SELO SOEMARDJAN menjelaskan, kemiskinan struktural berbeda dengan kemiskinan temporer, sebagai kondisi keterbatasan yang dialami oleh suatu kelompok masyarakat akibat kerangka sosial yang menghambat mereka untuk mengakses peluang terhadap pendidikan, kesehatan, modal, dan kebijakan yang ada dalam masyarakat tersebut (Dahlan, 1997).
Data menunjukkan, kemiskinan di Indonesia bukanlah angka yang sepele. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, tingkat kemiskinan tercatat 8,47 persen. Meskipun angka kemiskinan secara persentase menurun, terdapat 23,85 juta penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan dengan kerentanan yang tinggi.
Mereka adalah kelompok yang lahir di dalam keadaan keuangan yang kurang, tumbuh besar di lingkungan yang serba terbatas, dan sering kali mewariskan kemiskinan tersebut kepada generasi berikutnya. Sebuah pola yang dikenal sebagai intergenerational poverty (Blanden & Gibbons, 2006).
Dalam konteks inilah, muncul sebuah sentimen keras yang cenderung menghakimi, bahwa memiliki anak bagi mereka yang berada di garis kemiskinan adalah bentuk keegoisan, sebuah tindakan yang seolah-olah "memproduksi" penderitaan baru.
Narasi ini berkembang menjadi stigma, bahwa kemiskinan adalah kegagalan moral sekaligus masalah individu, bukan kegagalan sistemik. Namun, di tengah perdebatan sengit mengenai ekonomi dan kapasitas logistik orang tua, muncul sebuah pertanyaan yang sangat mendasar, “Apakah orang miskin boleh memiliki anak?”
Menjawab pertanyaan di atas dengan kata "tidak" secara mutlak adalah sebuah pandangan yang sangat classist. Sebuah bias kelas yang memandang, bahwa hanya mereka dengan kemapanan finansial yang layak mendapatkan hak dasar kemanusiaan. Namun, alih-alih terjebak dalam perdebatan ekonomi, ada cara yang lebih empatik untuk membedah isu ini.
BACA JUGA: Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian I)
Kita perlu mengalihkan sudut pandang dari "hak orang tua untuk memiliki" menjadi "perspektif seorang anak untuk tumbuh". Semua orang, dari kalangan kelas mana pun, baik yang lahir di rumah megah maupun di bawah atap terpal, pada awalnya belum pernah memiliki pengalaman sebagai orang tua.
Menjadi orang tua adalah sebuah proses belajar yang acapkali penuh kesalahan (trial and error). Namun, ada satu kesamaan universal yang dimiliki oleh setiap manusia dewasa di muka bumi ini, setiap orang pasti pernah dan memiliki pengalaman sebagai seorang anak. Inilah kunci dari refleksi kita. Seharusnya, orang dewasa tidak melupakan rasanya pernah menjadi anak.
Kita semua pernah merasakan bagaimana rasanya menjadi sosok yang paling rentan di dunia. Kita pernah merasakan ketakutan ketika tidak ada perlindungan, kecemasan saat kebutuhan dasar tidak terpenuhi, dan keinginan mendalam untuk dicintai tanpa syarat. Kita tahu persis apa yang dipikirkan dan dibutuhkan oleh seorang anak. Sebuah perasaan aman, nutrisi yang cukup, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Semua pengalaman menjadi anak itu seharusnya menjadi bahan reflektif yang kuat bagi setiap orang dewasa sebelum memutuskan untuk menghadirkan nyawa baru ke dunia. Apa yang membentuk diri kita di masa sekarang adalah akumulasi dari bagaimana kebutuhan kita dipenuhi dan diabaikan di masa lalu.
Jika kita pernah merasakan pedihnya tumbuh dalam kekurangan yang ekstrem, bukan hanya tentang uang, tapi juga kurangnya afeksi, nutrisi, dan atensi, seharusnya kita menjadi lebih peka.
Kepekaan ini bukan berarti melarang orang miskin untuk mempunyai anak, melainkan mengajak setiap calon orang tua (terlepas dari kelas sosialnya) untuk berefleksi pada diri sendiri, "Sanggupkah saya memberikan ruang bagi anak ini untuk tidak hanya sekadar bertahan hidup, tapi juga tumbuh dengan baik?" Kesadaran ini menempatkan kesejahteraan anak sebagai pusat gravitasi, bukan lagi ego orang tua yang ingin memiliki "penerus" atau "investasi hari tua".
Anak-anak tidak bisa memilih di keluarga mana mereka dilahirkan. Mereka adalah subjek yang sepenuhnya bergantung pada keputusan orang dewasa. Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang kemiskinan dan keturunan, kita tidak boleh hanya bicara tentang "larangan", melainkan tentang tanggung jawab kolektif dan kesadaran eksistensial tentang apa artinya menjadi manusia yang bertanggung jawab atas nyawa manusia lainnya.
Secara fundamental dan konstitusional, hak untuk memiliki keturunan adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu tanpa memandang status ekonomi. Di Indonesia, hal ini dijamin dengan sangat kuat dalam instrumen hukum nasional maupun internasional.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (1), dinyatakan secara eksplisit, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Tidak ada satu pun klausa dalam konstitusi kita yang menambahkan syarat "Asalkan memiliki saldo rekening tertentu".
BACA JUGA: Asal-usul Pekerja Informal di Indonesia (Bagian II)
Secara internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 16 juga menjelaskan bahwa “Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga.”
Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan. Hukum melihat setiap manusia memiliki martabat yang setara. Jika masyarakat melarang kelompok tertentu (dalam hal ini orang miskin) untuk memiliki anak, maka kita sedang meluncur ke dalam praktik eugenics, dimana nilai seorang manusia ditentukan produktivitas atau kekayaan ekonominya.
Jika ekonomi bicara tentang angka dan hukum bicara tentang hak, maka psikologi bicara tentang kapasitas. Secara psikologis, kemiskinan bukan hanya tentang kekurangan materi, tetapi juga tentang tekanan mental yang konstan. Fenomena ini sering disebut sebagai Scarcity Mindset (Pola Pikir Kelangkaan).
Scarcity Mindset ini adalah cara berpikir di mana individu merasa selalu kekurangan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti waktu, uang, kesempatan, dan hubungan sosial. Pola pikir ini sering kali menyebabkan perasaan cemas, tertekan, dan tidak puas, karena individu lebih fokus pada apa yang tidak mereka miliki daripada pada apa yang sudah ada.
Hal ini sesuai dengan pendapat publik yang menyatakan, “Orang kalau kelaparan tuh bakal susah disuruh mikirin tentang masa depan.” Karena memang, Eldar Shafir, seorang pakar psikologi dari Princeton University pun menyampaikan, ketika seseorang terus-menerus cemas tentang apa yang akan mereka makan di esok hari, kemampuan untuk melakukan perencanaan jangka panjang, pengendalian diri, dan pengambilan keputusan yang jernih menjadi menurun.
Dalam konteks pengasuhan, kondisi ini sangat berbahaya. Orang tua yang terjebak dalam kemiskinan struktural sering kali mengalami parenting stress yang kronis. Hal ini membuat mereka sulit untuk memberikan rasa aman (secure attachment) kepada anak. Padahal, psikologi perkembangan menekankan, kualitas hubungan emosional antara orang tua dan anak pada tahun-tahun awal adalah fondasi bagi kesehatan mental anak di masa depan.
Ditambah lagi, kemiskinan sering kali memaksa orang tua untuk bekerja di luar batas kewajaran atau berada dalam kondisi depresi akibat tekanan hidup. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya insecure attachment pada anak. Tokoh psikologi terkenal, Gabor Maté, sering menekankan, trauma bukan hanya tentang hal buruk yang terjadi, tetapi juga tentang hal-hal baik seperti perlindungan emosional yang tidak didapatkan.
Anak-anak yang tumbuh dalam kemiskinan ekstrim tanpa dukungan psikologis yang memadai, berisiko mengalami Adverse Childhood Experiences (ACEs). Trauma ini, jika tidak diputus, akan terbawa hingga mereka dewasa dan menjadi "warisan" bagi anak-anak mereka kelak. Inilah yang disebut sebagai trauma antargenerasi, di mana luka batin orang tua akibat kemiskinan "menular" kepada anak melalui pola asuh yang reaktif atau abai.
BACA JUGA: Ngada, Gaza dan Naifnya Prabowo
Jika kita melihat dari kacamata Abraham Maslow melalui hierarki kebutuhannya, kebutuhan dasar (fisiologis dan rasa aman) harus terpenuhi sebelum seseorang bisa mencapai aktualisasi diri. Seorang anak yang tumbuh dengan rasa lapar atau ketakutan akan tempat tinggalnya yang digusur akan sulit mengembangkan potensi intelektualnya secara maksimal.
Oleh karena itu, argumen "jangan punya anak jika miskin" seharusnya tidak dimaknai sebagai pembatasan hak, melainkan digeser dari "menyalahkan individu" menjadi "menuntut tanggung jawab negara".
Sering kali, kritik terhadap orang miskin yang punya anak adalah bentuk pelampiasan rasa frustrasi masyarakat atas ketidakmampuan negara dalam menyediakan jaring pengaman sosial yang memadai.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan, setiap anak yang lahir, terlepas dari kondisi ekonomi orang tuanya, mendapatkan haknya yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Hal ini mencakup akses kesehatan dan nutrisi untuk mencegah stunting yang angkanya masih tinggi di kalangan keluarga miskin.
Kemudian negara juga berkewajiban memenuhi hak pendidikan berkualitas yang gratis sebagai satu-satunya eskalator sosial yang paling efektif untuk memutus kemiskinan struktural, dan lingkungan yang aman yaitu perlindungan dari eksploitasi anak yang sering terjadi akibat tekanan ekonomi keluarga.
Daripada menghakimi mereka yang miskin, energi kolektif kita seharusnya digunakan untuk mendesak kebijakan yang lebih inklusif. Kita harus memastikan bahwa kemiskinan struktural tidak menjadi vonis mati bagi potensi seorang anak.
Pada akhirnya, pernyataan "orang miskin dilarang punya anak" adalah pernyataan yang hampa empati. Namun, di balik kekasaran kalimat tersebut, ada pesan yang bisa kita ambil secara positif. Bahwa menjadi orang tua adalah tugas maha berat yang membutuhkan persiapan.
Bagi mereka yang berada dalam himpitan ekonomi, keputusan memiliki anak memang memerlukan pertimbangan yang lebih mendalam, bukan karena mereka tidak berhak, tapi karena mereka tentu tidak ingin anak mereka merasakan kepahitan yang sama.
Di sinilah pentingnya negara hadir untuk memberikan literasi perencanaan keluarga, memberikan dukungan kesehatan mental yang terintegrasi dengan bantuan ekonomi, menyediakan ruang pengasuhan kolektif agar beban mental orang tua bisa terbagi, dan akses terhadap layanan KB (Keluarga Berencana) yang merata. Bukan hanya sekadar menyebarluaskan kampanye tepuk Sakinah saja, yang dampak dan manfaatnya pun masih dipertanyakan.
Sebagai orang dewasa yang pernah menjadi anak, mari kita berhenti melihat masalah ini dari menara gading kelas sosial. Mari kita lihat dari mata seorang anak yang merindukan masa depan. Setiap anak, lahir dari rahim kaya maupun miskin, layak mendapatkan dunia yang menyambutnya dengan tangan terbuka, bukan dunia yang mengarahkan jari telunjuk padanya hanya karena status ekonomi orang tuanya.
Setiap orang berhak memiliki anak, namun setiap anak juga berhak mendapatkan hidup yang layak. Menjembatani kedua hak inilah tugas kita bersama sebagai bangsa, bukan dengan melarang, tapi dengan saling menopang dan menuntut sistem yang lebih adil bagi semua.