KONSTITUSI mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional. Namun, ketika hukum adat benar-benar dijalankan, penjaganya justru berakhir sebagai tersangka pidana. Sistem hukum tidak mungkin secara bersamaan mengakui otoritas tertentu sekaligus mempidanakan…