BAMBU-BAMBU itu dipotong sepanjang sekitar 3-4 meter untuk dijadikan penopang banner yang akan dipasang. Mereka kemudian menambahkan potongan bambu sepanjang sekitar 1 meter untuk mengatur lebar penyangga agar sesuai dengan ukuran banner.
Setelah rangka selesai, bambu-bambu tersebut direkatkan menggunakan kawat ulir agar tidak mudah terlepas saat diterpa angin. Pada banner itu, para petani tambak juga membubuhkan sejumlah ungkapan protes terkait persoalan sempadan sungai.
Perwakilan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Wahadi, menjadi salah satu petani tambak yang mengerjakan persiapan banner tersebut, pada Rabu, 9 September 2026. Di sela-sela itu, ia menegaskan perjuangan para petani tambak mempertahankan fungsi sempadan sungai selama 7-8 bulan terakhir dilakukan secara mandiri. Ia juga membantah narasi yang menyebut gerakan petani tambak Keputih didanai atau ditunggangi pihak tertentu.
BACA JUGA : Kami tak Ikut Nikmati Lapangan Padel
Dijelaskan Wahadi, tuntutan para petani tambak sebenarnya sederhana, yakni mempertahankan sempadan sungai selebar 7 meter yang selama ini menjadi akses mereka untuk menjalankan aktivitas di tambak sekaligus mencari penghidupan. Menurut dia, perjuangan tersebut tidak didasari kepentingan untuk memperoleh keuntungan ataupun kepentingan lain di luar upaya menjaga akses dan fungsi sempadan sungai.
Tidak ada pihak yang menunggangi pergerakan kami. Banyak sekali narasi seperti itu. Itu terjadi karena beliau-beliau tidak mengerti duduk persoalan. Jadi kami yang terdampak dan para petani tambak paham betul apa yang diperjuangkan," jelasnya.
Sebagai bentuk penegasan sikap sekaligus menyampaikan tuntutan secara terbuka, para petani tambak Keputih memasang dua banner pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB. Dua banner tersebut dipasang di titik yang tak jauh dari lahan proyek PT Taman Timur Regensi.

Pemasangan dua banner ini memerlukan waktu dan tenaga karena lokasinya agak jauh, sehingga mereka melibatkan sekitar 8-10 orang petani tambak. Melalui pemasangan banner tersebut, para petani tambak menegaskan tuntutan agar aturan mengenai sempadan sungai ditegakkan dan kawasan sungai beserta sempadannya tetap dilindungi.
Kami warga Keputih dan petani tambak masih tetap bersemangat memperjuangkan sungai dan sempadannya. Bagi kami, sempadan sungai 7 meter itu adalah harga mati yang harus dipertahankan," tegas Wahadi.
HGB Tak Hapus Fungsi Sempadan Sungai
Selain itu, Heroe Budiarto, petani tambak Keputih menjelaskan, pemasangan dua banner tersebut merupakan langkah untuk memastikan pihak pengembang, PT Taman Timur Regensi, dan Pemerintah Kota Surabaya memahami kepemilikan hak atas tanah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjaga sempadan sungai.
Menurut Heroe, tuntutan agar sempadan sungai memiliki lebar 7 meter bukan sekadar klaim warga, melainkan memiliki dasar, salah satunya sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK). Untuk menunjukkan ukuran tersebut, Heroe kemudian meminta bantuan Wahadi membentangkan meteran dari ujung dalam hingga ujung luar sempadan sungai di Plengsengan Gladak 2. Hasil pengukuran menunjukkan lebar sempadan mencapai sekitar 7 meter.

Hasil pengukuran itu, kata Heroe, menjadi gambaran mengenai lebar sempadan yang selama ini diperjuangkan para petani tambak. Mereka berharap ketentuan serupa juga diterapkan PT Taman Timur Regensi dengan menyediakan ruang sempadan sungai selebar 7 meter.
Dasar kami adalah sempadan sungai, seperti yang berada di plengsengan ini. Tadi sudah kami ukur, lebarnya 7 meter,” ujar Heroe sambil menggulung kembali meteran yang sempat direntangkan.
Bagi Heroe, ketentuan mengenai sempadan sungai juga tidak dapat dilepaskan dari status hak atas tanah yang dimiliki pengembang. Ia menjelaskan, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak serta-merta memberikan kewenangan penuh kepada pemegang hak untuk mengabaikan fungsi lingkungan.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 42, pemegang HGB diwajibkan menjaga fungsi konservasi sempadan badan air. Sementara Pasal 43 melarang pemegang HGB mengurung atau menutup akses publik, lalu lintas umum, maupun jalannya air.
Dalam PP tersebut, pemegang HGB dilarang melakukan sejumlah tindakan yang dapat mengganggu kepentingan publik maupun kelestarian lingkungan. Pemegang HGB tidak boleh mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.
BACA JUGA : Terus Melawan Kembalikan Sempadan
Mereka juga dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup serta menelantarkan tanah yang dikuasainya. Selain itu, pemegang HGB dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, sempadan, atau fungsi konservasi lainnya apabila dalam areal HGB terdapat sempadan badan air atau kawasan dengan fungsi konservasi.
Selain PP tersebut, Heroe merujuk Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 21 dan Pasal 22. Menurut dia, aturan itu mewajibkan area penyangga atau sempadan badan air digambarkan secara jelas dalam peta bidang tanah dan surat ukur. Dengan demikian, keberadaan sempadan sungai tetap harus diakui secara administratif meskipun bidang tanah telah diberikan hak atas tanah.
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (1) mengatur, hasil pengukuran bidang tanah dituangkan dalam Peta Bidang Tanah. Kemudian, ayat (2) memberikan ketentuan penting, yakni apabila di dalam bidang tanah yang diukur terdapat areal penyangga, sempadan badan air, dan/atau lahan konservasi, kawasan tersebut harus digambarkan dalam Peta Bidang Tanah.
Sebuah bidang tanah bisa saja memiliki HGB, tetapi apabila di dalam arealnya terdapat sempadan badan air, kata Heroe, keberadaan sempadan tersebut tetap harus ditunjukkan dalam peta bidang tanah.
Selain itu, Pasal 22 ayat (1) menyatakan, penguasaan dan penggunaan sumber air serta sumber daya alam lainnya hanya dapat dilakukan sepanjang mendukung kegiatan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat lainnya. Ayat (2) menegaskan bahwa penguasaan dan penggunaan tersebut wajib mempertahankan fungsi konservasi.
Yang paling penting untuk kasus sempadan sungai adalah Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (3). Jika tanah yang dimohonkan hak termasuk dalam kawasan sempadan badan air, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, atau sempadan danau/situ/waduk yang telah ditetapkan dalam RTR, maka hak atas tanah dapat diberikan dengan kewajiban menjaga fungsi kawasan tersebut dan larangan mengubah pemanfaatannya.
Ketentuan mengenai sempadan sungai itu, lanjut Heroe, juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyoroti Pasal 94 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur ketentuan khusus mengenai sempadan sungai di wilayah Kecamatan Sukolilo, termasuk Keputih.
Heroe kemudian menyoroti konsep overlay kawasan yang diatur dalam Pasal 94 ayat 4 perda tersebut. Ketentuan itu memungkinkan sempadan sungai bertampalan dengan kawasan lain, termasuk kawasan perikanan budidaya. Menurut Heroe, ketentuan tersebut menunjukkan keberadaan fungsi lain di suatu kawasan, seperti perumahan atau komersial, tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjaga fungsi sempadan sungai.
"Pemerintah yang memiliki Peraturan Daerah Surabaya Nomor 3 Tahun 2025, masa tidak bisa menerapkan regulasi yang dimilikinya sendiri? Di dalam aturan itu disebutkan adanya kawasan perikanan budidaya yang bertampalan dengan sempadan. Jadi, adanya fungsi lain pada suatu lokasi tidak otomatis menghilangkan status fungsi sempadan sungai," jelasnya.

Pada Jumat, 4 September 2026, perwakilan petani tambak Keputih dan PT Taman Timur Regensi menggelar mediasi terkait akses jalan sempadan sungai selebar 7 meter. Pertemuan berlangsung selama 30 menit, mulai pukul 15.00 hingga 15.30 WIB, di sebuah kedai kopi di Jalan Dharmahusada, Surabaya. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
PT Taman Timur Regensi diwakili Andre Susanto bersama dua kuasa hukumnya. Sementara petani tambak diwakili Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif, bersama dua pengurus dan Heroe Budiarto. Pertemuan turut didampingi Kapolsek dan Danramil Sukolilo serta Lilik Hendarwati dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA : Pulau Palsu dan Bahaya Bagi Budaya Pesisir
Dalam pertemuan itu, petani kembali meminta agar akses jalan di sepanjang sempadan sungai dibuka. Akses tersebut dinilai penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat dan kegiatan di kawasan pertambakan Keputih.
Namun, permintaan tersebut ditolak PT Taman Timur Regensi. Pengembang bersikeras, lahan yang dimaksud merupakan hak milik perusahaan berdasarkan sertifikat kepemilikan atau alas hak yang mereka kantongi. Atas dasar itu, perusahaan menggunakan lahan tersebut bagi kepentingan bisnis dan tidak berkewajiban membuka akses jalan untuk umum.
Heroe kemudian berupaya menengahi. Dia mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat di sekitar kawasan proyek. Menurut dia, sejumlah pengembang, seperti Pakuwon dan Citraland, tetap memberikan sebagian area sempadan sungai untuk akses publik.
Pengusaha semestinya menyadari mereka akan selalu membutuhkan masyarakat sekitar untuk hidup berdampingan secara damai, serta membutuhkan kerja sama yang tidak memicu permasalahan maupun ketegangan sosial,” kata Heroe.
Namun, imbauan tersebut belum mengubah sikap PT Taman Timur Regensi. Mediasi akhirnya ditutup tanpa kesepakatan. Para petani tambak menilai pengembang masih melihat persoalan tersebut terutama dari sisi kepemilikan lahan dan kepentingan bisnis.
