Skip to main content
Foto: Hatman Roqfah/LPM Forma
Arek Kampus
Di Mana Islam Saat Petani dan Nelayan Ditindas?
Puluhan mahasiswa menyimak kisah perlawanan warga pesisir Surabaya dan kawasan Tretes, Pasuruan, terhadap proyek pembangunan yang dinilai mengancam lingkungan. Di tengah berbagai kasus yang menunjukkan masih kuatnya ketidakadilan ekologis dan konflik agraria, umat Islam dinilai masih hanya membaca atau menghafal Al-Qur'an tanpa benar-benar mengamalkan ajaran penjagaan alam yang terkandung di dalamnya.

HAMUKA BERANJAK dari kursi empuk pembicara dan menaiki mimbar di tepian podium. Satu-dua kali dirinya mengecek mikrofon dengan mengetuk-ngetuk ujungnya, memastikan benda itu berfungsi dengan baik. Di hadapannya, puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan terkesiap merapikan posisi duduk untuk mulai menyimaknya.

Jumat, 22 Mei 2026, Hamuka, Ketua Nelayan Muhammadiyah (JALAMU) Surabaya, menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Sunan Ampel Surabaya. Siang itu, topik yang dibahas ialah “Ekoteologi Islam Perlawanan: Menggugat Populisme, Merebut Keadilan Lingkungan”.

Berbicara soal keadilan lingkungan, di pesisir utara dan timur Surabaya, terjadi gejolak penolakan dari warga setempat atas rencana Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL), yang dikerjakan pengembang PT Granting Jaya. Proyek ambisius itu, dinilai akan berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir dan laut.

Dijelaskan Hamuka, rencana reklamasi yang mencakup luas sekitar 1.084 hektare itu berpotensi mematikan mata pencaharian nelayan dari 24 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Wilayah tersebut selama ini menjadi tumpuan hidup para pencari kepiting, rebon, teripang, hingga kerang yang datang dari berbagai daerah seperti Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.

BACA JUGA : Tubuh Ilma Jadi Proksi Konflik Maskulinitas 

"Nelayan Surabaya di wilayah utara dan timur dengan tegas menolak reklamasi ini. Jika lahan itu dihabiskan, mata pencaharian nelayan akan hilang. Nelayan butuh laut untuk mencari makan, itu adalah pekerjaan kami yang sudah ada sejak lama," ujar Hamuka, sambil menepuk-nepuk meja mimbar.

Perlawanan nelayan ini telah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari audiensi dengan Komisi A dan C DPRD Kota Surabaya hingga melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta untuk menuntut pencabutan izin proyek di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, kata Hamuka, betapa sulitnya perjuangan mereka yang harus mengumpulkan swadaya masyarakat demi bisa menyuarakan hak-hak nelayan.

Dirinya juga mengkritik proses perizinan dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dianggapnya manipulatif dan tidak melibatkan suara riil masyarakat terdampak. Dan, Hamuka menyoroti, adanya oknum akademisi yang dianggap tidak memiliki keberpihakan pada keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut.

Di sisi lain, bagi Hamuka, perusakan laut ini sebagai bentuk kemungkaran yang nyata. Ia menekankan pentingnya pemahaman ushuluddin atau dasar-dasar agama dan filsafat kebijaksanaan dalam melihat kebijakan publik agar tidak buta terhadap penderitaan rakyat.

Reklamasi ini adalah bentuk kemungkaran karena membunuh habitat dan ekosistem. Jika laut ini mati, mata pencaharian warga akan hilang dan masyarakat Surabaya akan jatuh miskin," ungkapnya.

Lelaki paruh baya itu menambahkan, pembangunan tersebut akan merusak sembilan muara sungai di Surabaya, menyebabkan pendangkalan, aroma tidak sedap akibat air yang tidak mengalir, hingga ancaman banjir yang lebih parah bagi warga kota.

"Ingatlah bahwa air itu rumahnya di laut dan bermainnya di sungai. Ketika pintu rumahnya tertutup, air itu akan berteriak dalam bentuk bencana. Kita tidak boleh mati dalam keadaan lemah karena membiarkan kemungkaran ini terjadi," ujarnya.

Proyek Real Estat Ancam Warga Tretes

Usai 30 menit, Hamuka kembali menempati kursinya lagi. Apa yang dialami Hamuka, juga dirasakan oleh Abdul Karim, pembicara lainnya, yang merupakan petani kopi di Kelurahan Ledug, Pasuruan, dan tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta).

Karim dan ribuan Warga Tretes, menolak proyek real estat PT Stasionkota Saranapermai seluas 22,5 hektare di lereng Gunung Arjuno-Welirang. Aliansi Gema Duta mengkhawatirkan risiko longsor, banjir, dan kerusakan sumber air akibat alih fungsi hutan di lahan curam tersebut. Meskipun izin telah dikantongi pengembang PT Stasionkota Saranapermai, muncul dugaan maladministrasi dan ketidaksinkronan tata ruang.

Persoalan ini berakar dari proses tukar guling lahan antara Perum Perhutani dan PT Kusuma Raya, pendahulu PT Stasionkota Saranapermai pada tahun 1990-an. Saat itu, lahan seluas 22,5 hektare di atas kawasan Tretes ditukar dengan lahan seluas 225 hektare di Kabupaten Blitar dan Malang. Namun, belakangan ditemukan indikasi kejanggalan dalam proses tersebut.

Setelah diselidiki oleh teman-teman Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, ternyata lahan yang dijadikan pengganti itu sebagian memang sudah berstatus hutan. Jadi bukan lahan terbuka yang kemudian dijadikan hutan," ungkap Karim.

Ironisnya, kawasan yang secara ekologis merupakan zona hijau penyangga kehidupan ini, secara administratif berubah menjadi zona kuning yang mengizinkan alih fungsi lahan menjadi permukiman atau vila. Padahal, di kawasan tersebut terdapat pepohonan yang telah berumur ratusan tahun dan menjadi tumpuan hidup 45 hingga 70 kepala keluarga petani kopi.

Baginya, kawasan Tretes memiliki peran penting sebagai penyedia air bersih. Sumber mata air Alap-Alap, yang sempat menjadi pemasok utama air bersih sebelum adanya Umbulan, berada tepat di sekitar lokasi proyek. Karim memperingatkan, pengeboran air tanah untuk kebutuhan puluhan vila mewah akan menurunkan debit air bagi warga di kaki gunung.

BACA JUGA : Hegemoni Pasar Industri Menutup Prodi

“Pihak perusahaan mengatakan akan mengebor air di tempat tersebut. Kami langsung protes. Pengalaman kami, pengeboran di wilayah pegunungan akan menurunkan debit mata air secara drastis, bahkan bisa membuat air warga kering," tegasnya.

Selain ancaman kekeringan, risiko bencana banjir bandang dan tanah longsor menghantui penduduk Ledug dan Pecalukan. Lokasi pembangunan berada pada kemiringan lebih dari 40 derajat, tepat di atas pemukiman warga.

Bayangkan jika pohon-pohon besar itu dibabat dan diganti bangunan. Warga yang tinggal di bawah pasti akan menerima dampak banjir dan longsor yang luar biasa karena tidak ada lagi penopang air hujan," tambah Karim.

Karim juga menyoroti cara-cara yang dianggapnya manipulatif dalam proses sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menceritakan bagaimana PT Stasionkota Saranapermai diduga melakukan taktik adu domba antara warga Kelurahan Ledug dan Kelurahan Pecalukan.

"Pihak pengusaha mengklaim kepada warga Pecalukan bahwa warga Ledug sudah menyetujui pembangunan vila tersebut. Padahal kenyataannya, kami di Ledug hanya menyetujui diadakannya sosialisasi, bukan menyetujui isi AMDAL-nya," tuturnya.

Perlu Dibentuk Pengadilan Agama Agraria

Muhammad Al-Fayyadl, Mudir (Direktur) Ma'had Aly Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, menjelaskan pentingnya transformasi peran Islam dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup melalui pembentukan "Pengadilan Agama Agraria".

Gus Fayyadl, panggilan akrabnya, memaparkan persoalan ekologi di Indonesia bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah keadilan struktural yang mendalam. Dirinya menyoroti ketimpangan ekstrem yang terjadi di tanah air. Ia mencatat, banyak warga negara yang memiliki identitas resmi namun tidak mempunyai akses terhadap penghidupan yang layak, tempat tinggal, maupun tanah.

Kondisi ini diperparah oleh eksploitasi sumber daya alam yang melampaui batas kemampuan ekologis alam itu sendiri. Ia membandingkan kesadaran ekologis di Indonesia dengan negara-negara Eropa, seperti Prancis, di mana isu lingkungan hidup memiliki posisi tawar politik yang sangat kuat melalui eksistensi "Partai Hijau".

Sedangkan kita, sebagai bangsa dengan umat Islam terbesar dan kekayaan alam yang melimpah, masih sangat tertinggal dalam hal adaptasi birokrasi dan kebijakan terhadap isu lingkungan," ungkap Gus Fayyadl.

Dari perspektif teologi, Gus Fayyadl menegaskan, Islam adalah ajaran yang paling bersemangat dalam menegakkan keadilan. Mengutip prinsip Al-Qur'an, ia menyatakan, berbuat adil lebih dekat kepada ketakwaan. Artinya, kesalehan individu tidak akan pernah sempurna jika seseorang mengabaikan ketidakadilan material yang terjadi di sekitarnya, termasuk korupsi birokrasi dan peminggiran isu lingkungan.

Gus Fayyadl berbagi pengalaman advokasinya sejak tahun 2014-2015, di mana ia banyak mendampingi petani yang kehilangan ribuan hektare lahan atas nama pembangunan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Ia menyoroti fenomena “kolonisasi ruang” oleh pemodal besar yang sering kali memanipulasi prosedur legal untuk menguasai hutan dan tanah rakyat.

BACA JUGA : Pengecut Beraksi Lewat Teror!

"Beberapa hari lalu saya baru turun dari pegunungan di mana sedang terjadi pendudukan petani terhadap lahan PTPN. Ada perusahaan negara yang seharusnya melayani, namun justru terlihat seperti 'mengkoloni' rakyat sendiri. Saya katakan kepada para petani di sana bahwa mereka berhak menanam, selama tidak mengambil yang bukan haknya. Perjuangan ini adalah tentang menjaga martabat dan ruang hidup," jelasnya.

Gus Fayyadl memberi kritik terhadap sistem hukum agraria yang saat ini masih didominasi oleh warisan kolonial Belanda dan bersifat sekuler murni. Menurutnya, hukum yang hanya berlandaskan undang-undang manusia sering kali kehilangan nilai transendental yang mampu menekan moralitas pelaku pembangunan.

Ia mengusulkan agar yurisdiksi Pengadilan Agama di Indonesia diperluas hingga mencakup sektor agraria dan lingkungan hidup. Selama ini, Pengadilan Agama dianggap hanya berkutat pada urusan pernikahan, waris, dan ekonomi syariah skala kecil. Padahal, prinsip-prinsip Fiqih Muamalat memiliki landasan yang sangat kaya mengenai pengelolaan sumber daya alam dan batas-batas kepemilikan.

"Konsep hak harus memiliki nilai transendental agar manusia taat kepada perintah Allah untuk tidak merusak bumi. Saya mengusulkan agar ada Pengadilan Agama Agraria yang menangani konflik lingkungan. Di sana, penyelesaian konflik akan penuh dengan pertimbangan maslahat dan pencegahan mafsadat (kerusakan), bukan sekadar kalkulasi rasional yang sering kali memenangkan pemilik modal," papar Gus Fayyadl.

Ia juga menambahkan, fatwa-fatwa ormas keagamaan selama ini sering kali hanya berakhir sebagai opini hukum tanpa kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, dibutuhkan kekuatan konstitusional melalui MPR dan DPR untuk menciptakan lembaga peradilan yang mampu mengetuk palu keadilan secara lebih keras bagi kaum tertindas.

Masyarakat yang Selalu Dikorbankan

Ada juga pembicara yang mengisi secara daring, yaitu Ranitya Nurlita, Sustainability Consultant, Founder Wastehub. Ranitya memulai dengan pertanyaan reflektif mengenai kepemilikan sumber daya alam di Indonesia.

Secara konstitusional, ia merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, ia menekankan adanya jurang lebar antara teks hukum dan realitas di lapangan.

"Tanah ini milik siapa? Jika kita kembali ke Undang-Undang Dasar, jawabannya adalah milik negara untuk rakyat. Namun, realita di lapangan menunjukkan, izin konsesi justru lebih banyak diberikan kepada korporasi dan BUMN. Hutan adat berubah menjadi lahan sawit, dan eksploitasi besar-besaran menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif," ujar Ranitya.

Ranitya memetakan tiga aktor utama dalam isu agraria dan lingkungan: Negara, Korporasi, dan Masyarakat. Negara berperan sebagai pembuat regulasi dan pemberi izin, sementara korporasi memiliki modal untuk melakukan eksploitasi demi keuntungan ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki akses suara dan harus menanggung beban kerusakan ekosistem. Data yang dipaparkan Ranitya menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, luas konsesi tambang di Indonesia mencapai 9 juta hektar, sementara lahan sawit mencapai 17 juta hektar, dan hutan produksi seluas 68 juta hektar.

Ekspansi industri ini, menurutnya, sering kali difasilitasi oleh regulasi yang melemahkan perlindungan ekologis, seperti UU Cipta Kerja yang berdampak pada standar AMDAL.

Masyarakat adalah pihak yang paling dikorbankan. Mereka kehilangan sumber penghidupan, menghadapi bencana alam, hingga terpapar pencemaran lingkungan. Dampaknya tidak merata, masyarakat adat, perempuan, anak-anak, petani kecil, dan pekerja informal adalah kelompok yang paling rentan," tegasnya.

Ranitya menyoroti pentingnya perspektif Islam dalam melihat krisis lingkungan. Ia menyayangkan adanya fenomena di mana umat Islam hanya membaca atau menghafal Al-Qur'an tanpa benar-benar mengamalkan pesan-pesan penjagaan alam yang terkandung di dalamnya.

BACA JUGA : Ketika Prabowo Percaya Ilusi BoP

Dirinya mengutip Surat Al-A'raf ayat 56 yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Bagi Ranitya, konsep manusia sebagai khalifah harus dipahami sebagai pengemban amanah untuk menjaga keseimbangan alam (wazun), bukan sebagai pemberi legitimasi untuk eksploitasi tanpa batas.

"Ada keterpisahan antara spiritualitas dan tindakan nyata. Di Islam, kita mengenal konsep rahmatan lil alamin. Manusia mengemban amanah sebagai khalifah untuk merawat bumi, bukan untuk merusaknya. Sayangnya, banyak yang hanya menghafal ayat tanpa mendalami maknanya sampai ke hati, sehingga mereka tetap menjadi bagian dari pihak yang merusak lingkungan," pungkasnya.

 

*Liputan ini hasil reportase bersama Hatman Roqfah, Fatwa Am 'Azza KD dan Imron Amrullah. Ketiga penulis adalah jurnalis di LPM Forma, FUF, UIN Sunan Ampel Surabaya.