Skip to main content
MBG, M-nya Adalah Mitos
Esai / Opini
MBG, M-nya Adalah Mitos
“Mohon maaf, acara konsultatif ini kurang tepat untuk saya hadir. Hal ini karena selama ini berpandangan MBG bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan terlebih fokus saat ini mengupayakan bagaimana memastikan korban-korban banjir/ longsor tidak kelaparan, apalagi hingga terjadi kematian akibat krisis pangan dan gizi. Demikian, semoga kebijakan pemerintah lebih peduli untuk penyelamatan warga korban banjir dan longsor Sumatera/Aceh.” [12/10, 6:20 AM]

BERTEPATAN dengan hari hak asasi manusia internasional, usai Subuh, 10 Desember 2025, pagi-pagi menerima pesan undangan untuk forum konsultatif. Penyelenggaranya BGN, Badan Gizi Nasional. Mereka mengundang sejumlah ‘ahli’ hadir untuk memberi masukan. Ajaibnya, undangan ahli sepenting itu mendadak, acara di hari itu juga.

Tak selang lama di pagi tersebut, saya tak ragu untuk menyatakan ketidakhadiran. Sederhana alasannya. Tak mungkin, kerja panjang riset lapangan dipaksakan memberi masukan proyek mitos! Bagaimana menjelaskannya? Terbayang, kualitas forum apa mengundang ahli “se-ugal-ugalan” itu kemendadakannya. 

Makan Bergizi Gratis (MBG), sedari awal adalah proyek politik kampanye masa Pemilihan Presiden, diusung pasangan Prabowo-Gibran. Proyek ‘populis kanan’ itu, menjadi kebijakan nasional. Secara resmi, pemerintah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemerintah mengklaim, MBG bertujuan untuk memenuhi gizi kelompok rentan (terutama anak-anak), peningkatan kualitas pendidikan, mendorong ekonomi lokal, sekaligus menciptakan lapangan kerja. Untuk yang terakhir ini, disebut menggerakkan ekonomi ribuan petani, nelayan dan pelaku usaha kecil. Kementerian PPN/Bappenas, menjadikan IPB sebagai NCoE MBG, atau Pusat Unggulan Antar Universitas dalam Bidang Ketahanan Pangan. 

Sebagaimana kebiasaan rezim Jokowi, warisannya di masa Prabowo pun tak banyak berubah. Politik narasi kebijakan tersebut sangat kuat. Dikomunikasikan dari atas ke bawah, baik di jajaran pemerintahan, di ruang komunikasi publik pejabat, hingga serbuan ‘buzzer pendukung’ MBG. Tak heran, narasi positif MBG, seakan hadir dalam keseharian hidup warga.

Menciptakan Mitos MBG

Ringkas saja membaca narasinya, dan tentu ada yang hilang diperbincangkan publik. Pertama, mitos efisiensi anggaran. MBG tak mungkin dijalankan tanpa anggaran jumbo. Di awal tahun 2025, persisnya melalui Instruksi Presiden 1 Tahun 2025, Prabowo mencanangkan ‘efisiensi’.

Hal yang kontradiktif dari cara Prabowo bagi-bagi ‘kue kekuasaan’ jabatan menteri, banyak kabinet dengan jumlah menteri yang jauh lebih besar dari pemerintahan sebelumnya, bahkan tergemuk sejak Reformasi. Anehnya, semua komponen penganggaran, dipangkas, kecuali Kementerian Pertahanan. Tak pernah gunakan istilah pemotongan anggaran (budget cut).

Celakanya, pengalihan anggaran 71 triliun rupiah untuk MBG (2025), tak pernah menggunakan standar penganggaran sesuai proses perubahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), melalui perubahan perundang-undangan. MBG, dimulai dengan membajak anggaran negara. Secara ketatanegaraan, dilanggar konstitusionalitas penganggarannya.

Kedua, mitos kesejahteraan, sementara penganggaran MBG berdampak ke penurunan kualitas layanan publik, terutama ke sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Bayangkan, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KemenDikdasmen) dipangkas sebesar Rp 8 triliun.

Ketiga, mitos ketahanan pangan sebagai proyek strategis. Sejak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan masa Presiden Jokowi, proyek-proyek ketahanan pangan seperti food estate, gagal total. Pangan tak dihasilkan, sementara hutan terlanjur rusak, habis, dan menimbulkan bencana ekologis. Mungkin publik ingat, tanam singkong tumbuh jagung, dalam polybag pula.

Di masa pemerintahan Prabowo, alih-alih dievaluasi, yang terjadi justru sebaliknya. Anggarannya dipacu ‘tanjakan lebih tinggi’. Dalam rencana Kementerian Keuangan, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 210,4 triliun pada 2026 atau meningkat dari Rp 144,6 triliun pada tahun ini. Dari jumlah itu, pemerintah mengalokasikan Rp 23,7 triliun untuk lumbung pangan, cetak sawah, dan optimasi lahan seluas 550 hektare.

Keempat, mitos gizi untuk anak. Benarkah MBG itu bergizi? Jauh panggang dari api. Bagi keluarga miskin, anak-anak bisa makan saja sudah bersyukur, MBG seakan memberikan pertolongan bagi anak-anak mereka. Apalagi, MBG diarahkan untuk atasi stunting.

Namun, narasinya tidak pernah menjelaskan, berapa kebutuhan untuk mengatasi anak stunting, keluarga miskin dengan kebutuhan dukungan peningkatan ekonomi, atau berapa jumlah kampung-kampung miskin yang perlu disasar dalam MBG ini. Faktanya, sajiannya justru banyak yang tak layak makan, seperti basi, muncul belatung, busuk.

Belum lagi, begitu banyak sajian ‘ultra processed food’/UPF, atau makanan olahan. Sama sekali tak menyehatkan.  Sementara hingga naskah ini ditulis, sudah lebih 20.000 anak keracunan, sejak program MBG diluncurkan. Celakanya, di masa liburan pun dipaksakan jalan, dengan sajian makanan-makanan kemasan. 

Kelima, mitos MBG memenuhi hak atas pangan. Ide pemenuhan hak atas pangan, tentu sangat mendasar. Namun, bagaimana menjelaskan pemenuhan hak atas pangan, sementara strateginya justru melahirkan penderitaan warga. Bahkan korban banjir dan longsor, seperti di Aceh dan Sumatera, justru dibiarkan kelaparan, bahkan mengakibatkan kematian.

Di titik ini, MBG kehilangan legitimasi moralnya karena gagal membentengi warga yang kelaparan. Sementara di waktu yang sama, BGN memaksakan MBG dibagikan bahkan saat libur sekolah. Bukankah hal ini absurd dan tak pantas dipertontonkan manipulasinya?

Produksi mitos sebagai narasi politik kekuasaan, hanya kuat dan bertahan di negeri fasisme. Mitos dalam fasisme sekalipun tak statis, ia menciptakan narasi yang kuat, sekalipun seringkali kontradiktif.

Tujuannya untuk memobilisasi masyarakat, menolak akal sehat demi emosi, dan membangun ‘masa lalu’ yang juga mitos (bangsa yang gemilang, pemimpin yang heroik). Tentu ini dilakukan sebagai pembenaran pembaruan yang penuh kekerasan dan masa depan utopis yang dijanjikan.

BACA JUGA : MBG dan Paradoks Kasta Guru

Ia pula menggunakan propaganda dan tontonan untuk membentuk identitas dan kepatuhan. Mitos fasis berpusat pada narasi ‘nasionalisme’, kepemimpinan yang kuat dan andalkan maskulinitas, seakan memperjuangkan secara heroik melawan kemerosotan, tetapi jelas abaikan sains, ataupun pemikiran kritis. ‘Nasionalisme’ yang dihadirkan kembali dalam konteks itu tak lebih sebagai ‘palingenetic ultranationalism’ (Roger Griffin, 1991).

MBG adalah konsekuensi kemenangan Prabowo-Gibran. Ia menjadi ‘janji politik yang tak boleh terhenti’. Tak mengherankan, di awal pemerintahannya, Prabowo-Gibran mengalokasikan kembali anggaran MBG tanpa persetujuan parlemen. Jelas, dosa konstitusional terjadi ketika pergeseran anggaran tidak sesuai mandat penyusunan APBN yang mengharuskan perubahan undang-undang (2024-2025).

Pentas proyek MBG ditampilkan secara paradoks. Narasi tentang stunting, digenjot ke ruang publik tanpa data, target, dan langkah-langkah yang jelas. Karena MBG diberlakukan bukan fokus ke anak-anak dari keluarga miskin, melainkan diberikan ke semua, termasuk keluarga kaya di republik ini. Pentas berjalan, tak boleh diusik. Tidak ada unggahan di media sosial, jika ada kasus keracunan.

Teror bagi jurnalis yang melaporkan kasus terus terjadi. Penerapan hierarkis, tidak ada kebijakan berbasis otonomi lokal. Pangan lokal dipropagandakan, tapi di lapangan, diabaikan. Kalah dengan makanan olahan, biskuit, atau ragam ultra processed food (UPF).

Ekspansi Militerisme Sektor Pangan

Keterlibatan militer dan polisi, sistematis dikerahkan, di berbagai tingkatan, termasuk sedari pembentukan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pembentukan pasukan keamanan pangan, termasuk rencana 150 batalion militer setiap tahun, tidak pernah dijelaskan dasar kebijakannya. Terlebih Indonesia tidak sedang dalam ancaman perang.

Apalagi, anggaran untuk batalion keamanan pangan tidak pernah diungkapkan. Celakanya, di lapangan, upaya untuk pembangunan batalyon, seperti upaya penyediaan lahan, justru melahirkan konflik agraria. Contohnya di Pasuruan Timur, konflik menghadapkan petani di 10 desa melawan TNI Angkatan Laut.

Tak mengejutkan, karena sejak awal MBG diluncurkan pada Januari 2025, keterlibatan TNI sangat dominan. Mulai mengelola SPPG, dapur MBG, peran pengawasan, dan bahkan tak jarang turut intimidasi dalam kasus-kasus pengungkapan keracunan makakan atau MBG basi.

BACA JUGA : Dominasi Militer Renggut Ruang Sipil

Dalam catatan Tempo, TNI sudah mengelola 452 SPPG dari total 11.952 dapur MBG, tersebar ke seluruh Indonesia. Penerima MBG dari 452 dapur itu, per 27 September 2025, sebanyak 378.745 siswa. Ini pun TNI akan menambah jumlah dapurnya sebanyak 2.000 unit (Tempo, 23 Oktober 2025).

Belum lagi keterlibatan militer atau bahkan menjadi proyek militer sebagai konsekuensi keberlanjutan proyek-proyek pangan yang gagal dari Kementerian Pertahanan, baik dalam ekspansi program Food Estate maupun Koperasi Merah Putih. Proyek-proyek sekuritisasi ini jelas melibatkan militer dalam urusan sipil, dan bertentangan dengan hukum.

Secara khusus, keterlibatan militer dalam MBG bertentangan dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (vide: Pasal 7 ayat 2 UU TNI yang telah direvisi, menjelaskan 16 OMSP (Operasi Militer Selain Perang), UU No. 3 Tahun 2025, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Atas dasar itu, maka tak mengejutkan, bila MBG melanggar ‘supremasi sipil’. Di lapangan kerap menciptakan konflik kepentingan, dan bahkan bertindak sembrono, menciptakan situasi paksaan, ketakutan, dan bahkan trauma.

MBG dan Bencana HAM

MBG sebagai proyek politik relasi kekuasaan oligarki, penuh simbolisme, jauh dari cita-cita melindungi hak atas pangan dan standar realisasi progresif (Pasal 28I ayat 4 UUD Indonesia jo. Pasal 2 ayat 1 Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan Ekonomi). Patut khawatir, MBG tak lebih sebagai proyek yang memudahkan korupsi yang sistematis terjadi.

Korupsi akan mudah terjadi karena legalisasi proyek-proyek yang mengaburkan keadilan sosial (termasuk penggunaan proliferasi/ propaganda digital), berbasis amal, dan narasi ketahanan, tetapi didukung oleh politik anti-sains (mitos), militer, polisi, dan kebijakan pemerintah yang sistematis, ditambah dengan kekerasan yang mengancam pemerintah daerah dan warga biasa.

Sementara, akar masalah ketimpangan struktural, tak pernah sungguh-sungguh diupayakan penyelesaiannya. Bukankah penjarahan tanah rakyat, perusakan pesisir akibat tambang nikel, deforestasi akibat sawit dan tambang, dan degradasi ekologi yang memperburuk krisis pangan dan gizi, khususnya di komunitas setempat?

Mengapa juga tidak ada jeda atas ambisi proyek pangan skala besar, food estate, MBG, dan PSN, secara anggaran difokuskan untuk penanganan korban bencana banjir di Sumatera dan Aceh? Bukankah pembiaran situasi kelaparan adalah krisis kemanusiaan akibat hak atas pangan?

Bukankah, doktrin hak asasi manusia terkait pemaksimalan sumberdaya (keuangan) hendaki prioritas dalam rangka penyelamatan hak konstitusional warga negara, sehingga perlu strategi realisasi progresif dengan penahapan terukur?

Strategi penganggaran yang keliru, sengaja dan bahkan menggerus hak asasi manusia yang lain, jelas bentuk pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri.

Doktrin, “...The obligation to fulfil requires States to take appropriate legislative, administrative, budgetary, judicial and other measures towards the full realization of such rights.” merupakan doktrin yang dikenal dalam sistem hukum pemenuhan kewajiban negara, berbasis Poin 6, ‘Obligations to respect, protect and fulfill, Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights’ (26 Januari 1997).

(Terjemahan: “Kewajiban untuk memenuhi hal tersebut mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, peradilan, dan langkah-langkah lainnya yang sesuai untuk mewujudkan sepenuhnya hak-hak tersebut”),

Grafik berikut memperlihatkan anggaran MBG yang menggerus anggaran pendidikan nasional. Anggaran pendidikan pada tahun 2026 bahkan lebih buruk, dari Rp. 757,8 Triliun, dipotong oleh MBG menjadi Rp. 335 Triliun, artinya sekitar 40% dari anggaran pendidikan.

Tidak hanya menggerus, bahkan, kebijakan penganggaran MBG ini sedari awal tidak didasarkan prinsip hukum penganggaran yang merefleksikan prinsip pembentukan hukum demokratis dalam sistem ketatanegaraan dan prinsip-prinsip HAM. Bukankah ini bentuk terang praktik ‘abusive law making’?

BACA JUGA : Culasnya Ekonomi Sachet

Di titik ini, sebagai pengakhir, politik hukum MBG (khususnya pembuatan hukum yang sewenang-wenang, pengalihan anggaran MBG tanpa dasar hukum konstitusional) dikhawatirkan sekadar menjadi proyek politik relasi kuasa oligarki, penuh simbolisasi, yang sama sekali jauh dari ideal perlindungan hak atas pangan dan standar realisasi progresif (pasal 28I ayat 4 UUD RI jo. Pasal 2 ayat 1 ICESCR).

Catatan ringkas ini mengajak publik melihat MBG secara lebih utuh. Program MBG ini tidak cukup dinilai dari niat baik dan popularitasnya. MBG membutuhkan desain kebijakan yang transparan, terukur, dan melibatkan sains. Akuntabilitas pelaksanaan MBG harus diperkuat.

Problem MBG dalam konteks ini, jelas bukan sekadar perbaikan tata kelola, melainkan strategi kebijakan yang haruslah mempertimbangkan dasar realisasi progresif, sebagai tanggung jawab perlindungan hak konstitusional warga negara. 

 


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.