GEMERCIK AIR subak mengalir jernih membasahi setiap sudut wilayahnya, sementara aktivitas pertanian tradisional tetap bergema dengan hiruk pikuk para petani yang gigih mempertahankan sistem warisan leluhur di tanah bercorak agraris ini.
Namun, siapa sangka di balik lanskap Tabanan yang meneduhkan itu, perubahan zaman diam-diam menggerus sesuatu yang lebih dalam dari sekadar bentang alam. Sawah yang dulu digarap kini perlahan berpindah tangan, dan bersamaan dengan itu, cara hidup masyarakat pun ikut berubah.
Perlahan, manusia Bali mulai kehilangan jati diri ke-Bali-annya. Sifat-sifat luhur yang selama ini melekat, seperti jemet (rajin), seleg (tekun), manyama braya (solidaritas sosial), ngayah (pengabdian), jengah (keteguhan hati), kesetiaan pada prinsip, serta keramahan, kini tidak lagi menjadi pegangan utama, tergeser oleh dorongan ekonomi dan arus investasi yang kian masif.
Tragedi konflik agraria di Bali bukan sekadar hilangnya tanah, melainkan hilangnya ruang hidup dan keterikatan manusia dengan tanahnya. Sebuah kondisi yang pada akhirnya mengikis kemampuan manusia Bali untuk “nandurin karang awak”—membangun dan memaknai dirinya sendiri.
Konsep nandurin karang awak, sebagaimana diajarkan dalam geguritan Selampah Laku oleh Ida Pedanda Made Sidemen, mengandung ajaran tentang hubungan mendalam antara manusia, tanah, dan kehidupan. Ia bukan sekadar filosofi, melainkan cara hidup yang menempatkan tanah sebagai bagian dari identitas, bukan komoditas.
BACA JUGA : Hegemoni Pasar Industri Menutup Prodi
Namun saat ini, tanah tidak lagi dipahami sebagai ruang hidup, melainkan sebagai aset yang bisa diperjualbelikan. Inilah yang telah pudar dari manusia Bali modern. Kemampuan merenungi diri, memahami esensi keberadaan, dan tidak terjerumus dalam materialisme yang mereduksi tanah menjadi sekadar komoditas.
Namun kehilangan jati diri ini bukan semata-mata kesalahan manusia Bali. Ada sistem yang secara konsisten bekerja di baliknya, membiarkan tanah rakyat berpindah tangan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dan seperti biasa, masyarakat yang paling rentan selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan. Ketika negara gagal melindungi hak atas tanah, yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pengabaian terhadap hak asasi manusia.
Tragedi paling nyata dari pengkhianatan terhadap nandurin karang awak terjadi di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Daerah yang dulunya merupakan kawasan perkebunan produktif dengan sistem pertanian tradisional berupa sentra daun pisang—komoditas bernilai tinggi di Bali, dalam sekejap mata berubah menjadi arena konflik agraria yang memilukan antara petani penggarap dengan korporasi besar.
Konflik ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hak dasar manusia atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.
Konflik ini bermula dari era 1960-an ketika pemerintah Indonesia melakukan reforma agraria. Masyarakat mendapatkan jatah tanah redistribusi sekitar 1 hektare setiap kepala keluarga. Namun sebagian besar petani belum mengurus surat-surat kepemilikannya, hingga datangnya investor yang membeli tanah itu dari puri. Inilah cikal bakal konflik agraria yang berlangsung sejak 1990-an, ketika peralihan diformalisasikan sehingga investor PT. Ubud Resort Duta Development (URDD) mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Di sinilah letak ketidakadilan yang paling mendasar. Para petani penggarap, yang telah menghidupi tanah itu selama puluhan tahun, yang bangun sebelum fajar untuk mencangkul dan menyiram, tidak pernah didampingi negara dalam mengurus hak kepemilikan mereka. Sementara korporasi besar dengan mudah mengantongi dokumen hukum yang kuat. Ketimpangan akses terhadap keadilan ini bukan kebetulan. Ia adalah buah dari sistem yang selama ini lebih berpihak pada modal daripada pada rakyat.
Puncak ketegangan terjadi pada 19 November 2019, ketika perusahaan secara paksa memasukkan dua ekskavator ke lahan pertanian warga. Dampaknya, kebun pisang turun-temurun mereka diterabas, mengakibatkan kerugian materi hingga Rp300 juta untuk sekali panen dari lahan seluas 25 hektare.
Bahkan, perusahaan telah memasang plang klaim di areal yang hendak diubah menjadi lapangan golf, resor, dan fasilitas wisata lain, dengan luas mencapai lebih dari setengah total wilayah Dusun Selasih dari total 300 hektare.
Tragisnya, Dusun Selasih adalah penghasil pisang batu yang daunnya sangat bernilai. Selama ini, para petani memasok daun pisang ke pasar tradisional hingga perkotaan untuk menunjang upacara adat Bali yang tak pernah putus. Namun, lahan produktif ini kini terancam berubah menjadi lapangan golf dan resort mewah. Konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah, hak atas pekerjaan, dan hak untuk hidup secara layak.
Yang hilang bukan hanya pohon dan panen. Yang hilang adalah suara mereka—suara perempuan tani yang setiap pagi memanen dengan tangan sendiri, suara lelaki paruh baya yang mewarisi pengetahuan tentang tanah dari ayah dan kakeknya, suara anak-anak yang tumbuh besar dengan memahami bahwa bumi adalah identitas, bukan sekadar aset.
BACA JUGA : Pabrik itu Bernama Sekolah
Mereka tidak pernah muncul di halaman berita. Mereka tidak memiliki tim pengacara. Mereka tidak memiliki kuasa, dan tidak memiliki panggung. Yang mereka miliki hanya kebenaran, dan sayangnya dalam sistem yang timpang, kebenaran saja tidak akan pernah cukup. Ketika suara mereka tidak didengar, maka di situlah terjadi penghilangan ruang partisipasi, salah satu bentuk pelanggaran hak sipil yang sering luput dari perhatian.
Siapa sangka, tempat yang seakan masih didominasi oleh petani lokal berkulit sawo matang, ternyata merupakan target empuk para investor untuk “dijarah” lahan suburnya sejak dekade 1980-an. Ketika pertama kali Bali mulai “diserang” oleh gelombang investasi yang rakus, masyarakat hanya sebatas percaya pada dongeng bahwa menjual tanah leluhur akan membawa berkah.
Kondisi ini menunjukkan bagaimana manusia Bali telah kehilangan sifat jengah (tekad kuat) dalam mempertahankan warisan leluhur. Sifat ngayah (mengabdi) kepada tanah dan leluhur tergantikan oleh hasrat ekonomi sesaat. Ikatan menyama braya (persaudaraan) dalam menjaga tanah bersama pun memudar ketika setiap keluarga mulai menjual lahan secara individual demi keuntungan pribadi.
Gelombang alih fungsi lahan terus bergulir dan sedang gencar-gencarnya tancap gas sejak 1990-an, menyebabkan luas total lahan yang beralih fungsi mencapai ribuan hektare di seluruh Bali. Masyarakat yang dulu jemet menggarap sawah, kini lebih tertarik menjual lahan untuk investor yang membludak datang ke Bali. Layaknya memberi umpan kepada kawanan ikan, kondisi ini menyediakan lahan subur dalam jumlah besar untuk dilepas kepada investor.
Pemerintah pusat di tahun 1960 sebenarnya telah mengundangkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan menghentikan sistem hukum agraria kolonial dan meningkatkan kesejahteraan petani nasional. UUPA menempatkan petani sebagai “pemilik sejati” tanah garapan mereka dengan seluruh Bali sebagai ruang hidup masyarakat agraris yang merdeka dari sistem kolonial.
Namun sejak era Orde Baru, konsep reforma agraria Indonesia yang berpijak pada UUPA diobrak-abrik oleh kebijakan pembangunan yang bias pada pertumbuhan ekonomi semata. Ribuan hektare tanah Bali yang tadi sawah, kebun dan hamparan tanah yang menghijau digilas, diobrak-abrik dan disulap menjadi resort, hotel dan villa mewah. Hal itu terjadi karena pemerintah daerah “menjual” dan “mengobral” tanah-tanah Bali ke investor dengan dalih pembangunan dan modernisasi.
BACA JUGA : Babak Belur Sarjana Seni Dihantam Realita
Inilah pengkhianatan ganda yang harus kita sebut dengan nama yang tepat. Ini adalah bentuk diskriminasi struktural yang melanggar prinsip kesetaraan dalam hak asasi manusia. Ketika negara memberi kemudahan izin kepada investor besar namun membiarkan petani kecil berjuang sendirian tanpa pendampingan hukum, ketika aparat diam saat ekskavator menerabas kebun rakyat, maka negara tidak hanya gagal, negara telah aktif berpihak. Dan ketika negara berpihak, keadilan tidak lagi netral, ia menjadi alat yang memperdalam ketimpangan. Dan pihak yang selalu kalah adalah mereka yang paling tidak berdaya untuk bersuara.
Solusi atas krisis identitas dan konflik agraria yang melanda Bali sebenarnya telah ada dalam kearifan leluhur, yaitu konsep “nandurin karang awak”. Konsep ini mengajarkan manusia Bali untuk kembali kepada esensi diri dan hidup bersahaja tanpa terjerumus dalam materialisme.
Manusia Bali harus kembali pada jati dirinya. Menghidupkan kembali sifat jemet dalam menggarap bumi, menyama braya dalam menjaga warisan bersama, ngayah dalam melayani tanah leluhur, dan jengah dalam mempertahankan prinsip hidup yang tidak mudah tergoda oleh gemerlap materi.
Di tengah dominasi ketidakadilan itu, masih ada ruang harapan yang menunjukkan bahwa jalan lain sebenarnya mungkin. Di tengah kehancuran sistem agraris Bali, Desa Jatiluwih, Tabanan, berdiri tegak sebagai perwujudan nyata dari konsep nandurin karang awak. Daerah dengan hamparan sawah terasering yang tetap terjaga keasriannya ini menerapkan konsep pelestarian sistem subak dengan status UNESCO World Heritage pada tahun 2012. Status yang mengakui bahwa lanskap budaya subak Bali merepresentasikan filosofi Tri Hita Karana yang telah bertahan selama lebih dari seribu tahun.
Masyarakat Desa Jatiluwih telah sukses “menanam diri sendiri” melalui penghayatan mendalam atas esensi kehidupan agraris. Ketahanan mereka terhadap rayuan investor lahan berakar pada pemahaman akan nilai warisan leluhur. Melalui sistem pengelolaan yang melibatkan masyarakat sebagai pekaseh—pemimpin atau ketua adat sistem irigasi subak dan anggota subak, mereka mempraktikkan sifat jemet dalam bercocok tanam, menyama braya dalam mengelola subak, ngayah dalam melestarikan tradisi, dan jengah dalam menolak pembangunan yang merusak.
Ketahanan Jatiluwih bukan sekadar soal kekuatan budaya. Ia adalah bukti bahwa ketika masyarakat dilibatkan sebagai subjek, bukan objek pembangunan, ketika hak mereka atas tanah dan tradisi dihormati, maka kedaulatan agraris bukan mimpi. Perbedaan antara Jatiluwih dan Dusun Selasih bukan terletak pada nasib geografis. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya perlindungan hak yang nyata dari negara. Jatiluwih bertahan karena dilindungi. Selasih terluka karena dibiarkan.
Desa Jatiluwih membuktikan bahwa ketika manusia Bali mampu “nandurin karang awak” mereka akan menemukan kekayaan yang jauh lebih berharga daripada uang hasil penjualan tanah. Mereka mampu menciptakan kemakmuran berkelanjutan tanpa mengkhianati identitas dan warisan leluhur.
BACA JUGA : Hedon kok Dapat KIP Kuliah
Bali mungkin tidak memiliki tambang emas, nikel, batu bara, atau minyak. Namun, Bali menyimpan kekayaan yang jauh lebih bernilai, yakni tanah subur yang menghidupi, manusia yang menjunjung keluhuran budaya, dan tradisi Tri Hita Karana yang telah membuktikan kemampuannya dalam menciptakan peradaban yang lestari dan berkelanjutan. Karena pada titik ini, persoalannya bukan lagi tentang pilihan ekonomi, melainkan tentang apakah kita masih mengakui tanah sebagai bagian dari hak asasi manusia atau sekadar komoditas pasar.
Sekarang, kembali pada kita. Ingin Bali kehilangan jiwa agrarisnya seperti yang terjadi di Dusun Selasih? Atau ingin mengikuti jejak Desa Jatiluwih dengan melestarikan warisan leluhur sambil menghidupkan kembali keluhuran sifat manusia Bali?
Silahkan memilih, menjadi penonton yang kehilangan panggung, atau aktor yang memperpanjang drama agraris ini hingga berabad-abad lagi. Karena membela tanah leluhur bukan hanya soal budaya, ia adalah soal kemanusiaan. Dan, selama ada yang tidak bisa bersuara, menjadi suara mereka adalah kewajiban moral kita bersama. Ketika tanah dirampas, yang hilang bukan hanya ruang hidup, tetapi juga martabat manusia.
*Penulis merupakan mahasiswa Universitas Udayana