Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Kami tak Ikut Nikmati Lapangan Padel
*Polemik Lapangan Padel dengan Petani Tambak Keputih
Puluhan petani tambak Keputih menghadiri undangan di Pendopo Kelurahan Keputih. Mereka menuntut penyelesaian sengketa sempadan sungai yang terdampak proyek lapangan padel PT Taman Timur Regensi. Warga mendesak DLH Surabaya menuntaskan persoalan fungsi sempadan sungai sebelum memproses pengajuan AMDAL dari pihak pengembang.

PULUHAN petani tambak Keputih, Surabaya, tiba di Pendopo Kelurahan Keputih pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka datang lebih awal dari jadwal pertemuan yang tercantum dalam undangan berkop Kelurahan Keputih, yakni pukul 09.00 WIB.

Pertemuan itu merupakan janji Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Muhamad Fikser, setelah membatalkan Sidang Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) di Gedung Siola pada Rabu, 19 Agustus 2026. Fikser sendiri baru tiba di lokasi pertemuan satu jam dari waktu yang tertera di undangan. 

Suasana sempat memanas. Setelah berdebat sekitar 30 menit, Fikser dan sejumlah stafnya menuju meja untuk memaparkan dokumen-dokumen milik PT Taman Timur Regensi yang telah dikumpulkan. Dokumen-dokumen itu kemudian dibahas dengan para petani tambak. Proyektor dinyalakan. Fikser mulai menjelaskan satu per satu.

Suasana pertemuan antara DLH Surabaya dengan perwakilan petani tambak Keputih sempat diwarnai protes lantaran Kepala DLH Surabaya, Muhamad Fikser terlambat datang hingga hampir satu jam. Petani tambak mengaku belum puas dengan sikap Pemkot Surabaya dalam mengembalikan sempadan sungai yang dikuasai pengembang lapangan padel. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Fikser berkata, dokumen-dokumen tersebut perlu disampaikan ke para petani tambak untuk membuka informasi mengenai dasar hukum, perizinan, dan status kepemilikan lahan yang dipersoalkan terkait pembangunan lapangan padel yang diduga memakan sempadan sungai.

BACA JUGA : Pemkot Batalkan Sidang Andal Lapangan Padel Keputih

Berdasarkan dokumen pengembang yang dikumpulkan Pemkot Surabaya, kata Fikser, telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Taman Timur Regensi di lokasi yang dipersoalkan. Sertifikat tersebut berlaku dan belum pernah dibatalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun melalui putusan pengadilan.

Saya membaca aturan, telah terbit HGB atas nama PT Taman Timur Regensi pada lokasi sempadan yang dipersoalkan. HGB tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan Kementerian ATR/BPN, serta belum dicabut untuk kepentingan umum. Ini adalah fakta," ujarnya.

Fikser menjelaskan, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan HGB tersebut. Hingga kini, kata dia, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan hak atas tanah tersebut. Terkait keberadaan sempadan sungai di area HGB, Fikser merujuk pada ketentuan nasional. Ia mengutip Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut dia, ketentuan tersebut memungkinkan adanya “sempadan badan air” atau sempadan sungai di area HGB. Namun, pemegang hak tetap memiliki kewajiban menjaga fungsi konservasi sempadan sungai dan tidak mendirikan bangunan permanen yang dapat mengurangi fungsi tersebut.

"Pasal 42 ini memperbolehkan, dalam area HGB terdapat sempadan badan air. Hal ini tercermin dari kewajiban pemegang hak untuk menjaga fungsi konservasi sempadan badan air dan larangan mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi sempadan tersebut," jelas Fikser.

Meski mengakui pengembang memiliki hak atas tanah yang sah, Fikser menegaskan, Pemkot Surabaya menemukan adanya pelanggaran tata ruang. Pelanggaran itu adalah PT Taman Timur Regensi, bangunan yang mereka dirikan jaraknya kurang dari 7 meter dari sempadan sungai. Menurut Fikser, sudah dilakukan pembongkaran dan penataan ulang.

Mereka sempat melanggar ketentuan KRK yang batasnya 7 meter. Kemarin mereka melanggar dengan membangun hingga batas 3 meter dari sungai. Kami yang mengondisikan untuk membongkar bangunan itu supaya tidak melebihi batas KRK (Keterangan Rencana Kota)," ungkap Fikser.

Fikser menegaskan, saat ini bangunan sudah berjarak 8,7 meter dari bibir sungai. Masih kata Fikser, pengukuran fisik ini ditarik langsung secara nyata di lapangan, bukan sekadar gambar AutoCAD

Kepala DLH Surabaya, Muhamad Fikser memberikan penjelasan terkait dokumen dan perizinan pembangunan lapangan padel. Ia mengakui ada ketebatasan kewenangan yang dimiliki Pemkot Surabaya. Fikser menegaskan, sudah merespon protes petani tambak soal jarak bangunan dengan bibir sungai yang awalnya kurang dari 7 meter dan kini sudah berjarak lebih dari 8 meter. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Untuk menjelaskan dasar pembangunan di kawasan tersebut, Fikser juga memaparkan sejumlah izin dan rekomendasi teknis yang telah dikantongi PT Taman Timur Regensi. Menurut dia, dokumen perizinan tersebut diterbitkan bertahap sejak 2020 hingga 2025.

Proses administrasi perizinan ini tidak instan, melainkan sudah berjalan sejak tahun 2020. Semua rekomendasi ini diterbitkan karena pengembang memiliki dasar hak kepemilikan yang sah berupa sertifikat HGB tersebut," urai Fikser.

Ia kemudian menjelaskan, status lahan sempadan sungai yang dalam KRK ditetapkan sebagai bagian dari fasilitas umum (fasum) berupa jalan. Menurut Fikser, area tersebut pada akhirnya akan menjadi milik publik. Namun, penyerahannya kepada Pemkot Surabaya baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Sebelum penyerahan resmi dilakukan, lahan tersebut masih berstatus sebagai aset privat milik pengembang. Kondisi itu membuat Pemkot Surabaya memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan di area tersebut.

Soroti Batas Sempadan dan Dokumen Perizinan

Petani tambak Keputih, Heroe Budiarto, menyampaikan kejanggalan administratif dan dampak lingkungan yang dinilai mengancam mata pencaharian petani tambak akibat pembangunan lapangan padel, PT Taman Timur Regensi. Persoalan ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai batas sempadan sungai di lapangan.

Menurut Heroe, PT Taman Timur Regensi mengklaim memiliki HGB yang menjorok hingga ke bibir sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas sempadan yang telah ditetapkan secara hukum. Para petani tambak sempat kesulitan mengakses dokumen KRK dari pengembang.

Pertemuan ini diwarnai aksi protes petani tambak yang mengaku tidak puas dengan sikap Pemkot Surabaya yang cenderung tidak tegas. Mereka menyoroti fungsi sempadan sungai yang sangat penting bagi keberlangsungan petani tambak Keputih. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Mereka kemudian diarahkan untuk mengajukan permintaan dokumen tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) suatu lembaga/instansi. Namun, dokumen itu akhirnya dapat diakses secara publik melalui tautan resmi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen KRK yang mengatur izin tempat usaha olahraga di kawasan tersebut, terdapat klausul yang menyatakan segala dampak hukum atau sengketa dengan warga sekitar akibat terbitnya dokumen KRK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik persil atau pihak pengembang. Pemerintah Kota Surabaya disebut tidak terlibat dalam tanggung jawab tersebut.

Karena proyek pembangunan mencakup kawasan seluas lebih dari 1 hektare, Heroe mengatakan pengembang wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terintegrasi dalam skema RKL-RPL, bukan sekadar dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Menurut dia, penyusunan AMDAL memiliki sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari sosialisasi kepada warga, sidang uji hingga penerbitan persetujuan resmi. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan awal.

Heroe merujuk pada resume pertemuan resmi yang berlangsung sekitar April-Mei dan dihadiri berbagai elemen. Dalam pertemuan tersebut, sempadan sungai ditetapkan sepanjang 7 meter, sementara lebar eksisting sungai bervariasi antara 6 hingga 6,5 meter.

Harusnya pihak kelurahan dan kecamatan membantu mengawal dinas terkait di atas untuk terus mengawasi di lapangan secara berkelanjutan. Apakah pengembang benar-benar melaksanakan batas sempadan 7 meter dan mengamankan lebar sungai itu?" tegas Heroe.

Persoalan lain terlihat dari penempatan garis batas pembangunan. Berdasarkan dokumen resmi Pemkot Surabaya, terdapat dua garis batas, yakni garis biru yang menunjukkan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan garis merah yang menunjukkan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Namun, menurut Heroe, di lapangan GSP justru dijadikan batas bangunan fisik. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan dokumen perencanaan awal. Menurut dia, persoalan itu semestinya menjadi bagian dari pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.

Warga bergantian orasi menyampaikan aspirasi mereka. Setidaknya ada tiga tuntutan para petani tambak, salah satunya kembalikan fungsi sempadan sungai. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Selain persoalan itu, warga mengkhawatirkan dampak perubahan fungsi sungai terhadap ekosistem pertambakan di Keputih. Heroe menyoroti penyebutan sungai sebagai sekadar "saluran/drainase" oleh pihak pengembang. Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara saluran pembuangan perkotaan dan sistem tata kelola air tambak.

Jika aliran tersebut difungsikan sebagai saluran pembuangan domestik dari kawasan perumahan, kata Heroe, air yang masuk ke kawasan tambak berpotensi membawa limbah rumah tangga. Kondisi itu dikhawatirkan mencemari area budidaya perikanan yang berada di belakang kawasan pembangunan.

Kekhawatiran tersebut semakin genting karena wilayah itu merupakan zona budidaya perikanan yang dilindungi melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Jika ini saluran untuk menyerap kelebihan air dari pemukiman rumah tangga, dampaknya adalah pencemaran limbah. Padahal di belakang ini ada zona pembudidayaan ikan yang diatur oleh perda baru," jelas Heroe.

Ia menambahkan, sistem pengairan di kawasan pertambakan Keputih bukan sekadar saluran pembuangan. Saluran tersebut merupakan bagian penting dari tata kelola air yang menopang keberlangsungan biota serta aktivitas budidaya tambak warga.

Langkah dan Harapan Petani Tambak Keputih

Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif, menegaskan persoalan batas sempadan sungai harus diselesaikan secara tuntas sebelum DLH Surabaya memproses dokumen AMDAL yang diajukan pengembang, PT Taman Timur Regensi, untuk pembangunan lapangan padel.

Menurut Arif, merespons penjelasan Fikser soal dokumen-dokumen pengembang, terdapat perbedaan pemahaman yang kerap menyamakan sempadan sungai dan fasum. Padahal, sempadan merupakan kawasan sungai yang secara historis menjadi akses mobilitas petani tambak.

Kita memang harus membedakan antara fasum dan sempadan. Sempadan ya sempadan, fasum ya fasum. Kalau sungai pasti ada sempadannya di kanan dan kiri. Kalau mereka menganggap itu fasum, itu keliru bagi kami," tegas Arif.

Ia mengatakan, ketidakjelasan itu menimbulkan persoalan bagi para petani tambak karena akses sempadan sungai di sisi selatan disebut telah diklaim sepihak, sementara akses yang tersisa hanya berada di sisi utara. Klaim tersebut muncul karena pengembang merasa memiliki dokumen hingga menyentuh bibir sungai.

Padahal, warga mengacu pada kesepakatan dinas-dinas terkait yang telah menetapkan batas sempadan sungai, seperti yang dijelaskan Heroe. Ketentuan itu menjadi hal yang diperjuangkan warga di tengah sejumlah pengembang yang mengerjakan proyek di kawasan tersebut, salah satunya PT Taman Timur Regensi.

BACA JUGA : Darat Di-Padel-i, Lautnya Direklamasi

Upaya warga untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah belum sepenuhnya berjalan. Arif menyayangkan, ketidakhadiran PT Taman Timur Regensi dalam pertemuan dengan para petani tambak yang digelar untuk menindaklanjuti 4 poin tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Gedung Siola.

Sejak dulu kami ingin musyawarah, tapi sampai saat ini mereka masih belum bisa datang. Saya tidak tahu alasannya apa. Ini perlu menjadi penilaian warga, kenapa diskusi dan musyawarah sampai sekarang mereka tidak mau mengikuti," tuturnya.

Persoalan sempadan sungai juga menjadi alasan petani tambak Keputih, Heroe Budiarto, mempertanyakan proses AMDAL yang diajukan pengembang. Heroe menilai proses tersebut tidak tepat dilanjutkan apabila sejumlah prasyarat administratif belum terpenuhi secara sempurna.

Satu hal yang disorot adalah ketidaksinkronan antara dokumen KRK dan kondisi di lapangan. Ketidaksesuaian tersebut, menurut Heroe, mencakup garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, sempadan sungai, hingga penggunaan sempadan sungai sebagai akses jalan.

Petani tambak Keputih mendesak Pemkot Surabaya agar tegas soal sempadan dan fungsi sungai. Sebab, sempadan sungai selama ini dijadikan jalur keluar masuk ke tambak mereka. Petani juga khawatir mencemaran limbah dari lapangan padel yang dibuang ke sungai mencemari tambak-tambak mereka. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Menurut Heroe, proses perizinan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, serta peraturan mengenai sumber daya air.

"Sangat kurang tepat kalau AMDAL ini harus tetap dipaksakan karena masih ada syarat administratif yang masih belum selesai dan belum sempurna," tutur Heroe.

BACA JUGA : Arti Merdeka Bagi Mereka yang Ditindas

Selain persoalan dokumen, warga juga menemukan patok kepemilikan lahan yang ditancapkan tepat di tengah aliran sungai. Bagi petani tambak Keputih, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut batas lahan atau dokumen perizinan. Sungai merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan air tambak yang telah dimanfaatkan warga secara turun-temurun.

"Kami memang tidak berhak menghalang-halangi pengurusan izin AMDAL karena itu urusan pebisnis. Tapi kami berhak mengawasi hak masyarakat. Hak masyarakat ialah memiliki sungai yang dibuat kakek-buyut para petani sebagai tata kelola pengelolaan air tambak," tegas Heroe.

Keberadaan patok di tengah aliran sungai memicu kekhawatiran mengenai status dan fungsi sungai tersebut. Sebab, Heroe menegaskan, sepengetahuannya tidak ada pihak yang dapat memperjualbelikan sungai. Karena itu, kata Heroe, keberadaan patok yang ditancapkan di tengah aliran sungai merupakan hal yang tidak masuk akal.

Keinginan petani tambak ini sederhana. Mereka bukan penikmat lapangan dan permainan padel, namun setidaknya pengembang tak mengambil sempadan sungai dan membuang limbahnya ke sungai yang menjadi hajat hidup mereka melestarikan tambak. Kami tak ikut menikmati lapangan padel, begitu kata mereka.