HABERMAS bukan hanya akademikus yang menulis karya-karya teoretis yang rumit; ia adalah intelektual publik yang percaya bahwa teori sosial harus tetap terhubung dengan persoalan nyata kehidupan demokrasi. Karya dan gagasannya membentuk cara banyak orang memahami hubungan antara komunikasi, kekuasaan, dan legitimasi dalam masyarakat modern.
Ia dikenal luas sebagai tokoh generasi kedua Frankfurt School, sebuah tradisi intelektual yang sejak awal berupaya mengkritik bentuk-bentuk dominasi dalam masyarakat modern. Melanjutkan proyek teori kritis yang dirintis pemikir seperti Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno, Habermas berupaya keluar dari kebuntuan pesimistis yang sempat membayangi generasi sebelumnya.
Habermas mengembangkan kerangka teoretis yang menekankan potensi emansipatoris komunikasi rasional dalam kehidupan sosial, terutama melalui konsep rasionalitas komunikatif dan tindakan komunikatif (Habermas, 1984).
Dalam pandangannya, manusia tidak hanya bertindak secara strategis untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mencapai pemahaman bersama melalui dialog yang rasional dan terbuka.
Gagasan tersebut kemudian menjadi landasan bagi pemikirannya tentang demokrasi deliberatif dan ruang publik. Dalam karya klasiknya tentang transformasi struktural ruang publik, Habermas menunjukkan, demokrasi modern membutuhkan ruang komunikasi yang mana warga negara dapat mendiskusikan persoalan bersama secara bebas dari dominasi negara maupun pasar (Habermas, 1989). Ruang publik inilah yang memungkinkan terbentuknya opini publik yang kritis dan rasional—sebuah prasyarat penting bagi legitimasi demokrasi.
Selama puluhan tahun, Habermas pun dikenal sebagai intelektual yang aktif terlibat dalam debat politik dan sosial. Ia secara konsisten menyuarakan pandangan kritis terhadap berbagai persoalan publik, mulai dari nasionalisme Jerman pascareunifikasi hingga krisis legitimasi dalam masyarakat kapitalis modern. Bagi Habermas, demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral atau mekanisme formal dalam sistem politik. Demokrasi adalah praktik komunikasi kolektif yang memungkinkan warga negara terlibat dalam pembentukan kehendak politik secara rasional dan partisipatif.
BACA JUGA : Kilau Palsu Hilirisasi di Gresik
Kepergian Habermas menandai berakhirnya satu generasi besar dalam tradisi teori kritis. Namun, warisan pemikirannya tetap hidup dalam berbagai perdebatan tentang demokrasi, komunikasi, dan ruang publik. Prinsip kritis yang ia kembangkan—yakni keyakinan bahwa rasionalitas komunikasi dan diskursus publik merupakan fondasi masyarakat demokratis—tetap menjadi sumber inspirasi bagi upaya mempertahankan kehidupan demokrasi yang terbuka, deliberatif, dan inklusif.
Dari Teori Kritis ke Rasionalitas Komunikatif
Untuk memahami posisi pemikiran Jürgen Habermas, kita perlu melihat dulu tradisi intelektual tempat ia berangkat, yakni Frankfurt School. Generasi pertama mazhab ini—tokoh seperti Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno—melancarkan kritik keras terhadap modernitas. Dalam pandangan mereka, rasionalitas modern yang dulu dijanjikan sebagai alat pembebasan justru berubah menjadi alat dominasi. Dunia semakin diatur oleh logika efisiensi, teknologi, birokrasi, dan produksi massal. Rasio, yang dulu dianggap sebagai jalan menuju pencerahan, malah sering bekerja sebagai instrumen kontrol (Horkheimer & Adorno, 2002).
Habermas tidak menolak kritik tersebut. Ia justru berangkat dari sana. Pun, ia merasa ada yang kurang jika modernitas langsung dianggap buntu. Jika semua rasionalitas hanya dipahami sebagai alat dominasi, maka tidak ada lagi ruang untuk membayangkan kemungkinan emansipasi. Di sinilah Habermas mencoba membuka jalan lain.
Menurutnya, kehidupan sosial manusia tidak selalu berjalan lewat kalkulasi strategis. Tidak semua interaksi manusia didorong keinginan untuk menang, menguasai, atau memanipulasi. Ada dimensi lain yang justru sangat mendasar: manusia berbicara satu sama lain untuk saling memahami. Dari titik inilah Habermas mengembangkan gagasan tentang rasionalitas komunikatif (Habermas, 1984).
Perbedaan ini terlihat jelas ketika Habermas membedakan antara tindakan strategis dan tindakan komunikatif. Dalam tindakan strategis, orang berusaha memengaruhi orang lain demi mencapai tujuan tertentu—baik melalui persuasi, taktik, maupun manipulasi. Sebaliknya, dalam tindakan komunikatif orang berdialog dengan tujuan mencari kesepahaman. Argumen dipertukarkan, klaim diuji, dan kesepakatan dibangun bukan lewat paksaan, tetapi lewat kekuatan alasan yang lebih baik (Habermas, 1987).
Dari sinilah Habermas menarik simpulan penting tentang demokrasi. Demokrasi tidak bisa dipahami hanya sebagai urusan pemilu lima tahunan atau sekadar hitung-hitungan suara mayoritas.
Demokrasi pun sejatinya membutuhkan ruang ketika warga negara bisa ngobrol, berdebat, dan mendiskusikan persoalan bersama secara terbuka. Keputusan politik akan punya legitimasi jika lahir dari proses diskusi publik yang memungkinkan orang saling bertukar alasan secara bebas dan setara, bukan hanya diputuskan oleh segelintir elite atau lewat prosedur formal semata (Habermas, 1996).
Pemikiran ini kemudian berkembang menjadi salah satu fondasi teori demokrasi deliberatif. Beberapa pemikir setelah Habermas mencoba mengembangkan gagasan ini lebih jauh. Joshua Cohen, misalnya, menekankan, demokrasi deliberatif menuntut proses pengambilan keputusan yang bertumpu pada pertukaran alasan publik di antara warga negara yang setara (Cohen, 2009). Sementara itu, James Bohman menunjukkan, praktik deliberasi kini tidak hanya terjadi dalam negara, tetapi juga di ruang publik global yang semakin saling terhubung (Bohman, 2007).
Tentu saja teori Habermas tidak luput dari kritik. Salah satu kritik penting datang dari Nancy Fraser. Ia menunjukkan, konsep ruang publik Habermas terlalu banyak berangkat dari pengalaman historis kelas borjuis Eropa. Dalam praktiknya, ruang publik sering kali tidak sepenuhnya inklusif. Kelompok-kelompok yang termarginalkan—perempuan, kelas pekerja, atau minoritas—sering kali membangun ruang diskusi alternatif untuk menantang dominasi wacana arus utama (Fraser, 1990).
Akan tetapi, justru karena perdebatan-perdebatan itulah pemikiran Habermas tetap hidup. Teorinya tidak berhenti sebagai doktrin yang kaku, tetapi terus menjadi bahan diskusi dalam teori demokrasi, komunikasi, dan politik kontemporer. Seperti dicatat oleh Finlayson (2005), proyek intelektual Habermas sejatinya merupakan usaha besar untuk menunjukkan bahwa modernitas masih menyimpan potensi emansipasi—selama rasionalitas tidak direduksi menjadi sekadar alat kekuasaan, melainkan dijalankan melalui komunikasi yang terbuka dan kritis.
Di tengah situasi politik yang makin bising—dipenuhi propaganda, manipulasi informasi, dan polarisasi—gagasan seperti ini justru terasa makin relevan. Demokrasi tidak cukup dijaga hanya lewat konstitusi atau pemilu lima tahunan. Demokrasi pun butuh ruang komunikasi publik yang sehat, tempat warga bisa berdebat secara masuk akal, saling menguji argumen, dan bersama-sama memikirkan arah masa depan bersama.
Ruang Publik dan Tugas Demokrasi pada Zaman yang ‘Bising’
Salah satu gagasan paling berpengaruh dari Jürgen Habermas adalah konsep ruang publik. Dalam karya klasiknya The Structural Transformation of the Public Sphere, Habermas menunjukkan, demokrasi modern tidak lahir semata dari institusi negara, tetapi juga dari ruang sosial tempat warga negara dapat mendiskusikan urusan bersama secara bebas (Habermas, 1989). Pada abad ke-18 di Eropa, ruang semacam ini muncul melalui salon sastra, kafe, perkumpulan intelektual, hingga media cetak. Di ruang-ruang itu warga tidak sekadar bertukar informasi, tetapi juga memperdebatkan kebijakan negara, mengkritik kekuasaan, dan membentuk opini publik.
Meminjam ‘kacamata’ Habermas, ruang publik memiliki fungsi yang sangat penting dalam demokrasi—yang menjadi arena ketika masyarakat dapat mengawasi kekuasaan dan memengaruhi proses politik melalui pembentukan opini publik yang rasional. Demokrasi, dengan kata lain, tidak hanya berjalan melalui lembaga negara atau prosedur pemilu, tetapi juga melalui percakapan publik yang hidup di tengah masyarakat.
Di Indonesia, pemikiran Habermas banyak diperkenalkan dan diperdalam oleh F. Budi Hardiman. Dalam kajiannya mengenai teori diskursus Habermas, Hardiman menekankan, demokrasi deliberatif bertumpu pada ruang publik yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam diskusi rasional mengenai kepentingan bersama.
Legitimasi politik tidak hanya berasal dari keputusan formal negara, tetapi juga dari proses komunikasi publik yang memungkinkan argumen-argumen diuji secara terbuka (Hardiman, 2018). Dalam pengertian ini, ruang publik bukan hanya ruang kebebasan berbicara, tetapi ruang partisipasi demokratis yang menuntut pertukaran alasan dan pertimbangan rasional.
Kendati demikian, Habermas pun menyadari, ruang publik modern tidak selalu berjalan ideal. Dalam masyarakat kapitalis lanjut, ruang publik semakin dipengaruhi logika pasar dan kekuasaan politik. Media massa yang semula menjadi arena diskusi publik perlahan berubah menjadi industri yang berorientasi pada perhatian dan keuntungan. Akibatnya, komunikasi publik sering kali bergeser dari diskursus rasional menuju produksi opini yang manipulatif (Habermas, 1989).
Hardiman melihat fenomena ini sebagai salah satu bentuk kolonisasi dunia kehidupan oleh sistem—yakni ketika logika pasar dan birokrasi mulai mendominasi ruang komunikasi sosial yang seharusnya menjadi arena diskursus warga (Hardiman, 2004).
Ketika logika efisiensi ekonomi dan kepentingan politik menguasai ruang publik, percakapan demokratis mudah berubah menjadi sekadar pertarungan opini dan kepentingan.
Kondisi ini bahkan semakin terasa pada era media sosial. Ruang publik digital memang membuka kemungkinan partisipasi yang lebih luas, tetapi pada saat yang sama pun menghadirkan persoalan baru: disinformasi, polarisasi, dan percakapan publik yang sering kali didorong oleh emosi ketimbang argumentasi. Percakapan politik menjadi semakin cepat, tetapi tidak selalu semakin rasional.
BACA JUGA : Londo Ireng dan Suro Badhog
Di tengah situasi demikian, gagasan Habermas tetap penting sebagai pengingat bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kualitas komunikasi publik. Demokrasi membutuhkan ruang ketika warga negara dapat berdiskusi secara rasional, menguji argumen, dan mempertimbangkan kepentingan bersama secara terbuka. Tanpa ruang diskursus semacam itu, demokrasi mudah berubah menjadi prosedur formal yang kehilangan energi kritisnya.
Membaca Habermas di Tengah Dinamika Demokrasi Indonesia
Membaca pemikiran Jürgen Habermas dalam konteks Indonesia hari ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika demokrasi pasca-Reformasi 1998. Sejak saat itu, Indonesia sering dipandang sebagai salah satu kisah sukses transisi demokrasi di Asia Tenggara. Pemilu yang relatif kompetitif, kebebasan pers yang lebih terbuka, serta berkembangnya masyarakat sipil menjadi indikator penting dari perubahan politik setelah runtuhnya rezim Orde Baru. Namun, perjalanan demokrasi Indonesia tidak selalu bergerak lurus ke arah yang lebih matang.
Dalam dua dekade terakhir, sejumlah indikator menunjukkan, demokrasi Indonesia menghadapi berbagai tekanan baru. Laporan Freedom in the World dari Freedom House beberapa tahun terakhir mengklasifikasikan Indonesia sebagai “partly free”, menandakan adanya penurunan dalam kualitas kebebasan sipil dan kebebasan politik. Sementara itu, Democracy Index yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit secara konsisten menempatkan Indonesia dalam kategori “flawed democracy”. Penilaian ini tidak hanya berkaitan dengan institusi politik, tetapi juga dengan rendahnya kualitas partisipasi publik dan budaya politik yang menopang demokrasi itu sendiri.
Di tingkat masyarakat, perubahan tersebut pun tecermin dalam cara ruang publik bekerja. Percakapan politik hari ini semakin banyak berlangsung di ruang digital. Media sosial memperluas akses partisipasi warga, tetapi sekaligus mengubah cara opini publik terbentuk. Informasi beredar dengan sangat cepat, tetapi sering kali tanpa proses verifikasi yang memadai. Narasi politik lebih mudah digerakkan oleh emosi, identitas, atau sentimen kelompok daripada oleh argumentasi rasional.
Dalam hal inilah gagasan Habermas tentang ruang publik dan diskursus rasional terasa kembali relevan. Demokrasi, menurut Habermas, tidak hanya bergantung pada prosedur elektoral atau mekanisme representasi politik; pun bergantung pada kualitas komunikasi publik yang memungkinkan warga negara membentuk opini secara reflektif melalui pertukaran argumen (Habermas, 1996).
Sejumlah pemikir Indonesia mencoba membaca relevansi gagasan ini, Hardiman—misalnya—menekankan bahwa demokrasi deliberatif menuntut adanya ruang publik yang memungkinkan warga negara terlibat dalam diskusi rasional mengenai kepentingan bersama.
Legitimasi politik tidak hanya lahir dari keputusan formal negara, tetapi juga dari proses komunikasi publik yang memungkinkan argumen diuji secara terbuka (Hardiman, 2018).
Tantangannya adalah bahwa ruang publik Indonesia tidak selalu berada dalam kondisi ideal seperti yang dibayangkan dalam teori. Media massa menghadapi tekanan ekonomi dan politik, percakapan publik di media sosial sering kali terfragmentasi, dan diskursus politik mudah terseret ke dalam polarisasi identitas. Dalam situasi demikian, membangun budaya diskursus rasional menjadi pekerjaan yang jauh lebih kompleks ketimbang hanya menjamin kebebasan berbicara.
Maka, membaca Habermas di Indonesia hari ini bukan soal membaca teori tentang demokrasi. Ini pun berarti membaca ulang kondisi ruang publik Indonesia sendiri. Di tengah dinamika demokrasi yang sering kali riuh dan penuh kebisingan, warisan pemikiran Habermas mengingatkan bahwa kualitas demokrasi pada akhirnya ditentukan oleh kualitas percakapan publik yang menopangnya.
Mewarisi Apinya, Bukan Abunya
Banyak dari pemikir besar agaknya meninggalkan dua hal sekaligus: gagasan yang hidup dan kontroversi yang terus diperdebatkan. Hal ini pun berlaku bagi Jürgen Habermas. Nama Habermas dikenal luas sebagai pembela kuat demokrasi deliberatif, ruang publik, dan komunikasi rasional. Namun, seperti banyak intelektual publik lain, posisi politik Habermas tidak selalu luput dari kritik.
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tajam muncul ketika Habermas menyatakan dukungan terhadap hak eksistensi Israel serta menyebut respons militer Israel di Gaza sebagai sesuatu yang “pada prinsipnya dapat dibenarkan” setelah serangan Hamas pada Oktober 2023. Pernyataan tersebut memicu polemik luas di kalangan akademisi dan intelektual, termasuk di Jerman sendiri (Oltermann, 2023).
Sebagian kritik datang dari kalangan pemikir yang juga bergerak dalam tradisi teori kritis. Kritik tersebut menilai, solidaritas historis terhadap Israel—yang dalam konteks Jerman berakar pada trauma Holocaust dan prinsip never again—tidak seharusnya menutup ruang diskusi mengenai penderitaan warga sipil Palestina maupun kemungkinan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Kritik lain menekankan, solidaritas terhadap korban sejarah tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kekerasan baru (Bayat, 2023).
Dalam perspektif ini, perdebatan tentang Gaza bukan sekadar soal geopolitik, melainkan juga menyangkut konsistensi moral dalam mempertahankan prinsip universal tentang martabat manusia.
Perdebatan tersebut justru memperlihatkan sesuatu yang penting: pemikiran Habermas tidak pernah berhenti sebagai doktrin yang diterima begitu saja. Gagasan Habermas selalu bergerak dalam ruang perdebatan. Bahkan kritik terhadap posisi politik Habermas sering kali menggunakan kerangka teoritis yang dibangun sendiri oleh Habermas—seperti konsep ruang publik, dialog rasional, dan demokrasi deliberatif—untuk menilai apakah posisi tertentu masih sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam arti tertentu, dinamika kritik tersebut menunjukkan bahwa teori Habermas tetap hidup karena terus diuji dalam diskursus publik.
Yang diwariskan dari Habermas bukan hanya konsep atau reputasi sebagai filsuf besar. Yang jauh lebih penting adalah semangat kritis yang menyertai pemikiran tersebut: keyakinan bahwa masyarakat demokratis membutuhkan ruang dialog yang terbuka, keberanian untuk mempertanyakan kekuasaan, serta kesediaan untuk menilai kebijakan publik melalui argumen yang rasional. Api tersebut membuat teori kritis tetap relevan.
Jika ‘meneropong’ Indonesia, mewarisi api tersebut berarti menjaga ruang publik tetap terbuka bagi perdebatan yang rasional dan jujur. Demokrasi tidak akan berkembang sehat jika percakapan publik hanya dipenuhi propaganda, disinformasi, atau sekadar pertarungan identitas politik. Demokrasi membutuhkan warga negara yang berani berdialog, menguji argumen, serta bersedia mendengar pandangan yang berbeda. Tanpa kondisi semacam itu, demokrasi mudah berubah menjadi prosedur politik yang kosong dari refleksi kritis.
BACA JUGA : Republik (tanpa) Rakyat
Sepanjang perjalanan intelektualnya, Habermas tidak hanya menulis teori tentang demokrasi. Nama Habermas pun dikenal aktif terlibat dalam berbagai perdebatan publik di Jerman dan Eropa—mulai dari isu nasionalisme, integrasi Eropa, krisis kapitalisme, hingga persoalan perang dan perdamaian. Tradisi intelektual seperti ini—ketika seorang akademisi tidak sekadar menulis di ruang akademik, tetapi juga berpartisipasi dalam diskursus publik—menjadi salah satu warisan penting dari teori kritis Mazhab Frankfurt.
Maka, meneruskan perjuangan Habermas hari ini tidak berarti mengulang seluruh pandangan Habermas secara utuh. Yang jauh lebih penting adalah meneruskan semangat kritis yang menjadi inti pemikiran tersebut: keberanian mempertanyakan kekuasaan, menjaga rasionalitas dalam percakapan publik, serta mempertahankan keyakinan bahwa demokrasi hanya dapat hidup jika warga negara terlibat dalam diskursus yang terbuka dan reflektif.
Demokrasi tidak hanya berdiri di atas institusi politik. Demokrasi berdiri di atas kualitas percakapan publik yang menopangnya. Selama ruang diskursus tetap hidup—di kampus, media, komunitas warga, maupun ruang digital—selama itu pula api pemikiran Habermas masih menyala. Dan selama api tersebut tetap dijaga, demokrasi selalu memiliki kesempatan untuk terus diperbarui.
Warisan paling penting dari Habermas sejatinya bukan hanya ‘teori-teori besar’ tentang demokrasi deliberatif atau tindakan komunikatif. Yang jauh lebih penting adalah semangat untuk terus berpikir kritis dan berani berdebat secara terbuka. Demokrasi tidak pernah hidup dari kesunyian atau kepatuhan yang pasif, melainkan dari percakapan publik yang hidup—kadang gaduh, kadang keras, tetapi tetap dijalankan dengan nalar.
Selama warga masih mau berdiskusi, menguji argumen, dan tidak takut mempertanyakan kekuasaan, selama itu pula demokrasi punya harapan untuk tetap bernapas. Jadi, meneruskan Habermas hari ini bukan soal menghafal teorinya, melainkan menjaga agar ruang diskursus tetap hidup—karena sejatinya, ketika nalar publik mati, demokrasi pelan-pelan ikut mati bersamanya.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.
