Skip to main content
Santri dan Menggugat Batas Sami’na wa Atho’na
Esai / Opini
Santri dan Menggugat Batas Sami’na wa Atho’na
Pesantren selama ini dibayangkan sebagai ruang pendidikan moral, tempat para santri belajar agama sekaligus adab. Namun, ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru berulang kali muncul dalam pemberitaan kekerasan seksual. Pertanyaannya, mengapa korban begitu sulit bersuara di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas?

SEBUAH pertemuan yang diinisiasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Diseminasi Hasil Penelitian Pesantren Ramah Anak yang digelar pada 11 Juni 2025 lalu menyatakan, kerentanan pesantren terhadap kekerasan seksual dapat dikatakan rendah. Meski demikian, temuan ini tidak mengabaikan adanya potensi kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ibarat fenomena gunung es. Di mana kasus yang dilaporkan jumlahnya lebih sedikit daripada yang terjadi di lapangan. Ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban, juga menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual yang menyebabkan banyak korban memilih diam dan tidak berani untuk melaporkan.

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52%) dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49%).

Dari data yang sama, sekitar 83,62% dari kasus kekerasan berbasis gender di pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan). Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya adalah guru, dosen, atau ustaz/figur pengajar bahkan pengasuh yang memiliki otoritas atau hubungan sangat dipercaya korban.

Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender (KBG) di lembaga pendidikan. Lalu, fenomena apakah yang membuat kasus kekerasan seksual di pesantren dan lembaga atau lingkungan keislaman lainnya sulit untuk diungkap?

Santri dan Kaidah Sami’na wa Atho’na

Dalam dunia santri, manut madep mantep guru adalah interpretasi sempurna dari kaidah sami’na wa atho’na. Nyah-nyoh atau loyal terhadap guru dibuktikan dengan cara menuruti semua permintaan dan perintah guru. Pada hakikatnya, dalam hal menuruti perintah atau permintaan guru, tidak ada kesalahan jika masih dalam lingkup perkara yang baik.

Sayangnya, para santri tidak pernah diajari bagaimana cara menolak untuk tidak mengiyakan permintaan dan perintah guru. Kebiasaan untuk nyah-nyoh yang dianggap sebagai sebuah bentuk keloyalan pada sang guru, akhirnya membentuk sebuah ketimpangan relasi kuasa yang kuat.

BACA JUGA : Romansa dan Ketimpangan Kuasa

Kasus kekerasan seksual di pesantren, pada 2021 menempati kasus terbanyak kedua setelah kasus kekerasan seksual di universitas. Dilihat dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan.

Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan prosentase 27%. Kemudian, 19% terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam, 15% terjadi ditingkat SMU/SMK, 7% terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Di banyak pesantren, santri tumbuh dalam budaya hormat, patuh dan tunduk kepada guru. Kepatuhan itu pada mulanya dimaksudkan sebagai bentuk adab, tetapi dalam relasi kuasa yang timpang, ia dapat berubah menjadi sebuah kerentanan. Santri menjadi terbiasa mengiyakan, menuruti, dan tidak mempertanyakan kemauan otoritas.

Akibatnya, ketika pelanggaran dilakukan oleh sosok yang dihormati, batas tubuh yang seharusnya jelas perlahan menjadi kabur. Banyak korban akhirnya tidak berani menolak karena takut dianggap melawan, tidak sopan, atau durhaka kepada guru.

Persoalan di banyak lingkungan pesantren bukan semata karena santri tidak memahami batas tubuh, melainkan karena mereka dibentuk dalam kultur kepatuhan yang nyaris tanpa ruang penolakan. Kaidah sami’na wa atho’na sering dimaknai sebagai kewajiban untuk manut terhadap guru dalam hampir segala keadaan.

Dalam situasi seperti itu, kuasa dapat bekerja secara halus: korban merasa tidak nyaman, tetapi juga merasa tidak punya hak untuk berkata tidak. Relasi kuasa inilah yang membuat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama sering kali sulit dikenali, bahkan oleh korban sendiri. Sebab kejadiannya tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman atau kekerasan fisik.

Ia bisa datang melalui kedekatan yang dimanipulasi, perhatian yang disalahgunakan, atau perintah-perintah yang dibungkus atas nama Pendidikan, kepatuhan, bahkan agama. Ketika pelaku adalah sosok yang selama ini dipandang alim, dipercaya, dan dimuliakan, korban kerap terjebak dalam kebingungan antara rasa tidak nyaman dan tuntutan untuk tetap taat.

Ketika Nama Baik Lembaga Lebih Penting dari Korban

Dalam banyak kasus, persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama tidak berhenti pada tindakan pelaku semata. Korban sering kali juga harus berhadapan dengan budaya diam yang tumbuh atas nama menjaga marwah lembaga.

Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru dihadapkan pada kekhawatiran bahwa laporannya akan dianggap sebagai aib yang mencoreng nama baik pesantren. Situasi ini membuat banyak korban memilih memendam pengalaman kekerasan yang dialaminya.

Secara psikologis, korban kekerasan seksual memang tidak selalu mampu langsung melawan atau melaporkan pelaku. Psikolog klinis kerap menjelaskan bahwa relasi kuasa yang timpang dapat membuat korban mengalami kebingungan, ketakutan, bahkan kehilangan kemampuan untuk menolak.

Apalagi ketika pelaku merupakan sosok yang dihormati dan dipercaya. Dalam kondisi seperti itu, korban sering mengalami konflik batin: di satu sisi merasa tidak nyaman, tetapi di sisi lain merasa harus tetap patuh karena pelaku memiliki otoritas moral maupun sosial atas dirinya.

Psikolog sekaligus pakar trauma, Judith Herman dalam kajiannya mengenai trauma dan kekerasan menjelaskan bahwa kekerasan lebih mudah terjadi dalam relasi yang tidak setara, terutama ketika satu pihak memiliki kuasa, kontrol, dan legitimasi sosial yang lebih besar dibanding korban.

BACA JUGA : Madrasah Hebat, Madrasah Bejat

Ketimpangan inilah yang membuat korban cenderung berada dalam posisi tidak berdaya. Dalam lingkungan pesantren, relasi tersebut tampak melalui posisi guru atau pengasuh yang bukan hanya dihormati sebagai pendidik, tetapi juga dipandang sebagai figur moral dan spiritual.

Akibatnya, penolakan terhadap pelaku sering kali terasa seperti bentuk pembangkangan terhadap nilai yang selama ini diyakini santri. Situasi menjadi semakin rumit ketika lingkungan sekitar lebih sibuk menjaga reputasi lembaga daripada memastikan, kondisi psikologi dan kesehatan korban, lebih-lebih keselamatan jiwanya.

Tidak sedikit korban yang akhirnya takut berbicara karena khawatir dianggap memfitnah guru, merusak nama baik pesantren, atau tidak tahu adab. Ketakutan lain adalah, pengakuan tentang apa yang dialaminya tidak dipercaya orang-orang sekitarnya.

Dalam psikologi kekerasan seksual, kondisi ini dikenal sebagai institutional betrayal, yakni situasi ketika institusi yang seharusnya melindungi justru gagal memberikan rasa aman bagi korban. Pengkhianatan semacam ini dapat memperparah trauma karena korban merasa ditinggalkan oleh lingkungan yang sebelumnya dipercaya.

Sosiolog Michel Foucault dalam Discipline and Punish juga menjelaskan, kuasa tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, tetapi dapat hadir secara halus melalui kepatuhan, kedisiplinan, dan otoritas yang diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam konteks pesantren, budaya sami’na wa atho’na pada mulanya memang dibangun sebagai bentuk penghormatan kepada guru. Namun ketika kepatuhan dipahami tanpa ruang kritis, relasi tersebut dapat berubah menjadi celah penyalahgunaan kuasa. Korban akhirnya terbiasa mengabaikan rasa tidak nyaman demi menjaga adab dan loyalitas terhadap guru.

Padahal, menjaga nama baik lembaga seharusnya tidak dilakukan dengan cara membungkam korban. Sebuah institusi pendidikan tidak kehilangan martabat karena adanya kasus kekerasan seksual, melainkan ketika ia gagal melindungi mereka yang rentan dan menolak mengevaluasi sistem di dalamnya.

Keberanian untuk membuka ruang pengaduan, mendengar korban, dan mengawasi relasi kuasa justru menjadi bentuk tanggung jawab moral yang paling mendasar dalam dunia pendidikan.

Tubuh, Adab, dan Tabunya Pendidikan Seksual

Situasi menjadi semakin rumit karena banyak lembaga pendidikan masih memandang pembahasan tentang tubuh, consent, dan kekerasan seksual sebagai sesuatu yang tabu. Dalam banyak konteks, pendidikan berbasis agama, termasuk pesantren, seksualitas sering ditempatkan sebagai isu yang sensitif, sehingga lebih sering dihindari daripada dibicarakan secara terbuka dan edukatif.

Sosiolog pendidikan seksual, Sexuality Education menunjukkan, anggapan tabu terhadap pendidikan seksual justru dapat meningkatkan kerentanan individu terhadap kekerasan. Penelitian dalam bidang ini menegaskan, ketika anak dan remaja tidak memperoleh pemahaman yang memadai tentang tubuh, batasan pribadi, dan consent, mereka lebih sulit mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang dialami.

Dalam laporan global UNESCO berjudul International Technical Guidance on Sexuality Education ditegaskan, pendidikan seksual yang komprehensif tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga mencakup kemampuan memahami relasi yang sehat, batas tubuh, dan pencegahan kekerasan seksual.

UNESCO menekankan, penghindaran terhadap pendidikan seksual sering kali justru memperbesar risiko kekerasan karena minimnya literasi perlindungan diri. Hal yang senada juga disampaikan oleh peneliti pendidikan dan perlindungan anak, bahwa dalam lingkungan yang sangat menekankan kepatuhan dan hierarki otoritas, pembicaraan tentang consent sering kali tidak mendapatkan ruang.

Dalam konteks pendidikan berbasis asrama seperti pesantren, relasi guru dan santri yang sangat hierarkis dapat membuat diskusi tentang batas tubuh menjadi semakin kabur dan sulit, karena dianggap dapat mengganggu adab atau wibawa pengajar.

Akibatnya, santri diajarkan menjaga adab terhadap guru, tetapi jarang diberi ruang untuk memahami bahwa penghormatan tidak berarti menyerahkan seluruh batas atas dirinya. Dalam perspektif psikologi perkembangan dan perlindungan anak, kondisi ini berisiko menciptakan kebingungan kognitif pada korban: antara rasa hormat, takut melanggar norma, dan ketidaknyamanan yang dialami secara fisik maupun emosional.

Peneliti kekerasan berbasis gender juga menekankan bahwa minimnya pendidikan seksual yang aman dan kontekstual membuat korban lebih sulit mengidentifikasi kekerasan. Mereka tidak selalu menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami adalah pelanggaran, terutama ketika pelaku memiliki legitimasi sosial dan religius yang kuat.

Padahal, membangun lingkungan pendidikan yang aman tidak cukup hanya dengan menanamkan moralitas dan kedisiplinan. Pesantren juga perlu membangun kesadaran bahwa kuasa tanpa pengawasan dapat melahirkan penyalahgunaan.

Penghormatan kepada guru tetap penting, tetapi harus dibersamai dengan pemahaman bahwa setiap santri memiliki hak atas rasa aman, hak untuk menolak perlakuan yang melanggar batas, dan hak untuk didengar ketika mengalami kekerasan.

Membangun Pesantren Aman bagi Santri

Membangun pesantren yang aman bagi santri tidak cukup hanya bertumpu pada nilai moral dan kedisiplinan, tetapi juga membutuhkan sistem perlindungan yang jelas dan terstruktur. Dalam, dokumen Pedoman Pesantren Ramah Anak, Kementerian Agama Republik Indonesia

menegaskan, pesantren ideal adalah yang menjamin perlindungan, keamanan, dan kenyamanan santri sebagai bagian dari proses pendidikan yang bermartabat.

Sejalan dengan itu, pendekatan perlindungan anak yang digunakan UNICEF, menekankan pentingnya child safeguarding policy, yaitu kebijakan komprehensif yang mencakup pencegahan kekerasan, deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, serta penanganan kasus yang berpihak pada korban.

UNICEF menegaskan, lingkungan pendidikan berbasis asrama sangat membutuhkan sistem perlindungan yang kuat karena relasi kuasa antara pengasuh dan peserta didik cenderung lebih intens dan berkelanjutan, sehingga risiko penyalahgunaan kuasa menjadi lebih tinggi jika tidak diawasi secara sistematis.

BACA JUGA : Drupadi di Ujung Jari 16 Kurawa

Dalam kajian para ahli kekerasan berbasis gender, termasuk dalam literatur Trauma Psychology disebutkan, korban kekerasan seksual membutuhkan lingkungan yang aman secara psikologis untuk dapat melapor dan pulih. Judith Herman, misalnya, menekankan pemulihan trauma hanya mungkin terjadi ketika korban mendapatkan kembali rasa aman, kontrol, dan pengakuan sosial.

Karena itu, pesantren yang ideal perlu menyediakan kanal pelaporan yang independen, rahasia, dan tidak berada di bawah kendali langsung pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Selain aspek kebijakan, pendidikan tentang relasi kuasa, batas tubuh, dan consent juga menjadi elemen penting dalam pencegahan kekerasan. Dalam laporan UNESCO tentang pendidikan seksual komprehensif ditegaskan, pendidikan yang mencakup pemahaman tentang tubuh, relasi sehat, dan pencegahan kekerasan, terbukti membantu mengurangi kerentanan anak dan remaja terhadap kekerasan seksual.

Ini menunjukkan, pendidikan moral saja tidak cukup tanpa disertai literasi perlindungan diri yang konkret. Pada akhirnya, pesantren yang ideal adalah pesantren yang mampu menggabungkan nilai-nilai moral dengan sistem perlindungan yang nyata dan dapat diakses oleh santri.

Penghormatan kepada guru tetap menjadi bagian penting dalam tradisi pendidikan Islam, namun harus berjalan seiring dengan akuntabilitas, pengawasan, dan perlindungan terhadap santri.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kemenag, UNICEF, dan UNESCO, lingkungan pendidikan yang sehat adalah lingkungan yang tidak hanya membentuk akhlak, tetapi juga menjamin keselamatan, martabat, dan hak setiap anak untuk bersuara dan terlindungi.