SETELAH Naar de Republiek Indonesia (NDRI) tayang kembali dalam edisi kritis 100 tahun (1925–2025), penulis tanpa ragu merogoh kocek untuk dapat menjadi salah satu dari banyaknya orang yang membeli buku ini. Pada gilirannya, bentuk memvalidasi kehormatan nama besar Tan Malaka (1897–1949) sendiri.
Penulis sempat beranggapan bahwa buku NDRI menjelma bagai rujukan atau pedoman di tengah situasi yang dipertontonkan oleh kekuasaan otoritarianisme hari ini. Sebab secara alur waktunya, buku (semula dianggap brosur) lahir di Kanton dengan kondisi sebagai berikut:
“NDRI lahir di tengah suasana fragmentasi organisasi, represi kolonial, dan kebingungan strategis di dalam gerakan kiri. Baginya, NDRI adalah bentuk intervensi teoritis dan praktis. Ia melihat arus revolusi proletariat di Hindia Belanda telah berbelok dari jalur strategis yang sistematis menuju ke arah petualangan putus asa.” (hlm. xiii).
Tanpa disadari banyak orang, mungkin gerakan kita hari ini masih berceceran, meskipun tiap organisasi maupun komunitas memiliki kecenderungan yang berbeda-beda.
Namun perlu diakui gerakan rakyat dipecah belah oleh politik ketakutan (politics of fear) yang ditebar melalui kekerasan negara (state violence)—tersistematis dan masif.
Fragmentasi yang terjadi bersumber langsung dari negara yang menjalankan aparatus represif negara (Althusser, 2015)—memecah belah gerakan dengan kekerasan—umumnya cara-cara rezim fasisme lakukan. Akui saja, melihat secara langsung Indonesia mulai melangkah dari otoritarian menuju garis kekuasaan yang fasis.
BACA JUGA : Di Mana Islam saat Petani dan Nelayan Ditindas?
Tapi setelah tuntas membaca NDRI, rasa-rasanya perlu menyisihkan pertanyaan-pertanyaan kritis sambil menganalisis kondisi aktual kita hari ini. Salah satunya, apakah buku yang ditulis oleh Bapak Republik ini mudah dan dapat diaplikasikan, baik secara teori dan praktek?
Para pembaca budiman, pertanyaan-pertanyaan yang mencuat di pikiran penulis merupakan tanggapan kritis. Tentu saja, kita semua berhak mempertanyakan lebih dalam. Apa yang disuguhkan Tan Malaka adalah kepingan yang dapat digunakan maupun dipertentangkan.
Apalagi Tan Malaka menafsirkan kondisi dunia saat itu dengan kacamata yang segmented ala PKI. Tidak salah, tapi mari kita godok saksama. Dan penulis ingin membawa para pembaca menghadap dua pembahasan: refleksi kritis serta bumbu apa yang dapat disiapkan ke depan.
Refleksi Kritis Terhadap NDRI
Memandang holistik dunia (worldview), kini negara-negara dunia ketiga dijerat oleh gigantik kekuatan kapitalisme. Terakhir kita menyaksikan bagaimana Amerika-israel (i kecil) membombardir Iran. Lalu, israel—konco cedak Amerika sempat menangkap aktivis dan relawan pro-Palestina mancanegara yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0.
Meskipun seluruhnya telah dibebaskan. Militer israel melakukan tindakan keji: menembak dengan peluru karet, menyetrum, menjambak, hingga tindakan pelecehan seksual kepada relawan flotilla.
Kejadian-kejadian barusan dilangsungkan oleh negara-negara digdaya yang memegang penuh kendali perekonomian global berpandangan kapitalistik. Implikasinya dirasakan oleh negara-negara periferi atau negara yang disebut sebagai negara dunia ketiga, termasuk Indonesia di dalamnya.
Bentuknya ada pada kondisi dolar Amerika yang melemah di banyak negara. Konsekuensinya memaksa negara Indonesia rupiahnya bertengger di angka Rp17.779 (baca: tanggal 13 Juni 2026). Posisi membahayakan dari negara pemegang kendali kapital ini dicatat oleh Noam Chomsky sebagai ancaman besar bagi seluruh peradaban bangsa-bangsa lainnya (Chomsky, 2014).
Dalam literatur Marxis seperti yang ditulis Tan Malaka pun menyatakan:
“Arus modal dari negara-negara kaya seperti Amerika mengalir ke negara-negara yang menang dan kalah perang (Eropa), serta ke negara-negara setengah koloni dan koloni (Asia), di mana kapitalisme masih berada pada tahap permulaan dan di mana masih terdapat kemungkinan untuk pertumbuhan lebih lanjut.” (hlm. 18).
Kemudian, pergumulan itu seolah-olah dapat dijawab dengan perselisihan antar bangsa yang berkecenderungan kapitalistik. Tan menulis begini:
“Salah satu kekuatan yang terus menjadi ancaman bagi kapitalisme dunia adalah persaingan antar negara kapitalis itu sendiri. Pertentangan antara kapitalisme Inggris dan Prancis kini jauh lebih dalam daripada yang tampak di permukaan.” (hlm. 21-22).
BACA JUGA : Menggugat Konsep Koperasi Rezim Prabowo
Pertanyaan yang mesti diajukan: Apakah ada negara kapitalis di masa sekarang yang bertubrukan satu sama lain seperti apa yang pernah terjadi dengan Inggris dan Prancis di masa tersebut? Lalu, apakah kelas kapitalis sempat memikirkan untuk berkonflik satu sama lain dengan sesamanya? Jawabannya akan sulit diterka. Thomas Piketty dapat kita gunakan untuk melihat kondisi ini.
Dalam karyanya Capital in the Twenty-First Century (2014) pada bab “Global Inequality of Wealth in the Twenty-First Century”, menggambarkan:
Ketimpangan kekayaan (wealth inequality) memang tercipta dari keadaan di mana keuntungan tinggi lebih diutamakan daripada pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh.
Piketty menggunakan rumus r (rate of return on capital) dan g (economic growth) yang digambarkan r > g untuk menjelaskannya. Mudahnya, r atau keuntungan modal bisa lebih banyak didapatkan dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi atau g yang diperuntukkan bagi banyak orang. Bagi Marx ini adalah pencurian terhadap nilai lebih (surplus value).
Setelah dari analisis Piketty, apakah memungkinkan krisis kapitalisme itu terjadi di tengah situasi keuntungan modal yang secara akumulatif dianggap menguntungkan. Kita juga bisa memakai analisis Piketty di ranah ekonomi politik nasional. Para oligarki akan jauh lebih senang keuntungan mereka tidak diganggu gugat.
Fenomena sosial itu agak-agaknya akan sangat sulit untuk mengalir ke ujung hulu revolusi yang dibayangkan oleh Tan Malaka sebelumnya. Namun, tak dapat dipungkiri Tan merasa ada satu prasyarat yang bisa menjamin kemungkinan-kemungkinan revolusi dengan mempersiapkan partai yang terorganisir—yang disebut “diktator proletariat”. Ia berujar seperti ini:
“Tujuan partai-partai komunis di dunia adalah menggantikan sistem kapitalis dengan komunisme. Saat kapitalisme dihancurkan dan borjuasi dijatuhkan, itu belum otomatis mewujudkan komunisme. Di antara kapitalisme dan komunisme terdapat suatu masa peralihan. Dalam masa peralihan ini, proletariat melaksanakan kediktatoran atas borjuasi.” (hlm. 40).
Literatur Marxis, khususnya Lenin dalam The State and Revolution (2020: 40) menyebut, mereka yang sepakat perjuangan kelas, tapi enggan percaya atau menolak diktator proletariat bukanlah seorang Marxis, melainkan “oportunis” dan “borjuis”.
Lenin menyasar tuduhan itu kepada Karl Kautsky setelah pamflet berjudul The Dictatorship of the Proletariat terbit pada Agustus 1918. Kautsky membuatnya sebagai kritik terhadap Lenin yang berpotensi menciptakan ketimpangan baru dari wacana diktator proletariat.
Menariknya, kritik terhadap wacana diktator proletariat sendiri tidak sedikit yang membuat. Sebagai bentuk dari kritik-otokritik, wacana tersebut berkesempatan membentuk individu-individu tertentu menjadi spesial atau mendapatkan tanggung jawab untuk mengatur-ngatur basis di bawahnya.
Tom Wetzel dalam Menentang Leninisme (2024: 10-19), menceritakan bagaimana kekuasaan Lenin dan Trotsky yang saat itu meyakini bahwa Partai Komunis, khususnya Bolshevik sebagai entitas satu-satunya yang mampu membawa transisi kepemimpinan menuju sosialisme.
Pada 28 April 1918, Lenin mengadopsi ide Taylorisme atau “Pekerjaan bagi setiap pekerja sepenuhnya direncanakan oleh manajemen (satu orang)… tidak hanya apa yang harus dilakukan, tetapi mengenai bagaimana itu harus dilakukan dalam waktu yang tepat untuk melakukannya,” tulis Frederick W. Taylor.
Istilah “manajemen satu orang” yang diinginkan oleh Lenin dituangkan dalam “Tugas Mendesak bagi Pemerintah Soviet”. Kata “mendesak” dekat dengan kata “kedaruratan”. Di mana ia adalah simbol dari kekuasaan yang otoritarian.
Sistem “manajemen satu orang” ini tentu saja tidak lepas garis otoritas dengan atasnya, yakni Partai Komunis. Lebih lanjut Kaum Leninis bahkan selalu membenarkan penindasan yang dijalankan Bolshevik terhadap tendensi politik oposan. Dan mereka pun menegaskan berikut:
“Ada kemungkinan akan terjadi konflik dan gangguan yang ekstrem dalam krisis revolusioner. Untuk mencapai kemenangan diperlukan kelompok yang memiliki kekuatan dan kesatuan internal guna memusatkan kontrol atas ekonomi dan kekuatan bersenjata di tangannya. Inilah mengapa kekuasaan perlu berada di tangan satu partai yang memusatkan kontrol atas ekonomi melalui perencanaan sentral dan nasionalisasi.” (Wenzel, 2024: 19).
BACA JUGA : Babak Belur Sarjana Seni Dihajar Realita
Inilah titik dilematis yang terjadi. Dalam artian lebih khusus, apakah gerakan masyarakat sipil hari ini, plek-ketiplek mesti mengikuti anjuran revolusioner ala Lenin? Pasti akan sangat sulit dilakukan. Buat Tan, kerjasama antara kaum proletar dengan non-proletar sungguh sangat mungkin bisa diusahakan (hlm. 54), dan Tan juga menulis:
“Sudah jelas bahwa kaum non-proletar Indonesia, meskipun secara objektif bersifat revolusioner, secara politik sangat sempit dan bersifat nasional. Mereka hanya menghendaki penghapusan imperialisme, bukan penghapusan hak milik. Namun, buruh Indonesia tidak menganggap kaum non-proletar sebagai musuh.” (hlm. 56).
Posisi non-proletar disebut dalam literatur Marxis sebagai kelompok petit-bourgeois atau borjuis kecil. Dari keterangan tersebut, kita perlu membongkar habis pengistilahan dan posisi eksklusif dari kelompok proletar yang identik dengan kelas buruh.
Apakah semua unsur gerakan masyarakat sipil di luar sana yang tidak berada dalam ruang lingkup perburuhan, disebut pula dengan borjuis kecil? Ketika istilah subjek revolusioner hanya milik kelas buruh, maka fragmentasi gerakan itu justru menganga terbuka.
Revolusi sosial harus didudukkan dalam ruang yang egaliter dan inklusif. Tidak perlu pengkhususan siapa yang memimpin dan dipimpin. Serupa lebah yang berkoloni—bersatu dan melawan para pengganggu.
Rencana Hari Esok dan Seterusnya
Partai menjadi barang yang tak dapat dipisahkan dari koridor Marxis, Leninis, Komunis, dan Sosialis. Jika melihat konteks nasional kita, partai yang merepresentasikan sebagai gerakan masyarakat sipil sepertinya dapat dihitung jari. Dan itu partai-partai alternatif yang belum ikut berkontestasi dalam perhelatan demokrasi elektoral (contohnya: Partai Hijau Indonesia?). Sisanya adalah partai-partai oportunis—penyokong, penjilat para pemodal.
Untuk ukuran sekarang, mampukah kita sebagai masyarakat sipil membuat dan menimang partai dengan mudah? Penulis pikir rintangannya akan sulit. Terlebih, kendala besarnya ada pada carut-marutnya sistem yang kapitalistik.
Lalu, untuk menjawab sempalan yang mengganjal, ada cara yang mungkin dapat digunakan. Berhasil atau tidak, tentu diperlukannya sifat disiplin organisasi yang ketat. Tan Malaka dalam Parlemen atau Soviet? yang terbit tahun 1921 di Semarang menjelaskan:
“Yang terutama sekali harus dihilangkan sifat birokratis itu. Sebab itulah, maka wakil itu tidak mesti membikin undang-undang saja (Parlemen), tetapi haruslah membikin dan menjalankan undang-undang sama sekali… Lagi pula, haruslah wakil yang tiada sanggup atau kelihatan tidak sanggup, atau curang, dalam segenap waktu boleh dipecatkan.” (Malaka, 1987: 75).
Lanjut dari itu, Tan kembali menjabarkan di halaman berikutnya:
“Di kota bolehlah ia bertemu dengan wakil-wakil desa lain, dan wakil-wakil buruh kota itu sendiri. Pendeknya wakil-wakil desa A, B, dan C seringkali datang menghadiri Kongres di kota D. Kembali dari Kongres ia menceritakan pendapatnya pada kaum tani di desanya, dan sesudahnya ‘Vergadering Desa’ ia turut campur kerja bertani dan campur bergaul-gaul seperti orang bersaudara.” (Malaka, 1987: 76).
Cara yang dimaksudkan Tan Malaka di dua halaman cukup mirip dengan Munisipalisme Libertarian yang dicanangkan Janet Biehl—sistem desentralisasi.
Di mana ada penunjukkan perwakilan dari kelompok atau komunitas untuk menjadi seorang juru bicara atau wakil-wakil dewan kota. Tugasnya menghimpun secara aktif melalui pendekatan demokrasi langsung.
Bahkan, ketika para wakil ini diketahui melanggar prinsip-prinsip atau menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), maka ia harus digantikan oleh orang lain (re-call).
Setelah dari itu, bagi penulis, setiap komunitas akan terbagi menjadi sektoral dan regional. Sektoral dalam banyak isu: perempuan, kelompok LGBTQ, kaum miskin kota, dll. Adapun regional mengikuti cara-cara federasi. Keduanya disatukan dalam perhelatan besar yang ke depan dapat menentukan kebaikan bersama (common good). Seringkali kaum Marxis dan dedengkotnya merasa cara kerja seperti ini akan memakan waktu yang banyak.
BACA JUGA : Ketika Prabowo Percaya Ilusi BoP
Akan tetapi, adakah jaminan common good bilamana mereka sebagai kelompok tidak dapat menentukan secara langsung kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan? Inilah yang perlu kita perhatikan bersama.
Semua itu dapat kita mulai dari wadah cair (melting pot) di masing-masing sektoral maupun regional bersamaan dengan budaya inisiatif dan disiplin organisasi yang tidak berpotensi pada ketimpangan baru—atau setidak-tidaknya menghindari kepeloporan individu (vanguardism).
Mass education perlu digencarkan di situasi terjeratnya kita pada rezim hari ini. Dan itu semua dimulai dari lingkup paling kecil. Perlahan dan pasti. Menciptakan kultur pendidikan itulah yang nantinya dapat memecah kebuntuan melalui pembangkangan sipil atau civil obedience.
Daftar Pustaka
Althusser, L. (2015). Ideologi dan Aparatus Ideologi Negara. IndoPROGRESS.
Chomsky, N. (2014). Who Rules The World?: Siapa yang Mengangkangi Dunia? Yogyakarta: Bentang Pustaka.
Lenin, V. I. (2020). The State and Revolution. Paris: Foreign Languages Press.
Malaka, T. (1987). Parlemen atau Soviet? Yayasan Massa.
Piketty, T. (2014). Capital In the Twenty-First Century. Cambridge: Harvard University Press.
Wetzel, T. (2024). Terjemahan Against Leninism (Menentang Leninisme). Amoeba Book.
*Penulis adalah mahasiswa di Salatiga dan jurnalis yang aktif di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.