LEMBAR kertas itu tertanggal 21 Mei 2026. Isinya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Trans News Corpora (Kantor CNN Indonesia Biro Kota Surabaya), induk perusahaan CNN Indonesia TV. Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 5 Desember 2025 lalu.
Dalam kasus PHK, keputusan manajemen CNN Indonesia melakukan PHK terhadap Miftah Faridl, dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam persidangan terungkap, manajemen tidak bisa membuktikan dalil PHK ini adalah perusahaan mengalami kerugian. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan para pihak.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri telah memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat pertama, serta Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa pada tingkat kasasi. Proses persidangan berlangsung independen dan profesional,” kata Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, 20 Agustus 2026.
Diungkapkan Salawati, pada 13 Agustus 2026, kliennya menyurati pihak CNN Indonesia untuk secara sukarela menjalankan putusan ini, termasuk membayar sisa pesangon sebesar Rp142.523.500. Sebelumnya pada 2 Oktober 2024, manajemen CNN Indonesia secara sepihak mengirimkan uang ‘kompensasi’ PHK sebesar Rp66.385.000 yang ditolak kliennya karena sengketa masih berjalan.
Surat itu langsung direspon manajemen CNN Indonesia. Mereka sudah melaksanakan isi putusan secara sukarela pada 20 Agustus 2026 siang, sehingga tidak diperlukan eksekusi melalui pengadilan,” ungkap Salawati.
Ia menegaskan, seluruh proses yang ditempuh hingga persidangan yang dimenangkan pekerja, bisa menjadi contoh bagi pekerja media lainnya untuk berani memperjuangkan haknya melawan perusahaan yang sewenang-wenang melalui jalur hukum. Kata Salawati, putusan ini menjadi bukti, lembaga peradilan tetap menjadi tempat bernaung bagi pekerja yang mencari keadilan atas hak-haknya.
BACA JUGA : Kedaulatan Pekerja Kalahkan CNN Indonesia
Dalam kasus ini, Miftah Faridl di-PHK bersama belasan pekerja CNN Indonesia lainnya yang mendeklarasikan pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja pertama di lingkungan perusahaan media milik taipan Chairul Tanjung itu pada Juli 2024 silam.
Pendirian SPCI ini merupakan wadah perlawanan pekerja yang menolak pemotongan upah sepihak oleh manajemen pada Juni hingga Agustus 2024. Sejumlah deklarator serikat pekerja, di-PHK sepihak pada akhir Agustus 2024 melalui email usai launching SPCI di Jakarta. Perlawanan pun dilakukan dengan gugatan hukum di Jakarta dan Surabaya.
Manajemen CNN Indonesia kalah telak di dua kota itu. Di Jakarta, tujuh pekerja menang mulai dari tingkat PHI hingga kasasi di MA. Di Surabaya, kasus pemotongan upah dan PHK sepihak, dibagi dua gugatan berbeda. Tepat dua tahun perlawanan hukum ini, Kasasi CNN Indonesia untuk kasus PHK, ditolak MA.
Sebelumnya CNN Indonesia kalah untuk kasus pemotongan upah sepihak di PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tak terima putusan itu, manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Hasilnya, Agustus 2025 kasasi ditolak. Manajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong sepihak sekitar Rp3 juta pada September 2025.
Hingga berita ini diunggah, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari tidak merespon permohonan wawancara projectarek.id.
Kritik Putusan Meski Menang Telak
Meski mengapresiasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Kasasi Mahkamah Agung (MA), pendamping hukum Miftah Faridl lainnya dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khair mengkritik putusan tersebut.
Sebab menurut pria yang akrab disapa Juir itu, putusan PHK yang sebenarnya cacat prosedur, tetap diputuskan PHK oleh majelis hakim dengan alasan ‘disharmonis’. Kliennya sendiri menuntut dipekerjakan kembali sebagai upaya untuk membuktikan PHK yang dilakukan manajemen menyalahi UU Ketenagakerjaan.
“Tujuan gugatan ini adalah untuk membuktikan CNN Indonesia salah dalam melakukan PHK yang tidak sesuai regulasi. Artinya, seharusnya tahapan PHK harus diulang sejak awal sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” ujar Juir.
Ia khawatir, alasan ‘disharmonis’ ini dijadikan senjata perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja lain yang kritis. Pada kasus Faridl dan pengurus sekitar pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), kata ‘disharmonis’ dimanfaatkan manajemen perusahaan untuk melegalkan pemberangusan serikat pekerja.
Saya khawatir, kalau alasan ‘disharmonis’ dijadikan preseden pada kasus serupa di tempat lain. Ada pekerja mendirikan atau terlibat serikat pekerja, di-PHK kemudian pengadilan mengatakan PHK tetap dilakukan dengan alasan ‘disharmonis’,” kata Juir.
Selain terbukti memangkas upah dan PHK sepihak, CNN Indonesia juga diduga memberangus SPCI. Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini telah dilaporkan ke polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal HAM. Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara kita.
BACA JUGA : MAYDAY| Nasib Pekerja Mal Suroboyo
Kebebasan berserikat dijamin UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin konvensi International Labour Organization (ILO) No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama.
Selain Salawati dan Juir, tim pendamping hukum Miftah Faridl terdiri dari Johanes Dipa Widjaja, Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi dan Shannon Spencer Mulianto. Para pengacara ini berasal dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur yang melakukan pendampingan hukum secara Pro Bono.
Berserikatlah Para Pekerja Media
Kemenangan para mantan pekerja CNN Indonesia, baik di Jakarta maupun Surabaya, disambut baik Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris. Menurutnya, kemenangan ini adalah buah dari perlawanan yang dilakukan secara berserikat dan jejaring masyarakat sipil yang bersolidaritas.
Kasus ini menjadi cermin betapa panjang dan melelahkannya jalan yang harus ditempuh seorang pekerja media untuk mendapatkan haknya mulai tingkat Disnaker, PHI, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, berserikatlah kawan-kawan pekerja media,” imbau Yuris.
AJI Surabaya, kata Yuris, mendorong pekerja media untuk tidak ragu memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Pada kasus ini, kita belajar bahwa proses hukum, meski panjang, dapat berpihak pada pekerja bila diperjuangkan dan mendapatkan pendamping hukum yang memadai.
Secara umum, ia mengungkapkan, kasus yang dialami mantan pekerja CNN Indonesia ini merupakan potret dari persoalan struktural yang dihadapi banyak pekerja media di Indonesia: minimnya transparansi kebijakan pengupahan, prosedur PHK yang tidak berpihak pada pekerja, serta manajemen media yang paranoid terhadap pembentukan dan keberadaan serikat pekerja.
“Di antara ribuan perusahaan media massa yang ada saat ini, sangat sedikit jumlah serikat pekerjanya. Banyak perusahaan media yang bahkan anti-serikat pekerja. Padahal, berserikat adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang,” kritiknya.
AJI Surabaya berharap, kemenangan mantan pekerja CNN Indonesia ini menjadi contoh bagi jurnalis lain yang berada dalam situasi serupa untuk tidak berhenti memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pelajaran tegas bagi seluruh perusahaan media agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerjanya sendiri.
Bukan Akhir Perjuangan Pekerja
Miftah Faridl mengaku lega dengan berakhirnya proses hukum yang ia tempuh selama dua tahun ini. Baginya, kemenangan ini menjadi bukti, kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah perusahaan media arus utama, bisa dilawan dan dikalahkan melalui peradilan.
“Sejak awal pekerja yang melawan pemotongan upah dan PHK sepihak ini tidak gentar dengan ancaman dan intimidasi manajemen. Kami meyakini jalan yang kami tempuh adalah benar. Tidak ada itikad buruk, selain menuntut hak-hak kami sebagai pekerja yang dirampas,” ujar Faridl.

Meski kini secara hukum sudah tak lagi berstatus sebagai pekerja CNN Indonesia, ia menegaskan, kemenangan ini bukan akhir perjuangan pekerja. Konflik ketenagakerjaan akan terus terjadi di masa depan. Karena itu kata dia, serikat pekerja yang sudah terbentuk sejak 2024 di lingkungan CNN Indonesia, bisa terus menjadi wadah perjuangan pekerja.
Jurnalis yang bekerja di CNN Indonesia sejak 2015 itu mengungkapkan, setidaknya ada puluhan pekerja CNN Indonesia yang terdaftar sebagai anggota SPCI. Mereka berasal dari lintas unit, berstatus pekerja tetap sampai kontributor. Para pekerja yang bergabung, memiliki tujuan yang sama yaitu memperjuangkan hak pekerja.
Saya meyakini, langkah kami di SPCI akan diteruskan pekerja CNN Indonesia lainnya. Entah besok atau lusa, kawan-kawan saya yang ada di dalam, pasti melawan ketika ditindas dan diperlakukan secara sewenang-wenang. Ini hanya soal waktu dan momentum saja,” ungkap Faridl.
BACA JUGA : Paradoks Kenyamanan
SPCI, ungkap Faridl, bahkan masih berbentuk embrio sudah berdampak pada pekerja. Banyak pekerja CNN Indonesia yang diupah di bawah Upah Minum Provinsi (UMP) Jakarta akhirnya disesuaikan aturan upah itu. Saat terjadi pemotongan upah lagi, manajemen menggunakan skema yang diperjuangkan SPCI, yaitu dihitung sebagai hutang perusahaan dan hanya berlaku untuk level manajerial atau yang bergaji relatif tinggi.
Ia memberi saran kepada manajemen CNN Indonesia agar tidak anti serikat pekerja. Sebagai perusahaan media massa, kata Faridl, manajemen harusnya paham bahwa berserikat adalah hak asasi manusia. “Serikat pekerja seharusnya menjadi saluran untuk manajemen berbicara kepada pekerja. Belajarlah, jangan angkuh dan bebal!” pungkasnya.
Sebelumnya Kalah di Jakarta
Sebelum kekalahan kedua kalinya di Surabaya, manajemen CNN Indonesia juga mengalami kekalahan telak dari gugatan yang dilayangkan 7 pekerjanya. Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan haknya, mereka akhirnya mendapatkan keadilan. Ini setelah permohonan kasasi yang diajukan perusahaan media milik taipan Chairul Tanjung itu, ditolak majelis hakim.
Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Majelis hakim memutuskan CNN Indonesia harus membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat dengan nilai total sebesar Rp494,685 juta.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan, pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia pada Juni hingga Agustus 2024, dinyatakan tidak sah oleh Majelis hakim PHI pada PN Jakarta Pusat karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. CNN Indonesia dihukum untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan tersebut.
