Skip to main content
Foto: tangkapan layar BBC Eye
Reportase
Hari-hari Setelah Anak Kiai itu Diam-diam Bebas
Laporan BBC, Senin, 21 September 2026, mengungkap Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual dengan vonis tujuh tahun, memperoleh pembebasan bersyarat, bahkan sejak Agustus 2025. Banyak pihak menilai pembebasan ini diam-diam. Para korban tak pernah tahu, sosok yang melakukan kekerasan seksual pada mereka, bebas berkeliaran.

SENIN, 21 September 2026, nama ini kembali menyedot perhatian: Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santrinya itu, rupa-rupanya sudah lama menghirup udara bebas. Ia kembali ke Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tempatnya melakukan perbuatan cabul itu.

Bechi memperoleh pembebasan bersyarat atau PB sejak setahun lalu, tepatnya Agustus 2025. Pemerintah menyatakan, Bechi telah memenuhi masa dua pertiga pidana lebih cepat karena memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana. Statusnya disebut pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Tetapi apa pun istilah yang dipakai pemerintah, memunculkan tanda tanya bagi publik.

Mei 2026 lalu, jurnalis projectarek.id beberapa waktu lalu bertemu dengan Ira Puspitasari, salah satu korban Bechi. Saat itu, Ira datang dari Pujon, Malang didampingi Romli, suaminya. Awalnya, Ira sangat ceria dan bersemangat. Namun setelah diperlihatkan video yang menunjukkan Bechi bebas dari penjara lebih cepat, Ira kaget terlihat shock. Ia terdiam cukup lama.

Ira Puspitasari, salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Ia mengaku kecewa, Bechi bisa bebas begitu saja. Bagi Ira, bebasnya Bechi yang tak sesuai dengan vonis, membuka kembali luka hati akibat perbuatan Bechi selama ia menjadi santriwati. (Foto: tangkapan layar BBC Eye)

Berulang kali ia menghentikan video untuk memastikan sosok itu adalah Bechi. Ia melihat wajahnya, untuk memastikan pemandangan yang tak pernah ia sangka sebelumnya. Matanya berkaca-kaca. Wajahnya memerah. Kemudian air matanya tak lagi terbendung. Tangisnya tumpah, dia tak percaya orang yang merusak masa depannya telah bebas dari jeratan hukum.

Dia seperti sedang mempermainkan hukum. Dia seperti merasa menang dan saya… kalah lagi,” ungkap Ira sambil terisak seperti yang terekam dalam BBC Eye.

Kami mewawancarai Ira melalui pesan tertulis untuk mengetahui bagaimana kondisinya setelah keberaniannya bersuara atas bebasnya Bechi. Kami mengajukan beberapa pertanyaan tentang apa yang ia rasakan saat ini setelah begitu banyak dukungan diterimanya.

BACA JUGA : Hidup Perempuan!

“Dengan bantuan (pemberitaan) BBC, tentnya benar-benar sangat membantu saya karena BBC sudah memberikan ruang untuk saya mengungkapkan seorang predator di lembaga pendidikan,” kata Ira dalam tulisan suratnya yang diberikan pada kami, 24 September 2026.

Surat berisi tulisan tangan Ira Puspitasari, salah satu korban pelecehan seksual Bechi, untuk redaksi projectarek.id. Dalam surat itu ia mengaku lega bisa mengungkapkan isi hatinya dan dukungan bagi penyintas kekerasan seksual lainnya agar berani berbicara. 

⁠Pemberitaan ini memang mengguncang tanah air. Apalagi, liputan semi dokumenter tersebut juga mengungkap adanya kasus kekerasan seksual serupa di sebuah pondok pesantren di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keberanian para penyintas, akhirnya mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini.

“Untuk kasus di Lombok, saya berharap kasus yang serupa dengan saya ini segera diadili. Penegak hukum harus segera memproses sang pelaku karena dia sangat berbahaya jika dia terus-terusan berkeliaran bebas,” tulis Ira.

Ira menutup suratnya dengan pesan yang memberi kekuatan kepada korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren yang masih hidup dalam tekanan dan ketakutan. Ia meminta para penyintas berani bersuara dan jangan takut karena mereka tidak sendirian.

Teruslah bersuara, jangan pernah takut, kalian tidak sendirian banyak ruang dan tempat di mana orang-orang mau mendengarkan juga peduli dengan kalian,” kata Ira.

Sebagai penyintas, Ira juga perpesan agar para korban kekerasan seksual tidak rendah diri. Menurutnya, apa yang dialami dirinya dan korban kekerasan seksual lainnya, tidak mengurangi harga diri dan martabat mereka sebagai manusia.

Dan jangan merasa diri kalian rendah setelah apa yg terjadi menimpa kalian. Kalian berharga. Kejadian ini tidak mengurangi nilai dan harga dirimu sebagai manusia,” kata Ira.

Bagi para korban seperti Ira, untuk mendapatkan keadilan bukanlah perkara mudah. Ira mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi hingga akhirnya mencabut laporan polisi yang dibuatnya untuk Bechi. Saat awal perjuangan melawan Bechi, para korban dianggap memfitnah dan terus diburu pendukung Bechi dan pondok pesantren.

BACA JUGA : #KAMISAN| Barisan Perempuan Melawan!

Bechi adalah putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah itu hingga akhirnya bebas. Bapaknya adalah tokoh agama yang memiliki pengaruh politik besar. Saat Pemilu, tokoh-tokoh nasional sowan ke KH Mukhti.

KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah saat menghadiri sebuah acara. (Foto: tangkapan layar BBC Eye)

Pengaruh itulah yang membuat bisa menghindari proses hukum selama bertahun-tahun. Bahkan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bechi memilih bersembunyi di pondok pesantren bapaknya. Awal Juli 2022, setelah melakukan pengepungan ribuan polisi selama berhari-hari, Bechi akhirnya bisa ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Kami sudah menghubungi salah seorang yang selama ini menjadi penghubung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah untuk mengonformasi berita seputar Bechi. Namun hingga berita ini ditayangkan, permohonan wawancara kami belum direspon.

Korban Tidak Pernah Diberitahu

Bagi pengacara korban, Nun Sayuti, persoalan tersebut menjadi semakin berat jika dilihat dari sisi korban. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan sudah dirasakan ringan oleh korban, tetapi kemudian masih terdapat pengurangan masa pidana melalui remisi.

“Jelas ini sangat tidak adil buat korban,” tegas Nun Sayuti.

Nun sendiri menyoroti persoalan lain yang lebih mendasar: korban tidak pernah diberi tahu mengenai pembebasan tersebut. Padahal UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan korban harus diberi tahu mengenai perkembangan kasus termasuk bebasnya terpidana.

Kabar itu menjadi pukulan tersendiri karena para korban justru mengetahui Bechi sudah berada di luar penjara setelah laporan BBC mengungkap keberadaannya. Ketika ditanya apakah ketiadaan pemberitahuan menunjukkan adanya upaya pembebasan secara diam-diam, Nun menjawab: “Betul.”

Nun Sayuti, pengacara korban, mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan adanya pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi. Ia menyayangkan pemberian status bebas bersyarat ini dilakukan secara diam-diam. (Foto: tangkapan layar BBC Eye)

Bechi telah kembali terlihat di lingkungan pesantren dan dalam kegiatan keluarga. Salah satu korban yang berbicara kepada BBC mengaku terkejut mengetahui orang yang pernah membuatnya berhadapan dengan proses hukum itu ternyata sudah kembali berada di luar. Ketakutan itu bukan sesuatu yang lahir tiba-tiba.

Pemberitahuan ini, kata dia, penting karena penanganan kasus ini penuh dengan intimidasi dan kekerasan. Korban dan saksi sampai harus mendapatkan pelrindungan LPSK. Nun mengaku pernah mengalami tekanan ketika mendampingi korban. Ia bahkan dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan memfitnah Bechi dan pesantren.

Intimidasinya mereka mengancam, Mbak. Mengancam ke saya agar mencabut laporan. Kalau tidak mencabut laporan, maka saya akan dihabisi seperti itu,” ungkap pria yang dulunya merupakan pengacara pesantren tapi kemudian membelot membela korban.

Tekanan serupa, menurutnya, juga dialami korban. Karena itu, pembebasan bersyarat Bechi tidak berhenti pada persoalan administrasi pemasyarakatan. Ada hak korban yang ikut dipertaruhkan. “Kalau ke korban seperti Ayu didatangi sampai juga dipukul seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA : Lawan Parade Kekerasan Negara

Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi menyebut, korban memiliki hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk pembebasan bersyarat. “Korban berhak atas informasi perkembangan perkara dan pembebasan bersyarat merupakan informasi yang harus disampaikan kepada korban,” tegas Joko.

Bagi Joko, kondisi tersebut bahkan menunjukkan adanya indikasi pembebasan yang dilakukan secara diam-diam. Joko juga menyinggung sebuah acara di pesantren yang meminta jamaah tidak merekam. “Saya melihat ada upaya melakukan pembebasan secara diam-diam. Seolah-olah keberadaan atau kebebasan Bechi tidak boleh diketahui oleh orang lain selain jamaah,” kata Joko.

Remisi dan Hitungan yang Janggal

Di balik istilah “remisi” itu terdapat hitungan yang kini dipertanyakan. Sebab vonis Bechi adalah 7 tahun penjara. Dengan masa penahanan sejak Juli 2022, secara hitungan normal, masa dua pertiga pidana baru akan tercapai sekitar Maret 2027. Namun ia sudah memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Ada jarak waktu yang cukup panjang antara masa hukuman yang semestinya ditempuh dengan masa ketika pintu penjara akhirnya terbuka. Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya remisi yang diterima Bechi? Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat diberikan setelah masa dua pertiga pidana Bechi dinyatakan tercapai pada 23 Juli 2025 karena remisi.

Pejabat Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Budi Waskito dalam keterangannya menyatakan, tak ada perlakuan khusus pada Bechi. Menurutnya, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suasana Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bechi sudah aktif berkegiatan di pondok. Ia anak pendiri pondok pesantren ini dan memiliki posisi kuat serta strategis. (Foto: tangkapan layar BBC Eye)

 

Pembebasan bersyarat Bechi didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," terang Budi.

Namun, besaran dan rincian remisi yang diterima tidak dijelaskan kepada publik. Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi mendesak, pemerintah membuka masa hukuman dan apa saja remisi yang didapat Bechi. 

Joko bilang, tanpa pengurangan masa pidana, pembebasan bersyarat semestinya baru dapat dicapai setelah menjalani pidana sekitar empat tahun delapan bulan, atau 7 Maret 2027. Wajar, kata dia, publik mempertanyakan pembebasan keputusan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat atau PB pada Bechi.

Dengan melihat masa hukuman selama 7 tahun dan baru menjalani sekitar 3 tahun publik akan mempertanyakan remisi apa saja yang diterima oleh Bechi sehingga dia bisa mendapatkan PB kurang dari setengah masa hukuman yang dijalani,” ungkap Joko.

Joko merinci, Bechi divonis tujuh tahun sejak November 2022 dan telah ditahan sejak 7 Juli 2022. Namun jika pembebasan bersyarat diberikan pada Juli 2025, Bechi baru menjalani pidana sekitar tiga tahun 18 hari. “Kalau dia pembebasan bersyarat pada 25 Juli 2025 maka Bechi baru menjalani pidana 3 tahun 18 hari,” ujar Joko.

Dia menduga-duga, kemungkinan remisi yang dapat diterima Bechi. Dalam perhitungannya, remisi umum sekitar tiga bulan, remisi khusus dua bulan 15 hari, remisi pemuka satu bulan, dan remisi kemanusiaan satu bulan 15 hari. Totalnya sekitar delapan bulan.

Ada sekitar satu tahun delapan bulan masa yang seolah terpotong dari hitungan dua pertiga pidananya. Berdasarkan hitungan Joko, remisi maksimal yang dapat diperoleh Bechi sekitar delapan bulan. Tetapi pembebasan bersyarat terjadi jauh lebih cepat. Ia mempertanyakan, dari mana tambahan pengurangan waktu sekitar satu tahun tersebut berasal.

Bayi di Tengah Masa Hukuman

Ada pertanyaan lain yang muncul dari keberadaan Bechi di tengah keluarga setelah pembebasan bersyarat. Joko menyinggung pemberian fasilitas maksimal terhadap Bechi. Selain pemberian remisi maksimal, Joko melihat Bechi juga kemungkinan mendapat bilik asmara.

“Sepertinya program bilik asmara lapas juga cukup berhasil sehingga Bechi sempat punya anak meskipun dipenjara. Tertangkap di film meski diblur,” ujar pria kelahiran Wonogiri tahun 1980 ini.

Joko menyoroti seorang bayi yang terlihat digendong istri Bechi seperti yang tertangkap kamera tersembunyi BBC. Dari perkiraannya usia bayi tersebut, ia menghitung kemungkinan bayi lahir sekitar Oktober 2025. “Kalau usianya 5 bulan maka kemungkinan lahir bulan Oktober,” kata Joko.

Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi bebas bersyarat pada Agustus 2025 lalu. Ia sudah aktif kembali di lingkungan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bechi saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah. (Foto: tangkapan layar BBC Eye)

 

Persoalannya, jika perkiraan tersebut benar, kelahiran terjadi hanya beberapa bulan setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Joko kemudian mempertanyakan kemungkinan proses sebelumnya berlangsung ketika Bechi masih menjalani pidana.

“Sepertinya program bilik asmara lapas juga cukup berhasil sehingga Bechi sempat punya anak meskipun dipenjara,” ujarnya.

Namun Joko tidak menyebutnya sebagai fakta yang sudah terkonfirmasi. Justru menurutnya, hal tersebut harus diklarifikasi oleh pihak lapas. “Nah itu yang harus diklarifikasi lapas apakah lapas menyediakan fasilitas bilik asmara atau tidak,” katanya.

Semua Ikut Geram

Pertanyaan mengenai remisi Bechi kemudian menemukan ruang yang lebih luas dalam RDP/RDPU dengan Dirjen Pemasyarakatan. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan bahwa Bechi telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

“Untuk kekerasan seksual, jangan jadikan over kapasitas lapas sebagai alasan memperlonggar pemidanaan sebelum sistem asesmen data dan pengawasan benar-benar siap,” kata Rieke. Rieke menyebut kasus Bechi yang telah disorot BBC sebagai alarm. Ia mempertanyakan jenis, tanggal, besaran remisi dan hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat.

Saya belum mendapatkan informasi begitu yang jelas jenis, tanggal, besaran remisinya maupun hasil asesmen resiko apa yang diberikan untuk pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual,” ujarnya dengan nada geram.

Bagi Rieke, data pemidanaan yang menurut hukum dapat dibuka untuk pengawasan publik. Ia mendesak pemerintah membuka peta nasional pelaku kekerasan seksual di Lapas, Rutan dan Bapas, termasuk pasal pemidanaan, lama pidana, remisi yang diterima, jumlah yang memperoleh pembebasan bersyarat serta pengawasan yang dilakukan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dok. DPR RI)

Khusus kasus Bechi, Rieke meminta audit terhadap remisi, asesmen risiko, dasar pembebasan bersyarat dan pengawasan sejak 15 Agustus 2025. Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang apakah seorang narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Ada pertanyaan yang jauh lebih tajam: seberapa transparan negara menghitung potongan hukuman itu, dan seberapa serius negara menghitung risiko yang harus kembali ditanggung korban? Rieke merumuskannya dalam satu kalimat yang keras:

Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban.”

Komnas Perempuan juga merespon pemberian pembebasan bersyarat bagi Bechi. Wakil Ketua Ratna Batara Munti menegaskan, Perkara kekerasan seksual ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa dan proses panjang yang harus ditempuh korban untuk memperoleh keadilan. Karena itu, perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat.

BACA JUGA : Film dan Zine, Merebut Ruang Aman

“Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi. Ketertutupan justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual,” tegasnya.

Pemerintah berhutang penjelasan kepada masyarakat, khususnya para korban Bechi. Rentetan remisi yang diperoleh Bechi terlihat seperti angka. Tetapi bagi korban, setiap bulan yang dipangkas dari hukuman bisa berarti waktu yang lebih cepat bagi pelaku untuk kembali ke tengah masyarakat—sementara luka mereka belum tentu pernah benar-benar keluar dari penjara.