MASIH ingat dengan nama Dadan Hindayana? Ya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terjerat kasus korupsi itu pernah membela Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan massal. Ia bilang, pemilik SPPG adalah pejuang republik. Ya, pejuang republik. Ucapan itu ia sampaikan saat diwawancara jurnalis soal potensi pidana bagi SPPG yang menyebabkan keracunan pada 1 Oktober 2025 di Gedung DPR RI.
“Untuk membangun satuan pelayanan seperti yang mitra bangun itu kesulitan. Jadi mitra ini sudah mengorbankan segala materialnya untuk mensukseskan program ini. Kita harus hargai juga apa yang sudah dikeluarkan oleh mitra. Dia sudah meluangkan uang cukup besar, dan kita hargai itu. Mereka adalah pejuang republik ini dalam program intervensi pemenuhan gizi,” ucap Dadan kala itu.
Saat Dadan mengucapkan kalimat pembelaan tersebut, kasus keracunan massal akibat mengonsumsi MBG ada sekitar 6.457 orang yang didominasi anak-anak sekolah dari seluruh daerah di Indonesia. Kini, hampir satu tahun berlalu, jumlah korban mencapai lebih dari 50 ribu. Artinya, terdapat lonjakan angka korban yang luar biasa, lebih dari 7 kali lipat. Hasilnya sama, tidak ada satu pun pihak yang dijerat pidana.
Lain lagi, Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyalahkan siswa yang memiliki riwayat alergi atau tak biasa menyantap bahan makanan tertentu yang disajikan dalam MBG. “Berarti bukan salah masak, kan? Kita memang belum terbiasa,” katanya saat mengunjungi dapur MBG di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
BACA JUGA : Bisakah Menggugat Racun MBG Secara Pidana?
Jawaban itu disampaikan Zulkifli tak lama setelah 251 orang dari SD Negeri 4 Gemolong dan SMP Negeri 3 Gemolong, Kabupaten Sragen, keracunan setelah mengonsumsi makan bergizi. Para korban tak hanya siswa, tapi juga guru, karyawan hingga anggota keluarga. Artinya, penyebab keracunan tidak sesederhana yang disampaikan Zulkifli. Sebab, mustahil ratusan korban mengalami alergi yang dituduhkannya.
Presiden Prabowo Subianto pernah bilang, ia pernah salah makan karena kadang-kadang kurang cuci tangan. Ucapan itu sebagai respon dari berbagai kasus keracunan program yang ia gagas, Makan Bergizi Gratis (MBG). Masalahnya, puluhan ribu anak-anak keracunan MBG, bukan soal tidak mencuci tangan atau salah makan seperti dirinya, melainkan tata Kelola program yang buruk.
Ucapan itu meluncur saat Prabowo berpidato di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, pertengahan November tahun lalu. Pecatan jenderal TNI itu mengomentari peristiwa siswa keracunan MBG, termasuk di Bogor. Sejumlah kalangan menilai, ucapan itu mengecilkan masalah besar terkait tata kelola MBG dengan sebatas ‘salah makan’, ‘tidak cuci tangan’ atau ‘sakit perut’ semata.
Dari sekian juta ada kekurangan, ada yang mereka bilang keracunan, ya namanya sakit perut biasa sebetulnya ya, makan di warung sering. Saya makan di rumah aja sering salah makan ya, kadang-kadang kurang cuci tangan," kata Prabowo kala itu.
Pada awal Agustus lalu, dalam unggahan video di akun instagram miliknya, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri menilai keracunan sejumlah siswa usai mengonsumsi program MBG adalah hal yang wajar. Lalu Bahri yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menganggap, keracunan yang terjadi tidak perlu dibesar-besarkan dan gangguan kesehatan yang dialami siswa tidak perlu ditanggapi berlebihan.
BACA JUGA : Jejak Sampah dan Sengkarut MBG di Surabaya
"Dalam program seluas ini, kendala di lapangan atau kejadian seperti itu sebenarnya hal yang wajar. Yang terpenting adalah penanganan medisnya cepat," ujarnya. Ia bahkan meminta jurnalis dalam membuat berita tidak membesar-besarkan peristiwa keracunan anak-anak akibat makanan MBG karena merupakan program besar dari pemerintah pusat.
Saya minta rekan-rekan wartawan tolong jangan dibesar-besarkan. Beritakan secara bijak agar masyarakat tidak panik. Fokus kita adalah perbaikan ke depan," tambahnya.
Bupati juga mengimbau media massa dan wartawan agar menyajikan pemberitaan secara proporsional dan tidak membesar-besarkan masalah ini hingga menimbulkan kepanikan di masyarakat. Kata dia, framing berita yang berlebihan justru dapat mengganggu keberlangsungan program pemerintah yang berniat baik tersebut.
Satu bulan kemudian, kasus keracunan kembali terjadi. Sebanyak 352 siswa dari sejumlah sekolah SD di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB diduga menjadi korban keracunan MBG. Para siswa sebelumnya dilarikan ke sejumlah puskesmas setelah mengalami keluhan seperti muntah-muntah dan pusing pada Jumat (11/9/2026).
Ketua Yayasan Budi Sain Mangkling yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lombok Tengah Mekar Bersatu, Khaerudin, menyinggung kebiasaan siswa yang tidak sarapan di rumah saat membahas kasus 352 siswa diduga keracunan MBG di Batukliang. Pernyataannya itu viral di media sosial (medsos) dan menuai sorotan karena seolah mengaitkan kondisi siswa dengan dugaan keracunan.
"Kadang kala anak-anak di rumah nggak dikasih sarapan. Akhirnya nanti sarapannya di dapur (sekolah). Ketika sampai di dapur (sekolah), siapa tahu ada yang mengalami maag. Sakit maag adik-adik kita. Seperti contoh yang sekarang yang masih sisa satu itu kan gejala sakit maag," katanya dalam video viral yang dikutip detikBali, Minggu (13/9/2026).
Terbaru, Kepala BGN, Sudaryono menuding ramainya pemberitaan seputar MBG karena urusan politik. Ia menuding, mulai guru, orang tua siswa, jurnalis sampai LSM yang memiliki kepentingan politik. Ia mengklaim, masyarakat secara keseluruhan bermasalah dengan program MBG. Menurutnya, yang ramai justru lebih terlihat di media sosial.
Kenapa ramai? Satu, adalah ideologis, ini masalah urusan politik. Nomor satu. Yang ramein gurunya, yang ramein orang tua siswanya, yang ramein adalah wartawannya, yang ramein adalah orang-orang oknum LSM dan lain sebagainya, itu ideologis politis," kata Sudaryono melalui pernyataannya dari video di instagram @dardardar_30, dikutip Senin (14/9).
Yang Ditanggung Keluarga Korban Keracunan MBG
Di saat pejabat mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak berempati dan cenderung menyepelehkan kondisi ini, ada hal yang harus ditanggung keluarga korban keracunan meski korban sudah tidak lagi dirawat di rumah sakit. Dalam laporan penelitian yang diakukan Pusat kajian ekonomi dan kebijakan publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan, infeksi akibat pangan dapat menimbulkan komplikasi kesehatan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Keracunan mungkin berlangsung beberapa hari, tetapi bagi sebagian korban, konsekuensi kesehatan dan ekonominya dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan lebih lama,” kata peneliti CELIOS, Media Wahyudi Askar.
Menurut Media, ketika seorang anak keracunan, persoalannya tidak berhenti pada biaya pengobatan. Orang tua bisa terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk membawa anak ke fasilitas kesehatan, menunggu pemeriksaan, hingga merawatnya di rumah. Keluarga korban juga dapat menghadapi biaya transportasi, konsumsi pendamping, penginapan, serta kehilangan pendapatan karena harus mendampingi anak yang mengalami keracunan.
Media menilai, dampak ekonomi dari kasus keracunan MBG dapat meluas hingga ke tingkat rumah tangga. Terlebih bagi pekerja harian atau keluarga yang bergantung pada pendapatan harian. Artinya, kehilangan satu atau dua hari kerja dapat berarti kehilangan penghasilan. CELIOS menghitung, beban ekonomi yang ditanggung langsung oleh rumah tangga berada di kisaran Rp9,74 sampai hampir Rp12 miliar.
MBG Terus Meracuni Anak-anak
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga September 2026, jumlah korban keracunan program telah menembus 43.838 orang. Bahkan dari pertengahan bulan ini, angkanya diperkirakan sudah menembus lebih dari 50.000 orang.
Kurun waktu September 2026, tercatat lebih dari 3400 orang, sebagian besar anak-anak, mengalami keracunan MBG. Rinciannya, di Sidoarjo, Jawa Timur, sekitar 748; Rembang, Jawa Tengah, sebanyak 777 siswa dan guru; Agam, Sumatera Barat, sekitar 276 hingga 344 orang terdampak; di Tana Toraja ada 152 orang korban. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi, Pati, Blora, Solo, Nganjuk dan Sleman.
Kasus berulang dengan pola yang sama, keracunan akibat kontaminasi bakteri. Hasil pemeriksaan keracunan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara menunjukkan, ditemukan beberapa bakteri di dalam MBG itu, yaitu nasi positif bakteri Bacillus Cereus, ikan dencis pakai saus dari positif Staphylococcus Sureus, melon positif E. Coli dan muntahan siswa positif Staphylococcus Sureus.
BACA JUGA : Tidak Ada Makan Bergizi Gratis
Keracunan MBG juga pernah terjadi di Kota Malang, tepatnya pada 24 Juli 2026 di SDN Kauman 1 Kota Malang. Saat itu, 33 siswa dari 538 penerimaan manfaat MBG mengalami gejala pusing, mual, dan sakit perut usai menyantap menu olahan telur. Sebanyak 2 siswi akhirnya harus dirawat di rumah sakit karena mengalami sakit yang cukup parah.
Salah satu orang tua siswa, Agus (45) menceritakan dengan detail bagaimana ia mendapati putranya menjadi korban. Saat itu, ia memastikan bahwa anaknya sebenarnya sehat-sehat saja saat berangkat sekolah. Ia sangat yakin karena ia sendiri yang mengantar anaknya ke sekolah, ia juga sempat berbincang dengan anaknya terkait menu MBG yang diberikan apakah sesuai seleranya atau tidak.
Kalau saya sendiri jelas masih khawatir, karena dulu sebelum MBG biasa saya kasih bekal sendiri dan gak pernah keracunan, baru sekarang ada MBG justru keracunan," paparnya.
Dengan jumlah korban sebanyak itu, tidak ada satu pun yang dijerat pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban seperti yang diucap Prabowo. Lalu bisakan keluarga korban menggungat pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara pidana?
SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelengara program MBG sebenarnya bukan lembaga kebal hukum usai membuat ribuan siswa keracunan akibat pengawasan kualitas makanan yang lalai. Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi menilai, sanksi administrasi saja tidak cukup memberikan efek jera.
Negara juga tidak bisa lepas tangan dari dosa setelah ribuan siswa menjadi korban MBG. Pasalnya mereka sebagai pengawas BGN dan SPPG tetap melanggengkan program MBG meskipun sejak malah terjadi masalah keracunan di sana, tapi pemeriksaan seolah-olah menutup mata terhadap kasus-kasus sebelum hingga terus terjadi kasus baru.
Perbuatan itu, kata Fachrizal, disebut onrechtmatige daad atau tindakan kelalaian pemerintah. Dari beberapa kasus di berbagai kota, terdapat SPPG yang beroperasi meski belum mengantongi izin dan kelaikan, namun dibiarkan saja.
SPPG tidak memenuhi standar tapi tetap diizinkan mendistribusikan makanan, sehingga ada kegagalan sistemik di situ. Bisa kelalaian yayasan atau misalkan BGN, pejabat BGN-nya bisa dikenakan (pidana) itu," pungkas Fachrizal.
Fachrizal menjelaskan, pada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat SPPG maupun BGN. Ia mencontohkan Pasal 343 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 UU (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan bahan berbahaya bagi kesehatan atau nyawa.
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
Menurutnya, kealpaannya yang dilakukan SPPG dan BGN sudah mengakibatkan bahaya bagi kesehatan atau nyawa karena MBG. Lulusan doktor di Leiden University juga menyebut jika Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga bisa digunakan karena menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk didistribusikan makanan atau minuman yang palsu, busuk, atau dapat merugikan kesehatan.
Lalu ada juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Karena pada Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pangan itu harus ada jaminan keamanan pangan. Lalu, Pasal 146 Ayat 1 tentang Kesehatan juga bisa digunakan juga.
