskipun target besar tidak tercapai sepenuhnya.

Tak Ada Asuransi Kesehatan-Ketenagakerjaan

Pekerja mal lainnya, Adelia (21), telah dua tahun terakhir menggantungkan hidupnya sebagai staf di industri F&B di TP. Perempuan yang akrab disapa Adel itu, melakoni peran ganda sebagai kasir sekaligus waiters.

Setiap harinya, Adel harus bersiap menghadapi jadwal kerja yang melelahkan. Ia menjelaskan, durasi kerjanya berkisar antara 10 hingga 12 jam per hari. Pada hari kerja (weekday), shift pagi dimulai pukul 09.30 hingga 21.00 WIB, sementara pada akhir pekan (weekend), ia harus sudah berada di toko sejak pukul 08.30 WIB.

“Jam kerjanya memang terasa terlalu panjang, itu saja tantangannya,” ujar Adel, Rabu 29 April 2026. Dengan dedikasi waktu yang besar, Adel menerima upah sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Angka ini ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup di Surabaya, termasuk membayar biaya kos sebesar Rp750.000 per bulan di kawasan Kaliasin Pompa, yang lokasinya tak jauh dari tempatnya bekerja.

Namun, yang mengejutkan adalah ketiadaan jaring pengaman formal bagi pekerja seperti Adel. Meski sudah bekerja selama dua tahun, ia mengaku tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Tak hanya itu, hak dasar pekerja seperti asuransi kesehatan atau asuransi ketenagakerjaan seperti BPJS belum didapatkan.

Kontrak kerja tidak ada. Asuransi juga belum ada, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami memang tidak ikut di bawah naungan PT (Perseroan Terbatas),” ungkap Adel.

Bekerja di bagian depan (front-liner) berarti Adel harus siap berhadapan dengan berbagai macam karakter pengunjung. Salah satu pengalaman yang paling membekas adalah ketika ia menerima komplain keras dari pelanggan terkait durasi pelayanan.

Pelanggan mengeluh karena penyajian makanan terlalu lama. Namun, yang menyakitkan bagi Adel bukan sekadar komplainnya, melainkan tuduhan bahwa dirinya tidak bekerja dengan serius.

“Ada pelanggan yang bilang, ‘Mbaknya kerja bercanda saja.’ Padahal saya sudah mengusahakan untuk bergerak secepat mungkin. Itu yang membuat saya merasa tidak enak, karena itu pertama kalinya ada pelanggan yang bilang seperti itu,” kata Adel.

Para pekerja di mal harus memutar otak lebih dalam untuk bisa bertahan hidup di Surabaya. Ini mengingat mereka  diupah jauh di bawah kawan senasib mereka di sektor manufaktur yang menerima upah sesuai UMK. Pekerja mal meminta pemerintah dan pengusaha mengupah mereka sesuai aturan yang berlaku. (Robertus Risky/Project Arek)

Meskipun menghadapi tekanan dari pelanggan dan jam kerja yang menguras fisik, ia mengaku merasa nyaman karena lingkungan pertemanan antar-pekerja restoran di mal sangat ramah. Hubungan dengan pihak manajemen dan atasan pun dinilainya berjalan baik.

Adel merupakan lulusan SMK di Pasuruan yang memutuskan merantau mencari pekerjaan di Surabaya. Meski kondisi kerjanya tergolong berat, ia mengaku masih bisa bertahan lantaran tempat kerja yang nyaman, terutama lingkar pertemanan yang baik.

Faktor itulah yang membuatnya merasa gaji Rp2,5 juta/bulan masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih-lebih statusnya yang belum berkeluarga. 

BACA JUGA : Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian II)

Terkait hak cuti, Adel baru bisa mendapatkan hak tersebut setelah bekerja selama satu tahun lebih sekian bulan. Ia mendapatkan jatah cuti empat hari dalam sebulan, dengan catatan tidak boleh diambil pada akhir pekan, waktu di mana kunjungan mal sedang mencapai puncaknya.

Ia juga mencatat, perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun.

Saat ditanya mengenai harapan atau kritik untuk pemerintah menjelang Hari Buruh, perempuan berusia 21 tahun ini cenderung pasrah dan tidak memberikan tuntutan spesifik.

Sikapnya mencerminkan fenomena banyak pekerja muda di sektor toko atau ritel yang mungkin belum sepenuhnya menyadari atau berani menyuarakan hak-hak mereka sebagai buruh.

Rentan Alami Eksploitasi

Pada sebuah kesempatan, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pernah mengatakan, pekerja di pusat perbelanjaan modern atau mal tidak harus sesuai UMK. Ia merujuk pada status pemberi kerja di mal yang sebagian adalah UMKM sehingga sulit memberi upah sesuai UMK.

Sebut saja Umar, Seorang manager di sebuah retail parfume di salah satu mal mengakui, memang banyak UMKM yang membuka stan di mal. Namun, soal upah, pemilik usaha besar yang sudah bukan UMKM pun tidak sedikit mengupah pekerjanya di bawah UMK.

Pengalaman saya, hampir semua pekerja di mal, mau yang UMKM atau retail besar, gaji pokok tidak sampai UMK. Contoh di tempat saya. Gaji pokoknya di bawah UMK. Tapi take home pay-nya bisa di atas UMK karena ada insentif penjualan,” ungkapnya.

Ia mengakui, upah yang diterima pekerjanya tak menentu karena bergantung pada bonus dan komponen yang lain, misalnya kehadiran kerja. “Di tempat saya, pekerja sakit dengan surat keterangan dokter saja, itu potong gaji,” ungkapnya sembari tertawa.

Aksi demonstrasi besar yang dilakukan pekerja di sektor manufaktur di Surabaya. Ada perlakuan yang berbeda diterima buruh di Indonesia. Pekerja di mal tidak mendapatkan haknya seperti yang diterima pekerja di sektor manufaktur. Selain kesadaran yang tak merata, ketiadaan serikat pekerja membuat mereka sulit menyuarakan aspirasinya. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Namun, kata Umar, pekerja mal yang lain mengalami nasib lebih nahas. Gajinya sudah di bawah UMK, sekali pun dapat insentif tambahan, tetap saja masih di bawah UMK. Belum lagi, banyak pengusaha yang memberlakukan aturan kerja di luar regulasi UU Ketenagakerjaan, misalnya tidak ada kontrak kerja sampai tidak didaftarkan BPJS.

Yang diungkapkan Umar, persis narasumber saya, Purnama. Gaji pokoknya tiap bulan hanya Rp2,8 juta, jauh di bawah UMK Surabaya yang mencapai lebih dari Rp5,2 juta. Sekali pun ia mendapatkan bonus target penjualan, angkanya masih jauh dari upah minum yang ditentukan pemerintah.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengungkapkan, kelompok pekerja ini merupakan salah satu lapisan buruh yang paling rentan terhadap eksploitasi.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pekerja yang dikelola langsung oleh manajemen mal dengan mereka yang bekerja sebagai penjaga toko atau penyewa (tenant). Kelompok kedua inilah yang paling sering mengalami pelanggaran hak.

Pelanggaran yang sering terjadi mencakup upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), status kerja yang tidak jelas, kontrak berkepanjangan, tidak didaftarkan BPJS, lembur tidak dibayar, hingga kelebihan jam kerja," ungkap Nuruddin, Rabu 29 April 2026.

Kondisi lapangan yang ditemukan menunjukkan banyak pekerja ritel di Surabaya masih menerima upah jauh di bawah standar layak, bahkan di bawah Rp2 juta per bulan.

Selain masalah gaji, hak-hak mendasar perempuan seperti cuti hamil, cuti melahirkan, dan cuti haid seringkali ditiadakan. Bahkan, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) pun kerap menjadi persoalan setiap tahunnya.

BACA JUGA : Krisis Iklim Dibayar Nyawa Pengemudi Ojol (2)

Nuruddin menyoroti dua faktor utama yang menyebabkan kondisi ini terus berulang. Pertama adalah lemahnya penegakan hukum dari pemerintah. "Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menjadi faktor utama," tegasnya.

Kedua, adanya hambatan internal dari sisi pekerja, yakni rendahnya tingkat kesadaran untuk berserikat. Tanpa adanya serikat buruh di lingkungan pekerja mal, posisi tawar mereka di hadapan pengusaha menjadi sangat lemah, sehingga pelanggaran hak normatif menjadi hal yang seolah terbiasa.

Selama ini, pekerja mal yang berani bersuara, menyampaikan aspirasinya melalui lembaga bantuan hukum dan serikat pekerja manufaktur yang bersolidaritas. Mereka berharap, suara pekerja mal bisa diperjuangkan. (Robertus Risky/Project Arek)

‎Selain itu, perbedaan tingkat upah antara pekerja di sektor industri manufaktur dan sektor ritel menarik dibicarakan. Ia mengungkapkan, fenomena ini tidak hanya dipengaruhi keberadaan serikat pekerja, tetapi juga struktur ekonomi dan nilai produksi masing-masing sektor.

‎Menurut Nuruddin, keberadaan serikat pekerja memiliki peran krusial sebagai wadah perjuangan dalam memenuhi hak-hak normatif buruh. Namun, ia juga menjelaskan bahwa secara struktural, sektor industri manufaktur memiliki keunggulan dalam hal nilai tambah.

‎Industri ini biasanya menghasilkan barang dalam skala besar, yang memungkinkan perusahaan memiliki fleksibilitas finansial lebih untuk memberikan upah yang lebih baik kepada karyawannya.

‎"Kerja pabrik umumnya berada di sektor industri atau manufaktur yang menghasilkan barang dalam skala besar. Nilai tambah dari proses produksi ini relatif lebih tinggi dan terukur, sehingga perusahaan cenderung memiliki ruang lebih besar untuk memberikan upah lebih tinggi," ujar Nuruddin.

‎Sebaliknya, kondisi berbeda ditemukan pada pekerja di sektor ritel atau pusat perbelanjaan. Sektor ini lebih banyak bergerak di bidang distribusi dan penjualan, di mana margin keuntungan sering kali jauh lebih tipis dan sangat bergantung pada naik-turunnya daya beli konsumen di pasar.

Terlepas dari itu, mengenai interpretasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nuruddin menjelaskan, meskipun undang-undang memberikan kelonggaran bagi usaha skala kecil untuk membayar di bawah UMK, tetap ada batasan minimal yang harus dipatuhi.

BACA JUGA : Krisis Iklim Dibayar Nyawa Pengemudi Ojol (1)

"Secara normatif di Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan skala kecil dan mikro memang diperbolehkan membayar upah di bawah UMK. Namun, tidak boleh di bawah 50 persen dari UMK yang berlaku. Jika UMK Surabaya saat ini mencapai Rp5,2 juta, maka sekurang-kurangnya pekerja harus menerima Rp2,6 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang tidak bisa ditawar (non-negotiable). Hal ini menjadi sangat krusial mengingat risiko kerja yang dihadapi buruh setiap hari.

"Pemenuhan hak atas jaminan sosial harus tetap didaftarkan sebagai bentuk perlindungan buruh. Kasihan pekerja mal ini, upahnya sudah rendah, jika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja di jalan, masa harus menanggung biaya sendiri?" tuturnya.

Selamat Hari Buruh!