Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Pansus: Tolak Proyek Deforestasi Hutan Tretes!
*Perjuangan Selamatkan Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang
Rek, ingatkah kamu ketika ribuan warga dari 3 kecamatan: Pecalukan, Ledug, dan Prigen, serta warga daerah lainnya, turun ke jalan memenuhi bentang aspal di Tretes Maret lalu? Warga berjejal padat, kompak menolak rencana proyek real estat atau wisata alam terpadu di lereng Arjuno-Welirang. Perjuangan mereka, diambang keberhasilan!

BURU-BURU saya terkejut membaca status WhatsApp Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta), Priya Kusuma. Sebuah file foto ia pasang. Saya bergegas membuka dan melihatnya. Sempat menahan napas sejenak, saya memastikan apa yang saya lihat benar adanya.

"Alhamdulillah rekomendasi pansus telah dikeluarkan dengan hasil seperti ini," tulis Priya sebagai pengantar foto yang dipasangnya. ‘Rekomendasi Kepada Bupati’, begitu judul kecil yang dibuat dengan huruf tebal. Isinya tegas mengatakan: Menolak proyek real estat atau wisata alam terpadu di Tretes!

Dua poin awal yang saya baca, menegaskan apa yang Priya tulis. Pertama, pansus merekomendasikan pencabutan dan pembatalan izin serta poin kedua, mengembalikan status fungsi lahan seluas lebih dari 22 hektare itu. Dua poin itulah yang menjadi simpul perjuangan warga selama dua dekade mempertahankan ruang hidup mereka, hutan yang tersisa di lereng Arjuno-Welirang.

BACA JUGA : Hutan Tretes Lestari, Pengembang Harus Angkat Kaki

Tak sia-sia ribuan warga berjalan kaki di sepanjang jalanan Tretes pada Maret lalu, mereka serentak menolak proyek real estat atau wisata alam terpadu yang akan mengancam ruang hidupnya. Yang mereka nantikan akhirnya muncul juga. Ya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pasuruan mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Rapat Paripurna, 20 April 2026.

Berbagai poster mereka bentangkan dalam aksi warga kawasan Tretes pada Maret lalu. Isinya sama, menyuarakan penolakan terhadap rencana alih fungsi 22,5 hektare kawasan hutan dan kekhawatiran dampak yang dirasakan warga. (Robertus Risky/Project Arek)

Saya lalu menghubungi Priya Kusuma. Ia menyatakan, mengapresiasi langkah Pansus DPRD Pasuruan yang telah mengakomodasi suara masyarakat. Namun, kegembiraan itu masih dibayangi kekhawatiran mengenai proses penyerahan dokumen rekomendasi kepada Bupati Pasuruan mendatang.

"Yang perlu diperhatikan, kapan rekomendasi itu diserahkan ke Bupati. Kemarin baru paripurna saja, tapi penyerahan (dokumen) fisiknya belum. Kami harus mengawal ini jangan sampai rekomendasinya berbunyi 'A', tetapi yang sampai ke Bupati malah 'B'," tegas Priya, Minggu 26 April 2026.

Dan, jangan sampai nanti saat Bupati Pasuruan ditanya, beliau malah menjawab ‘tidak tahu’ atau ‘belum menerima rekomendasinya’. Itu kan lucu.”

Priya mengungkapkan, draf rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus pada dasarnya telah selaras dengan aspirasi warga Tretes. Pansus telah melaksanakan rapat paripurna sebelum batas waktu masa kerja mereka berakhir pada 28 April 2026.

"Alhamdulillah, poin-poin tuntutan kami memang menjadi agenda utama dalam rekomendasi tersebut. Isinya mencakup evaluasi proses persetujuan penggunaan kawasan hutan yang terindikasi banyak manipulasi, hingga pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung," ujar Priya.

Ya, meskipun isi rekomendasi dianggap memuaskan, Aliansi Gema Duta menemukan ganjalan pada prosedur administratifnya. Hingga sekarang, pihak aliansi belum menerima salinan resmi dari DPRD Pasuruan dan hanya mengetahui isi rekomendasi melalui informasi yang beredar di media cetak dan media sosial.

BACA JUGA : Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang (1)

Selain itu, Priya memberikan peringatan kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Pasuruan. Jika rekomendasi Pansus yang sudah berpihak pada rakyat ini nantinya diabaikan Bupati, maka Aliansi Gema Duta dan warga dari 3 kecamatan: Pecalukan, Ledug, Prigen, dan elemen lainnya, tidak akan tinggal diam.

Bupati itu dipilih oleh rakyat. Jika rakyat sudah menyuarakan aspirasi seperti ini dan tidak ada reaksi yang nyata, maka kami akan kembali beraksi. Kami siap menggelar aksi jilid dua atau jilid tiga, jika keputusan Bupati nantinya tidak berpihak pada rakyat," tegasnya.

Bagi Priya, perjuangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal keselamatan nyawa manusia. Kerusakan hutan di wilayah resapan air akan berdampak langsung pada hilangnya sumber mata air dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat luas.

Buka satu dua kali warga menyuarakan penolakan terhadap rencana deforestasi hutan terakhir di lereng Arjuno-Welirang. Sikap menolak ini sudah dua dekade disuarakan warga. Meski lega dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan, warga masih was-was dengan sikap Pemkab Pasuruan. (Robertus Risky/Project Arek)

"Harapan kami tetap konsisten, kembalikan fungsi hutan. Hutan adalah sumber resapan air dan benteng pertahanan terakhir kita. Kami ingin kawasan yang saat ini sudah berubah menjadi zona kuning di peta, dikembalikan lagi menjadi zona hijau," ujarnya.

"Apa yang kita lawan adalah investasi yang merusak ekologi. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), dan itu di atas segala-galanya.”

Proyek Banyak Melanggar Peraturan

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyatakan, pihaknya mendengar keluhan warga yang menolak proyek real estat atau wisata alam terpadu. Kata Sugiyanto, proyek tersebut memang tidak layak untuk dilanjutkan karena ditemukan berbagai pelanggaran serius dari sisi prosedur maupun substansi hukum.

Ya, keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian kajian mendalam dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim Pansus. Sugiyanto menegaskan, pembangunan di kawasan hutan produksi tersebut berpotensi besar melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Gambar situasi lokasi hutan dengan kemiringan 25,24% dan 30,95% yang berarti curam dengan risiko longsor yang tinggi. Isu keselamatan menjadi satu di antara alasan warga menolak proyek alih fungsi lahan seluas 22 hektar itu. (Sumber: Aliansi Gema Duta)

Berdasarkan hasil kerja Pansus, Sugiyanto mengungkapkan, proyek tersebut terindikasi mengandung cacat prosedural dan substansi hukum. Hal ini menjadi landasan kuat bagi legislatif untuk mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan preventif sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

Pembangunan real estat di kawasan hutan produksi lereng Gunung Arjuno-Welirang tidak layak untuk dilanjutkan karena mengandung indikasi cacat prosedural, cacat substansi, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sugiyanto, Senin 27 April 2026.

Pansus menilai adanya ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan fakta di lapangan serta regulasi di atasnya. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi tingkat provinsi maupun pusat menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

BACA JUGA : Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang (2)

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus DPRD Pasuruan memberikan tujuh poin rekomendasi strategis kepada Bupati Pasuruan. Sugiyanto menekankan, poin-poin ini harus dilaksanakan demi menjaga integritas hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan.

Pertama, Pansus secara eksplisit menyatakan, rencana pembangunan tersebut harus dihentikan sepenuhnya. Kedua, Sugiyanto mendesak Bupati untuk melakukan langkah hukum terkait perizinan yang sudah terlanjur keluar.

Kami merekomendasikan dilakukannya pencabutan atau pembatalan izin yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), apabila terbukti bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ketiga, yang tidak kalah penting adalah aspek konservasi. Pansus meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai zona lindung atau resapan air yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan komersial apa pun.

Poin keempat dalam rekomendasi tersebut menyoroti masalah zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sugiyanto meminta adanya koreksi mendasar terhadap status lahan di lereng Arjuno tersebut.

Salah satu ruas jalan di kawasan Tretes mengalami longsor. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pemukiman warga semakin rawan bencana jika kawasan hutan di atasnya dialihfungsikan menjadi real estate atau pun wisata alam terpadu. (Robertus Risky/Project Arek)

"Pansus meminta pemerintah mengembalikan status kawasan dari zona kuning (kawasan pemukiman) kembali menjadi zona hijau (kawasan hutan) melalui mekanisme evaluasi rencana tata ruang wilayah," ungkap Sugiyanto.

Selain itu, poin kelima mencakup pembatalan izin lokasi real estat karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan. Keenam, Pansus mengingatkan agar ke depannya setiap dokumen izin pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan secara ketat.

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna meninjau kembali proses tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar proyek tersebut.

Langkah tegas Pansus ini bukan tanpa alasan. Sugiyanto menjelaskan, rekomendasi ini juga merupakan bentuk respons terhadap gelombang penolakan dari warga masyarakat 3 kecamatan dan sekitarnya yang khawatir akan hilangnya daerah resapan air.

Masyarakat khawatir pembangunan hunian di lereng gunung akan memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang dan krisis air bersih di masa depan. Katanya, suara warga inilah yang kemudian diperkuat oleh hasil kajian teknis dan hukum oleh Pansus DPRD Pasuruan.

BACA JUGA : Menjaga Hutan Terakhir Lereng Arjuno-Welirang (3)

Sugiyanto menyatakan, bola kini ada di tangan eksekutif. Pansus mendorong Bupati Pasuruan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini ke instansi terkait, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat.

"Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong Bupati untuk bertindak sesuai kewenangannya. Penolakan ini didasarkan pada aspirasi warga serta hasil kerja nyata Pansus dalam mengawal aturan," tutup Sugiyanto.

Tujuh Poin Rekomendasi Pansus

Berikut adalah ringkasan tujuh poin rekomendasi dari Pansus DPRD Pasuruan terkait penolakan rencana proyek real estat atau wisata alam terpadu di lereng Gunung Arjuno-Welirang:

  1. Menyatakan bahwa pembangunan real estat di kawasan hutan produksi lereng Gunung Arjuno-Welirang tidak layak dilanjutkan karena terindikasi mengalami cacat prosedural, cacat substansi, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Melakukan pencabutan atau pembatalan izin yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai zona lindung atau resapan air yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
  4. Mengembalikan status kawasan dari zona kuning (pemukiman) menjadi zona hijau (kawasan hutan) melalui mekanisme evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  5. Membatalkan izin lokasi proyek real estat tersebut karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
  6. Memastikan setiap dokumen izin pembangunan di masa mendatang harus benar-benar memperhatikan dampak lingkungan secara ketat.
  7. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali proses tukar-menukar kawasan hutan yang telah dilakukan.

Warga Menjaga Sumber Kehidupan

Hutan di lereng Arjuno-Welirang ini mati-matian dijaga warga. Mereka paham betul siapa yang dihadapi. Bukan hanya korporasi, melainkan negara dalam hal ini pemerintah daerah. Yang pasti dan tak berubah sejak dua dekade silam, warga ingin hutan itu tetap lestari dan pengembang angkat kaki.

Warga menggantungkan hidupnya pada hutan, termasuk perekonomian. Banyak warga memanfaatkan sela tegakan pohon untuk menanam berbagai jenis kopi unggulan. Kopi membentuk rantai ekologis sekaligus ekonomi di antara warga. Kopi-kopi tersebut diaolah dan menjadi bahan utama kedai-kedai yang dikeloka warga.

Ikhsan Ulumuddin, salah satu petani kopi juga menyoroti krisis iklim dan lingkungan yang kian terasa. Ia mengaku hasil panennya merosot lebih dari 50 persen karena berbagai faktor, termasuk perubahan iklim, kebakaran hutan dan anomali cuaca. Alih fungsi hutan yang tersisa, diyakininya akan memperparah situasi.

Ikhsan Ulumuddin mengecek kondisi biji kopi excelsa miliknya yang tumbuh di hutan. Rencana proyek real estat yang membabat habis hutan menyebabkan kebun kopi miliknya ikut terimbas. (Robertus Risky/Project Arek)

Tanaman kopi sangat sensitif pada perubahan cuaca dan ketersediaan air dari kawasan hutan di lereng Gunung Arjuno-Welirang. Dalam 5-10 tahun terakhir, ia merasakan penurunan debit air yang signifikan, baik di area hutan maupun di permukiman warga di bagian bawah.

Ya, baginya dan ribuan warga lainnya, sikap menolak pengembang ini bukan semata persoalan ekonomi tapi juga ekologi. Ia mengingat bagaimana warga secara swadaya melakukan reboisasi serta menjaga kawasan tersebut dari ancaman kebakaran di musim kemarau. Kini tutupan pohon mulai membaik.

Kami mulai (menanam) pada 2008. Dulu kawasan itu hampir tak ada tanaman, gundul. Lalu kami tanam kopi, alpukat, durian, dan berbagai tanaman lainnya,” kenang pria 40 tahun itu, 14 Februari 2026.

Hutan yang berada tepat di atas kawasan hunian mereka adalah benteng ekologi yang menjaga mereka dari bencana dan malapetaka. Daerah ini memiliki kemiringan 25 sampai 30 persen. Jika hutan ini dialihfungsikan, maka risiko bencana hidrometeorologi mengintai keselamatan hidup warga.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono yang turut serta dalam aksi ini menegaskan, proyek ini merupakan potret nyata ekspansi pariwisata mengabaikan hutan sebagai sumber kehidupan warga dan aspek ekologis. Pengabaian ini, membuat kawasan yang awalnya adalah sumber kehidupan, menjadi sumber bancana mematikan.

“Jika tutupan hutan dibuka, air hujan yang turun tidak akan lagi terserap ke dalam tanah (akuifer), melainkan langsung menjadi aliran permukaan (run-off) yang membawa sedimentasi tanah dalam volume besar ke wilayah bawah,” ungkap Indra.