Skip to main content
Foto : dok. Auriga Nusantara
Arek Kampus
Menghalau Rakusnya Raksasa Kayu
Tarsisius Fendy Sesupi, pemimpin adat Dayak Kualan, kini menyandang status tersangka setelah menjatuhkan sanksi adat terhadap PT Mayawana Persada. Kasus ini menjadi potret ironis di mana hukum adat diakui secara konstitusional, namun pelaksananya justru dipidanakan. Kriminalisasi ini mengancam keberadaan hukum adat sekaligus upaya warga melindungi hutan dari deforestasi.

KONSTITUSI mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian sah dari sistem hukum nasional. Namun, ketika hukum adat benar-benar dijalankan, penjaganya justru berakhir sebagai tersangka pidana. Sistem hukum tidak mungkin secara bersamaan mengakui otoritas tertentu sekaligus mempidanakan pelaksanaan otoritas itu sendiri.

Ketimpangan logis inilah yang sedang berlangsung dalam sengketa antara masyarakat adat Dayak Kualan dan sebuah perusahaan kayu di Kalimantan Barat. Tarsisius Fendy Sesupi adalah Kepala Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang. Ia memimpin perlawanan damai masyarakat adat Dayak Kualan terhadap PT Mayawana Persada, perusahaan kayu yang mengantongi izin seluas 136.710 hektare.

Konsesi itu membentang di empat belas desa dan menghidupi lebih dari tiga puluh delapan ribu jiwa. Sejak izin itu terbit, konflik lahan antara warga dan perusahaan tak pernah benar-benar berhenti. Konflik semacam ini sebenarnya bukan gejala baru dalam sejarah tata kelola hutan Indonesia.

Setiap kali izin konsesi diberikan dari pusat, masyarakat yang sudah lebih dulu menempati kawasan itu jarang dilibatkan secara setara dalam proses pengambilan keputusan. Fendy dan warganya, bukan pihak yang menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut agar batas wilayah adat dihormati dan kerusakan yang sudah terjadi dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang mereka pahami dan percayai.

Pada Desember 2023, Fendy menjatuhkan sanksi adat kepada PT Mayawana Persada. Sanksi itu disebut batang adat, sebuah mekanisme tebusan yang sudah lama hidup dalam tradisi Dayak sebagai cara menyelesaikan sengketa tanpa kekerasan. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dituding menggusur lahan warga, merusak tanaman yang sudah ditanam turun-temurun, serta membakar pondok ladang milik masyarakat.

BACA JUGA : Jebakan Konsumtif Rezim Kapitalis

Alih-alih menghormati keputusan adat sebagai penyelesaian yang sah, perusahaan justru melapor balik ke polisi. Fendy dituduh melakukan pemerasan senilai enam belas juta rupiah, dengan pasal yang digunakan adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya Fendy ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Fendy dari LBH Pontianak punya pandangan berbeda soal duduk perkara ini.

Menurut mereka, perusahaan sebenarnya sudah sepakat menyelesaikan masalah lewat mekanisme adat sejak awal konflik terjadi. Jika kesepakatan itu benar terjadi, semestinya pasal pemerasan tidak lagi relevan digunakan untuk menjerat Fendy. Namun, kenyataannya proses hukum tetap berjalan dan status tersangka tetap melekat pada dirinya hingga sekarang.

Pertanyaan penting yang jarang diajukan adalah mengapa perusahaan memilih jalur pidana dibanding menempuh mediasi lanjutan atau jalur perdata yang lebih proporsional. Jawabannya terlihat sederhana namun berat konsekuensinya.

Sebab, pidana punya efek jera yang jauh lebih kuat dibanding gugatan perdata biasa. Status tersangka membuat seorang pemimpin adat harus membagi waktu dan energinya antara memimpin komunitas dan menghadapi panggilan penyidik, sesuatu yang secara tidak langsung melemahkan kapasitasnya untuk terus mengorganisir perlawanan.

Data soal kerusakan hutan di konsesi Mayawana cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan kecilnya perhatian hukum terhadap kerusakan itu sendiri. Koalisi masyarakat sipil mencatat deforestasi seluas 42.512 hektare hingga tahun 2024 di wilayah operasi perusahaan tersebut. Angka itu bukan sekadar statistik yang tertulis di atas kertas laporan. Angka itu berarti hilangnya sumber pangan, air bersih, dan ruang hidup bagi puluhan ribu warga yang tinggal di sekitar konsesi selama bertahun-tahun.

Ironinya, tidak ada proses hukum serius yang menyasar kerusakan sebesar itu hingga hari ini. Justru, orang yang menyuarakan kerusakan itulah yang diseret ke meja hijau dan harus menanggung status tersangka. Fendy bahkan sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus serupa pada Oktober 2024, jauh sebelum ia sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025.

Pola pemanggilan berulang semacam ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah proses hukum yang sebenarnya sedang berjalan. Apakah proses itu benar-benar mencari kebenaran dan keadilan, atau justru dipakai sebagai cara untuk melemahkan perlawanan warga secara perlahan.

Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut kriminalisasi semacam ini sebagai strategi untuk melemahkan partisipasi publik dalam mengawal jalannya pembangunan. Istilah untuk pola semacam ini sudah dikenal luas dalam gerakan lingkungan global, yaitu gugatan strategis yang sengaja dirancang untuk membungkam partisipasi masyarakat. Perusahaan besar memakai jalur hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menghabiskan waktu, tenaga, dan mental lawan bicaranya secara sistematis.

BACA JUGA : Tidak ada Kuliah Murah

Pola semacam ini juga berdampak pada masyarakat yang belum berhadapan langsung dengan proses hukum. Ketika seorang kepala adat dipidanakan hanya karena menjatuhkan sanksi tradisional, warga lain akan berpikir dua kali sebelum berani mengambil sikap serupa di masa depan. Efek jera yang seharusnya diarahkan kepada pelaku perusakan lingkungan justru berbalik menyasar korban dan orang-orang yang berusaha membela kepentingan bersama.

Kriminalisasi terhadap pembela lingkungan di Indonesia bukan kasus baru dan bukan kasus tunggal yang berdiri sendiri. Auriga Nusantara mencatat setidaknya 115 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup sejak tahun 2014 hingga akhir 2025. Artinya, rata-rata terjadi sepuluh kasus setiap tahun di berbagai penjuru negeri.

Fendy hanya satu dari ratusan nama yang harus menanggung risiko besar karena berani bersuara membela tanah dan hutannya. Pola ini juga sejalan dengan temuan lama dalam kajian hukum agraria di Indonesia, di mana ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi besar dan masyarakat adat kecil sering diselesaikan dengan cara yang jauh dari seimbang.

Korporasi punya akses ke pengacara, kedekatan dengan aparat, dan pengalaman menghadapi birokrasi perizinan. Masyarakat adat hanya punya hukum yang diwariskan leluhur mereka, hukum yang sayangnya belum diakui setara oleh negara dalam praktiknya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 sebenarnya sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Namun, pengakuan itu baru berlaku penuh jika ada peraturan daerah yang menetapkannya secara resmi dan rinci. Ketiadaan payung hukum yang kuat di banyak daerah membuat hukum adat mudah dipatahkan begitu berhadapan dengan hukum positif negara. Sanksi adat yang sah menurut tradisi bisa dengan mudah dibaca sebagai tindak pidana biasa oleh aparat penegak hukum yang tidak memahami konteksnya.

Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi semacam ini dikenal dengan istilah pluralisme hukum, yaitu keadaan di mana lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam satu wilayah yang sama. Idealnya, negara mengakomodasi pluralisme itu dengan memberi ruang yang setara bagi hukum adat untuk berfungsi. Namun, dalam praktiknya hukum negara hampir selalu ditempatkan lebih tinggi, sehingga hukum adat hanya dianggap sah selama tidak berbenturan dengan kepentingan pihak yang lebih kuat secara ekonomi maupun politik.

Tekanan publik yang terus mengalir akhirnya membuahkan perhatian dari Senayan. Pada 30 Juni 2026, Fendy bersama koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam forum itu, Fendy menyampaikan masyarakat adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum negara ini berdiri.

Selain itu, koalisi mendesak beberapa langkah konkret kepada para wakil rakyat. Pertama, penghentian seluruh proses hukum terhadap Fendy melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. Kedua, pembentukan satuan tugas khusus untuk menyelesaikan konflik dengan Mayawana secara menyeluruh. Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Keempat, pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM di lapangan. Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, turut mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Kualan secara keseluruhan.

Akan tetapi, dorongan politik semacam ini tidak otomatis menghentikan proses yang sedang berjalan di kepolisian. Sampai tulisan ini dibuat, status tersangka Fendy belum juga dicabut pihak berwenang. PT Mayawana Persada sendiri tetap membantah tuduhan kriminalisasi dan menyebut proses hukum terhadap Fendy murni soal pidana, bukan soal konflik agraria yang lebih luas.

Jarak antara rekomendasi politik dan tindakan nyata di lapangan inilah yang selama ini menjadi celah bagi kasus kasus serupa untuk terus berulang. Rekomendasi DPR memang penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap adanya masalah, namun tanpa mekanisme pengawasan yang mengikat, rekomendasi itu mudah berhenti sebagai catatan rapat semata. Selama proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan tidak diikat kewajiban menindaklanjuti rekomendasi lembaga legislatif, nasib Fendy akan terus menggantung tanpa kepastian waktu.

BACA JUGA : Pulau Palsu dan Bahaya Bagi Budaya Pesisir

Persoalan mendasar dari kasus ini sebenarnya sederhana untuk dipahami. Siapa yang berhak menentukan mana hukum yang sah dan mana yang tidak sah untuk dijalankan. Selama ini negara memegang otoritas tunggal untuk menentukan legalitas sebuah tindakan warganya. Padahal masyarakat adat sudah memiliki sistem hukumnya sendiri jauh sebelum negara modern ini lahir dan berdiri.

Ketika sanksi batang adat dijalankan Fendy, itu bukan tindakan sewenang-wenang yang muncul begitu saja. Itu adalah mekanisme yang punya legitimasi sosial kuat di tengah masyarakat Dayak Kualan selama bergenerasi. Namun, begitu berhadapan dengan hukum positif negara, mekanisme itu langsung kehilangan kekuatannya di mata hukum. Ia direduksi menjadi sekadar tindak pidana biasa, setara dengan pemerasan jalanan yang tidak punya konteks budaya sama sekali.

Jika pola semacam ini terus dibiarkan berulang tanpa koreksi, dampaknya akan jauh lebih besar dari sekadar nasib satu orang kepala adat. Kepercayaan masyarakat adat terhadap hukum mereka sendiri bisa runtuh secara perlahan. Generasi muda Dayak Kualan bisa kehilangan keberanian untuk mempertahankan tanah leluhurnya, karena mereka melihat sendiri bagaimana pemimpin adat mereka justru dipenjara akibat menjalankan tugas yang seharusnya dihormati.

Kasus Fendy Sesupi adalah cermin dari masalah yang jauh lebih besar dari sekadar satu desa di Ketapang. Ada jutaan hektare hutan adat di Indonesia yang nasibnya masih bergantung pada kekuatan hukum yang timpang antara rakyat kecil dan korporasi besar.

Selama negara belum memberi kepastian hukum yang setara bagi masyarakat adat, kasus semacam ini akan terus berulang di tempat lain, dengan wajah berbeda namun pola yang sama persis. Penyelesaian konflik Kualan seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat penghentian penyidikan untuk Fendy semata.

Negara perlu segera mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat secara nasional, bukan hanya mengandalkan peraturan daerah yang lambat disahkan dan tidak merata penerapannya di setiap provinsi. Evaluasi izin korporasi yang terbukti merusak lingkungan juga harus dilakukan secara serius, bukan sekadar formalitas untuk menjawab tekanan publik yang sedang viral. Sanksi adat bukan premanisme yang layak dipidanakan begitu saja. Sanksi adat adalah wujud keadilan yang lahir dari akar budaya sendiri, dijaga turun temurun sebagai cara menyelesaikan sengketa tanpa kekerasan.

BACA JUGA : Dunia Ketika Perempuan Mati Dua Kali

Jika negara membiarkan sanksi itu terus dipatahkan kekuatan modal yang lebih besar, maka yang sedang mati bukan hanya karier seorang kepala adat di pedalaman Kalimantan. Yang sedang mati adalah eksistensi hukum adat itu sendiri, satu demi satu, kasus demi kasus, hingga akhirnya tak tersisa lagi keberanian rakyat kecil untuk membela hutan dan tanah leluhur mereka sendiri.

Kasus Dayak Kualan seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar catatan tambahan dalam daftar panjang kriminalisasi pembela lingkungan di negeri ini. Publik punya peran untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja setelah momentum pemberitaan mereda. Sebab pada akhirnya, keadilan bagi Fendy bukan hanya soal satu orang yang dibebaskan dari status tersangka, melainkan soal apakah negara ini benar-benar siap mengakui hukum adat punya kedudukan yang setara di hadapan hukum yang lebih besar.

 

 

*Penulis merupakan mahasiswa program studi Pendidikan Sejarah, Universitas Jember