Skip to main content
Foto : Dok. Simo Gunung Melawan
Reportase
Mereka yang Berjuang untuk Hak Atas Tanah
Puluhan warga Simo Gunung dan Krembangan yang tergabung dalam Front Rakyat Surabaya untuk Keadilan Agraria menggelar aksi damai di ATR/BPN Kanwil Jawa Timur. Didampingi KontraS Surabaya, mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum atas sengketa lahan puluhan tahun dengan TNI serta PT Pelindo yang diwarnai tumpang tindih dokumen pertanahan.

PULUHAN warga Simo Gunung dan Krembangan berpakaian serba hitam memadati pintu masuk ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026. Mereka tergabung dalam Front Rakyat Surabaya untuk Keadilan Agraria, menggelar aksi damai sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi ini yang kesekian kalinya untuk menuntut hak atas tanah.

Setelah menunggu di luar pagar selama sekitar 30 menit, 10 perwakilan warga Simo Gunung dan Krembangan akhirnya masuk ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengikuti audiensi. Mereka membawa sejumlah dokumen pertanahan sebagai bukti dalam sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Yance, warga Simo Gunung mengatakan, audiensi dengan pihak ATR/BPN Kanwil Jawa Timur memunculkan harapan bagi warga yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah dan rumah mereka.

“Sambutan dari Ketua Tata Usaha (TU) ATR/BPN baik dan perihal masalah tanah kami akan segera ditindaklanjuti. Akan ada pertemuan kembali antara pihak BPN, warga Simo Gunung, maupun Krembangan sekitar satu minggu dari sekarang,” ujar Yance, usai audiensi.

Sejumlah warga Simo Gunung dan Krembangan didampingi pengacara publik dari KontraS Surabaya, mendatangi ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026. Aksi unjuk rasa ini sudah kesekiankalinya mereka lakukan untuk memperjuangkan hak atas tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Persoalan warga Simo Gunung dengan TNI AU Lanud Muljono sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam artikel Project Arek berjudul Lebaran Pilu Korban Pengusiran Tentara, konflik tersebut disebut memuncak pada Juni 2022 ketika puluhan personel TNI AU dan Polisi Militer melakukan pengosongan rumah warga.

Mayoritas warga merupakan keluarga pensiunan veteran yang mengaku telah menempati kawasan tersebut sejak akhir 1970-an. Mereka merujuk pada kebijakan Panglima Kodau IV pada 1973 sebagai dasar awal penguasaan kawasan.

BACA JUGA : Hidup Terlantar Warga Eks Rusun

Dalam perjalanannya, warga Simo Gunung mengaku memiliki sejumlah dokumen pertanahan, termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga membangun serta membiayai sendiri berbagai infrastruktur permukiman.

Di sisi lain, TNI AU mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 3 Tahun 1998. Perbedaan dokumen tersebut kemudian memunculkan persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Pengosongan rumah pada 2022 juga menyisakan persoalan. Warga Simo Gunung menyebut tindakan tersebut disertai perusakan barang dan pemutusan aliran listrik. Mereka juga menduga sejumlah rumah yang telah dikosongkan tidak digunakan sebagai rumah dinas, melainkan dialihfungsikan menjadi kos dan kontrakan.

Persoalan kembali memanas pada 2026. Sejumlah warga Simo Gunung dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin ketika berupaya masuk kembali ke rumah yang mereka yakini sebagai milik keluarga.

Perwakilan warga usai melakukan pertemuan dengan pihak ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto bawah) Warga Simo Gunung berfoto di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Bertahun-tahun mereka bertahan dan melawan klaim TNI AU atas tanah dan rumah yang sudah mereka tinggali dari orang tua mereka. (Dok. KontraS Surabaya)

 

Didampingi KontraS Surabaya, warga sempat meminta perlindungan LPSK karena mengaku mengalami intimidasi dan merasa terancam akibat dugaan keterlibatan aparat intelijen. Mereka juga telah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari DPRD, BPN, hingga Istana Negara di Jakarta. Namun, kepastian hukum atas tanah dan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun belum kunjung diperoleh.

Dalam audiensi, Yance mengatakan terdapat ketidaksinkronan data antara kantor pertanahan tingkat kota (Kanta) dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur. Menurut dia, pihak BPN sempat mempertanyakan data yang dibawa warga karena dokumen tersebut dinilai lengkap, tetapi tidak tercatat secara semestinya di tingkat Kanwil.

Karena itu, warga diminta membawa kembali seluruh dokumen pendukung dalam pertemuan berikutnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu Kanwil memahami duduk perkara penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Simo Gunung. Pihak BPN juga berjanji menerbitkan risalah pertemuan sebagai bentuk dokumentasi dan transparansi proses koordinasi.

“Pihak Kanwil menyatakan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mereka ingin terbuka. Selama ini, sebagai ahli waris, baru kali ini saya merasakan ada komunikasi yang lebih manusiawi dari pihak BPN. Sebelumnya, setiap kali kami mencoba menanyakan penyelesaian, jawabannya selalu sama, yaitu ini sudah menjadi aset,” ujar Yance.

Warga Alami Kriminalisasi

Meski proses di tingkat birokrasi mulai menunjukkan titik terang, persoalan warga di lapangan belum mereda. Yance menyebut 4-5 warga Simo Gunung kini menghadapi laporan polisi dengan sejumlah tuduhan yang mereka nilai tidak berdasar.

Pasal yang disangkakan mencakup dugaan pengrusakan, memasuki pekarangan rumah tanpa izin, hingga perampasan kemerdekaan. Tuduhan terakhir dinilai janggal karena warga merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Tuduhan perampasan kemerdekaan itu kan seolah-olah kami menyekap seseorang. Pihak Polrestabes Surabaya pun sebenarnya bingung karena kami tidak pernah melakukan pengrusakan, penyerobotan lahan, apalagi penganiayaan. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Yance.

Selain menghadapi proses hukum, warga mengaku masih mengalami intimidasi di lapangan. Menurut Yance, sejumlah oknum berseragam masih melakukan tekanan fisik terhadap warga meski mereka telah memberikan kuasa hukum kepada KontraS Surabaya.

Salah satu bentuk tekanan tersebut, kata Yance, berupa permintaan agar warga menandatangani Surat Izin Penghunian (SIP). Warga menduga langkah tersebut berkaitan dengan upaya pihak militer memperpanjang HPL 03 yang mereka klaim telah habis masa berlakunya pada 2022-2023. Yance menegaskan warga menolak menandatangani SIP selama persoalan kepemilikan tanah belum diselesaikan.

Yance, salah satu warga Simo Gunung yang berjuang mempertahankan tanah dan rumah peninggalan orang tuanya. Meski dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan beragam tuduhan, tak membuat Yance kendor menuntut hak atas tanah. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Ada sekitar 35 warga yang konsisten menolak menandatangani SIP sampai detik ini. Saya yakin HPL 03 itu tidak akan terbit selama masalah ini belum clear,” tambahnya.

Bagi warga Simo Gunung, tuntutan utama mereka sebenarnya sederhana, yaitu transparansi mengenai bukti kepemilikan lahan. Sejak 1998, warga mengaku telah meminta TNI AU menunjukkan dokumen asli HPL 03 serta surat resmi yang menyatakan kawasan tersebut merupakan rumah dinas. Namun, hingga kini, dokumen yang diminta belum mereka terima.

BACA JUGA : Macondo dan Hak Atas Kota

Persoalan tersebut membuat warga mempertanyakan dasar penguasaan lahan sekaligus cara penyelesaian konflik yang mereka nilai lebih banyak mengedepankan tekanan daripada pembuktian dokumen.

Sejumlah warga Simo Gunung yang dilaporkan pihak TNI AU ke Polrestabes Surabaya menghadiri pemanggilan penyidik. Warga dilaporkan dengan berbagai tuduhan seperti memasuki pekarangan orang tanpa izin dan perusakan. Mereka didampingi KontraS Surabaya. (Dok. KontraS Surabaya)

“Harapan saya hanya satu, tegakkan kebenaran di negara ini. Jangan biarkan nilai uang membutakan mata hati. Jika mereka mengaku itu rumah dinas, tunjukkan buktinya. Tapi dari tahun 1998 sampai sekarang, mereka tidak bisa membuktikan itu semua. Mereka hanya menggunakan baju loreng untuk intimidasi dan menguasai rumah warga,” tutur Yance.

Menuntut Kejelasan Status Tanah Krembangan

Selain itu, warga Krembangan, Yitno, menjelaskan kedatangan mereka ke ATR/BPN Kanwil Jawa Timur bertujuan meluruskan klaim kepemilikan lahan yang sepihak dari BPN Kanta 2 Surabaya. Menurut dia, BPN menyatakan lahan di Krembangan tersebut masih milik PT Pelindo. Namun, warga memiliki dokumen yang menjadi bukti hak atas tanah yang mereka tempati.

“Status tanah yang diklaim BPN Kanta 2 Surabaya itu menyatakan, tanah kita ini masih milik PT Pelindo. Padahal, berdasarkan SK Menteri Agraria terkait HPL 55 yang dikeluarkan tahun 1997, dinyatakan PT Pelindo sudah menyerahkan lahan tersebut ke Kotamadya (Pemkot Surabaya),” tegas Yitno, Selasa, 11 Agustus 2026.

Lahan yang dipersoalkan warga mencakup sekitar 7,8 hektare di Krembangan, Perak Barat. Dalam artikel KontraS Surabaya berjudul Pendaftaran Hak Tanah Ditolak, Warga Surabaya Gruduk BPN menjelaskan, mengacu pada dokumen HPL 55, pengelolaan lahan tersebut semestinya telah dialihkan kepada Pemkot Surabaya. 

Yitno, perwakilan warga Krembangan yang berkonflik dengan PT Pelindo. Warga di sana menuntut kejelasan status tanah yang disengketakan. Warga masih berharap bisa hidup di atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun itu. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Namun, ketika warga mengonfirmasi statusnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola aset daerah, mereka justru mendapat keterangan lahan tersebut bukan aset Pemkot Surabaya.

Perbedaan klaim itu kemudian berimbas pada proses pendaftaran hak tanah warga. BPN menolak pendaftaran dengan alasan lahan tersebut masih masuk dalam klaim HPL. Salah satu dasar yang digunakan BPN, berupa pantauan citra satelit yang menunjukkan keberadaan plang PT Pelindo di gapura RW 008, Krembangan, Perak Barat.

Pendamping hukum warga membantah dasar klaim tersebut dan meminta BPN membuka dokumen HPL yang menjadi dasar penetapan status lahan. Namun, permintaan itu sempat ditolak dengan alasan dokumen tersebut tidak dapat diakses publik.

Warga kemudian membawa dokumen dari BPKAD Surabaya yang menyatakan lahan tersebut bukan aset Pemkot Surabaya. Keterangan dari Kelurahan Perak Barat juga menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan warga. Kelurahan menyebut tidak memiliki buku kretek maupun bukti setoran pajak PT Pelindo yang dapat mendukung klaim kepemilikan perusahaan.

BACA JUGA : Bom Waktu Krisis Hunian Surabaya

Setelah menerima dokumen tersebut, BPN meminta waktu sekitar satu hingga dua pekan untuk berkoordinasi dengan BPKAD sekaligus memverifikasi status HPL sebelum melanjutkan proses pengukuran tanah warga.

Warga Krembangan sudah menempati rumah yang lahannya diklaim milik PT Pelindo sejak 1945. Keluarga Yitno misalnya, sudah menempati rumah itu sejak kakek dan neneknya. Kini di masa tuanya, Yitno dan warga lainnya berusaha mempertahankan apa yang sudah mereka diami dan perjuangkan selama puluhan tahun. (Dok. Perkumpulan Penghuni Rumah Peninggalan Belanda)

Menurut Yitno, persoalan tersebut semakin rumit karena terdapat ketentuan dalam HPL 55 yang mengatur penyelesaian status lahan dalam kurun waktu 6 bulan jika kawasan tersebut telah dihuni warga. Penyelesaian, kata dia, dapat ditempuh melalui skema ganti untung maupun ganti rugi.

“Namun sejak tahun 1997 sampai sekarang, Pemkot tidak melakukan langkah apa pun. Ketika kami konfirmasi, tiap persil rumah justru diberi surat keterangan wilayah yang kami ajukan bukan aset Pemkot,” tambah Yitno.

Situasi tersebut membuat warga Krembangan, Perak Barat, merasa berada dalam posisi yang tidak jelas. Di satu sisi, BPN menyebut lahan masih berkaitan dengan PT Pelindo. Di sisi lain, dokumen negara yang dipegang warga menunjukkan adanya pengalihan pengelolaan kepada Pemkot Surabaya. Ketika status tersebut dikonfirmasi kepada Pemkot, warga justru mendapat keterangan lahan tersebut bukan aset pemerintah daerah.

Dijelaskan Yitno, kondisi itu perlu segera mendapatkan kepastian hukum. Jika lahan tidak dikelola instansi terkait dalam waktu lama, statusnya perlu ditinjau berdasarkan ketentuan mengenai tanah terlantar. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi warga yang telah menghuni lahan secara turun-temurun untuk mengajukan hak atas tanah.

Rumah-rumah di Krembangan, Perak Barat yang ditempati warga merupakan bangunan peninggalan era kolonial Belanda dengan status Eigendom Verponding. Dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan pembayaran pajak tanah pada masa kolonial yang tunduk pada hukum barat.

Setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 berlaku, hak-hak tanah peninggalan kolonial wajib dikonversi dalam jangka waktu tertentu. Batas waktu konversi hak barat tersebut berakhir pada 24 September 1980.

Menurut Yitno, keluarga warga mulai menempati rumah-rumah tersebut setelah Indonesia merdeka pada 1945. Saat itu, kakek dan nenek mereka menjadi relawan yang membantu sejumlah instansi yang baru terbentuk, termasuk sektor pelayaran dan angkatan laut.

Keluarga kami sudah tinggal di sini sekitar tahun 1945 setelah kemerdekaan. Saya sendiri lahir di sini tahun 1962. Ini sudah masuk generasi ketiga,” ungkap Yitno, pensiunan BUMN.

Selama puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, warga juga mengaku rutin memenuhi kewajiban perpajakan. Persoalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan sempat ditanyakan pihak BPN Kanwil Jawa Timur dalam audiensi.

“Kami punya buktinya semua sejak zaman orang tua kami. Jika memang ini milik pelabuhan, seharusnya mereka yang membayar pajaknya, bukan kami,” cetus Yitno. Persoalan warga tidak hanya berkaitan dengan klaim PT Pelindo. Untuk kawasan Krembangan, Perak Barat, warga juga menghadapi klaim dari TNI AL. Sementara itu, warga Simo Gunung menghadapi persoalan serupa dengan TNI AU.

Warga Simo Gunung melakukan penjagaan di pemukiman mereka pada malam hari. Beberapa kali aparat TNI AU datang untuk melakukan pengosongan. Warga melawan dan bertahan dengan berbagai cara. (Dok. Warga Simo Gunung)

Yitno menyayangkan munculnya berbagai klaim tersebut tanpa disertai keterbukaan dokumen kepemilikan kepada warga. Menurut dia, setiap pihak yang mengklaim penguasaan lahan semestinya dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen kepemilikan secara transparan.

Dalam audiensi pada Selasa, 11 Agustus 2026 ini, warga Krembangan, Perak Barat, diterima perwakilan BPN Kanwil Jawa Timur. BPN berjanji mempelajari dokumen yang diserahkan warga, termasuk surat keterangan dari BPKAD Surabaya serta dokumen HPL 55.

Pekan depan, BPN berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan membedah data secara terbuka. Pertemuan tersebut akan melibatkan PT Pelindo, TNI AL, TNI AU, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Harapan kami segera diselesaikan supaya kami tidak digantung-gantung terus. Kami kasihan pada generasi anak cucu kami nanti. Pejabat BPN akan terus berganti, dan jika tidak selesai sekarang, ceritanya akan semakin kabur dan rumit di masa depan,” pungkas Yitno.

Dugaan Maladministrasi dalam Sengketa Agraria

Koordinator Badan Pekerja (BP) KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, kini mendampingi warga dari dua wilayah, Krembangan dan Simo Gunung, yang tengah menghadapi sengketa klaim lahan dengan sejumlah instansi negara. Persoalan administrasi pertanahan dan minimnya transparansi dokumen dari BPN dinilai menjadi hambatan utama bagi warga dalam memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.

Fatkhul Khoir, pengacara publik dari KontraS Surabaya mendampingi warga Simo Gunung melawan klaim TNI AU dan warga Krembangan yang berhadapan dengan PT Pelindo dan TNI AL. Meski berada di lokasi berbeda dan melibatkan instansi berbeda, persoalan yang dihadapi warga memiliki pola serupa. Keduanya sama-sama mengalami hambatan administratif ketika berupaya mendaftarkan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Di Krembangan, persoalan bermula dari dokumen peralihan Surat Hak Pakai (SHP) dari PT Pelindo kepada Pemkot Surabaya. Warga sebenarnya telah memasuki proses pendaftaran tanah, tetapi tahapan tersebut terhenti di BPN Kanta 2 Surabaya.

“Pendaftaran itu dihambat BPN Kanta 2 Surabaya. Dikatakan tanah yang kita mohonkan itu dimiliki PT Pelindo, tetapi tidak dijelaskan dokumen-dokumennya. Kajian penolakan itu tidak ada penjelasan yang detail. Kami telah berkali-kali bertemu BPN Surabaya dan mereka tidak bisa membantah dokumen yang kita punya. Artinya, alasan ini terkesan mengada-ada,” tegas Fatkhul.

Menurut dia, persoalan di Krembangan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi yang sudah dimiliki warga. Namun, proses pendaftaran belum dapat dilanjutkan karena BPN belum memberikan penjelasan mengenai dasar dokumen yang digunakan untuk menyatakan lahan tersebut masih berkaitan dengan PT Pelindo.

Perwakilan warga Simo Gunung dan Krembangan saat konsolidasi di kantor KontraS Surabaya. Mereka berusaha menempuh jalur legal untuk mempertahankan hak atas tanahnya sebagai warga negara. (Dok. KontraS Surabaya)

Sementara itu, persoalan di Simo Gunung memiliki kompleksitas sendiri. Warga berhadapan dengan klaim TNI AU atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Dalam penelusurannya, Fatkhul menemukan indikasi tumpang tindih dokumen dan menduga terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SHP yang diklaim TNI AU.

“Kami menduga SHP yang diklaim milik TNI itu cacat administrasi. Mengapa kami menyatakan cacat administrasi? Karena SHP itu terbit setelah adanya sembilan sertifikat milik warga. Bahkan, pada tahun 2021, muncul lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga,” jelas Fatkhul.

Tumpang tindih dokumen tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Saat ini, 4-5 warga Simo Gunung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Salah satu warga yang dilaporkan, kata Fatkhul, merupakan pemegang SHM yang terbit pada 2021.

BACA JUGA : Hutan Tretes Lestari, Pengembang Harus Angkat Kaki

KontraS Surabaya juga mempertanyakan dasar klaim TNI AU atas lahan tersebut. Menurut Fatkhul, TNI AU belum menunjukkan dokumen pendukung secara rinci, termasuk nomor Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan (SIMAK) Kementerian Keuangan maupun bukti historis yang menunjukkan bangunan di kawasan tersebut digunakan sebagai rumah dinas.

Persoalan administrasi tersebut kemudian dibawa dalam audiensi bersama ATR/BPN Kanwil Jawa Timur. Pertemuan itu memberikan sedikit titik terang setelah BPN berjanji membuka dokumen dasar penerbitan sertifikat tanah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses verifikasi.

Selama ini kebijakan pertanahan kita memang carut-marut. Banyak tanda-tanda bekas Eigendom Verponding yang kemudian memicu sengketa klaim. Dokumen itulah yang bisa menentukan semua proses administrasi dalam konteks pertanahan kita,” ujarnya.

ATR/BPN Kanwil Jawa Timur dijadwalkan melakukan drafting dan kajian dokumen pada pekan depan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh data administrasi dapat dibuka dan diperiksa secara jelas. Koordinasi dengan kementerian terkait juga akan dilakukan karena sejumlah dokumen dalam sengketa Krembangan diterbitkan di tingkat pemerintah pusat.

KontraS Surabaya menyiapkan langkah hukum jika proses mediasi dan pembukaan dokumen tidak menghasilkan kepastian. Salah satu opsi yang akan didorong ialah penetapan status tanah sebagai tanah negara terlantar sesuai ketentuan agraria yang berlaku.

Fatkhul menjelaskan, pemegang hak memiliki kewajiban mengelola dan merawat tanah sesuai peruntukannya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tanah tersebut tidak dikelola atau ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, statusnya dapat diproses sesuai mekanisme penetapan tanah terlantar.

“Kami memastikan dulu status tanahnya melalui koordinasi dengan BPN. Jika pemegang hak tidak pernah mengelola atau merawatnya, maka ada prosedur dan mekanisme untuk mendaftarkannya sebagai tanah negara terlantar. Setelah itu, warga yang menempati bisa mengajukan status hak miliknya,” pungkas Fatkhul.