Skip to main content
Balada Negara Antri Kritik
Arek Kampus
Balada Negara Anti Kritik
Wahai pemerintah, pengamat itu bagian dari negara demokrasi. Sebab, mereka termasuk rakyat, yang secara aktif melakukan kritik dan memberikan saran kepada kalian sebagai bahan evaluasi, check, and balance. Namun di negara yang katanya demokrasi ini, kritik direspon dengan stigma dan bahkan kekerasan oleh negara.

KEBERADAAN PENGAMAT bukan sekadar pelengkap dalam arsitektur demokrasi, melainkan tulang punggung dari sistem yang sehat. Tanpa pengamat yang bebas dan independen, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa isi--sebuah panggung sandiwara yang mempertontonkan kebebasan--namun sejatinya membelenggu suara rakyat.

Dalam tradisi demokrasi yang matang, kritik pengamat adalah energi yang menggerakkan roda perbaikan kebijakan. Alih-alih menganggapnya sebagai nutrisi bagi tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, kritik malah dinilai sebagai ancaman yang harus disingkirkan. 

Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pidatonya, mengingatkan rakyat untuk lebih kritis dan jangan gampang terhasut, serta selalu waspada terhadap provokasi sambil meneriakkan kalimat “antek-antek asing” kepada mereka yang tidak berpihak kepadanya.

Hal tersebut memberikan sinyal bahwa saat ini narasi “anti asing” dipakai pemerintah untuk menutupi masalah di dalam negeri, menjaga kekuasaan, dan menjadi tameng atas kritik pengamat. Antek asing adalah musuh imajiner yang dibuat rezim untuk mendegradasi kritik sebagak hak warga negara pembayar pajak yang sah.

Ya, fungsi pengamat biasanya disalahartikan dengan alat propaganda luar. Akibatnya, kebijakan negara dihasilkan tanpa kritik dan saran dari pengamat yang ahli di bidangnya.

Melonjaknya jumlah pengamat sebagai bagian yang tidak terelakkan dari prinsip negara demokrasi. Namun, jika pengamat masih dianggap oleh pemerintah sebagai pihak yang menimbulkan keresahan dan keonaran di tengah masyarakat, maka kritik dan saran yang dilontarkan akan dilihat sebagai suatu pemberontakan oleh pemerintah.

Saya menyebut kondisi ini sebagai “inflasi pengamat”, yang merupakan fenomena kompleks. Hal ini didorong oleh beberapa faktor seperti dinamika demokrasi dan kebutuhan akan opini publik. Dalam pandangan masyarakat, pengamat mungkin membantu memberikan edukasi dan analisis berdasarkan data yang diperoleh sebagai suatu observasi yang objektif dalam menilai kinerja pemerintah ke arah yang lebih membangun dan evaluatif.

Namun, sebaliknya. Di sisi pemerintah, pengamat dipandang sebagai individu atau kelompok yang berafiliasi dengan asing untuk menimbulkan keresahan di masyarakat dengan alasan bahwa data yang digunakan adalah tidak benar.

Perlu dibedakan secara tegas antara kompetensi dan kredibilitas pengamat. Kompetensi berkaitan dengan keahlian teknis dan latar belakang keilmuan seseorang, sementara kredibilitas menyangkut rekam jejak, konsistensi, dan independensi dalam menyampaikan analisis.

BACA JUGA : Segera Reformasi Peradilan Militer!

Tidak semua pengamat memiliki keduanya secara sempurna, dan itu wajar. Namun demikian, solusi atas kelemahan tersebut bukanlah dengan membungkam seluruh ekosistem pengamat, melainkan dengan mendorong standar dan etika pengamatan yang lebih baik.

Di negara-negara demokrasi yang sehat, pemerintah justru aktif membangun ruang dialog dengan pengamat melalui forum konsultasi kebijakan, badan penasihat independen, hingga mekanisme dengar pendapat publik. Bukan karena pemerintah lemah, tetapi justru karena pemerintah percaya diri bahwa kebijakannya tahan uji.

Ketika sebuah pemerintah mulai alergi terhadap pertanyaan, maka itu bukan tanda kekuatan, itu adalah tanda ketakutan. Pertanyaannya, apakah inflasi pengamat di Indonesia saat ini menjadi ancaman bagi pemerintah?

Untuk menjawabnya, kita dapat memeriksa ulang pernyataan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya terkait pendapatnya terhadap pengamat. “Sekarang ini ada satu fenomena, ada yang namanya inflasi pengamat. Banyak sekali pengamat, ada pengamat beras, tapi dia background bukan disitu. Dan pengamat-pengamat itu, datanya keliru dan tidak sesuai fakta. Silahkan beri kritik tapi jangan sampai kita memberi statement yang mengarah kepada kecemasan akan negeri ini,” ujar Seskab Teddy Indra Wijaya, Jakarta 10 April 2026.

Dalam pernyataan itu, Seskab Teddy kembali memperingatkan pengamat untuk mengkritik dengan menggunakan data. Dia memberikan arahan untuk jangan membuat pernyataan yang membuat publik cemas. Dua sikap antara Presiden dan Seskab memberikan sinyal yang kuat tentang bagaimana cara pemerintah melihat pengamat sebagai sesuatu yang negatif.

Langkah utama terlihat pada justifikasi pengamat sebagai bagian pihak asing yang tidak nasionalis dan sering menggunakan data palsu untuk menciptakan kecemasan di masyarakat. Ini sering disebut tameng untuk pemimpin yang anti kritik. Ketidakmampuan ini membuka pintu bagi kriminalisasi pengamat dengan dalih menimbulkan keonaran atau data palsu.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola framing yang digunakan. Ketika pemerintah menyebut pengamat sebagai penyebar kecemasan, maka secara tidak langsung pemerintah sedang mendefinisikan ulang makna kritik itu sendiri.

Kritik yang berbasis data dan fakta diperlakukan seolah-olah sama berbahayanya dengan hasutan. Padahal keduanya adalah dua hal yang secara substansi sangat berbeda. Dalam logika demokrasi yang sehat, ketidaksepakatan adalah bagian dari proses politik. Pemerintah yang matang justru tumbuh dari tekanan kritik, bukan dari pujian yang dipaksakan. Sejarah menunjukkan, rezim yang membungkam pengamat bukanlah rezim yang kuat, melainkan rezim yang rapuh dan takut diuji.

BACA JUGA : Hegemoni Pasar Industri Menutup Prodi

Dari sisi ketatanegaraan, fungsi pengamat dalam memberikan kritik dan saran terlihat dari mandat konstitusi. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum tata negara, Feri Amsari yang mengatakan, “Kritik terhadap kekuasaan adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh disalah artikan sebagai kebencian personal.”

Pernyataan itu sebagai respon atas pandangan Seskab Teddy soal inflasi pengamat. Namun, pemerintah seakan-akan tidak melihat kritik pengamat sebagai sesuatu yang baik. Hal ini terbukti dengan beberapa kasus pembungkaman aktivis atau pengamat di beberapa bidang seperti teror, ancaman, dan bahkan penyiraman air keras yang beberapa hari lalu terjadi kepada Andrie Yunus.

Secara hukum, adanya Pasal 263 dan 264 dalam KUHP, memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan kriminalisasi kepada pengamat. Alih-alih memberikan data tandingan, pemerintah malah sengaja membuat narasi seolah-olah kritik pengamat adalah tendensi pribadi atau menggunakan data palsu yang menjadi alasan untuk melakukan kriminalisasi kepada pengamat.

Dalam logika pemerintah, efektivitas diukur dari kecepatan eksekusi tanpa kritik dan gangguan. Hal ini menjadikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengesampingkan diskusi dan saran dari pengamat. Padahal, kebijakan pemerintah memerlukan diskusi yang melibatkan banyak pengamat yang ahli di berbagai bidang. Dalam mengelola negara, menghilangkan diskusi, kritik dan hak berekspresi di muka publik berarti menyingkirkan masyarakat sejak dalam perencanaan pengelolaannya.

Penggunaan instrumen hukum sebagai alat pembungkaman bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Kita pernah melewati masa-masa gelap ketika kata-kata kritis berujung pada jeruji besi. Bila pola yang sama kembali dipraktikkan dalam balutan demokrasi modern, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang terbungkus retorika pembangunan.

Hal yang paling berbahaya dari kriminalisasi pengamat adalah efek jeranya yang meluas kepada para akademisi, jurnalis, dan aktivis muda yang menyaksikan bagaimana kritik dihukum, akan memilih diam. Dan, keheningan massal itulah yang paling diinginkan oleh penguasa yang anti kritik.

Ketika pengamat dilihat sebagai pihak pengganggu, maka transparansi dan keterlibatan publik tidak lagi diperlukan. Bila kemudian kebijakan pemerintah tidak memihak kepada masyarakat, maka hal itu akan dengan mudah dihadapi dengan kekuatan penguasa. Konflik pemerintah dan pengamat adalah akibat logis dari anti kritik di sektor kebijakan publik.

Cara pandang pemerintah terhadap pengamat merupakan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam bekerja. Hal ini tidak hanya berdampak buruk bagi demokrasi dan rakyat, tapi juga menormalisasi potensi pemerintahan yang anti kritik dan cenderung otoriter. Potensi itu, misalnya, tampak dalam rencana pelaporan terhadap pengamat, Feri Amsari terkait kritiknya terhadap swasembada pangan.

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, seperti ditulis beberapa media massa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Feri dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan terkait kritikannya yang menyebut pemerintah berbohong ke publik soal program swasembada pangan.

Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora mengatakan, narasi yang disampaikan pengamat Feri Amsari tersebut memicu keresahan karena bersifat bohong dan tidak memiliki akurasi secara kebenaran. Apakah ini respon yang dilakukan pemerintah kepada pengamat?

Kasus Feri Amsari bukan kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari sebuah pola yang lebih sistematis tentang penggunaan laporan polisi sebagai instrumen untuk menekan suara-suara kritis. Ketika seorang akademisi dengan rekam jejak panjang dan reputasi keilmuan yang tidak diragukan dapat dilaporkan hanya karena menyebut pemerintah berbohong, maka siapa yang aman? Siapa yang berani berbicara setelah menyaksikan hal itu? Ini bukan hanya soal Feri Amsari sebagai individu, ini soal sinyal yang dikirimkan kepada seluruh komunitas akademis dan intelektual di Indonesia.

BACA JUGA : Ketika Prabowo Percaya Ilusi BoP

Sinyal itu berbunyi keras dan jelas: berpikirlah dua kali sebelum berbicara. Dan ketika komunitas intelektual mulai berpikir dua kali sebelum berbicara, negara telah kehilangan salah satu pilar terpentingnya. Demokrasi tanpa intelektual yang bebas adalah demokrasi yang sedang sakit keras, dan obatnya bukan diam, obatnya adalah keberanian kolektif untuk terus bersuara.

Jika jejak anti kritik pengamat terlihat pada percobaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, maka jejak anti kritik pengamat di ranah kebijakan publik terlihat jelas dengan munculnya beberapa laporan polisi dalam upaya kriminalisasi. Hal ini tentunya akan mengorbankan semangat demokrasi dan check and balance rakyat kepada pemerintah, dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional.

Bukan hanya itu, kriminalisasi terhadap pengamat karena kritik yang dilontarkan juga meninggalkan jejak sejarah yang buruk. Laporan survei yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) di Oktober 2025 secara jelas menunjukkan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto mendapat penilaian kinerja yang rendah dari publik dan pengamat.

Mereka menemukan, kinerja pemerintahan Prabowo Subianto mengindikasikan degradasi demokrasi. Survei melibatkan responden masyarakat umum dan ahli yang memberikan nilai rata-rata 3 dari 10 untuk kinerja kabinet, yang menunjukan ketidakpuasan publik dan penurunan kepercayaan kepada pemerintah.

Tentunya hal tersebut merupakan akumulasi dari permasalahan seperti penegakan hukum dan HAM, kabinet gemuk atau tidak efisien, ancaman lingkungan dan kebijakan, serta penurunan elektabilitas.

Rendahnya kepercayaan publik ini sejatinya adalah pesan yang paling jelas dan paling keras yang bisa dikirim rakyat kepada pemerintah tanpa harus turun ke jalan. Survei bukan hoaks, angka bukan provokasi, dan ketidakpuasan bukan pengkhianatan. Justru inilah yang disebut demokrasi yang hidup, dimana rakyat menilai, rakyat berbicara, dan rakyat berhak mendapat jawaban.

Ketika pemerintah merespons angka rendah bukan dengan introspeksi, melainkan dengan menyerang metodologi atau mempertanyakan loyalitas penelitinya, maka yang sedang terjadi adalah penolakan terhadap realitas. Dan pemerintah yang menolak realitas adalah pemerintah yang sedang berjalan menuju kegelapan.

Menghentikan pemerintah yang anti kritik bisa dilakukan bila pengamat dalam melakukan kritiknya, tidak disebut sebagai penyebar hoaks. Sebaliknya, jika kita menormalisasi pengamat yang di kriminalisasi atau dibungkam, maka sejatinya kita sedang memberikan pijakan kuat bagi lahirnya sebuah pemerintahan yang otoriter dan semena-mena terhadap rakyat.

Tanggung jawab menjaga ruang kritik ini tidak semata-mata berada di pundak pengamat dan akademisi. Masyarakat sipil, pers, organisasi profesi, hingga mahasiswa memiliki peran yang sama pentingnya. Setiap kali seorang pengamat dikriminalisasi dan kita diam, maka kita turut bertanggung jawab atas penyempitan ruang demokrasi itu.

Solidaritas bukan sekadar retorika semata, tapi ini adalah tindakan nyata yang bisa berbentuk petisi, pernyataan publik, liputan media yang kritis, hingga advokasi hukum. Masyarakat yang terorganisir dan sadar hak-haknya adalah benteng terkuat melawan otoritarianisme.

BACA JUGA : Ragam Saraf, Ragam Manusia

Sebaliknya, masyarakat yang terfragmentasi, mudah dipecah belah oleh narasi anti asing, dan enggan terlibat dalam urusan publik, adalah ladang subur bagi kekuasaan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, membela pengamat bukan berarti membela kepentingan segelintir elit intelektual melainkan membela hak setiap warga negara untuk hidup dalam negara yang dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Menghentikan penguasa yang anti kritik dalam suatu rezim tidaklah mudah, tapi bukan berarti itu tidak mungkin. Syaratnya, kita, rakyat harus bersatu, harus terus bersuara menentang ketidakadilan ini. Pertanyaannya, masihkah ada keberanian bagi kita untuk terus bersuara mempertahankan demokrasi?

 

*Penulis Merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran