KEMASAN kopi hitam itu digunting. Bubuk kopi di dalamnya dituang ke dalam wadah berisi air panas dari mata air yang telah direbus. Udin (45) mengaduknya perlahan, lalu membiarkan kopi selama 5-10 menit hingga ampasnya mengendap.
Siang itu, kami berbincang di Hutan Kasinan, Kota Batu, pada ketinggian 1.200-1.250 meter di atas permukaan laut. Di tengah rumpun bambu dan pohon ficus, kami duduk di atas bangunan penampungan mata air Tirto Wijoyo, satu dari sembilan mata air di Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan.
Delapan mata air lainnya adalah Tirto Mandiri, Tirto Agung, Tirto Amarta, Sakura, Nurul Hidayah, Air Lancar, Mayangsari, dan Sumber Urip berada tak jauh dari Tirto Wijoyo. Mata air ini, adalah sumber kehidupan warga.
Pada 2020, kesembilan mata air yang menopang kebutuhan warga, mulai dari rumah tangga, pertanian, peternakan, hingga usaha rumahan ini terancam proyek wisata Alas Kasinan (Alaska) yang direncanakan berdiri di lahan seluas 3,2-3,5 hektare. Pembukaan lahan dan penebangan pohon, ditambah kekhawatiran atas penyusutan debit mata air, memicu amuk warga.
Hutan Kasinan merupakan kawasan hutan lindung seluas 66,3 hektare berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perlindungan kawasan di sekitar mata air diatur dalam Pasal 35.
Sebagai pengelola mata air Tirto Wijoyo, Udin melihat persoalan ini lebih dari sekadar pembangunan wisata. Keberlangsungan mata air dan kehidupan warga yang bergantung padanya ikut dipertaruhkan.
BACA JUGA : Segala Upaya Petani Tambak Keputih Lindungi Sungai
“Niat awal kami (melakukan) konservasi. Kami tidak anti-pariwisata. Namun, jangan lupakan ekologi. Ekologi harus dijaga. Setelah itu, ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat akan ikut tumbuh,” kata Udin, Kamis, 8 Oktober 2026, sambil menyeruput kopinya.
Wisata untuk Siapa?
Konflik di Hutan Kasinan bermula dari perbedaan pendapat internal di Sadar Alas Kasinan, komunitas yang pernah diikuti Udin. Dibentuk oleh 50-60 orang pemuda pada 2016, kelompok ini semula menggagas wisata oksigen untuk mengenalkan hutan kepada anak muda sekaligus mengajak mereka terlibat dalam upaya konservasi.
Setelah vakum sepanjang 2017, Sadar Alas Kasinan kembali aktif pada 2018 tapi dengan pandangan para anggotanya yang mulai terbelah menjadi dua kubu. Sebagian ingin mempertahankan Hutan Kasinan sebagai kawasan konservasi, sedangkan yang lain mendorong pengembangan wisata.
Pada akhir 2018, investor masuk. Muncul CV Oerip Van Houten, yang kemudian berganti nama menjadi CV Alaska Sadar Alam. Pada 2020, Sekretaris CV Alaska Sadar Alam, Gigih Abdillah menjelaskan, perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai bagian dari administrasi perizinan.
Warga meragukan kelengkapan dokumen perizinan proyek ini, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga Keterangan Rencana Kota (KRK). Namun, ketika masalah perizinan belum tuntas, pembukaan lahan dan penebangan pohon mulai berlangsung.
Karena sudah tidak sepaham, akhirnya saya bersama teman-teman yang pro-lingkungan mengundurkan diri dari komunitas,” kata Udin.
Setelah setahun menarik diri, Udin muncul pada akhir 2019 hingga awal 2020, ketika warga mengeluhkan debit mata air yang menyusut akibat proyek wisata Alaska. Aliran air ke rumah-rumah mengecil sehingga distribusinya harus dilakukan secara bergiliran.
Penolakan warga terhadap proyek wisata bergulir secara swadaya, tanpa bantuan pemerintah. Ketika itu Pemkot Batu, DPRD, Polres, dan TNI belum mengambil sikap. Seiring waktu, Udin dan warga pro-lingkungan membentuk Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (Gebrak) dengan melibatkan sejumlah organisasi, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, LBH Surabaya Pos Malang, dan Malang Corruption Watch (MCW).
Pilihan Udin bukannya tanpa konsekuensi. Bahkan di kampungnya sendiri, ia banyak dimusuhi oleh teman, tetangga, bahkan saudara. Aspek sosial inilah yang menjadi tantangan khas dalam menolak proyek ini.
“Kalau kita ini yang agak sulit, karena awal pendirian (komunitas Sadar Alas Kasinan) kita, penolakan juga kita. Ya, pendirian kan teman-teman dekat sebetulnya,” ucapnya.
Udin mengingat pertanyaan yang waktu itu ia lemparkan kepada warga Desa Pesanggrahan. Pertanyaan yang bertolak dari kebutuhan paling mendasar manusia, tak lain dan tak bukan adalah air: “Sampean butuh banyu opo butuh wisata?”
Pertanyaan reflektif ini terbukti memperluas penolakan warga desa terhadap proyek wisata Alaska. Pengelola mata air, petani, peternak, pemilik usaha, ibu-ibu, hingga anak muda bersatu karena menyadari pentingnya air bagi kehidupan mereka.
Kalau wisata, mungkin hanya sekelompok orang yang menikmati hasilnya. Namun, kalau air, semua orang membutuhkan. Karena masyarakat ini butuh air, bukan butuh wisata,” kata Udin.
Pengelola mata air Nurul Hidayah, Muksin (52) menyebut, fakta penurunan debit air turut memantik kesadaran warga tentang pentingnya menjaga sembilan mata air di Hutan Kasinan. Apalagi, sekitar 90-100 persen warga bergantung pada mata air tersebut untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.

“Seandainya pun dalam satu hari kita bisa menghasilkan Rp100.000, misalnya, dari kegiatan-kegiatan itu, lalu masyarakat semua dikasih Rp100.000, tapi tanpa air, apa cukup Rp100.000, gitu loh? Sementara, kita mulai bangun sampai tidur itu butuh air,” tutur Muksin, Kamis, 8 Oktober 2026, di rumahnya.
Bambang (51), pengelola kelompok air Tirto Mandiri, juga menegaskan bahwa upaya menjaga ketersediaan air jauh lebih utama dibandingkan mengejar keuntungan ekonomi dari pariwisata yang dinilai tidak merata.
“Jika (kawasan) dikembangkan menjadi tempat wisata, yang menikmati hanya segelintir orang. Sementara itu, air dibutuhkan masyarakat luas untuk kelangsungan hidup,” ujar Bambang, Jumat, 9 Oktober 2026.
“Satu-satunya alasan kami bergerak adalah melindungi sumber air yang sudah dinikmati masyarakat selama puluhan tahun. Jika hutannya rusak, air pasti akan habis. Air bukan ciptaan manusia,” imbuhnya.
Penolakan juga disuarakan Saiful (58), petani selada di dekat Hutan Kasinan, Desa Pesanggrahan, lereng Pegunungan Kawi. Ia mengelola lahan seluas 1.500 meter persegi dan merasakan langsung dampak proyek wisata Alaska terhadap mata air.
Hutan Kasinan itu hutan lindung, harus dijaga dengan benar karena melindungi mata air di sekitarnya. Kita semua membutuhkan air, jadi harus selalu dijaga untuk generasi berikutnya,” kata Saiful, Jumat, 9 Oktober 2026.
Air dari Hutan Kasinan dimanfaatkan warga untuk dua keperluan. Aliran sungainya digunakan untuk irigasi pertanian, sedangkan air dari sembilan mata air disalurkan ke rumah tangga dan usaha rumahan, termasuk untuk kebutuhan peternakan.
Iryanto (38), yang beternak sapi sejak 2020, mengandalkan mata air Hutan Kasinan untuk memenuhi kebutuhan ternaknya, mulai dari air minum hingga kebersihan kandang. Ketergantungan itu pula yang membuatnya menolak proyek wisata Alaska.

Saat ini, Iryanto memelihara 30 ekor sapi dan 10 ekor pedet. Kebutuhan air di kandangnya mencapai sekitar 500 meter kubik atau 500.000 liter per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Iryanto harus mengeluarkan biaya Rp250.000 setiap bulan, yang cenderung lebih murah jika dibandingkan tarif air PDAM di Surabaya.
Ketergantungan pada air membuat Iryanto menolak proyek wisata Alaska karena bakal mengganggu pasokan mata air Hutan Kasinan. “Kalau tidak ada air, peternakan tidak bisa berjalan,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kekhawatiran yang sama dirasakan Eko (43), warga Desa Pesanggrahan yang menjalankan usaha laundry sejak 2015. Debit air yang sempat menyusut saat pembangunan proyek wisata Alaska mengancam usaha yang sepenuhnya bergantung pada ketersediaan air bersih tersebut.
“Kalau tidak ada air, kami tidak bisa mencuci. Air itu nomor satu. Kalau bisa, mata air itu sudah tidak boleh dijamah lagi untuk hal-hal lain. Kita harus fokus menjaganya,” tegas Eko, Sabtu, 10 Oktober 2026.
BACA JUGA :
Gerakan Kolektif Menjaga Identitas Kopi Tretes
Cerita Pahit Krisis Iklim di Secangkir Kopi
Lasemi (64), pedagang sayur di Desa Pesanggrahan, juga mengkhawatirkan terganggunya pasokan air untuk keperluan rumah tangga. Sebelum pembangunan proyek dimulai, kata dia, mata air Hutan Kasinan mengalir deras. Namun, ketika mata air terganggu, kegiatan sehari-harinya ikut terhambat.
Keresahan itu mendorong kelompok-kelompok perempuan di desa menolak proyek tersebut. Mereka berasal dari Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), serta jamaah tahlil, pengajian, dan istigasah. Bagi mereka, air bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, tetapi penopang kehidupan sehari-hari.
Air kan sehari-harinya dinomorsatukan. Kalau tidak ada air, kegiatan rumah tangga pasti terhambat, tidak bisa memasak dan tidak bisa mencuci,” kata Lasemi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ada juga Nuryani (53), ibu rumah tangga di Desa Pesanggrahan yang menegaskan, aksi penolakan ini murni didorong kesadaran bersama warga akan pentingnya air.
“Kita bangun tidur saja sudah menggunakan air untuk wudu dan kebutuhan lainnya. Air itu kebutuhan nomor satu. Kalau tidak ada air, tentu sangat berbahaya bagi kehidupan kita dan masa depan anak cucu nanti,” ungkapnya, Sabtu, 9 Oktober 2026.
Di kalangan anak muda, kekhawatiran terhadap keberlangsungan mata air Hutan Kasinan juga muncul. Ilham (24), penjaga loket pendakian Gunung Panderman, menyebut mata air tersebut sebagai urat nadi kehidupan warga.
Waktu proyek berjalan, air sempat mengecil dan hilang. Kalau tidak ada air, warga pasti bingung. Jika proyek seperti itu muncul lagi di masa depan, kami tentu akan kembali bergerak menolak demi menjaga sumber air,” tutur Ilham, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dari Aksi Menolak ke Aksi Merawat
Di pusaran konflik di Hutan Kasinan, warga sempat menawarkan penyelesaian melalui pembagian zonasi. Mereka mengusulkan kawasan atas, terutama di sekitar mata air, dipertahankan sebagai area konservasi, sementara kawasan bawah dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata. Namun, CV Alaska Sadar Alam diduga ingin menguasai seluruh kawasan.
Pengelola mata air Tirto Agung, Anam (48) mengatakan, pengembang diduga melanggar kesepakatan mengenai batas zona aman dengan mendirikan sejumlah struktur permanen, mulai dari fondasi beton, tiang pancang, kolam air, gazebo, hingga aula pertemuan, tepat di area resapan mata air warga. Imbasnya segera terasa: aliran air bersih bagi warga terganggu.
Saat itu, debit air turun drastis dari kondisi normal 5 liter per detik menjadi 2-3 liter per detik. Bahkan, aliran air ke rumah warga sempat mati total selama satu minggu,” ujar Anam, Jumat, 9 Oktober 2026.
Karena upaya mediasi tak membuahkan hasil, pada 2020 sekitar 3.000-5.000 orang warga menggelar aksi di Hutan Kasinan untuk menolak proyek wisata Alaska. Mereka membawa 2.000-3.000 bibit pohon untuk ditanam sebagai penegasan komitmen menjaga hutan.
Ketegangan muncul setelah gazebo proyek wisata Alaska terbakar akibat kekesalan warga terhadap pengembang. Peristiwa itu berujung pada pelaporan ke polisi. Udin dan dua warga lainnya dipanggil Polres Batu. Warga desa kemudian melaporkan balik CV Alaska Sadar Alam atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung.

Setelah itu, masih di tahun yang sama, warga kembali menggelar aksi di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Mereka mempertanyakan keabsahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 043.7/PKS-WST/MLG/DIVRE-JATIM/2019 yang diduga dijadikan dasar hukum pengembangan proyek wisata Alaska di petak 86B Hutan Kasinan.
PKS ini menerabas mandat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya melindungi kawasan lindung tersebut.
Nah, jadi dicek, ternyata dari pihak Perhutani (KPH Malang) juga mengakui ternyata (PKS) itu bodong. Jadi waktu itu masih draf," kata Udin.
Wali Kota Batu saat itu, Dewanti Rumpoko, menyayangkan aksi penolakan yang dinilainya melibatkan pihak luar. Meski demikian, dirinya menyatakan bersedia menutup proyek wisata Alaska secara permanen.
“Tidak perlu seperti ini caranya. Ini kan antara sesama warga Kasinan sendiri. Jika ada rekomendasi atau hasil kajian, bisa disampaikan langsung ke saya lewat Kepala Desa. Saya akan tetap menutup Alaska untuk selamanya,” kata Dewanti, Kamis, 24 September 2020. Perlu diketahui, selama penolakan terhadap proyek wisata Alaska tersebut, warga telah melakukan audiensi sebanyak 3-5 kali dengan pengurus desa.
Menyusul pernyataan tersebut, Perhutani KPH Malang menerbitkan surat bernomor 610/044.6/HPPKPS/MLG/Divre-Jatim tertanggal 24 September 2020. Isinya meminta CV Alaska Sadar Alam menghentikan seluruh aktivitas pembangunan wisata.
Penghentian proyek ini segera diikuti pemulihan debit mata air Hutan Kasinan. Selang tiga bulan, aliran mata air yang sempat menyusut kembali deras seperti semula.
Penghentian proyek juga diikuti pembentukan Tirto Mulyo oleh sejumlah kelompok pengelola air. Lembaga baru ini mengoordinasikan 12 kelompok pengelola air, terdiri atas sembilan kelompok di kawasan Hutan Kasinan dan tiga kelompok di luar kawasan. Tirto Wijoyo, yang dikelola Udin, menjadi salah satunya.
Tata kelola air di kawasan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) Pesanggrahan yang mengatur tarif dan kuota pemanfaatan air. Kesepakatan tersebut menjadi pedoman agar kebutuhan rumah tangga dan usaha dapat dipenuhi tanpa mengabaikan prinsip pemerataan.
Dijelaskan Udin, Tirto Wijoyo kini melayani lebih dari 420 kepala keluarga (KK). Tarif air untuk rumah tangga sekitar Rp500 per meter kubik. Sementara itu, biaya pemasangan awal mencapai Rp3 juta-Rp3,5 juta untuk rumah tangga dan Rp5 juta-Rp6 juta untuk tempat usaha.

Berdasarkan kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam Perdes, tarif air bagi warga berkisar Rp200-Rp500 per meter kubik, sedangkan tarif bagi perusahaan berkisar Rp500-Rp1.000 per meter kubik.
Kami tidak mencari keuntungan. Petugas yang merawat saluran hanya menerima honor sekitar Rp250.000-Rp350.000 per bulan. Yang terpenting, pembagian air merata,” kata Udin.
Menurut Udin, setelah proyek wisata Alaska ditutup, Pemkot Batu dan PDAM Kota Batu mendukung reboisasi Hutan Kasinan. Pada awal 2026, Pemkot menyalurkan sekitar 600 bibit nangka, alpukat, beringin, dan durian. Sementara itu, PDAM menyumbang bibit dan dana konsumsi selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA : Hutan Tretes Lestari, Pengembang Harus Angkat Kaki
“Alhamdulillah, sekarang instansi-instansi mendukung semua, ya. Mereka mendukung karena memang membutuhkan air juga, gitu loh,” ujar Udin.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, projectarek.id telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Batu, Sasongko Fitra Adhitama. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Praktik yang Bisa Direplikasi
Dalam advokasi menolak proyek wisata di Hutan Kasinan, warga Desa Pesanggrahan tak sendirian. Mereka didampingi Walhi Jawa Timur, LBH Surabaya Pos Malang, MCW, dan sejumlah organisasi lain. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengatakan, keberhasilan warga membatalkan alih fungsi Hutan Kasinan menyimpan pelajaran penting bagi komunitas di daerah lain.
Warga bertekun dalam proses mediasi dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, sementara organisasi memberikan penguatan dalam kajian hukum dan tata ruang.
Walhi mencoba melihat duduk perkara, terutama landasan hukum yang digunakan dalam proses alih fungsi hutan, yaitu PKS dengan Perhutani. Kami bersama warga melakukan bedah kasus dan menyusun legal opinion,” ujar Indra, Selasa, 13 Oktober 2026.
Hasil kajian hukum dan analisis tata ruang itu disampaikan dalam audiensi dengan Pemkot Batu yang dihadiri sekitar 30-50 orang warga. Melalui proses ini, PKS akhirnya dicabut. Proyek pembangunan pun dihentikan dan warga melanjutkan upaya pemulihan ekosistem hutan.
Menurut Indra, ada lima pelajaran dari advokasi mata air Hutan Kasinan yang dapat diterapkan gerakan warga di daerah lain. Pertama, mendeteksi ancaman sejak dini agar krisis air bisa dicegah sebelum kerusakan lingkungan meluas.
Kedua, membangun advokasi berbasis kajian hukum dan pemetaan aktor. Menurut dia, perjuangan tak cukup mengandalkan aksi massa, tetapi juga harus memahami aturan yang mendasari proyek dan menyusun strategi advokasi yang tepat.
Yang bisa direplikasi masyarakat dalam advokasi adalah duduk bersama untuk membedah kasus, memetakan siapa kawan dan lawan, serta menentukan langkah strategis, baik mediasi, aksi, maupun diplomasi,” jelas Indra.
Ketiga, memperkuat solidaritas dan rasa memiliki terhadap kawasan hutan. Menurut Indra, sense of belonging atau rasa saling memiliki menjadi salah satu kunci ketahanan warga. Mereka memandang Hutan Kasinan sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan yang telah dikelola sejak dekade 1990-an, bukan sekadar kawasan hutan kosong.
Keempat, melanjutkan pemulihan setelah konflik berakhir. Advokasi tidak berhenti ketika izin atau perjanjian kerja sama dicabut. Warga perlu terus merawat dan memulihkan kawasan hutan lindung agar fungsi ekologisnya tetap terjaga.
BACA JUGA :
Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (1)
Rayuan Pulau Palsu di Pesisir Surabaya (2)
Kelima, mengelola perbedaan kepentingan di masyarakat. Potensi konflik horizontal perlu ditanggapi dengan mengembalikan perhatian pada persoalan mendasar, yakni kebutuhan akan mata air, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Penting bagi warga untuk terus menjaga kawasan hutan dan catchment area (area tangkapan) guna mengantisipasi krisis air bersih yang berdampak luas,” pungkas Indra.
*Liputan ini terselenggara berkat dukungan Koalisi Media Alternatif (KOMA) yang berkomitmen mendorong media massa alternatif seperti projectarek.id untuk menghasilkan liputan isu lingkungan dan keadilan ekologis yang berkualitas.
