Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek
Reportase
Sempadan Ruang Hidup Bersama, Bukan Sekadar Padel
Ratusan petani tambak Keputih menggelar aksi unjuk rasa dan memasang 12 penanda untuk menuntut pengembalian fungsi sungai dan sempadan yang kian menyempit. Mereka menolak jika pengembang hanya memberikan lebar sempadan sungai 1 meter. Para petani tambak menanti rencana Camat Sukolilo untuk mengukur ulang sempadan sungai.

LELAKI berkulit sawo matang itu melangkah menyusuri sempadan sungai yang lebarnya tak sampai 7 meter. Di tangannya, tergenggam meteran gulung yang sesekali ditarik untuk mengukur lebar sungai dan sempadannya. Di belakangnya, puluhan petani tambak Keputih berjalan beriringan, membentuk barisan panjang yang mengular di sepanjang tepian sungai.

Pada Rabu, 16 September 2026, para petani tambak menggelar aksi pemasangan penanda di sekeliling lahan sejumlah pengembang di Keputih, termasuk PT Taman Timur Regensi. Di bawah terik matahari, mereka menyusuri tepian sungai sambil membopong penanda berkelir hitam untuk ditancapkan di sejumlah titik.

Perwakilan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Wahadi menjelaskan, pemasangan penanda merupakan aksi yang telah direncanakan dan disepakati para petani tambak. Melalui aksi itu, mereka ingin menegaskan batas sungai dan sempadannya yang perlu dipahami serta dihormati seluruh pengembang di Keputih.

Para petani tambak secara swadaya memasang 12 penanda di sejumlah titik sebagai batas sempadan sungai, termasuk di lapangan padel milik PT Taman Timur Regensi. Mereka berupaya mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai regulasi pemerintah. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

BACA JUGA : Kami tak Ikut Menikmati Lapangan Padel

Untuk memperjelas batas tersebut, para petani tambak memasang 12 penanda di sejumlah titik keliling lahan pengembang, termasuk sempadan sungai yang tak jauh dari lapangan padel, PT Taman Timur Regensi. Enam penanda digunakan untuk menunjukkan lebar sungai, sedangkan enam lainnya menandai batas sempadan sungai.

Kegiatan hari ini memasang penanda karena sudah direncanakan petani tambak. Tujuannya untuk memberitahukan sungai menurut resume selebar 6-6,5 meter dan sempadannya 7 meter. Hal itu berlaku bagi pengembang-pengembang yang ada di Keputih tanpa pandang bulu,” tegas Wahadi.

Dalam artikel Project Arek berjudul Kami Ingin Sempadan Sungai 7 Meter, para petani tambak berpegang pada sejumlah regulasi untuk mempertahankan fungsi sungai dan sempadannya. Di antaranya Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 21 dan 22 serta PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 42 dan 43 yang mengatur pencatatan, pemanfaatan, kewajiban, dan larangan terkait sempadan badan air.

Sementara itu, Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 94 mengatur ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan, termasuk sempadan sungai. Berbekal acuan tersebut, para petani tambak Keputih mendapatkan hasil pengukuran yang sebagian besar titik memiliki lebar di bawah angka yang disebutkan Wahadi.

Sebelum memasang penanda, para petani tambak terlebih dahulu mengukur sempadan sungai dan lebar sungai. Pengukuran ini dilakukan untuk menguji kondisi sempadan sungai yang semakin lama semakin tergerus pembangunan hingga sungai menyempit. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Lebar sungai, tercatat 5,08 meter, 4,47 meter, hingga 2,73 meter. Sementara itu, lebar sempadan terukur 3,85 meter, 1,77 meter, 2,22 meter, dan 1,63 meter. Angka-angka tersebut berada di bawah ukuran yang menjadi acuan para petani tambak, yakni lebar sungai 6-6,5 meter dan sempadan 7 meter.

Dijelaskan Wahadi, pemasangan penanda bukan semata-mata ditujukan kepada pengembang. Mereka juga ingin menyampaikan persoalan batas sungai dan sempadannya kepada perangkat daerah, Pemerintah Kota Surabaya, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Harapan petani tambak, BPN agar mengerti dan tahu. Karena pihak BPN punya ukuran dan punya patok atau penanda, kami warga dan petani tambak juga bisa mematoki dengan memasang penanda seperti itu,” ungkap Wahadi.

Petani tambak Keputih, Wakiman menuturkan, lebar sempadan sungai kini rata-rata hanya tersisa sekitar 3-4 meter. Padahal, pada 1980-an, sempadan sungai masih memiliki lebar hingga 8 meter. Bertarikh empat dekade lalu, Wakiman pun sudah menjadi petani tambak di Keputih. Saat itu, kawasan tersebut berfungsi menampung debit air dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan tambak di Keputih.

Menurut Wakiman, penyempitan sungai dan sempadannya terjadi akibat pembangunan fisik, endapan air pasang, serta pertumbuhan vegetasi liar yang menghambat arus. Kondisi itu turut mengubah aktivitas warga di sekitar sungai. Jalur darat di bibir sungai yang dahulu digunakan petani tambak untuk melintas dan mengangkut hasil panen ikan kini terhambat pembangunan.

Persoalan tersebut, lanjut Wakiman, tidak hanya berdampak pada aktivitas petani tambak, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan Keputih. Penyempitan saluran membuat kapasitas aliran air berkurang, terutama saat debit meningkat.

BACA JUGA : Pemkot Batalkan Sidang Andal Lapangan Padel Keputih

Melihat kondisi tersebut, Wakiman sebagai petani tambak yang telah bekerja lama di sana, mendesak pemerintah dan pengembang mengembalikan lebar sungai dan sempadan sungai seperti kondisi semula. Wakiman menegaskan, area sempadan sungai merupakan fasilitas umum, bukan lahan milik pengembang.

Harus dikembalikan ke asal semula, karena itu tanah bukan milik pengembang. Kalau sungai ini dibangun, nanti kita mau menumpang di mana? Itu pasti akan menyebabkan banjir,” tegas Wakiman.

Selain berfungsi sebagai ruang penyangga aliran air, sempadan yang cukup lebar juga dibutuhkan untuk pemeliharaan sungai. Menurut Wakiman, akses tersebut penting agar pengerukan endapan dapat dilakukan secara berkala.

“Kalau ada pelebaran sempadan sungai, pengerukan bisa dilakukan. Alat pengeruk kecil bisa masuk untuk mengangkut kotoran yang mengendap,” ujar Wakiman. Ia menegaskan, sempadan sungai untuk ruang hidup bersama, buka cuma lapangan padel yang hanya dinikmati kalangan tertentu saja.

Pengembang Tawar 1 Meter

Sekitar ratusan petani tambak mengendarai sepeda motor secara beriringan menuju pintu masuk Grand Eastern, Keputih. Setibanya di lokasi, mobil komando mengambil posisi. Para petani tambak kemudian berbaris sambil membentangkan poster berisi tuntutan agar lebar sungai mencapai 6–6,5 meter, dengan sempadan sungai selebar 7 meter. Beberapa warga maju menyampaikan orasi secara bergantian.

Aksi tersebut merupakan hari kedua demonstrasi yang digelar pada Rabu, 17 September 2026. Puluhan polisi berjaga di hadapan massa. Kehadiran aparat tidak menyurutkan langkah para petani tambak. Mereka terus bergerak mendekati bagian dalam Grand Eastern hingga sempat terlibat perdebatan kecil dengan petugas.

Pengacara PT Taman Timur Regensi, Oktavianto, saat menemui massa aksi. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Di depan salah satu bangunan Grand Eastern, massa kembali berbaris. Poster-poster tuntutan dibentangkan, sementara orasi terus bergema. Mereka menuntut kejelasan mengenai lebar sungai dan sempadannya, sekaligus meminta fungsi sungai di Keputih tetap terjaga.

Di tengah aksi tersebut, pengacara PT Taman Timur Regensi, Oktavianto, menjelaskan pihaknya siap melakukan uji keabsahan dokumen, dengar pendapat (hearing), maupun pengukuran ulang lahan untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga. Perselisihan itu dipicu perbedaan klaim atas status tanah.

Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, para petani tambak menuntut agar sungai dengan lebar 6–6,5 meter dan sempadan selebar 7 meter dikembalikan sesuai fungsinya.

Para petani tambak membawa beragam poster protes. Mereka terus mendesak agar Pemkot Surabaya berani menegakkan sempadan sungai 7 meter dan lebar sungai 6-6,5 meter sesuai regulasi yang ada. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Menurut Oktavianto, perbedaan klaim tersebut menjadi penyebab utama belum tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan dokumen dan surat bukti yang dimiliki, perusahaan meyakini kepemilikan atas lahan tersebut sudah sah. Namun, para petani tambak tetap menghendaki agar fungsi sungai dan sempadannya dikembalikan sebagaimana mestinya.

Terkait akses jalan bagi warga, Oktavianto menyampaikan perusahaan berencana memberikan akses sementara selebar 1 meter. Ia juga menegaskan PT Taman Timur Regensi bersikap terbuka untuk menguji keabsahan dokumen dan siap mengakui kekeliruan jika hasil pengujian membuktikan sebaliknya.

Kalau Anda mengatakan ini salah, tentu harus diuji terlebih dahulu di pengadilan. Kita tidak bisa langsung mengadili ini salah atau benar karena segala sesuatu harus melalui proses uji. Berdasarkan surat bukti, posisi kami memang sudah sah," ujar Oktavianto.

Di sisi lain, petani tambak Keputih, Heroe Budiarto, menegaskan perjuangan warga untuk mempertahankan fungsi sungai dan sempadannya bukan kepentingan pihak tertentu.

Heroe juga membantah narasi yang menyebut para petani tambak menjalankan kepentingan perusahaan lain. Ia menegaskan perjuangan warga Keputih semata-mata untuk menjaga lingkungan, tanpa ditunggangi perusahaan maupun kepentingan apa pun.

BACA JUGA : Kami Ingin Sempadan Sungai 7 Meter

Menurut Heroe, para petani tambak siap menghadapi siapa pun pengembang yang dinilai melanggar ketentuan lebar sungai 6–6,5 meter dan sempadan sungai 7 meter. Ia menyebut keberanian warga bukan sekadar retorika, melainkan telah dibuktikan dalam perselisihan sebelumnya. Heroe juga memastikan warga memiliki data dan bukti pendukung untuk memperjuangkan hak mereka.

Usai mendengar penjelasan pengacara PT Taman Timur Regensi, Oktavianto yang dinilai belum memuaskan, para petani tambak Keputih kemudian bergeser menuju Kelurahan Keputih. Mereka hendak menemui Lurah Keputih, Vitria Farish Mayasari, untuk menyampaikan tuntutan dan meminta kejelasan terkait persoalan tersebut.

Camat Janji Ukur Ulang

Di tengah perjalanan, massa mendapat kabar Lurah Keputih, Vitria tidak berada di kantor kelurahan. Kabar tersebut memicu kekecewaan warga. Rombongan sempat membuat arus lalu lintas tersendat saat tiba di Simpang Lima, Keputih. Sekitar 10 menit kemudian, usai dikondisikan dengan Kapolsek Sukolilo, Yunus Kurniawan, mobil komando bersama iring-iringan sepeda motor petani tambak kembali bergerak perlahan menuju Kelurahan Keputih.

Setibanya di lokasi, Lurah Keputih, Vitria belum berada di tempat. Warga kembali menyampaikan orasi secara bergantian di depan Pendopo Keputih. Sekitar 30 menit kemudian, Camat Sukolilo, Muhammad Aries Hilmi tiba didampingi Kapolsek Sukolilo, Yunus Kurniawan. Para petani tambak kemudian masuk ke Pendopo Keputih untuk menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan Camat Sukolilo serta Kapolsek Sukolilo.

Petani tambak Keputih berulang kali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengembalikan lebar sungai dan sempadannya dari aktivitas pembangunan di kawasan ruang hidup mereka. Menyusutnya lebar sungai akibat alih fungsi sempadan, berdampak pada aktivitas tambak yang menjadi sandaran hidup mereka. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif menyatakan, persoalan utama yang memicu gejolak warga adalah penyempitan aliran sungai di Keputih. Di beberapa titik, lebar sungai kini menyusut hingga tersisa 3-4 meter. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu banjir pada periode Desember 2026 hingga Februari 2027, terlebih dengan adanya kenaikan air laut pasang atau rob.

Menurutnya, penataan sungai sebenarnya telah memiliki kesepakatan resmi hasil musyawarah yang melibatkan warga, RT, RW, LPMK, OPD terkait, Babinsa, hingga kepolisian. Dalam resume musyawarah tersebut, disepakati lebar sungai 6,5 meter dengan sempadan selebar 7 meter.

Pemerintah sendiri yang mengeluarkan aturan dan menyepakati resume bahwa lebar sungai adalah 6,5 meter dan sempadan 7 meter. Kalau aturan itu sudah disepakati, kenapa pejabat enggan mengeksekusinya? Ini sangat ironis bagi kami," tegas Arif.

Selain menuntut pelaksanaan hasil musyawarah, dirinya meminta pejabat kelurahan maupun kecamatan lebih sering turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi para petani tambak Keputih. Menurut Arif, pemimpin harus memiliki sikap amanah, tanggung jawab, dan kejujuran dalam menjaga wilayahnya.

"Jangan sampai pejabat hanya duduk nyaman di kursi tanpa mau turun ke bawah. Kami ingin menjaga agar Kelurahan Keputih menjadi wilayah yang amanah, santosa, dan damai," pungkasnya.

Ratusan petani tambak dan warga pesisir di Surabaya menggelar aksi unjuk rasa menolak alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi bangunan, termasuk lapangan padel. Mereka meminta Pemkot Surabaya tegas menegakkan aturan soal sempadan sungai. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

Selain itu, Camat Sukolilo, Muhammad Aries Hilmi menjelaskan, Kecamatan Sukolilo dan Kelurahan Keputih telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak berkali-kali, yaitu para petani tambak Keputih dan PT Taman Timur Regensi. Kendati demikian, hingga kini belum tercapai kesepakatan bersama.

Menanggapi keluhan para petani tambak yang menilai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam resume mediasi sebelumnya, pihak kecamatan berjanji akan menginisiasi survei ulang ke lokasi bersama dinas teknis terkait. Dalam kesempatan itu, Aries menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan berpegang pada hukum yang berlaku.

Prinsipnya adalah kami selaku pemerintah pasti berupaya mencari jalan terbaik, win-win solution, namun tetap regulasi aturan ada di atas segalanya. Yakinlah Bapak-Ibu, insyaallah kami tidak ada kepentingan tersembunyi. Jika memang ada hal yang tidak pas, mari bersama-sama kita benahi," ujarnya.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut pernah dilakukan melalui pembongkaran bangunan di kawasan sempadan PT Taman Timur yang melanggar ketentuan. Langkah itu dilakukan berkat pengawasan masyarakat.

Petani tambak Keputih, Heroe Budiarto, menuntut komitmen jajaran perangkat daerah, seperti Lurah, Camat, Kapolsek, dan Danramil untuk mendampingi warga serta memperjuangkan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Keputih. Ia menilai masyarakat kecil tidak semestinya dipojokkan. Karena itu, perlawanan menjadi langkah yang tidak terhindarkan jika pengembang bertindak sewenang-wenang.

"Kalau seandainya panjenengan sudah tidak membersamai kami, Bapak ingat-ingat omongan saya hari ini. Saya akan mencari perlindungan di Jakarta. Saya akan temui DPR RI, Mabes Polri, dan akan bersurat kepada Presiden RI, Prabowo Subianto," ujar Heroe.

Tak berapa lama, Lurah Keputih, Vitria Farish Mayasari pun hadir di Pendopo Kelurahan Keputih. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, baik komunikasi lisan maupun surat tertulis. Menurutnya, penyampaian secara tertulis, surat-menyurat, juga penting untuk memastikan seluruh proses koordinasi tercatat dan memiliki bukti administratif.

BACA JUGA : Terus Melawan Kembalikan Sempadan

Vitria menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar dalam persoalan pemanfaatan sungai dan sempadan. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 61 memberikan sejumlah hak kepada masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Yaitu, memperoleh akses untuk memanfaatkan, menggunakan untuk kebutuhan pokok dan pertanian rakyat, mendapatkan informasi, menyampaikan pendapat, mengajukan pengaduan, hingga menggugat ke pengadilan apabila persoalan sumber daya air merugikan kehidupan masyarakat.

Sementara PP Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan pemegang HGB menjaga fungsi konservasi sempadan badan air serta melarang penutupan akses publik, jalan air, dan pembangunan permanen yang mengurangi fungsi sempadan.

Salah satu hak masyarakat adalah untuk memperoleh akses memanfaatkan sumber daya air serta menggunakan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, yaitu pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha,” katanya.

Vitria mengungkapkan, telah menyusun dan mengirimkan surat laporan resmi sekaligus permohonan solusi kepada Badan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapem Kesra). Untuk mempercepat penanganan, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 

"Saya menyampaikan laporan dan permohonan solusi yang ditujukan kepada Bapem Kesra. Kemudian, surat tersebut saya tembuskan kepada Asisten di Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Camat, serta pihak terkait lainnya," ungkap Vitria.

Sesaat sebelum audiensi berakhir, situasi di depan Kelurahan Keputih mendadak tegang. Puluhan orang berpakaian hitam, yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), merangsek masuk ke halaman kelurahan. Mereka mengaku ingin mengikuti mediasi, meski bukan bagian dari elemen petani tambak Keputih.

Polisi yang berjaga langsung menghadang rombongan tersebut. Adu mulut sempat terjadi antara Kapolsek Sukolilo, Yunus Kurniawan dan beberapa orang berpakaian serba hitam itu. Ketegangan berlangsung selama beberapa menit sebelum polisi berhasil mendorong mundur rombongan tersebut dari halaman Kelurahan Keputih.

Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma'arif, menduga ada keterkaitan antara kelompok berpakaian serba hitam berjumlah sekitar 50–60 orang yang berkumpul di kelurahan dan kehadiran sejumlah orang di Plengsengan 2 pada Rabu, 16 September 2026. Saat itu, sejumlah orang datang untuk menanyakan permasalahan antara petani tambak dan pengembang.

Sejumlah orang yang mengaku dari Ormas tiba-tiba datang saat warga melakukan audensi di kantor Kelurahan Keputih. Warga menganggap kedatangan mereka cukup aneh karena terlihat menyapu dan mengepel jalan berpaving. Salah seorang anggota Ormas mengaku datang untuk mempertanyakan apa permasalahan antara warga dengan pengembang. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Di Plengsengan 2, warga meminta mereka menunjukkan identitas sebelum memberikan informasi. Salah satu dari mereka mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas), sedangkan orang lainnya mengaku sebagai kakak dari salah satu direktur perusahaan pengembang.

BACA JUGA : Darat Di-Padel-i, Lautnya Direklamasi

"Kami belum mengetahui tentang kelompok berpakaian hitam yang berkumpul di kelurahan, tetapi kami menduga ada keterkaitan dengan kehadiran beberapa orang pada hari Rabu di Plengsengan 2. Maksud dan tujuan mereka belum bisa kami ketahui secara jelas. Namun, ketika mereka datang, kami melihat ada salah satu orang yang juga datang waktu ke Plengsengan 2," ungkap Samsul, Kamis, 17 September 2026.

Sebagai informasi, projectarek.id telah mengirimkan permohonan wawancara kepada Kapolsek Sukolilo, Yunus Kurniawan dan pengembang PT Taman Timur Regensi, Andre Susanto, pada 17-18 September 2026. Hingga artikel ini ditayangkan, keduanya belum memberikan respons.