Skip to main content
ilustrasi: Miftah Faridl/Project Arek
Reportase
Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor (2)
*Nama-nama yang Disebut dan Praktik Impunitas
Masalah terbesar dari pernyataan Fadli Zon menurut para penuntut bukan hanya bahwa ia salah, tetapi juga bahwa ia berbahaya secara struktural karena diucapkan dalam kapasitas kekuasaan. Fadli Zon memiliki rekam jejak penyangkalan yang konsisten, ia menyangkal pada 1997–1998, pada 2000, 2004, dan dalam tulisan-tulisannya.

*Trigger Warning: artikel ini memuat cerita tentang kekerasan seksual dan tragedi Mei 1998.

FADLI ZON menyangkal tragedi perkosaa Mei '98 secara lugas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan. Terlebih, sambil membawa wacana penulisan ulang sejarah, maka pernyataan itu merangkak menjadi bukan sekadar pandangan personal.

Penyangkalan ini berpotensi menjelma menjadi upaya institusional untuk mengaburkan fakta, menggeser ingatan kolektif, dan menormalisasi penghapusan pengalaman korban dari narasi negara. Dalam posisi kuasa tersebut, penyangkalan bekerja sebagai bentuk kekerasan simbolik yang memperpanjang impunitas, sekaligus mengancam integritas proses penulisan sejarah itu sendiri.

“Tahun 97–98, Fadli Zon bukan siapa-siapa, hanya sebagai masyarakat sipil. Apa yang dia katakan tidak memiliki implikasi dan konsekuensi secara yuridis dalam konteks administrasi negara. Tapi pada Mei 2025, dia menyampaikan penyangkalan itu dalam kapasitas sebagai menteri yang dalam hal ucapan tindakan seorang menteri publik,” kata Daniel Winarta dari LBH Jakarta dalam konferensi pers tersebut.

Poster-poster gambaran kekecewaan atas hasil putusan PTUN dan penyangkalan pemerkosaan massal Mei ’98 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Luthfi Maulana Adhari/Konde.co)

Perlawanan terhadap impunitas adalah jantung dari gugatan hukum ini. Ketika seorang Menteri Kebudayaan, dalam siaran resmi kementerian menyebut perkosaan massal yang sudah didokumentasikan negara sendiri sebagai “fantasi” dan “khayalan”, maka seperti dikatakan Daniel, hal ini menjadi tindakan administrasi negara yang memiliki implikasi hukum.

“Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI merupakan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime) yang tidak hanya melukai hati para korban/keluarga korban, namun juga turut menjauhkan Negara dari tanggung jawabnya atas penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Marzuki Darusman, anggota TGPF dan salah satu penggugat dalam perkara ini, melihatnya dalam konteks yang lebih luas.  Penyangkalan Fadli Zon, dalam konteks ini, adalah bagian dari pola yang lebih besar untuk melindungi mereka yang berkuasa dari konsekuensi atas apa yang mereka lakukan atau biarkan terjadi.

Marzuki menyebut dua nama yang kini ada dalam tampuk kekuasaan tertinggi: Prabowo Subianto (Presiden) dan Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) sebagai dua nama yang seharusnya diperiksa kembali untuk penyelidikan atas tragedi pemerkosaan massal Mei ‘98.

Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin. Kita tahu bahwa kedua nama itu sekarang ada dalam pemerintahan pada pucuk pimpinan,” kata Marzuki.

Ita Fatia Nadia ikut naik pitam mendengar dua nama jenderal itu disebut Marzuki, ia masih menyimpan arsip kerusuhan dan mengingat baik Prabowo maupun Sjafrie yang dimintai keterangan terkait tanggung jawab mereka tidak pernah hadir. “Dua nama itu yang dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan,” ujarnya menambahi Marzuki.

Dalam laporan TGPF, tercantum sepuluh pejabat yang dimintai keterangan atas peran mereka dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998 di Jakarta: Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya), Mayjen Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya), Mayjen Sutiyoso (Gubernur DKI), Mayjen Zacky Anwar Makarim (Kepala Badan Intelijen ABRI), Mayjen Soeharto (Komandan Korps Marinir), Letnan Jenderal Prabowo Subianto (Pangkostrad), Fahmi Idris (tokoh masyarakat), Brigjen Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya), Kolonel Infanteri Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya), dan Jenderal Subagyo H.S. (KSAD/Mantan Ketua Dewan Kehormatan Perwira).

Dua dari 10 pejabat yang didominasi militer yang dimintai keterangannya perihal tragedi Mei 1998. Dua nama ini, Prabowo Subianto kini menjadi Presiden RI dan Sjafrie Sjamsoedin menduduki kursi Menteri Pertahanan. 

Seperti yang dikatakan Ita, upaya mengurai benang kusut Tragedi Mei 1998 menemui tembok tebal ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berusaha meminta pertanggungjawaban dari para pemegang komando keamanan ibu kota. Alih-alih memberikan kesaksian untuk menerangi salah satu masa paling gelap dalam sejarah modern Indonesia tersebut, mayoritas jenderal yang bertugas pada masa itu memilih untuk menolak hadir.

Prabowo dan Sjafrie tidak memenuhi panggilan Tim Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa 1997–1998 bentukan Komnas HAM, meski sudah dipanggil tiga kali. Selain dua laki-laki yang kini menempati jabatan tertinggi itu, panglima ABRI saat itu, Wiranto, juga mangkir dari permintaan keterangan.

Aksi mangkir massal ini dilakukan dengan alibi yang mendebat kewenangan Komnas HAM, dengan dalih bahwa komisi tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan pro-justitia secara retroaktif tanpa didahului oleh rekomendasi politik dari DPR RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Di sisi lain, Komnas HAM sendiri tetap diberi mandat penyelidikan awal oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, pihak militer juga membangun narasi bahwa keadilan telah ditegakkan. Mereka berargumen bahwa para prajurit yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan sudah diadili dan dijatuhi hukuman melalui Mahkamah Militer. Dengan alibi tersebut, para jenderal meyakini bahwa rentetan peristiwa itu sudah selesai secara hukum dan pertanggungjawaban komando tidak lagi diperlukan.

Dampak dari penolakan terorganisir ini sangat fatal bagi proses transisi keadilan HAM di Indonesia. Sikap kompak para jenderal untuk tidak memberikan keterangan membuat rantai komando terputus, sehingga aktor intelektual dan perancang sistematis di balik kerusuhan dan perkosaan massal pada Mei 1998 gagal diseret ke meja hijau.

BACA JUGA : #KAMISAN| Tragedi Perkosaan Massal Dikubur Negara

Aksi mangkir tersebut pada akhirnya mengunci rapat-rapat kotak pandora Tragedi Mei 1998 dan melanggengkan impunitas yang masih membayangi penegakan hukum hak asasi manusia hingga hari ini.

Zainal Arifin dari YLBHI menambahkan lebih jauh pada konteks hari ini. Penyangkalan perkosaan massal, bersamaan dengan upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, membentuk sebuah narasi tunggal bahwa tidak ada yang salah di masa itu, bahwa yang salah adalah mereka yang menuntut kebenaran.

“Jangan-jangan ini bukan hanya sekadar lontaran-lontaran secara subjektif yang dilakukan oleh Fadli Zon sebagai individu.”

“Jangan-jangan ini adalah bagian dari upaya-upaya sistematis yang dilakukan oleh Fadli Zon bersama dengan kelompok-kelompok yang berkuasa hari ini,” papar Zainal.

Memori Kolektif Sebagai Perlawanan

Kontrol atas sejarah adalah kontrol atas tubuh. Siapa yang berhak mendefinisikan apa yang “benar-benar terjadi” adalah siapa yang memiliki kuasa, dan selama ini, kuasa itu ada di tangan negara, bukan di tangan perempuan yang menanggung beban kejadiannya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Windi yang menilai gugatan ini penting tidak hanya secara hukum, tapi secara epistemologis, yakni sebagai pernyataan bahwa kesaksian tubuh perempuan adalah bentuk pengetahuan yang sah, bukan “fantasi”. “Pengalaman tubuh perempuan itu adalah bukti yang valid yang kemudian tidak pantas untuk diabaikan sama sekali,” tegas Windi.

Dominasi kasus perkosaan menegaskan bahwa tubuh perempuan menjadi target utama kekerasan terstruktur dan massal, bukan sekadar efek samping kerusuhan. Mereka bahkan tidak pantas untuk hanya dibaca sebagai angka.

Daniel Winarta kemudian melanjutkan bahwa sejarah kera[ ditulis oleh negara untuk melindungi pelaku, perempuan yang menjadi korban kehilangan lebih dari soal keadilan, tapi juga eksistensi pengalamannya dalam ruang publik. “Ada beberapa pihak yang sedang mencoba memanipulasi kebenaran, memilih-milih fakta untuk kemudian disampaikan kepada publik. Ciri-ciri negara otoriter adalah sejarahnya ditentukan oleh penguasa,” kata Daniel.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Daniel mengingatkan pula bahwa generasi muda tidak ikut diam. Seorang anak kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) mengirimkan surat kepada majelis hakim yang sebagian dari suratnya, dikutip Daniel Winarta dalam konferensi pers.

Saya adalah pelajar kelas 9 SMP yang memilih untuk tidak diam ketika melihat upaya pemutihan sejarah terhadap perkosaan massal Mei 1998. Bagi saya, sejarah bukan sekadar cerita masa lalu yang bisa kita lupakan, melainkan pengingat agar bangsa ini tidak mengulangi luka yang sama.”

Surat tersebut adalah upaya membangun memori kolektif, menjaga api ingatan bukan hanya untuk korban yang sudah tiada, tapi untuk generasi yang belum lahir, sebab tidak ada yang berhak mewarisi dunia yang sama getirnya.

“Kita tidak menginginkan cerita-cerita lama: kekerasan, pembunuhan, perkosaan massal itu terjadi menimpa kawan-kawan muda yang hari ini juga berjuang,” kata Zainal Arifin.

Harapan yang Patah di PTUN dan Dalih “Pelestarian Sejarah”

Dalam konferensi pers 7 April 2026 lalu, ada kesepakatan bersama bahwa gugatan ke PTUN ini bukanlah akhir dari perjuangan, alih-alih sekadar tujuan, perjuangan ini mesti dibaca sebagai pintu masuk menuju keadilan yang bahkan belum terlihat sejauh mata memandang.

“PTUN ini adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi lah, ya. Ini bukan sesuatu yang terpisah yang terjadi di masa yang lalu. Orang-orang yang terutama disebut di dalam laporan TGPF ada dua: Jenderal Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin, masih ada orangnya. Jadi ini masih satu masalah yang berkelanjutan,” kata Marzuki Darusman.

Yang diminta oleh Koalisi dari PTUN Jakarta sebenarnya sederhana secara teknis: (1) menyatakan pernyataan Fadli Zon merupakan perbuatan melawan hukum; dan (2) memerintahkan Fadli Zon menarik pernyataannya.

BACA JUGA : Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Menolak Diam

Tetapi implikasi politiknya jauh lebih besar: jika PTUN mengabulkan, itu berarti hukum Indonesia mengakui bahwa penyangkalan terhadap perkosaan massal yang sudah terdokumentasi oleh negara sendiri adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini menurut para pelapor sejatinya bisa menjadi sebuah preseden yang membuka jalan untuk akuntabilitas yang lebih luas.

“Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit jika PTUN menyimpulkan secara benar, tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya,” kata Marzuki Darusman memperingatkan saat itu.

Wiwin Suryadinata dan Sumarsih duduk berdampingan di momentum sidang. Kedua ibu ini sampai hari ini memperjuangkan keadilan bagi anak-anak mereka yang dibunuh pada tragedi Mei 1998. Wiwin adalah ibu Ita Martadinata korban perkosaan dan pembunuhan, pertama kali muncul ke publik untuk bersaksi tentang perkosaan Mei 1998 setelah puluhan tahun. (Nurul Nur Azizah/Konde.co)

Sayangnya, kepercayaan publik itu dipatahkan. Virdinda La Ode Achmad dari LBH Jakarta/Koalisi mengecam keras putusan majelis hakim yang secara sadar menjadikan aspek prosedural sebagai tameng untuk lari dari substansi keadilan.

“Kami menemukan banyak sekali kekeliruan dan kejanggalan yang patut kita curigai bahwa di sini ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan substantif,” kritik Virdinda di Komnas Perempuan, Rabu (22/4).

Kekeliruan pertama adalah pengabaian 95 alat bukti, saksi mahkota seperti Wiwin Suryadinata (ibunda Ita Martadinata), Sri Palupi dari TGPF, serta para ahli yang telah dihadirkan dengan susah payah selama enam bulan persidangan.

Kalau ternyata yang dilihat oleh majelis hakim hanya aspek formilnya (putusan NO), kenapa harus ada persidangan 6 bulan ini? Seharusnya sejak awal Ketua PTUN sudah bisa menilai apakah ini wewenangnya atau bukan,” gugat Virdinda.

Hal ini membuktikan hilangnya mekanisme korektif lembaga yudikatif untuk mengawasi kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan, yang pada gilirannya turut memperpanjang kultur impunitas. Daniel Winarta menambahkan bahwa PTUN Jakarta menggunakan logika perundangan yang usang.

“Majelis hakim bilang ini bukan kewenangan PTUN dengan menggunakan logika Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Padahal logika itu sudah berkembang sejak adanya UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan faktual menjadi objek pengadilan tata usaha negara. Hakim berlindung di balik aspek formil yang dangkal dan mengabaikan SEMA No. 1 Tahun 2017 yang mewajibkan PTUN mementingkan keadilan substansial.”

Ironi paling menyakitkan dari putusan ini menurut para kuasa hukum penggugat adalah manuver manipulatif para hakim yang tetap menyinggung substansi demi membenarkan si menteri.

“Alih-alih memutus murni lewat dalih prosedural, majelis hakim justru terkesan manipulatif dengan mengatakan bahwa penyangkalan perkosaan massal oleh Fadli Zon merupakan bagian dari kewenangannya untuk melestarikan sejarah,” urai Virdinda tak habis pikir.

Bagaimana mungkin sebuah penyangkalan atas kejahatan HAM berat dijustifikasi sebagai bentuk “pelestarian sejarah” dan mengebiri kewenangan absolut lembaga resmi seperti Komnas HAM dan Kejaksaan?

Ini sangat berbahaya bagi negara hukum kita bila pernyataan pejabat yang menegasikan korban dapat dibiarkan tanpa ada mekanisme pengawasan,” timpal Daniel seraya menegaskan bahwa Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding.

Ita sebelum putusan, merefleksikan refleksi bagaimana ingatan atas kekerasan tidak pernah benar-benar usai bagi korban dan para pendampingnya.

“Untuk saya, kemarahan itu tidak pernah habis. Dan ketika saya bersaksi melihat saksi-saksi di PTUN, bagi saya itu kewajiban, bagi saya itu adalah tanggung jawab yang belum selesai”.

“Kemarahan itu saya simpan dan terus-menerus akan saya suarakan”.

Kemarahan yang dibarakan Ita menjadi bahan bakar yang merawat perjuangan selama hampir tiga dekade. Sesuatu yang timbul dari rasa cinta dan kasih itu yang membuat Ita Fatia Nadia tetap berdiri di persidangan, sambil masih membopong nama-nama korban yang selalu ada di tangannya.

“Fadli Zon adalah penyangkalan busuk. Orang yang tidak pernah punya hati nurani, dan dia berhak untuk dihukum karena dia menegasikan, menghilangkan seluruh korban-korban. Di mana hati nuraninya? Di mana perasaannya?” marah Ita.

Pada peringatan Hari Kartini, tiga hakim perempuan PTUN Jakarta membacakan putusan perkara nomor 335 secara elektronik. Ketua majelis hakim Hastin Kurnia Dewi dan dua anggotanya, Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi, telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), serta menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.

Persidangan selama enam bulan ini yang telah menghadirkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, empat orang ahli (HAM, psikologi, hukum administrasi negara, dan kekerasan terhadap perempuan), dua orang saksi, serta amicus curiae dari pelapor khusus PBB Radhika Coomaraswamy, pada akhirnya kandas di balik argumen formalitas administratif tanpa menyentuh substansi keadilan sama sekali. Kesimpulan yang telah diserahkan melalui persidangan elektronik pada 2 April 2026 seolah diabaikan oleh majelis hakim.

BACA JUGA : Perkosaan Massal Mei '98 Bukan Rumor

Pertaruhan yang disematkan pada perkara ini bukan hanya soal satu tragedi pelanggaran HAM masa lalu, ia selalu menyangkut impunitas yang dipelihara negara, terutama terhadap perempuan. Dengan putusan “Tidak Diterima” ini, pertanyaan-pertanyaan fundamental dibiarkan menggantung tanpa jawaban yudisial:

Pertama, apakah negara Indonesia mengakui bahwa tubuh dan kesaksian perempuan korban perkosaan massal adalah sumber kebenaran yang valid dan harus dilindungi.

Kedua, apakah ada batas yang jelas antara kewenangan seorang menteri dan hak korban atas pengakuan atas penderitaannya. Bahwa jabatan negara tidak memberikan hak untuk menghapus sejarah.

Ketiga, apakah penyangkalan atas kekerasan seksual massal yang terorganisir, yang dilakukan oleh pejabat negara, dalam kapasitas resminya, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan dengan demikian membuka preseden bahwa impunitas memiliki batas.

Pada akhirnya, di tengah sistem hukum yang tak berpihak, memori kolektif menjadi satu-satunya ruang sisa. “Negara memiliki tanggung jawab untuk menuliskan itu pada sejarah di pendidikan negara ini agar nantinya generasi penerus bangsa juga paham tentang sejarah, agar nanti ke depannya tidak lagi ada sejarah keberulangan,” tutup Windi.

 


Artikel ini ditulis oleh Luthfi Maulana Adhari yang dipublikasi di Konde.co pada 22 April 2026 dengan judul asli “Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini. Konde.co dan projectarek.id tergabung dalam Koalisi Media Alternatif (KOMA).