SETIAP kali bencana datang atau program sosial diluncurkan, satu kata hampir selalu hadir di spanduk dan pidato pejabat, yaitu tidak lain tidak bukan adalah: Bantuan/Gratis. Kadang kala disertai frasa lain yang tak kalah sarat makna, diromantisasi seperti ‘Bantuan Presiden’ dan ‘Makan Bergizi Gratis’.
Namun, dibalik bahasa yang terdengar manusiawi itu ada pertanyaaan mendasar yang jarang diajukan secara terbuka: Jika seluruh bantuan tersebut berasal dari pajak rakyat, mengapa ia terus direpresentasikan sebagai pemberian? Jawabannya tidak terletak pada bagaimana negara mengatur keuangan, melainkan bagaimana kekuatan dari kekuasaan simbolik dapat mempengaruhi psikologis rakyat.
Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan antara negara dan warga kerap hadir bukan melalui pasal undang-undang atau laporan anggaran melainkan, melalui bahasa sederhana yang kita temui di spanduk, pidato dan media sosial. Kata-kata itulah yang perlahan membentuk cara berpikir publik tentang siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan siapa yang berhak menentukan makna kesejahteraan.
Bahasa kebijakan, dalam konteks ini bukan sekedar alat komunikasi melainkan sebuah medium dari kekuasaan yang bekerja secara halus dalam kesadaran kolektif.
Ia menentukan apakah warga melihat dirinya sebagai subjek hak atau sekedar penerima kebaikan. Sayangnya, dimensi psikologis dari bahasa kebijakan ini kerap luput dari perhatian. Padahal, justru disanalah relasi kuasa antara negara dan rakyat mulai dibingkai, dinormalisasi dan diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Kilas Balik ‘Gratis’ di Politik indonesia
Narasi ‘Gratis’ dalam kebijakan sosial sejatinya bukan fenomena baru dalam sejarah politik Indonesia. Kata ini adalah sebuah bagian dari pola panjang bagaimana negara membingkai relasinya dengan rakyat menahun silam. Pada era orde baru, bahasa yang dominan bukan ‘Gratis’ melainkan ‘Pembangunan’.
Rakyat diposisikan sebagai pihak yang ‘dibangunkan’ untuk kesejahteraan, sementara negara hadir dalam model mental sebagai aktor tunggal yang mengetahui apa yang terbaik tanpa partisipasi rakyat. Tanpa partisipasi ini artinya, rakyat dilarang keras mengkritik program ‘pembangunan’ Soeharto.
Kritik terhadap ‘pembangunan’ dan Soeharto kala itu dianggap sebagai tindakan subversif. Bukan karena argumennya yang lemah, karena bahasa ‘pembangunan’ telah disakralkan sebagai kebaikan mutlak sehingga rakyat dituntut memiliki kepatuhan mutlak pula. Dalam konteks ini, relasi kuasa dibungkus cantik melalui jargon stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, bukan melalui hak warga negara.
Memasuki era Reformasi, bahasa ‘pembangunan’ bergeser menjadi bahasa kesejahteraan, partisipasi dan demokratisasi. Namun, pergeseran ini tidak sepenuhnya memutus pola relasi simbolik yang lama.
Alih-alih rakyat diposisikan sebagai subjek hak, narasi kebijakan sosial justru kian personal dan emosional. Istilah seperti “bantuan presiden” hingga “program gratis” menjadi bahasa baru yang lembut namun tetap problematik.
Negara tidak lagi tampil sebagai pengelola kontrak sosial, tetapi sebagai figur yang hadir dan peduli. Dalam konteks ini perubahan sistem tidak serta merta mengubah struktur psikologis relasi antara negara dan rakyat, melainkan bisa saja hanya kesan yang didapat adalah mengganti simbol dan diksi yang digunakan.
BACA JUGA : Dominasi Militer Renggut Ruang Sipil
Bahasa “Gratis” dalam demokrasi memiliki daya tarik politik yang tinggi, karena ia bekerja langsung pada level perasaan atau afeksi publik. Ia menyederhanakan relasi fiskal yang kompleks menjadi narasi moral yang mudah dicerna. Pajak, redistribusi, dan anggaran negara yang sejatinya bersifat teknokratik dan struktural dihapus dari kesadaran publik, digantikan pengalaman menerima manfaat secara langsung.
Dalam jangka pendek, strategi ini efektif membangun legitimasi. Namun, dalam jangka panjang ia berisiko dalam melanggengkan demokrasi yang dangkal di mana warga diposisikan dalam mental model sebagai penerima manfaat ketimbang yang seharusnya sebagai pemilik kedaulatan anggaran. Ingat, ‘pemberian’ itu berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat. Bukan dari dalam saku celana penguasa.
Bahasa Sebagai Bingkai Psikologis Kebijakan
Dalam Psikologi sosial terdapat suatu konsep yang dikenal sebagai Framing Effect, yaitu sebagai sebuah cara informasi dibingkai akan mempengaruhi bagaimana ia dipersepsikan, dievaluasi dan direspon terlepas dari fakta objektifnya.
Ketika program seperti MBG, bansos, dan bantuan pasca bencana dibentuk sebagai pemahaman ‘Gratis’, perhatian publik diarahkan pada hasil langsung yang tujuannya memperlihatkan pemberi baik hati dan penerima bantuan yang kasihan. Misalnya, bagaimana bantuan makanan diterima, tenda darurat hingga obat-obatan diberikan kepada korban bencana.
Padahal, anggaran ‘bantuan’ itu merupakan hasil dari proses kebijakan struktural yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari rakyat. Narasi ‘gratis’ dan ‘bantuan’ itu mengaburkan fakta, bahwa sumber dana itu berasal dari pajak yang dipungut melalui serangkaian kebijakan struktural. Tidak ada Makan Bergizi Gratis karena itu dibiayai pajak kita semua.
Kata ‘Gratis’ disajikan sebagai bahasa yang sama sekali tidak netral, yang pada akhirnya mempengaruhi dan mengatur fokus kognitif psikologis masing-masing orang. Di sisi ini, kata ‘gratis’ itu menggeser sebuah tindakan yang seharusnya adalah kewajiban negara, menjadi kebaikan hati personal di pemerintahan atau kekuasaan.
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
‘Gratis’ bisa dimaknai sebagai sesuatu keberuntungan, di mana seseorang tidak perlu mengeluarkan harta benda pribadinya. “Bantuan Presiden” menjadi bukti bagaimana personalisasi kekuasaan terjadi. Lalu muncul narasi, bahwa segala program dan bantuan yang disalurkan sebagai ‘Perhatian Negara’ adalah emosi rasa kebersyukuran yang harus dirasakan rakyat kepada pemerintah.
Masih ingat statmen Dewan Pakar Badan Gizi Nasional, Ikeu Tanziha? Ia mempertanyakan manfaat yang diperoleh siswa ketika memposting temuan buruk dalam menu MBG, seperti adanya belatung pada makanan. Menurutnya, unggahan bernada kritik itu dinilainya bentuk rasa kurang bersyukur anak-anak penerima MBG, alih-alih mengapresiasi keberanian mereka bersuara sebagai bentuk partisipasi aktif.
Dalam bingkai ini, negara tampil sebagai aktor utama yang memberi sementara rakyat ditempatkan sebagai penerima pasif yang hanya menerima saja. Padahal jelas, MBG didanai dari uang pajak rakyat. Yang artinya, kritik bahkan keberatan dan penolakan terhadapnya adalah sah karena program pemerintah, bukan personal.
Dalam Psikologi Sosial memandang bahwa Gratitude atau rasa syukur sebagai Moral Emotion yaitu emosi yang menjaga keharmonisan sosial, memperkuat relasi dan menekan konflik. Dalam sebuah desain relasi yang setara, tentu ini dapat bersifat positif. Namun, dalam relasi kuasa yang dibentuk timpang, efek nya menjadi dilema politis.
Sebuah penelitian menunjukkan, rasa syukur dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat toleransi terhadap kekurangan pihak pemberi, menurunkan kecenderungan untuk menantang atau mengkritik sumber bantuan.
Ketika bantuan negara dibingkai sebagai kebaikan dan murah hati penguasa, kritik terhadap kualitas, distribusi atau prioritas anggaran dapat terasa seperti “tidak tahu diri”.
Bukan karena rakyat tidak berpikir secara rasional, melainkan karena emosi syukur menggeser psikologis warga dari pemilik hak menjadi penerima kemurahan hati. Barangkali, hal ini tentu bisa saja disebabkan karena menurut Presiden Prabowo, warga negara Indonesia adalah yang paling bahagia.
Dalam kebahagiaan yang bisa jadi semu tertutup ‘bantuan’ tentu rasa syukur menjadi besar, padahal sumbernya dari pajak. Belum lagi setiap ‘pemberian’ pemerintah, baik sadar atau tidak, membentuk sikap kepatuhan mutlak rakyat kepada pemerintah.
Personalisasi Negara
Label seperti ‘Bantuan Presiden’ menambahkan lapisan psikologis lain yaitu Personalisasi Kekuasaan. Bantuan yang sejatinya berasal dari mekanisme kolektif terstruktur dari pajak dan program, direpresentasikan seolah-olah berasal dari figur individual. Dalam psikologi politik, ini memperkuat Legitimasi Afektif yaitu dukungan yang didasarkan pada emosi positif bukan dari evaluasi rasional atas kebijakan.
Negara (mungkin) tidak lagi hadir sebagai sebuah institusi yang harus diawasi, melainkan sebagai sosok yang patut dibalas dengan loyalitas simbolik dan kebutuhan akan validasi. Akhirnya kenyataan yang terjadi adalah hubungan negara dan rakyat bergeser yang semula negara melayani rakyat sebagai kontrak sosial, menjadi relasi moral antara “yang memberi (negara)” dan “yang menerima (rakyat)”.
BACA JUGA : MBG dan Paradoks Kasta Guru
Pierre Bourdieu menyebut mekanisme ini sebagai Symbolic Power yaitu kekuasan yang bekerja melalui bahasa dan simbol yang diterima sebagai kewajaran serta tidak dirasakan sebagai dominasi. Dalam konteks ‘bantuan’ pemerintah yang tertampil seringkali konsep ‘hasil dari pajak’ tidak Nampak. Redistribusi yang memang seharusnya terjadi disebut sebagai pemberian dan perihal hak warga yang paten bahwa pajak dari rakyat kembali untuk rakyat, dibentuk sedemikian rupa menjadi belas kasih negara terhadap rakyat.
Ini menghasilkan Misrecognition yaitu warga salah mengenali posisinya sendiri dalam relasi kuasa. Bukan karena tertipu secara kasar melainkan karena bahasa membuat relasi tersebut tampak alami dan bermoral.
penggunaan label ‘Gratis” dan ‘Bantuan’ yang dilakukan pemerintah jika secara konsisten dilakukan kepada rakyat, berpotensi menurunkan dorongan pengawasan publik, melemahkan diskursus hak dan akuntabilitas serta menggeser demokrasi dari Accountability-Based ke Gratitude-Based. Dalam Jangka panjang, kebijakan sosial bisa kehilangan fungsi emansipatoris-nya dan berubah menjadi alat legitimasi simbolik.
Harus Kembali ke Tempatnya!
Bantuan bencana bisa sangat penting dan menyelamatkan hidup. Begitu juga dengan MBG yang harus dikaji, diawasi dan dievaluasi terus menerus. Namun, yang perlu dikritisi adalah bahasa yang digunakan untuk membingkainya. Pemerintah harus kembali menempatan bahasa dalam setiap program dan penanganan bencana agar bisa lebih etis dan akuntabel.
Sebagian pihak mungkin berargumen, penggunaan istilah ‘Gratis’ merupakan strategi komunikasi yang sah bahkan diperlukan sebagai perpanjangan bahasa yang mudah di pahami rakyat. Dalam masyarakat dengan tingkat literasi kebijakan yang beragam (cenderung rendah), bahasa teknokratis tentang pajak, redistribusi dan anggaran negara dianggap terlalu rumit, bertele-tele dan berjarak.
BACA JUGA : Gaza, Ngada dan Naifnya Prabowo
Negara, dalam pandangan ini membutuhkan bahasa yang sederhana, emosional dan mudah dipahami agar program sosial dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan resistensi. Dari sudut pandang komunikasi publik, narasi tersebut memang terbukti efektif meningkatkan penerimaan kebijakan dan kepatuhan warga.
Argumen tersebut tidak sepenuhnya keliru. Masalahnya bukan ada pada kesederhanaan bahasa, melainkan pada arah moral dan pembentukan mental model yang dibentuk oleh bahasa itu sendiri. Ketika penyederhanaan berubah menjadi pengabu-abuan relasi kuasa disitulah persoalan etis muncul.
Bahasa kebijakan yang baik seharusnya memberi kemampuan warga memahami posisinya sebagai subjek hak, bukan justru memperkuat ketergantungan emosional kepada negara. Efektivitas komunikasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggeser kesadaran publik, dari hak menuju rasa terima kasih. Dalam demokrasi yang sehat, kenyamanan psikologis tidak boleh dibeli dengan pengikisan kesadaran politik.
Lebih jauh, penelitian dalam psikologi politik menunjukkan, legitimasi yang dibangun terutama melalui emosi positif cenderung rapuh dan anti-kritik. Ketika kebijakan dilegitimasi lewat rasa syukur, kritik terhadap kualitas layanan atau desain anggaran mudah dipersepsikan sebagai sikap tidak bermoral bukan sebagai bagian dari kontrol demokratis.
Disinilah dilema itu bekerja: bahasa yang awalnya dimaksudkan untuk mendekatkan negara dengan rakyat, justru berpotensi menumpulkan daya kritis rakyat. Maka pertanyaannya bukan apakah negara boleh menggunakan bahasa sederhana, melainkan apakah bahasa tersebut masih menjaga prinsip transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas dalam relasi demokratis.
Saya meyakini saat ini Indonesia masih menjadi negara yang demokratis. Maka dari itu, bantuan yang berasal dari pajak seharusnya dipahami sebagai Hak Rakyat yang dikelola oleh Negara, bukan hadiah yang menuntut rasa terima kasih dan loyalitas yang tidak pada tempatnya. Karena ketika bahasa membuat warga lupa bahwa mereka membayar, yang terkikis bukan hanya kesadaran melainkan kedewasaan demokrasi itu sendiri.
Ketika negara diposisikan sebagai aktor tunggal yang mengetahui apa yang terbaik bagi warga maka yang terjadi adalah yang bekerja seharusnya bukan kebijakan semata melainkan model paternalistik yang membingkai rakyat sebagai objek pengasuhan bukan subjek hak. Pada akhirnya, memang tidak ada Makan Bergizi Gratis, Bantuan Presiden dan Bantuan Mas Wakil Presiden karena uang yang dipakai untuk itu semua, sumbernya dari pajak kita, Rakyat Indonesia!
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.