LAGI-LAGI perempuan. Bukan politisinya. Bukan tokoh yang berkonflik. Bukan laki-laki yang sejak awal memulai pertengkaran. Yang dijemput paksa, yang dikelilingi massa bersenjata, yang tubuh dan identitasnya dijadikan alat tekan, adalah seorang perempuan berusia 33 tahun bernama Ilma Sani Fitriana.
Ia tidak memilih konflik ini. Ia tidak pernah ada di dalam konflik ini. Tapi, ia yang menanggungnya. Dan, pada akhirnya, perdamaian pun ditandatangani oleh ayahnya, atas nama sesuatu yang menimpa tubuh dan jiwa anaknya, sementara suara Ilma sendiri baru didengar setelah semua itu selesai.
Konflik bermula dari panggung, bukan dari ruang privat. Pada 10 Mei 2026, Hercules berpidato keras di acara HUT ke-15 GRIB Jaya di Istora Senayan. Ia menyindir pernyataan Amien Rais dengan nada yang merendahkan. Ahmad Bahar, pendukung setia Amien Rais, merespons dengan mengunggah video di TikTok yang dianggap GRIB menghina Hercules, termasuk kalimat bernada ancaman "waktunya tumbang".
BACA JUGA : Segera Reformasi Peradilan Militer!
Tapi, eskalasi berikutnya menggeser arena itu ke tempat yang lebih berbahaya. Sekitar 14 Mei 2026, muncul pesan WhatsApp bernada ancaman yang dikirim ke istri Hercules dari nomor yang diduga dipakai oleh Ilma, meskipun keluarga Bahar mengklaim nomor itu diretas. Dari sinilah nama Ilma terseret masuk ke dalam konflik yang sama sekali bukan miliknya.
Dan, pada 17 Mei 2026, belasan anggota GRIB Jaya mendatangi rumahnya di Cimanggis, Depok, sekitar pukul 14.00 WIB. Ahmad Bahar tidak ada di rumah. Yang ada adalah Ilma. Ia awalnya menolak ikut. Tapi, akhirnya dibawa ke markas GRIB di Kedoya, Jakarta Barat.
Ini adalah konflik antara dua laki-laki dalam arena maskulin yang sudah sangat familiar: ego, pengaruh, dan retorika. Dalam pusara ini, Ilma diobjektifikasi sebagai ‘milik’ Bahar sekaligus ‘jaminan’ bagi Hercules.
Dua Versi, Satu Korban
Di titik inilah dua narasi berpisah secara tajam, dan perbedaannya bukan soal detail kecil. Versi GRIB: proses berjalan kondusif. Ilma datang bersama Ketua RW setempat. Ada rekaman. Ia diberi obat karena sakit kepala. Ini bukan penyekapan, melainkan klarifikasi persuasif atas ancaman yang diterima istri Hercules.
Sedangkan, versi Ilma dan keluarganya: ia diintimidasi oleh banyak orang berbadan besar. Hercules disebut menembakkan pistol dua kali ke atas sebagai peringatan. Ia dipaksa melepas hijab. Ia merasa disekap dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
Dua versi yang tidak bisa didamaikan hanya dengan narasi "kondusif". Karena jika proses itu benar-benar kondusif, tidak perlu ada konferensi pers, tidak perlu ada laporan ke Polda, dan tidak perlu ada perempuan yang bersaksi tentang pistol dan hijab yang direnggut.
Malam itu juga, Ahmad Bahar datang ke Polres Metro Depok. Terjadi mediasi. Ia menandatangani surat pernyataan damai bermaterai yang berisi permohonan maaf atas video dan pesan WA yang dianggap menyinggung. Keesokan harinya, 18 Mei 2026, ia bertemu langsung dengan Hercules dan istrinya di Megaria Cikini, meminta maaf secara lisan, dan menyatakan sepakat selesai secara kekeluargaan.
GRIB menyatakan kasus selesai. Tapi, rupanya kasus belum selesai karena Ahmad Bahar menandatangani surat itu sebelum mendengar cerita lengkap dari anaknya. Setelah Ilma bercerita, Bahar menyatakan: "Andaikan saya tahu sebelumnya, saya tidak mungkin berdamai".
Pada 19 Mei 2026, konferensi pers digelar di PP Muhammadiyah. Ahmad Bahar menegaskan, perdamaian yang ia tandatangani hanya berlaku untuk isu video dan pesan WA, bukan untuk dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap Ilma. Pada 22 Mei 2026, Ilma melaporkan Hercules dan GRIB ke Polda Metro Jaya. GRIB melaporkan balik atas tuduhan fitnah.
Yang Terjadi Sebenarnya
Ada dua lapisan masalah hukum dalam kasus ini yang perlu dipisahkan dengan jernih, karena keduanya sering dicampuradukkan dalam narasi publik. Lapisan pertama adalah soal pesan WhatsApp dan konten TikTok. Ini adalah ranah delik aduan, baik dalam konteks UU ITE maupun pencemaran nama baik.
Delik aduan mensyaratkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan, dan secara prinsip bisa diakhiri dengan perdamaian. Surat pernyataan yang ditandatangani Ahmad Bahar di Polres Metro Depok beroperasi di lapisan ini. Ia relevan untuk urusan konten digital, bukan untuk urusan apa yang terjadi di markas GRIB.
Lapisan kedua adalah soal apa yang dialami Ilma di Kedoya. Dan, di sinilah hukum bekerja dengan logika yang berbeda sama sekali. Tindakan membawa Ilma dari rumahnya ke markas GRIB tanpa kerelaan yang bebas memenuhi unsur objektif Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
BACA JUGA : Ragam Saraf, Ragam Manusia
Ketika seseorang awalnya menolak untuk ikut, lalu akhirnya dibawa, berada di tempat yang tidak ia pilih, dikelilingi orang-orang yang tidak ia kenal, tanpa kebebasan nyata untuk pergi, unsur penahanan ilegal sudah terpenuhi.
Banyak yang salah paham bahwa "perampasan kemerdekaan" mensyaratkan borgol atau sel penjara. Doktrin hukum pidana tidak mensyaratkan itu. Yang disyaratkan adalah pembatasan kebebasan bergerak secara nyata. Rasa takut adalah borgol yang tidak terlihat, tapi akibat hukumnya sama nyatanya dengan borgol besi.
Jika tuduhan penodongan senjata api terbukti, maka berlaku Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Senjata api yang ditembakkan ke atas dalam ruangan sebagai "peringatan" bukan sekadar gertakan. Dalam konteks hukum, itu adalah ancaman kekerasan yang dikualifikasi, terlepas dari apakah peluru mengenai seseorang atau tidak.
Surat perdamaian yang ditandatangani Ahmad Bahar tidak menyentuh lapisan ini sama sekali. Ia sendiri menegaskan hal itu. Perdamaian untuk konten digital tidak bisa menjadi payung yang menutupi dugaan perampasan kemerdekaan dan pengancaman bersenjata.
Dan, ada satu hal lagi yang perlu dicermati secara hukum: surat perdamaian itu ditandatangani oleh ayah korban, bukan oleh Ilma sendiri. Ahmad Bahar menandatanganinya sebelum mendengar cerita lengkap anaknya, dalam situasi malam hari di kantor polisi, setelah seharian anaknya ditahan di markas orang yang kini ada di hadapannya.
Dalam teori hukum, dikenal konsep penyalahgunaan keadaan: persetujuan yang diberikan bukan dari kehendak bebas, melainkan dari tekanan situasional. Perdamaian yang lahir dalam kondisi seperti itu rapuh secara yuridis, dan tidak memiliki daya ikat untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang terpisah dari apa yang didamaikan.
Mengapa Selalu Tubuh Perempuan?
Untuk benar-benar memahami apa yang terjadi pada Ilma, kita tidak bisa berhenti di analisis hukum formal. Kita perlu masuk ke pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa, dalam konflik yang seluruhnya berakar dari ambisi dan ego laki-laki, tubuh perempuanlah yang menjadi sasaran?
Feminisme kritis telah mendokumentasikan pola ini selama puluhan tahun. Dalam konflik antar kelompok laki-laki, baik itu perang antarnegara, perseteruan suku, maupun rivalitas politik dan ormas, tubuh perempuan secara sistematis dijadikan medan pertempuran simbolis.
Kekerasan terhadap perempuan dari pihak lawan bukan sekadar "efek samping" konflik. Ia adalah strategi. Ia digunakan untuk merendahkan martabat pihak lawan, menegaskan dominasi, dan mengomunikasikan kemenangan tanpa harus berhadapan langsung dengan pihak yang sebenarnya dikonfrontasi.
Ilma mengalami persis mekanisme ini. Ia bukan aktor dalam konflik Hercules dan Ahmad Bahar. Nomor ponselnya tersangkut dalam klaim ancaman WhatsApp yang bahkan oleh keluarganya sendiri dibantah sebagai hasil peretasan. Tapi, karena ia ada di rumah, karena ia perempuan, karena dalam logika patriarki tubuh perempuan merupakan "kehormatan" kelompok yang bisa disentuh untuk menghina kelompok lain, ia menjadi sasaran yang paling mudah dijangkau.
Ketika perempuan dijadikan instrumen klarifikasi dalam konflik yang bukan miliknya, itu bukan prosedur yang berlebihan. Itulah kekerasan berbasis gender dalam bentuk yang paling terencana: terorganisir, berlapis, dan dilakukan di siang bolong. Kita perlu bicara tentang lapis-lapis kekerasan yang dialami Ilma, karena ia tidak hanya mengalami satu jenis ancaman.
Yang pertama adalah kekerasan fisik dan situasional. Ia awalnya menolak ikut. Tapi, akhirnya dibawa. Perbedaan antara "dibujuk hingga mau" dan "dipaksa" sangat tipis ketika yang membujuk adalah belasan orang berbadan besar yang datang ke rumahmu tanpa undangan. Kehadiran massa dalam jumlah itu, di ruang yang seharusnya aman, adalah bentuk kekerasan bahkan sebelum satu kata ancaman pun diucapkan.
BACA JUGA : Kampus Bukan Barak Militer!
Yang kedua adalah kekerasan psikologis. Berada berjam-jam di tempat yang tidak kamu pilih, dikelilingi orang-orang yang tidak kamu kenal, tanpa tahu apa yang akan terjadi selanjutnya, adalah bentuk teror yang meninggalkan bekas jauh setelah situasi fisiknya berakhir. Psikologi trauma menyebutnya hypervigilance: kondisi di mana tubuh dan pikiran terkunci dalam mode siaga bahaya meskipun ancaman fisik sudah tidak ada di depan mata. Ini bukan lebay. Ini adalah respons biologis terhadap peristiwa yang mengancam keselamatan.
Yang ketiga adalah kekerasan terhadap identitas. Dugaan pemaksaan untuk melepas hijab bukan sekadar pelanggaran privasi atau urusan keyakinan. Hijab bagi pemakainya adalah penanda identitas yang dipilih secara sadar, batas tubuh yang ia tentukan sendiri. Memaksa seseorang melepasnya adalah cara paling langsung untuk mengatakan: kamu tidak punya kendali atas dirimu sendiri di sini.
Ini adalah agresi terhadap kedaulatan diri yang bekerja di level paling dalam. Feminisme mengenal konsep bodily autonomy, kedaulatan atas tubuh sendiri, sebagai hak yang paling fundamental. Sebelum hak suara, sebelum hak bekerja, sebelum hak apa pun yang lain, ada hak untuk menentukan apa yang terjadi pada tubuhmu. Ketika hak itu diserang, semua hak lainnya terasa rapuh.
Dan, ada satu dimensi lagi yang perlu disoroti: Ilma digunakan sebagai proksi. Ayahnya tidak ada di rumah. Ilma ada. Maka Ilma yang dibawa. Dalam logika ini, perempuan tidak hadir sebagai subjek yang punya kepentingan dan keberadaan sendiri.
Ia hadir sebagai objek yang nilainya terletak pada relasinya dengan laki-laki lain, sebagai anak dari seseorang yang dianggap bermasalah. Dan, ketika laki-laki itu tidak bisa dijangkau, perempuan yang terhubung dengannya menjadi jalan pintas. Yang membuat ini lebih pedih: perdamaian pun kemudian ditandatangani oleh laki-laki lain atas nama konflik yang menimpa tubuh dan jiwa Ilma.
Ahmad Bahar menandatangani surat itu sebelum mendengar cerita anaknya. Ilma baru bersuara setelah semua tanda tangan sudah di kertas. Ini adalah ironi yang bukan kebetulan: perempuan yang menjadi korban kekerasan, namun tidak menjadi pihak yang didengar dalam proses penyelesaiannya.
Premanisme di Balik Ormas
Kita perlu berani menyebutnya dengan nama yang tepat. Ini bukan "miskomunikasi antar kelompok". Ini bukan "gesekan horizontal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan". Ini adalah premanisme yang memakai baju organisasi kemasyarakatan, dan ia jauh lebih berbahaya dari preman jalanan biasa, justru karena ia punya struktur, nama resmi, dan dalam banyak kasus, kedekatan dengan lingkar kekuasaan politik.
Premanisme lama beroperasi secara kasat mata: pungli di pasar, parkir liar yang dikelola dengan ancaman. Kita tahu wajahnya dan negara setidaknya punya argumen untuk menindaknya. Premanisme berbaju ormas jauh lebih licin. Ia bergerak di balik klaim legitimasi sosial, "kami mewakili rakyat", "kami menjaga ketertiban", sambil menjalankan praktik yang identik dengan intimidasi terorganisir. Bedanya hanya satu: seragam dan legalitas administratif yang membuat mereka lebih sulit dijangkau hukum.
Yang dilakukan GRIB pada 17 Mei 2026 adalah ekspresi paling telanjang dari mentalitas ini: mendatangi rumah warga sipil tanpa surat perintah, membawa keluar seseorang yang awalnya menolak, menjalankan "klarifikasi" berjam-jam di markas sendiri, lalu menyatakan kasus selesai setelah ayah korban menandatangani surat perdamaian yang ia sesali setelah tahu cerita anaknya. Seluruh rantai peristiwa ini berlangsung tanpa mandat hukum apa pun.
Ketika ormas merasa bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, dan hakim sekaligus, tanpa mandat, tanpa pengawasan, tanpa akuntabilitas, kita tidak sedang berbicara tentang kelebihan semangat. Kita sedang berbicara tentang pembusukan hukum dari dalam, yang dibiarkan tumbuh karena menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Yang membuat normalisasi ini sangat berbahaya adalah bahwa dampaknya paling keras dirasakan oleh mereka yang paling tidak punya perlindungan. Bukan oleh politisi yang bisa membeli advokat. Bukan oleh pejabat yang punya koneksi. Melainkan oleh perempuan-perempuan biasa yang tinggal di sekitar wilayah pengaruh ormas, yang tahu bahwa jika mereka atau keluarganya dianggap bermasalah, tidak ada jaminan bahwa hukum yang datang pertama ke pintu mereka.
Negara yang membiarkan premanisme berbaju ormas beroperasi tanpa konsekuensi adalah negara yang sedang memilih siapa yang layak dilindungi. Dan perempuan, sekali lagi, berada di urutan paling bawah dari pilihan itu.
Yang Perlu Kita Tuntut
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, ada hal-hal yang tidak boleh hilang dari tekanan publik. Pertama, penyidikan atas laporan Ilma ke Polda Metro Jaya harus berjalan independen dan tidak boleh dibayangi oleh surat perdamaian yang ditandatangani ayahnya untuk urusan yang berbeda. Dugaan perampasan kemerdekaan dan pengancaman bersenjata adalah delik biasa yang bisa diproses tanpa perlu pengaduan korban, dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada perdamaian untuk perkara lain.
Kedua, suara Ilma harus menjadi pusat dari proses ini, bukan peripheral-nya. Terlalu sering dalam kasus kekerasan berbasis gender, perempuan yang menjadi korban justru paling sedikit didengar dalam proses penyelesaiannya. Keputusan berdamai atau tidak berdamai harus berada di tangan Ilma, bukan di tangan pihak manapun yang merasa berwenang berbicara atas namanya.
Ketiga, korban berhak atas pemulihan yang nyata. Trauma berlapis yang dialami Ilma tidak selesai dengan konferensi pers atau laporan ke polisi. Negara, melalui lembaga seperti LPSK dan Komnas Perempuan, memiliki mandat untuk memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan itu tersedia dan dapat diakses, bukan hanya tercantum di atas kertas kebijakan.
BACA JUGA : Menggungat Konsep Koperasi Rezim Prabowo
Keempat, kasus ini harus mendorong evaluasi serius terhadap cara negara mengatur ormas yang beroperasi dengan logika paramiliter. Undang-Undang Ormas sudah ada, tapi penegakannya tidak konsisten. Selama ormas bisa mendatangi rumah warga sipil, membawa seseorang yang menolak untuk ikut, dan menyatakan kasus selesai setelah memperoleh tanda tangan, premanisme berbaju ormas akan terus berkembang biak.
Kasus Ilma Sani Fitriana adalah cermin yang tidak menyenangkan untuk dilihat. Di dalamnya kita melihat betapa mudahnya seorang perempuan terseret ke dalam konflik yang bukan miliknya, dijemput dari rumahnya sendiri, dibawa ke tempat yang tidak ia pilih, lalu "diselesaikan" dengan perdamaian yang bahkan ditandatangani orang lain tanpa sepenuhnya mendengarnya terlebih dahulu.
Yang perlu kita perjuangkan bukan hanya keadilan untuk Ilma, meski itu sudah lebih dari cukup sebagai alasan. Yang perlu kita perjuangkan adalah prinsip yang lebih luas: bahwa tubuh perempuan bukan wilayah jajahan dalam konflik orang lain. Bahwa perempuan hadir di dunia ini sebagai subjek yang utuh, bukan sebagai proksi, bukan sebagai jaminan, bukan sebagai alat klarifikasi.
Bahwa negara hukum adalah sesuatu yang harus dipertahankan setiap hari, terutama dalam kasus-kasus yang tidak viral dan tidak menghasilkan pernyataan dari pejabat mana pun. Karena selama kita terus berkata "lagi-lagi perempuan" tanpa benar-benar mengubah apapun, kita hanya sedang menghitung korban berikutnya.
*Penulis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya dan pegiat Kader Hijau Muhammadiyah (KHM)
Proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut. Ilma Sani Fitriana melaporkan dugaan penyekapan ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026. GRIB Jaya melaporkan balik atas tuduhan fitnah. Pendampingan hukum dilakukan antara lain oleh LBH Muhammadiyah. Tulisan ini merupakan analisis opini independen berdasarkan informasi publik yang tersedia.