*Trigger Warning: artikel ini memuat cerita tentang kekerasan seksual dan tragedi Mei 1998.
HARI-HARI sejak 14 Mei 1998 tidak pernah sama lagi bagi Kusmiyati, seorang ibu yang hampir genap 28 tahun pontang-panting mencari keadilan atas meninggalnya Mustofa, anaknya, yang menjadi korban kebakaran Yogya Mal Klender, Jakarta Timur, saat Tragedi Mei 1998.
Di tengah-tengah kerusuhan yang mencekam itu, kepala Kusmiyati terus dipaksa dingin mencari anak laki-lakinya. Sebagai seorang perempuan dan sebagai seorang ibu, segala emosi itu kian mendidih tatkala ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa terjadi.
Saya mencari anak, ketemunya ya (korban perkosaan). Perkosaan itu banyak yang dari Grogol, dari mana-mana itu datang. Saya lihat dengan mata sendiri, saya cari anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, itu banyak perempuan korban perkosaan,” kata Kusmiyati dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Selasa (7/4/2026) di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.
Nyatanya kemarahan Kusmiyati tak tertinggal di Mei 1998, keberangannya terus dipaksa menyala sebab negara tak urung memberi keadilan bahkan nyaris 28 tahun setelahnya. Kus—begitu ia akrab disapa—kian gamang saat mendengar penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu.
BACA JUGA : Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Menolak Diam
Bagi Kus, yang mewakili Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998 dan menjadi salah satu penggugat terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, penyangkalan tersebut merupakan bentuk kekerasan simbolik negara terhadap tubuh-tubuh perempuan yang bahkan sudah dihancurkan.
Kusmiyati bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah memperjuangkan gugatan atas upaya pemutihan sejarah perempuan ini di meja PTUN Jakarta sejak setengah tahun terakhir, agar negara tidak dibiarkan membunuh korban untuk kesekian kalinya lagi.
Putusan yang dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, pada akhirnya menjadi cerminan kelam bagaimana negara memaknai keadilan bagi perempuan. Alih-alih memutus rantai impunitas, Majelis Hakim PTUN justru menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena alasan formalitas administratif.
Putusan ini membuat Kus kecewa, tetapi tak lantas membuat dia putus asa. “Ayo berjuang terus sama-sama, Mbak Ita,” kata Kus berulang-ulang kali menyemangati Fatia Nadia dalam konferensi pers pasca hasil putusan PTUN di Komnas Perempuan, Rabu (22/4).
Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor
Pada 13–15 Mei 1998, di tengah runtuhnya rezim Orde Baru, perempuan-perempuan etnis Tionghoa di Jakarta, Surabaya, Medan, Solo, Palembang, dan Lampung—dan bahkan di kota-kota lain yang tidak sempat terlaporkan—menjadi target kekerasan seksual yang terorganisir.
Dua bulan setelah Mei 1998, kekerasan serupa masih terjadi dalam tragedi Biak Berdarah pada 6 Juli 1998 di Papua. Tineke Rumakubu, salah satu penyintas, memberikan kesaksian dalam Pengadilan Warga di Universitas Sydney pada 6 Juli 2003 tentang apa yang ia alami dan saksikan di sebuah fasilitas militer. Ia menceritakan bahwa sekelompok tentara menelanjangi, memukuli, dan memperkosa belasan perempuan dewasa dan anak perempuan.
“Saya melihat seorang pria memperlihatkan kami satu pisau kecil, pisau yang biasa kau pakai bercukur, lantas ia bilang, Kita akan pakai ini untuk memotong vagina kalian, dari atas ke bawah, dari kiri ke kanan. Saya menyaksikan seorang anak perempuan, mereka memperkosanya dan lantas ia tewas. Darah berceceran di mana-mana karena vagina perempuan dan klitorisnya dipotong serta diperkosa berulang kali. Mereka juga memukuli perempuan lainnya dengan bayonet dan lantas memotong leher juga payudara perempuan tersebut,” kisah Tineke sebagaimana dikutip dalam buku Seakan Kitorang Setengah Binatang (2014).
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah di bawah Presiden Habibie melalui Surat Keputusan Bersama enam kementerian mendokumentasikan sedikitnya 85 korban kekerasan seksual yang terverifikasi: 52 perkosaan, 14 perkosaan disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual.
BACA JUGA : #KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara
Sebelum proses hasil penyelidikan TGPF, Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRKP) yang dipimpin Ita Fatia Nadia telah mendokumentasikan 158 korban. Perbedaan angka ini diakui relawan karena tidak adanya perlindungan terhadap korban yang menyebabkan korban urung untuk bersaksi.
Ratusan angka tersebut bukan sekadar angka, ada nama, martabat, dan nyawa perempuan-perempuan yang direnggut dalam waktu sekejap oleh kejahatan terorganisir. Cerita Ita Fatia Nadia merunut bagaimana mereka ada, pernah ada, dan bukan sembarang fantasi belaka seperti yang dikatakan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
“Di tangan saya ada 15 korban yang saya tangani sendiri. Dan korban yang terkecil adalah F yang berumur 11 tahun yang ada di Tangerang. Dimulai dia diperkosa satu hari, sampai dikremasi di Cilincing. Saya mendampingi sampai abu ditabur di laut.”
Ita Martadinata adalah korban yang terakhir yang dibunuh, dan saya bersama Romo Sandi 45 menit setelah dia dibunuh dengan leher yang terbuka dan darah masih hangat. Saya hadir di kamarnya.”
Ita Fatia Nadia berbicara dalam konferensi pers itu juga sebagai perempuan yang tubuhnya ikut menanggung beban memori yang baginya tidak akan pernah hilang. Kisah itu ia ceritakan kembali pada konferensi pers pasca hasil putusan PTUN yang menolak gugatannya.
“Saya selalu gemetar dan emosional kalau membahas perkosaan massal ‘98 ini,” kata Ita kepada Konde.co pasca konferensi pers.
Fadli Zon sejatinya mengulang argumentasi yang sudah terlampau kenyang dihadapi Ita, Marzuki, dan tim relawan lainnya. Argumen soal ketiadaan nama-nama dan identitas pasti korban yang melulu jadi bantalan utama dalam sangkalan. Padahal, pada 21 Juli 1998, Ita terbang ke Kolombo, Sri Lanka, membawa setumpuk dokumen tebal berisi nama, alamat, dan profil korban untuk dilaporkan kepada Pelapor Khusus PBB, Radhika Coomaraswamy.
“Seluruh dokumen itu setebal begini. Itu nama, alamat, di mana diperkosa, siapa keluarganya, itu detail,” kata Ita sambil merentangkan tangannya secara vertikal, menggambarkan seberapa tebal dokumennya.
“Radhika membuka semua catatan… Dan Radhika mengatakan bahwa itu pelanggaran berat HAM, itu teror, teror yang menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan seperti di Bosnia, seperti di Rwanda,” kenang Ita dalam konferensi pers di Komnas Perempuan (22/4/2026). Laporan itu kemudian resmi dibawa ke Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa pada Maret 1999.
Ita memang tidak membeberkan hasil investigasi kepada negara sebab dirinya dikepung dengan ancaman. Meninggalnya Ita Martadinata cukup untuk menggambarkan kejinya teror negara kepada perempuan korban perkosaan massal Mei 98 yang hendak bersuara.
Melindungi korban dari tuntutan penyebutan identitas seperti yang dijadikan bantalan argumen Fadli Zon menjadi alasan sebenarnya mengapa ia mundur dari TGPF kala itu.
“Satu hal kenapa saya mundur dari TGPF, karena saya ditekan oleh seorang jenderal polisi untuk menunjukkan di mana para korban itu berada, kalau tidak, itu adalah bohong. Itu dikuatkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan saat itu, Tutty Alawiyah, yang datang ke Kalyanamitra mengatakan: ‘Jika kamu tidak memberikan nama-namanya, korban di mana, alamatnya di mana, kamu bohong’. Saya mengatakan saya mundur dari TGPF hanya untuk membela korban. Karena posisi hidup korban itu ada di ujung tanduk,” ungkapnya.
Negara Tak Punya Perspektif Perlindungan Korban
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Mahdani lebih lanjut menyoroti ini sebagai gambaran negara yang tidak punya perspektif perlindungan korban. “Permintaan nama-nama secara detail terkait dengan korban itu menggambarkan dua aspek. Pertama, dangkalnya pengetahuan terkait perlindungan terhadap korban. Yang kedua, menggambarkan negara sebenarnya tahu tetapi mengambil posisi penyangkalan, sambungnya”
Pengakuan serupa juga datang dari puncak pemerintahan Indonesia saat itu. Sebelas perempuan yang dipimpin Saparinah Sadli menghadap Presiden B.J. Habibie di Gedung Bina Graha. Di sanalah, berbekal laporan TRKP, negara akhirnya tunduk pada kebenaran.
Presiden (Habibie) mengatakan: ‘Saya percaya. Saya percaya bahwa terjadi perkosaan terhadap sejumlah perempuan dari etnis Tionghoa.’ Pertemuan itulah yang nanti menghasilkan institusi ini yang bernama Komnas Perempuan, dan Presiden Habibie kemudian membentuk TGPF,” tegas Ita.
Ita kemudian merunut memori getirnya, menjadi saksi hidup bagaimana tubuh-tubuh itu dihancurkan, membuktikan bahwa tragedi ini bukan sembarang fantasi belaka seperti yang disangkal Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. “Di tangan saya ada 15 korban yang saya tangani sendiri. Dan korban yang terkecil adalah Fransiska yang berumur 11 tahun di Tangerang Selatan. Dia diperkosa dan meninggal,” suara Ita bergetar menahan marah.
Ia mengenang bagaimana malam itu ia menunggu kremasi di Cilincing hingga pukul 4 pagi. “Saya menotok satu demi satu tulangnya. Kami bungkus, saya dekap abunya, saya bawa ke laut dan saya taburkan karena mama dan kakaknya sudah meninggal duluan. Anak 11 tahun yang dihancurkan alat kelaminnya. Anda bisa membayangkan?”
Tragedi terus membekas. Ada seorang ibu di Cengkareng yang vaginanya ditusuk gagang sapu, yang dibawa Ita dan seorang relawan lainnya menggunakan motor butut diikat sarung pada jam 2 malam karena terus mengalami pendarahan.
Di Surabaya, Ita dan Saparinah menerima perempuan 19 tahun yang diperkosa di dalam lemari. Ada pula mahasiswi kedokteran Atma Jaya berumur 18 tahun yang dipotong payudaranya. Bahkan, ada anak umur 13 tahun yang dipaksa keluarganya meminum Baygon karena dianggap menanggung aib.
“Ita Martadinata adalah korban yang terakhir yang dibunuh. Seminggu sebelum dibunuh, ia masih antusias akan berangkat ke PBB di New York. Tapi sebelum itu, saya mengantar Ita menemui dokter ahli ginekologi di RSCM bernama dr. Sarsanto. Ita mengeluh bleeding terus, dan ketika diperiksa, vaginanya sudah hancur mengalami infeksi,” cerita Ita.
Akhir Mei, Ita Martadinata diperkosa dua kali. “Lalu 45 menit setelah dia dibunuh di kamarnya di Sumur Batu, saya hadir di sana, lehernya dibuka sampai di sini, darahnya masih hangat. Bayangkan!”
Laporan TGPF secara eksplisit menemukan bahwa mayoritas kekerasan seksual terjadi dalam bentuk gang rape—perkosaan oleh banyak pelaku secara bergantian, sering kali di hadapan orang lain, sering kali di dalam rumah atau bangunan.
Laporan tersebut gamblang menjelaskan bahwa tragedi ini bukan terjadi karena spontanitas massa atau dendam pribadi, melainkan kekerasan yang terstruktur dan bertujuan menghancurkan tubuh-tubuh perempuan berdasarkan identitas ras serta gender mereka secara bersamaan.
“Mengapa Tidak Melapor?’’ Logika Penyangkalan dan Viktimisasi Berlapis
Salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk menyangkal kekerasan seksual adalah minimnya laporan resmi. Seperti kebanyakan penyangkal, Fadli Zon menggunakannya. Tapi logika ini sejatinya juga merupakan tautologi yang menyalahkan korban.
Data TGPF sendiri membuktikan hal ini secara telak: dari 52 korban perkosaan yang terverifikasi, hanya 3 yang berbicara langsung kepada tim. Sisanya diverifikasi melalui dokter (9 orang), orang tua korban (3 orang), psikolog dan psikiater (10 orang), serta rohaniawan dan konselor (27 orang).
Artinya, bahkan ketika kekerasan sudah jelas terjadi, mayoritas korban tidak mampu atau tidak mau berbicara langsung. Bukan karena tidak ada kejadian, melainkan karena sistem yang ada tidak aman bagi mereka.

Windi Zaskia dari Kalyanamitra dalam konferensi pers menjelaskan bagaimana sistem pelaporan itu sendiri acapkali dirancang untuk meragukan mereka. Karena stigma menjadikan perkosaan sebagai aib yang ditanggung korban, bukan kejahatan yang dilakukan pelaku. Sebab ancaman kekerasan lanjutan nyata adanya dan dalam konteks 1998, alat negara yang seharusnya melindungi justru menjadi bagian dari pelaku.
Ita Martadinata yang diperkosa dan dibunuh saat hendak melaporkan perkosaan massal Mei ‘98 ke meja internasional seharusnya sudah cukup menjadi bukti telak bagaimana pertanyaan “mengapa korban tidak melapor” sama sekali tidak lagi relevan.
“Di balik angka laporan kekerasan seksual Mei 98, sebenarnya juga ada tubuh perempuan, khususnya tubuh korban perempuan yang dihancurkan. Ada stigma, ada ancaman kekerasan yang kemudian juga ikut diabaikan,” kata Windi dari Kalyana Mitra dalam konferensi pers 7 April 2026.
Ita Fatia Nadia menambahkan, bahwa memaksa korban bersaksi tanpa perlindungan yang cukup adalah bentuk pemebntukan trauma kembali yang tidak dapat dibenarkan.
“Kemarin ada seorang mahasiswi dari Atmajaya berumur 18 tahun yang dipotong payudaranya yang ingin bersaksi. Tapi keluarganya katakan jangan, jangan.”
Viktimisasi berlapis atau kondisi ketika korban yang sudah menderita kekerasan fisik kemudian menderita kekerasan hukum (tidak diakui), kekerasan sosial (stigma), kekerasan psikologis (trauma berkelanjutan), dan terakhir kekerasan simbolik (penyangkalan oleh pejabat negara) disesalkan oleh Ita.
Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata yang dibunuh, adalah perwujudan nyata dari viktimisasi berlapis ini. Ia hadir sebagai saksi mahkota di persidangan PTUN dan kabar terakhir, ia kini dirawat di rumah sakit jiwa akibat beban psikologis yang bertumpuk-tumpuk.
“Kehadiran Ibu Wiwin atau Suhu Shien di dalam sidang di PTUN kemarin itu sudah menggugurkan penyangkalan dan negasi terhadap perkosaan massal Mei 98,” kata Ita Fatia Nadia.
Artikel ini ditulis oleh Luthfi Maulana Adhari yang dipublikasi di Konde.co pada 22 April 2026 dengan judul asli “Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini. Konde.co dan projectarek.id tergabung dalam Koalisi Media Alternatif (KOMA).