Skip to main content
Menggugat Persekusi LGBTQ di Kampus
Esai / Opini
Menggugat Persekusi LGBTQ di Kampus
Aksi-aksi persekusi dan upaya ‘memburu’ mahasiswa dari kalangan minoritas gender dan seksual belakangan ini marak di berbagai kampus. Ironisnya, respons beberapa perguruan tinggi justru mengeluarkan atau menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap para korban. Sungguh respon yang tak sejalan dengan komitmen inklusi dan non-diskriminasi.

INI ANCAMAN serius sebagai pertanda runtuhnya lingkungan akademik, dalam hal ini perguruan tinggi, dalam membumikan prinsip inklusi dan non-diskriminasi. Yang terkini dan viral adalah persekusi terhadap pasangan gay di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) di Depok (2 Mei Juni 2026), yang salah satu korbannya adalah mahasiswa PNJ.

Sebelumnya juga viral persekusi yang dialami pasangan gay yang salah satunya adalah mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, di kamar kos (16 Mei 2026). Mahasiswa korban persekusi ini kemudian mendapat sanksi diberhentikan (DO).

Ironisnya, tragedi perendahan martabat manusia di PNJ ini berlangsung ketika dunia, terutama komunitas ragam gender dan seksual tengah merayakan Pride Month. Perayaan ini harusnya dinikmati seluruh individu atau komunitas ragam gender dan seksual sepanjang Juni.

Pride Month digelar setiap tahun sejak perayaan pertama pada 1970 untuk melawan ketakutan, rasa malu, dan stigma sosial yang kerap ditanggung komunitas ragam gender dan seksual.

Sementara, kasus di UNP terjadi sehari menjelang peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia and Transphobia (IDAHOBIT) 17 Mei. Hari itu dunia mengingatkan semua pihak menjamin martabat setiap orang untuk bebas dari segala bentuk kebencian dan permusuhan seperti kekerasan, diskriminasi dan pelecehan.

Selain kasus PNJ dan UNP, pada 2025 dan 2017, ada empat mahasiswa gay di Aceh yang mengalami persekusi. Bukan saja dipersekusi di rumah kos, mereka juga dihukum cambuk hingga 85 kali oleh majelis hakim Mahkamah Syariah, kemudian dikeluarkan dari kampusnya masing-masing.

BACA JUGA : Cause Celebre

Praktik-praktik DO terhadap mahasiswa dengan identitas dan ekspresi gender maupun orientasi seksual non-normatif adalah bentuk pelanggaran atas hak-hak mahasiswa untuk mengakses pendidikan secara aman, tanpa stigma, perundungan, persekusi, dan diskriminasi.

Intervensi lembaga pendidikan atau ruang akademik, seperti kampus termasuk sekolah, terhadap identitas gender dan orientasi seksual yang adalah wilayah privasi mahasiswanya dengan alasan moral tertentu, yang tidak ada kaitannya dengan kekerasan atau kejahatan seksual dan tindak kriminal lainnya, adalah tindakan diskriminasi yang melanggar prinpsip inklusi lembaga pendidikan.

Apalagi jika lembaga pendidikan tersebut adalah institusi negeri seperti PNJ, UNP (Sumbar), dan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah, Aceh). Universitas negeri bukanlah penjaga satu nilai moral dan pandangan agama atau norma tertentu yang anti-keberagaman gender dan seksual.

Lembaga pendidikan harusnya menjadi ruang kontestasi bagi setiap ideologi, nilai-nilai, dan produk-produk ilmiah. Terlebih, dalam biologi yang bebas nilai, teori-tori terkini tentang keberagaman gender dan seksual tidak bisa lagi dikategorikan pada pantas dan tidak pantas, baik atau buruk, normal dan tidak normal.

Dengan begitu, fakta keberagaman gender dan seksualitas harus didudukkan sebagai bagian dari kajian atau pengetahuan seperti biologi, psikologi, medis atau kesehatan, dan disiplin ilmu pengetahuan lainnya.

Terlebih, fakta di banyak wilayah nusantara (Indonesia) dan banyak negara, termasuk di Asia sekalipun, tidak semua menganggap keberagaman gender dan seksual (KGS) sebagai penyakit dan kriminalitas.

Sikap Dewan HAM PBB

Lembaga Kesehatan Dunia (WHO), misalnya, pada 1990 sudah mengeluarkan atau menghapus homoseksualitas sebagai penyakit atau penyimpangan. Pada 2015, PBB melalui Dewan HAM mengeluarkan resolusi tentang hak-hak LGBTQ yang memfokuskan pada perlindungan HAM bagi LGBTQ.

Resolusi ini menyerukan agar negara-negara mengambil tindakan konkret dalam melindungi hak-hak LGBTQ dan memerangi kekerasan dan diskriminasi berbasis gender dan seksualitas. Selain itu, resolusi Dewan HAM PBB tentang hak-hak LGBTQ, mengajak negara-negara mempromosikan pemahaman HAM tentang LGBTQ dan menjamin perlindungan hak-haknya.

Dalam Resolusi PBB tahun 2019, Dewan HAM meminta negara-negara anggota, termasuk Indonesia, untuk mencabut undang-undang dan kebijakan yang mendiskriminasi berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual serta mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, pakar independen akan melaporkan kembali setiap tahun tentang pelaksanaan mandat kepada dewan dan Majelis Umum PBB.

Apa yang Seharusnya Dilakukan PNJ?

Dalam mendorong terciptanya pendidikan yang inklusif, UNESCO mendesak praktik dan sistem pendidikan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan, serta mengharuskan adanya pergeseran dari paradigma yang berfokus pada perbedaan sebagai hambatan, menuju pandangan yang melihat keragaman sebagai kekuatan.

Maka, menjadi tanggung jawab Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) untuk memastikan agar mahasiswa korban persekusi dapat melanjutkan studinya dan dipulihkan hak-haknya dalam mengakses pendidikan secara aman dan nyaman. Sebab, UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 4 (1) mengamanatkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

BACA JUGA : Ludruk, Bissu dan Batas yang Digugat

Sedangkan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 menegaskan, pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika; demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dasar-dasar tersebut sejalan dengan komitmen PNJ dalam menciptakan lingkungan akademik yang inklusif.

Untuk itu PNJ berkewajiban memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada semua individu, tanpa memandang latar belakang agama, etnis atau suku, disabilitas, gender, atau orientasi seksual.

Sehingga, PNJ harus memulihkan hak-hak mahasiswa korban persekusi dengan menghapus segala bentuk diskriminasi memajukan kesetaraan dalam lingkungan akademis. Jadi, pada kasus PNJ, UNP, Unsyiah Aceh, dan kampus-kampus lainnya, negara harus hadir melindungi para korban perundungan sekaligus persekusi agar kembali mendapat tempat aman untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi.

Men-DO mahasiswa karena gender dan seksualitasnya yang berbeda dari mayoritas adalah pelanggaran HAM. Karena itu, berdasarkan nilai-nilai universal yang didorong PBB dan banyak negara maju dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), wajib menghormati hak dan martabat setiap mahasiswanya: mendapat akses pendidikan secara aman dan nyaman dengan ekspresi gender maupun identitas gendernya.

Bagi institusi pendidikan tak terkecuali berstatus milik negara seperti PNJ, UNP (Padang), Unsyiah Aceh dan kampus-kampus lainnya seharusnya berkomitmen menciptakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab menyediakan ruang aman bagi seluruh mahasiswanya, apapun identitasnya, baik agama atau keyakinan, suku atau etnis, maupun gender dan seksualitasnya.

Untuk itu, penerbitan aturan atau kebijakan anti-LGBT di kampus-kampus negeri juga harus dibatalkan. Sempat terbit Surat Edaran (SE) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2023 tentang Larangan LGBT. Di tahun yang sama, Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung menerbitkan SE penolakan LGBT di kampus.

Sementara Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) pada tahun 2023 menerapkan kebijakan pelarangan LGBT di kampus. Di tahun itulah UNP pernah memecat 1 dosen dan 1 dosen lainnya diskorsing.

Persekusi Makin Marak

Persekusi yang melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi terhadap komunitas ragam gender dan seksual terus berulang dalam dua tahun terakhir. Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, bukan hanya menarget ruang privat, ruang publik terlebih lagi ruang digital, tidak lagi aman bagi kelompok minoritas gender dan seksual di Indonesia.

Pertengahan 2025 sampai hari ini, akun-akun kelompok vigilante yang menggerakkan, G-Hunters, secara terorganisir melakukan kekerasan dengan outing, ajakan hate crime di media sosial, sampai persekusi terhadap komunitas gay di berbagai daerah.

Yang muncul kemudian adalah akun GHuntersTasikmalaya (9 April 2026). Korbannya sudah banyak yang mengalami persekusi dengan kekerasan yang video-videonya sempat diposting di akun mereka. Kemudian, tahun ini, bermunculan gerakan digital Anti-Boti yang juga melakukan kekerasan digital serupa terhadap komunitas queer di berbagai daerah.

Yang juga sempat menyita perhatian publik: razia atau penangkapan tanpa surat tugas terhadap 56 kalangan queer di hotel kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan (Februari 2025); penangkapan 75 orang yang diidentifikasi sebaga gay dalam kegiatan privat komunitas queer di Bogor (Juni 2025).

BACA JUGA : Panggung Hidup Wedhokan Ludruk

Masih di Juni 2025, negara melalui kepolisian melakukan operasi penangkapan terhadap admin serta anggota grup FB gay yang tinggal di berbagai kota di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Jombang, Tuban, hingga Bojonegoro dalam periode yang hampir bersamaan.

Kemudian berlanjut penangkapan terhadap 34 orang yang diduga sebagai gay dalam kegiatan privat di kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, yang kemudian masyhur disebut “Siwalan Party”  pada Oktober 2025.

Mirisnya, dalam kasus-kasus razia atau penangkapan oleh aparat kepolisian, tanpa surat tugas, terhadap komunitas queer di ruang privat, media melabelinya sebagai “pesta seks” dan “pesta gay” mengikuti pernyataan aparat, tanpa mencoba memverifikasi dan memberi ruang terhadap komunitas maupun pendampingnya untuk menjelaskan kebenarannya.

Bahkan, pemberitaan media ikut mengungkap status kesehatan pribadi para korban kriminalisasi yang terinfeksi HIV, sifilis, dan TBC, tanpa persetujuan mereka. Jelas, ini melanggar hak privasi warga. Negara dan media seharusnya menghormati hak privasi setiap orang.

Sebagai contoh, media-media besar seperti KOMPAS, Kumparan, RCTI, BeritaSatu, dan sebagainya memuat pemberitaan kriminalisasi terhadap 34 peserta gathering “Siwalan Party” dengan narasi-narasi yang menyudutkan. Mereka memakai kutipan narasumber aparat dan pejabat dengan framing yang menebalkan stigma dan kebencian terhadap minoritas gender dan seksual.

Mereka juga tidak ragu menggunakan diksi-diksi: “pesta seks”, “pesta seks sesama jenis”, “pesta seks gay”, “Pesta Seks HIV”, dan “pesta sesama jenis”. Media-media mainstream, terlebih media sosial, tidak berusaha membuat narasi tandingan, kritis dan memberi ruang bagi narasumber-narasumber yang dapat menyampaikan kebenaran atas peristiwa sesungguhnya.

Fungsi verifikasi atau fact checking tidak berjalan. Mereka terus mengulang pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Bagus Widnyana, yang narasinya mengkriminalisasi kegiatan gathering “Siwalan Party.”

Pada kasus PNJ dan UNP, pola serupa dilakukan media dalam pemuatan video dan gambar korban yang dipublikasikan secara luas, tanpa menimbang dampak dari pemberitaaan bagi korban. Karena itu, penting untuk mengingatkan media dan kalangan jurnalis untuk lebih menghormati kemanusiaan atau harkat dan martabat manusia dalam setiap memberitakan kelompok rentan seperti minoritas gender dan seksual.

Pemberitaan terhadap korban-korban persekusi seperti dialami pasangan gay di PNJ dan sebelumnya di Padang yang salah satunya adalah mahasiswa UNP, harus dilakukan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip jurnalisme yang memartabatkan manusia.

Dalam Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang diterbitkan Dewan Pers pada 1 November 2022 menegaskan, dasar pemberitaan isu-isu keberagaman dan kelompok marginal di antaranya: “Menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender” dan “Mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.”

Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) Dewan Pers juga menegaskan, dalam memproduksi pemberitaan, wartawan Indonesia: “Menghindari diksi, suara, gambar, dan grafis yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe, dan menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompok, serta mendorong kebencian dan pelabelan negatif.”

 


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.