Skip to main content
ilustrasi: Miftah Faridl/Project Arek
Arek Kampus
Bahaya Kebangkitan Fasisme
Pengesahan Perpres 111/2025 menandai kebangkitan laten fasisme di Indonesia dengan menciptakan "hantu retoris" melalui stigmatisasi kelompok LGBTQ+. Alih-alih menyelesaikan krisis ekonomi dan korupsi, negara justru mengalihkan kemarahan rakyat menjadi konflik horizontal. Lewat militerisme dan sentralisme, kekuasaan kini menggunakan kekerasan struktural serta represi demi melanggengkan status quo.

PERPRES 111/2025 menjadi kotak pandora bagi seluruh kelompok rentan. Pada gilirannya, dari sanalah—yang juga menambahkan muatan klausul, kelompok LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter—hingga akhirnya menciptakan gejolak kekerasan dan persekusi, tepat seperti yang dialami beberapa minoritas gender dan seksual tersebut, misalnya saja yang terjadi di Bogor tempo hari lalu.

Alur persekusinya dimulai dari stigmatisasi, lalu berlanjut pada demonisasi dan kekerasan. Data dari Arus Pelangi menemukan kekerasan fisik dan nonfisik terhadap kelompok minoritas seksual dan gender di sepanjang 2024–2025 sebanyak 141 korban. Dengan disahkannya Perpres 111/2025, angka kekerasannya bukan tidak mungkin mengalami lonjakan yang begitu serius. Brutalitas dari aturan yang dipampangkan negara tersebut tampak tidak mengejutkan. 

Sebab, ketika kekuatan negara tengah kehilangan tajinya, maka solusinya adalah menciptakan “hantu retoris” berupa suatu kelompok yang dianggap bermasalah.

Coba kita reka ulang adegan belakangan, masalah yang semakin nyata—krisis ekonomi, korupsi para pejabat, serta kebijakan yang serampangan. Kemudian, bukannya menyelesaikan masalah, negara jauh panggang dari api, menggeser fokus amarah rakyat yang vertikal menjadi amarah horizontal—devide et impera melalui penyematan “hantu retoris” terhadap minoritas gender dan seksual—LGBTQ+.

Jika kita jeli melihat instrumen terselubung ini, bukan hanya kelompok LGBTQ+ saja yang kehidupannya terancam. Inti dari itu semua: negara takut status quo-nya terguncang. Sehingga modus operandinya adalah mengeliminasi kelompok-kelompok oposan. Agustus dilalui dengan kelompok anarko yang dituduh sebagai auktor intelektualis dari kerusuhan. Kini upaya kriminalisasi dialamatkan pada kelompok LGBTQ+.

BACA JUGA : NDRI dan Pelajaran Masa Kini 

Dalam Perpres 111/2025 termaktub ancaman nonmiliter, di mana cara-cara mengeliminasinya bisa saja akan berbentuk persekusi yang berkepanjangan. Pasalnya, di dalamnya menyinggung “ideologi terlarang” dan “paham separatisme, terorisme, radikalisme”.

Muara besarnya ada pada “lunturnya nilai nasionalisme”. Untuk memuluskan maksudnya, negara bisa menggunakan alat represifnya dalam bentuk apapun: kepolisian, militer, premanisme, ormas, dan unsur lainnya.

Hannah Arendt melihat fenomena ini sebagai cara kerja rezim fasis yang mendefinisikan kelompok tertentu sebagai ‘musuh objektif’. Ini tercatat dalam Asal-Usul Totalitarisme, negara butuh berbagai cara agar kekuasaannya tetap subur dan mapan tanpa gangguan dari bawah-bawahnya (Arendt, 1995). Dan cara yang paling memungkinkan dengan menebar paham-paham nasionalisme ala negara.

Nasionalisme seolah-olah barang usang semenjak ia dirias habis-habisan demi kekuasaan. Hasil dari dandanan nasionalisme tidak lagi bisa dikatakan sebagai “nasionalisme”. Dirinya telah berubah, saat ini ia bernama fasisme dengan pola pikir chauvinistik dan militeristik. Dan fasisme lahir sebagai antisipasi terhadap krisis-krisis politik dan ekonomi suatu negara.

Nada Dasar Fasisme Adalah Mereproduksi Kekerasan

Ur-Fascism milik Umberto Eco menjelaskan 14 ciri-ciri kekuasaan fasisme. Dalam esainya itu, baiknya perlu kita sorot komentarnya terhadap fasisme Italia Benito Mussolini: “Italian fascism was certainly a dictatorship, but it was not totally totalitarian, not because of its mildness but rather because of the philosophical weakness of its ideology”.

Kemudian bersambung, “Mussolini did not have any philosophy: he had only rhetoric” (Eco, 1995). Barangkali komentar tersebut cocok kita sematkan pada Prabowo Subianto—modal retorika, kosong paradigma. Seorang demagog yang berkicau layaknya penyelamat bagi sejuta umat. Retorika-retorikanya pun dipertontonkan dengan lantang dalam ungkapan pidatonya: Kita bangsa yang besar; antek-antek asing.

Banyak pendapat mengatakan, Prabowo melakukan hal tersebut untuk memposisikan dirinya sebagai seorang nasionalis sejati seperti yang pernah dilakukan Sukarno pada masanya. Menyandingkan Prabowo dengan Sukarno tampak sebagai kecacatan berpikir (logical fallacy) yang dipaksakan.

Sukarno sendiri adalah presiden yang tidak segan menggelorakan: Amerika kita setrika, Inggris kita linggis. Ujaran yang tegas menentang kolonialisme dan imperialisme. Sebaliknya, Prabowo hanya tampak sangar di atas podium, namun di depan Amerika ia mati kutu dan rela menjadi jongos negara penggerak sirkuit kapital global tersebut.

Kembali dengan Ur-Fascism, Umberto Eco menilai fasisme tidak memiliki esensi murni. Fasisme adalah bentuk dari totalitarianisme yang kabur. Sebuah kolase kontradiksi dari gagasan politik dan filosofis.

Kendati demikian, agar tidak kehilangan konteks, berbeda dengan Umberto Eco. Clara Zetkin (1923) justru mencirikan fasisme dalam dua hal: a sham revolutionary program, which links up in extremely clever fashion with the moods, interests, and demands of broad social masses; and the use of brutal and violent terror.

Pertama, program revolusioner yang palsu yang terhubung dengan suasana hati, kepentingan dan tuntutan masyarakat luas. Hal ini sebetulnya sudah tergambarkan lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat (SR). Ketiganya adalah program yang berwajah populisme. Meskipun pada prakteknya menyedot anggaran negara begitu banyaknya.

Kedua, menggunakan tindakan teror yang brutal dan penuh kekerasan. Di sinilah letak problematika Perpres 111/2025 itu sendiri. Sejarah panjang Indonesia hingga umurnya yang hampir 81 tahun, memori kekerasan negara (state violence) menjadi luka traumatik yang sulit disembuhkan. Ditambah dengan teken aturan tersebut, bisa saja memperpanjang nafas penindasan struktural atas nama stabilitas.

Genosida terhadap mereka tertuduh PKI tahun 1965, pembunuhan-pembunuhan di Aceh, Papua, Timor Timur, pemerkosaan etnis Tionghoa tahun 1998, dan seluruh pelanggaran HAM berat lainnya adalah saksi sejarah yang takkan bisa dilupakan, sekalipun ada yang berusaha memutihkan kasusnya.

Dalam buku-buku alternatif mengenai sejarah Indonesia, kita akan menemukan rapor buruk dari pemerintahan tangan besi Soeharto yang memimpin hingga 32 tahun lamanya. Jelaslah Soeharto menganggap kekerasan sebagai dalih yang dihalalkan agar stabilitas negara terjaga. Dengan latar belakang militer, Soeharto menggerakkan pion-pion caturnya (baca: pasukan militer) membereskan segala ancaman.

Bagi Sutan Sjahrir, dikutip dari Perjuangan Kita yang dibuat sekitar Oktober 1945, karakteristik yang paling mencolok dari kekuasaan berkecenderungan fasis terdapat dua hal: sentralisme dan militerisme. Gambaran itu dilukiskan Sjahrir untuk menilai pemerintahan fasisme Jepang. Namun, bukan berarti analisis Sjahrir sempit sebatas memandang Jepang di masa-masa Perang Dunia II.

Mari kita dudukkan dalam konteks Indonesia. Jika kita melakukan collecting kosakata bahasa-bahasa politik Soeharto maupun secara konteks rezim sekarang, yakni Prabowo. Kedua-duanya berpola sama dalam menjalankan roda kekuasaan—sentralisme lebih banyaknya berkutat dalam ruang “stabilitas negara”. Sedangkan militerisme bentuknya pengerahan militer dalam ranah sipil yang berlebihan. Dan juga menambah jumlah pasukan militer lewat program-program berbau menjaga keutuhan NKRI.

BACA JUGA : Hardcore dan Sejarah Ruang Aman Bagi Queer

Esai tulisan Made Supriatma dan Fahri Salam dalam serial Rezim Perang Prabowo menyuguhkan data menarik. Bayangkan ada sekitar 74.297 tentara bertengger di tanah Papua saat ini. Bahkan, dana operasional sekitar Rp2,34 triliun digunakan untuk memobilisasi 17.780 personel non-organik ke Papua dari berbagai daerah di Indonesia.

Militer Indonesia menganggap Papua, diisi pasukan separatis yang mengancam keutuhan NKRI. Mereka harus ditumpas sampai akar-akarnya. Padahal batu pondasi awal Papua bergabung dengan Indonesia tidak lepas dari cara-cara pemaksaan yang tidak demokratis.

Laporan Jubi.id menemukan 14 orang menjadi korban konflik bersenjata di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah seorang ibu yang masih mengandung anak di rahimnya. Anak itu belum lagi paham mengapa negara membunuh ibu dan dirinya yang belum lagi melihat dunia.

Banyaknya tentara di Papua juga didukung ‘Proyek Sengsara Nasional’ sebagai salah satu program kaliber negara. Tentara sebagai suksesi pembangunan dan kedaulatan pangan—food estate—tanam paksa era modern. Bagi Prabowo, hanya di Indonesia-lah tentara-tentaranya dapat membantu urusan sipil dalam pertanian dan pembangunan ekonomi. Tentu, logika yang bermasalah.

Sentralisme dan militerisme adalah orang tua dari anak bernama fasisme. Keduanya terorganisir dan membentuk satu ideologi tunggal. Di Indonesia—tidak lain dan tidak bukan—Pancasila adalah jawabannya. Semua yang bertentangan, atas nama Pancasila: Ia harus hancur lebur.

Kekerasan Struktural Lewat Ideologi

Louis Pierre Althusser perlu kita gunakan untuk menganalisis keadaan rezim Indonesia hari ini. Pada dasarnya, negara memiliki dua alat untuk merepresi rakyatnya: aparatus represif negara dan aparatus ideologi negara (Althusser, 2015).

Para pembaca yang budiman, di atas penulis sudah menyuguhkan bagaimana aparatus represif negara merangsek masuk dalam kehidupan rakyat. Sekarang, mari kita bedah apakah negara dengan ideologinya juga akan berpenetrasi dalam alam pikiran kita. Ketika Perpres 111/2025 disahkan. Ada pergumulan yang mengarah pada penyusunan kurikulum sekolah-sekolah—yang phobia terhadap kelompok LGBTQ+.

MUI pun sepakat untuk mengkambinghitamkan kelompok minoritas gender dan seksual ini. Alasannya, kelompok LGBTQ+ akan merusak anak-anak dan budaya Indonesia. Malar-malar, dalih yang digunakan adalah: LGBTQ+ tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Pancasila. Bahkan, dengan pendekatan agama, mereka melegitimasi kekerasan tidak langsung dan bisa jadi secara langsung untuk ke depannya.

Di akar rumput, gejolak kekerasan rakyat dengan rakyat ini tidak lepas dari narasi puritanisme agama. Misalnya, kelompok LGBTQ+ serupa kaum sodom di zaman Nabi Luth—harus dibinasakan. Letak kegagalan paradigma puritanisme agama ada pada kontekstualisasi yang sempit—sebatas dimensi spiritualitas.

Harusnya kita kembali membaca cerita Nabi Luth dengan kesadaran lebih utuh, Nabi Luth bukanlah orang yang membumihanguskan kaum sodom. Ia sudah berupaya untuk berdakwah, namun hasilnya nihil. Sehingga, Allah Swt.-lah yang akhirnya menetapkan nasib kaum sodom di hari setelahnya. Sekali lagi, sebab Kuasa-Nya itu semua terjadi. Bukanlah manusia.

BACA JUGA : Revolusi dari Rak Buku

Kita terlalu sibuk menghakimi orang lain—yang sebenarnya sama-sama rentan secara struktural. Sejarah perjuangan para nabi, adalah sejarah pembebasan umat manusia. Tidak bisa dipelintir untuk membenarkan tindakan dehumanisasi. Yang seharusnya kita pikirkan, bagaimana memberikan keadilan yang hari ini tengah direbut dari kita.

Banyak dari kita tidak berani menyatakan keberpihakan terhadap orang lemah—kelompok LGBTQ+ dan lainnya. Tidak berani menumbangkan rezim yang tamak. Padahal Fir’aun bereinkarnasi pada pemimpin-pemimpin yang zalim.

Rasulullah Saw. sudah menegaskan jauh-jauh hari: Sebaik-baiknya Jihad adalah bersuara lantang tentang keadilan di hadapan penguasa yang semena-mena atau pemimpin yang zalim. (HR. Abu Daud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011). Kelompok LGBTQ+ bukanlah ancaman serius. Justru ancamannya ada pada kekuasaan yang menindas kita. Dan ingatlah, kebangkitan fasisme sudah mulai terbit. Tinggal kita yang mau bersikap seperti apa.

 

Daftar Pustaka

Althusser, L. (2015). Ideologi dan Aparatus Ideologi Negara. IndoPROGRESS.

Arendt, H. 1995. Asal-usul Totalitarisme. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Eco, U. 1995. Ur-Fascism. Amerika: The New York of Review Book.

Zetkin, C. 1923. The Struggle Against Fascismhttps://www.marxists.org/archive/zetkin/1923/06/struggle-against-fascism.html.

 

*Penulis adalah mahasiswa di Salatiga dan jurnalis yang aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang