Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Terus Melawan Kembalikan Sempadan
Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih terus melakukan perlawanan untuk mengembalikan sempadan sungai dari alih fungsi menjadi area lapangan padel. Aksi ini mereka lakukan berkali-kali untuk memperhatahankan fungsi jaringan sungai yang menghubungkan hajat hidup mereka, yaitu tambak.

DI TENGAH sore yang perlahan angslup, ponsel Samsul Ma’arif berdenting. Ia menerima undangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk menghadiri sidang Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Undangan tersebut dinilai janggal karena baru dikirim pada Kamis menjelang malam, 3 September 2026.

Padahal, sidang ANDAL dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, pukul 08.00 WIB, atau berselang kurang dari 24 jam sejak undangan diterima. Arif, sapaan akrabnya, mengaku kecewa karena sidang yang sangat penting, namun undangan mereka terima mendadak.

"Kami sangat kecewa dengan DLH Surabaya karena undangan yang kami terima sangat mendadak. Acaranya diadakan Jumat pagi, sementara undangan baru kami terima pada Kamis sore. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, ada apa di balik semua ini?" ujar Arif, Jumat, 4 September 2026.

Meski kecewa terhadap prosedur pengundangan yang dinilai membatasi kehadiran warga, Arif, selaku Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, tetap memenuhi undangan tersebut. Baginya, menghadiri undangan resmi pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

BACA JUGA : Pemkot Batalkan Sidang Andal Lapangan Padel Keputih

Namun, harapan puluhan petani tambak untuk berdialog pupus setibanya di kantor DLH Surabaya di Jalan Raya Menur. Perdebatan terjadi di pintu gerbang antara para petani tambak dan penyelenggara sidang ANDAL. Menurutnya, persoalan bermula ketika DLH Surabaya membatasi jumlah perwakilan warga yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Para petani tambak tak bisa memasuki kantor DLH Surabaya untuk mengikuti sidang ANDAL. Sebab, pihak DLH tak mengizinkan 10 perwakilan petani tambak ikut masuk, meskipun sebelumnya kedua belah pihak telah menyepakati hal tersebut. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Kedua belah pihak, Pokdakan Cahaya Keputih dan DLH Surabaya, sempat menyepakati batas maksimal 10 orang perwakilan. Namun, menurut Arif, penyelenggara sidang ANDAL mensyaratkan dirinya sebagai Ketua Pokdakan Cahaya Keputih masuk terlebih dahulu, sementara anggota lainnya menunggu di luar gerbang. Syarat tersebut ditolaknya.

Saya meminta agar anggota saya masuk satu per satu terlebih dahulu, baru kemudian saya di akhir. Namun, mereka (penyelenggara sidang ANDAL) tetap menolak. Saya tidak ingin menjadi pemimpin yang diistimewakan, sementara anggota dan rakyat kami diabaikan di luar,” jelas Arif.

Heroe Budiarto, petani tambak Keputih mengungkapkan, adanya ketidakselarasan antara surat undangan dengan pelaksanaan sidang di lapangan. Berdasarkan surat pengantar DLH Nomor 600.4 22519/436.7.10/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, agenda yang tercantum adalah pengantar dan permohonan pembahasan Kerangka Acuan (KA) Kegiatan Perumahan PT Taman Timur Regensi.

Samsul Ma’arif, Ketua Pokdakan Cahaya Keputih menegaskan, telah menjamin para petani tambak tidak akan melakukan tindakan anarkis jika diperbolehkan masuk sesuai kuota 10 orang. Namun, negosiasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Namun, saat pelaksanaan, agenda tersebut mendadak berubah menjadi sidang ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Kegiatan Perumahan PT Taman Timur Regensi. Menurut Heroe, perubahan agenda itu menimbulkan kesan adanya pemaksaan agar proses perizinan AMDAL segera disahkan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar sejak awal.

Karena itu, kami meminta DLH Surabaya terlebih dahulu mendengarkan keberatan para petani tambak dan memastikan seluruh persoalan administratif maupun lingkungan telah diselesaikan,” kata Heroe.

Heroe menyampaikan tiga tuntutan kepada DLH Surabaya. Pertama, pihaknya mendesak DLH Surabaya mendengarkan secara serius keberatan para petani tambak yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan di Gedung Siola. Heroe menyoroti sejumlah persoalan administratif yang belum selesai, termasuk kesesuaian izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Kedua, warga menuntut kejelasan status sungai dan sempadan sungai yang menjadi akses vital bagi petani tambak. Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai akses transportasi, tetapi juga berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan tata ruang. Menurutnya, status serta pemanfaatannya perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum proses perizinan dilanjutkan.

"Jangan seolah-olah pihak pengembang ini membeli sebuah perizinan dengan satu paket gelondongan," tegasnya. Heroe juga menduga terdapat rekayasa teknis dan pengamanan yang tidak wajar dalam proses tersebut. Ia mencurigai adanya indikasi pengkondisian sepihak oleh pengembang.

Heroe Budiarto, petani tambak Keputih menjelaskan, pihak DLH Surabaya menawarkan jumlah perwakilan menjadi 10 orang. Usulan itu sempat disetujui warga. Namun, menurut Heroe, jumlah tersebut kemudian dipangkas kembali secara sepihak menjadi hanya 3 orang. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Ketiga, warga meminta dialog terbuka agar proses perizinan berlangsung transparan, melibatkan seluruh pihak, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tuntutan tersebut belum menemukan titik temu. Kekecewaan memuncak ketika negosiasi jumlah perwakilan yang diperbolehkan mengikuti sidang ANDAL di kantor DLH Surabaya berakhir buntu, pada Jumat, 4 September 2026.

Warga awalnya meminta 15 orang agar seluruh elemen yang bergantung pada ekosistem tambak dapat terwakili. "Kenapa harus 15 orang? Karena komponen yang ada di Tambak Keputih tidak hanya pemilik tambak. Di sana ada penggarap tambak, buruh tambak, penyuluh, pemancing, orang yang menjala, hingga pencari burung. Mereka semua menikmati zona pertambakan itu," jelas Heroe.

BACA JUGA : Kami tak Ikut Nikmati Lapangan Padel

Pihak DLH Surabaya kemudian menolak usulan tersebut dan menawarkan jumlah perwakilan menjadi 10 orang. Usulan itu sempat disetujui warga. Namun, menurut Heroe, jumlah tersebut kemudian dipangkas kembali secara sepihak menjadi hanya 3 orang. Keputusan tersebut membuat Heroe mengecam DLH Surabaya karena merasa warga dipermainkan. Para petani tambak akhirnya memilih meninggalkan kantor DLH Surabaya.

Para petani tambak Keputih menutup akses Simpang Lima sebagai bentuk protes terhadap DLH Surabaya yang dinilai tak menjalankan kesepakatan terkait 10 perwakilan petani tambak untuk mengikuti sidang ANDAL. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Usai itu, mereka menutup akses Simpang Lima, Keputih, sebagai bentuk protes terhadap sikap DLH Surabaya. Aksi tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB, menjelang pelaksanaan salat Jumat. Penutupan akses itu membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut lumpuh. Kemacetan mengular sepanjang Jalan Keputih.

Beberapa jam setelah salat Jumat, perwakilan petani tambak Keputih dan PT Taman Timur Regensi menggelar mediasi. Pertemuan berlangsung pukul 15.00-15.30 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Dharmahusada. Mediasi membahas pembukaan akses jalan sempadan sungai selebar 7 meter, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.

Pihak pengembang, PT Taman Timur Regensi, diwakili Andre Susanto bersama 2 kuasa hukumnya. Sementara itu, petani tambak diwakili Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif, beserta 2 pengurusnya dan Heroe Budiarto. Kapolsek dan Danramil Sukolilo turut mendampingi, bersama Lilik Hendarwati dari Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kemacetan mengular di sepanjang Jalan Keputih, Surabaya. Kendaraan roda dua dan roda empat tak bisa bergerak maju, beberapa pengendara berputar balik. Para pengendara menunggu hingga aksi selesai dan akses jalan kembali dibuka. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Dalam pertemuan tersebut, para petani kembali meminta akses sempadan sungai dibuka karena dinilai penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namun, PT Taman Timur Regensi menolak tuntutan itu. Pengembang bersikeras lahan tersebut merupakan hak milik perusahaan berdasarkan sertifikat kepemilikan (alas hak) yang dikantongi pengembang. Atas dasar itu, perusahaan menilai berhak menggunakan lahan untuk kepentingan bisnis tanpa membuka akses jalan bagi umum.

Heroe berupaya menengahi perselisihan dengan mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat sekitar. Ia menyebut, pengembang seperti Pakuwon dan Citraland pada dasarnya tetap memberikan sebagian sempadan sungai sebagai akses publik demi menjaga hubungan baik dengan warga.

Pengusaha semestinya menyadari mereka akan selalu membutuhkan masyarakat sekitar untuk hidup berdampingan secara damai, serta membutuhkan kerja sama yang tidak memicu permasalahan maupun ketegangan sosial,” kata Heroe.

Namun, imbauan itu tidak mengubah sikap pengembang. Mediasi ditutup tanpa kesepakatan. Para petani tambak menilai PT Taman Timur Regensi masih melihat persoalan dari sudut pandang kepemilikan dan kepentingan bisnis, sementara dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar pertambakan Keputih belum menjadi titik temu.

DPRD Jatim Kawal Tuntutan Sempadan Sungai

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati menyatakan, komitmennya mengawal perjuangan petani tambak di Keputih. Konflik sempadan sungaiini, kini menjadi perhatiannya. Para petani tambak memperjuangkan hak akses jalan menuju tambak serta kelestarian sempadan sungai yang diklaim pengembang untuk pembangunan lapangan padel.

Lilik juga menyoroti masalah ekologis yang mengancam keberlangsungan tambak mereka. Aliran sungai yang selama ini menjadi urat nadi sirkulasi air tambak disinyalir mengalami penyempitan, terutama di area yang berbatasan langsung dengan wilayah operasional PT Taman Timur Regensi.

"Iya, memang beberapa hari ini kami intens mendengar pernyataan dari beberapa pihak mengenai perjuangan petambak (Keputih) untuk mendapatkan hak akses jalan dan sempadan kali yang kebetulan berada di sisi kanan PT Taman Timur Regensi," ujarnya pada Jumat, 4 September 2026.

BACA JUGA : Darat di-Padel-i, Lautnya Direklamasi

Menurut Lilik, saluran air tersebut memiliki fungsi ekologis bagi keberlanjutan tambak. Ia mengaku, melihat dan mendengarkan langsung keluhan para petani tambak mengenai kondisi saluran sungai yang selama ini digunakan untuk sirkulasi air, mulai dari laut menuju tambak, kemudian diteruskan ke sungai.

Penyempitan sungai dinilai merugikan produktivitas tambak warga karena mengganggu kelancaran sirkulasi air yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas tambak. Lilik juga menyinggung lebar sungai yang semakin menyusut ke arah timur.

Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, khususnya warga Keputih yang bekerja di tambak, mereka tentu sangat membutuhkan langkah normalisasi sungai," imbuh Lilik.

Selain persoalan sirkulasi air, akses jalan menuju tambak juga belum menemukan solusi. Selama ini, sempadan sungai dimanfaatkan warga sebagai akses harian dari permukiman Keputih menuju area tambak. Namun, ruang gerak para petani tambak kian terbatas akibat klaim kepemilikan lahan pengembang. Lilik meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam dan segera turun tangan memfasilitasi kebutuhan warga tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyatakan komitmennya mengawal perjuangan petani tambak di Keputih. Konflik sempadan sungai antara petani tambak dan pengembang, PT Taman Timur Regensi, kini menjadi perhatiannya. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Pemerintah kota harus membantu memberikan kemudahan bagi masyarakat petani tambak kita untuk bisa mendapatkan jalan masuk dari sisi sempadan di sebelah kanan PT Taman Timur Regensi," tegasnya.

Persoalan lain yang memicu kekecewaan para petani tambak adalah klaim lahan sempadan sungai tersebut telah bersertifikat atas nama PT Taman Timur Regensi. Menurut Lilik, klaim itu perlu dipastikan karena berkaitan dengan fungsi sempadan sungai sebagai ruang publik.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami semua. Apakah betul sertifikasinya seperti itu? Sebab, seharusnya sempadan sungai tetap berfungsi dan tidak diklaim sebagai hak milik perseorangan," katanya.

Lilik menegaskan, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil harus diutamakan. Lagi-lagi, dirinya berharap Pemerintah Kota Surabaya mampu memosisikan diri sebagai penengah yang objektif dan adil demi kepentingan petani tambak Keputih.

"Saya tentu sangat berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menengahi permasalahan ini secara adil, baik untuk mengembalikan hak jalan maupun merealisasikan normalisasi sungai yang sangat penting bagi mata pencaharian mereka sebagai petani tambak," tuturnya.

Ragam protes yang dituangkan warga di spanduk-spanduk yang mereka buat. Warga berharap, pihak pengembang atau perusahaan tidak menutup sempadan yang selama ini menjadi akses mereka menuju tambak. Sempadan ini juga penting sebagai bagian dari ekosistem sungai. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Meski baru 2 kali bertemu dengan perwakilan petani tambak sejak masalah ini dilaporkan salah satu warga, Lilik memastikan akan terus mengawal proses yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para petani tambak dalam forum mediasi.

"Langkah ini sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan apa yang mereka perjuangkan, sekaligus mendorong PT Taman Timur Regensi untuk memberikan kesediaan mereka demi kemaslahatan bersama," pungkas Lilik.

Kata DLH Surabaya, Izin Pengembang Lengkap

Kepala DLH Surabaya, Muhamad Fikser menjelaskan, pelaksanaan sidang ANDAL kedua, 4 September 2026, merupakan kelanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Agustus lalu. Sidang pertama tersebut terpaksa dihentikan akibat aksi penolakan dari sekelompok warga yang membubarkan jalannya sidang.

"Saat itu, terjadi penolakan dari sekelompok warga, sehingga kami membangun komunikasi lagi untuk sosialisasi ulang. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, agar tidak mengganggu pelayanan publik yang lain karena di Gedung Siola terdapat banyak kantor layanan, maka sidang kami pindahkan ke kantor DLH Surabaya," ujarnya pada Jumat, 4 September 2026.

Kepala DLH Surabaya, Muhamad Fikser, saat ditemui di Simpang Lima, Keputih. Menurut Fikser, dalam sidang ANDAL kedua ini, DLH Surabaya telah berupaya memfasilitasi kehadiran warga dengan memberikan kuota perwakilan kelompok. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Menurut Fikser, dalam sidang ANDAL kedua ini, DLH Surabaya telah berupaya memfasilitasi kehadiran warga dengan memberikan kuota perwakilan kelompok. DLH mengakomodasi 10 orang perwakilan dari kelompok masyarakat yang memiliki Surat Keputusan (SK), yakni Pokdakan Cahaya Keputih.

"Kami sudah mengakomodasi mereka, bahkan memperbolehkan kelompok lain di luar ketua untuk masuk. Kami mengakomodasi 10 orang, tetapi harus yang terdaftar dalam SK kelompok. Sidang ini bertujuan mendengarkan masukan dari semua pihak, baik masyarakat maupun para pakar, terhadap dokumen AMDAL yang disusun PT Taman Timur Regensi. Penting sekali masukan ini agar menjadi catatan mengenai apa yang disetujui, ditolak, atau harus diperbaiki," jelas Fikser.

BACA JUGA : Arti Merdeka bagi Mereka yang Ditindas

Selain menjelaskan mekanisme sidang, Fikser juga meluruskan persoalan yang dikeluhkan warga, yakni akses jalan bagi petani tambak. Soal status lahan yang dipermasalahkan warga juga menjadi bagian dari penjelasan Fikser. Menurutnya, lahan tersebut secara legal telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Taman Timur Regensi selaku pengembang.

"Kami sudah jelaskan kepada kelompok petani nelayan tambak ini tentang mekanisme sidang ANDAL, termasuk syarat-syarat yang sudah dipenuhi pengembang seperti site plan dan SKRK. Lahan yang dipermasalahkan itu pun sudah masuk HGB sesuai dengan surat izin dasar yang dimiliki PT Taman Timur Regensi," ungkap Fikser.