PULUHAN warga Simo Gunung, Surabaya, menggelar aksi protes di depan Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9/2026). Ini bukan kali pertama warga berdemonstrasi. Sengketa rumah dengan TNI Lanud Muljono, memaksa mereka berhadapan dengan para serdadu. Selain mempertahankan rumah, demonstrasi warga kali ini sebagai bentuk solidaritas atas kriminalisasi tetangga seperjuangan mereka.
Aksi diawali dengan long march dari Kota Tua menuju Polrestabes Surabaya. Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Setan Tanah Jancok”, warga mendesak agar laporan terhadap lima warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 dan 27 Agustus dicabut.
Mereka menilai proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dan/atau Pasal 261 KUHP.Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan warga pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Sebelumnya, pada 2022, warga mengaku mengalami pengusiran secara paksa dari rumah-rumah yang selama ini mereka tempati. Setelah itu, warga berupaya kembali menempati rumah masing-masing sebagai bentuk mempertahankan tempat tinggal dan hak yang mereka yakini melekat atas rumah tersebut.
BACA JUGA : Mereka yang Berjuang Untuk Hak Atas Tanah
Selain itu, warga melawan pelaporan atas dugaan tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 448 KUHP. Mereka mendesak penyelesaian sengketa tanpa perlu upaya kriminaliasi.
Warga Melawan Kriminalisasi
Lima warga Simo Gunung, yakni Winarti, Jantje Isak Pattipelohy, Markus Cornelis, Kisdam Mahmeru, dan Isarniwanti, dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain dan melakukan perusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dan/atau Pasal 261 KUHP. Mereka juga dilaporkan atas dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 448 KUHP.
Warga tak gentar. Dari lima orang yang dilaporkan, tiga di antaranya, yakni Winarti, Kisdam Mahmeru, dan Isarniwanti, memenuhi pemanggilan polisi untuk dimintai keterangan pada Kamis, (27/8/2026). Status mereka masih sebagai saksi. Menurut keterangan warga, laporan itu berkaitan dengan tindakan warga pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Sebelumnya, warga mengaku mengalami pengusiran secara paksa dari rumah-rumah yang selama ini mereka tempati. Setelah pengusiran tersebut, warga kemudian berupaya kembali menempati rumah masing-masing sebagai bentuk mempertahankan tempat tinggal yang telah mereka huni selama bertahun-tahun.
Kisdam mengatakan, intimidasi yang dialami pertama kali dilakukan melalui surat dinas yang meminta mereka meninggalkan rumah dengan alasan bangunan tersebut merupakan rumah dinas. Namun, ia mempertanyakan dasar klaim tersebut. Menurut sepengetahuannya, rumah dinas tidak hanya merujuk pada satu bangunan, melainkan merupakan bagian dari kawasan atau perumahan dinas.
Beberapa orang yang diintimidasi seperti pengosongan rumah. Dan setiap hari kami selalu dapat teror kayak pihak-pihak anggota dari oknum tentara itu selalu lewat beberapa kali di rumah yang kita tinggali,” ucap Kisdam.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan perusakan karena membuka secara paksa pintu kamar yang berada di rumah yang pernah ditempatinya. Ia membantah tindakan tersebut merupakan perusakan terhadap bangunan milik pihak lain. Menurutnya, kamar tersebut merupakan bagian dari rumah keluarganya yang dibangun ayahnya ketika ia masih kecil.
“Jadi disana saya dipanggil karena melakukan perusakan pintu pintu kamar saya sendiri yang saya yang saya bangun waktu di taman kanak-kanak, yang dibangun ayah saya sendiri itu saya buka secara paksa,” ungkapnya.
BACA JUGA : Arti Merdeka Bagi Mereka yang Tertindas
Ia menegaskan, bangunan tersebut bukan bangunan yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak lain, melainkan bagian dari rumah yang dibangun keluarganya. Karena itu, ia mempertanyakan dasar pelaporan atas tindakan yang menurutnya dilakukan terhadap bagian rumah yang memiliki sejarah kepemilikan dan penguasaan keluarganya.
Isarniwanti, atau akrab disapa Wanti, ibu dari Kisdam menjelaskan, rumah yang ditempatinya merupakan peninggalan orang tuanya. Ia mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani Surat Izin Penghunian (SIP) sebagai syarat agar rumah yang ditempatinya tidak dikosongkan. Menurut Wanti, permintaan tersebut menjadi persoalan karena rumah itu telah menjadi bagian dari keluarganya dan ditempati sejak lama.
“Mereka pernah membentak cuma ya gitu diintimidasi terus. Kalau Ibu nggak mau tanda tangan dikosongkan, kalau Ibu nggak ini ya diancam diancam diancam terus. Jadi setiap hari pasti mereka lihat. Pokoknya mereka datangi terus dilihat-lihat gitu,” kata Wanti
Menurut Winarti, Ketua RT, setelah rumah milik warganya itu dikosongkan, bangunan tersebut ditempati orang tak dikenal tanpa sepengetahuan pengurus RT. Ia melanjutkan, Wanti dan Kisdam lantas mendatangi rumah tersebut untuk memastikan siapa yang menempatinya. Mereka mengetuk pintu dan pagar, tetapi tidak mendapat jawaban.
Winarti turut berupaya memeriksa kondisi rumah untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut. Tindakan itu kemudian berkaitan dengan persoalan pintu dan pagar yang dilaporkan sebagai dugaan perusakan. Winarti menilai penting untuk melihat kejadian tersebut secara utuh, termasuk kondisi rumah setelah pengosongan dan siapa yang kemudian menempatinya.
“Awalnya itu ditenteng-tenteng nggak keluar. Akhirnya sampai jebol karena sudah rapuh pagarnya. Nah, sudah rapuh akhirnya masukkan totok-totok di pintunya nggak dibukain. Akhirnya anaknya bu Wanti (Kisdam) mendobrak pintu rumahnya sendiri,” kata Winarti.
Warga meyakini rumah yang mereka tempati bukan merupakan rumah dinas. Keyakinannya didasarkan pada sejumlah kewajiban yang selama ini mereka tanggung sendiri, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hentikan Kriminalisasi Sengketa Agraria
Koordinator Lapangan (Korlap), Desy Ariani, mengecam upaya kriminalisasi terhadap warga dalam sengketa tanah tersebut. Ia mempertanyakan klaim rumah yang ditempati warga merupakan rumah dinas. Desy juga menyoroti dugaan adanya upaya memaksa warga menandatangani Surat Izin Penghunian (SIP) sebelum dilakukan pengusiran.
“Jelas kami meminta untuk menghentikan semua pemanggilan Polrestabes. Kami minta menghentikan semua. Kami meminta juga untuk menghentikan intimidasi kepada warga kami,” kata Desy.
Ia mengungkapkan, lima warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut kini status perkaranya telah meningkat ke tahap penyidikan dalam waktu yang relatif cepat. Menurutnya, tidak sepatutnya, negara bertindak represif kepada rakyatnya yang menuntut hak atas kehidupan yang aman, nyaman dan layak.

Selama ini, warga Simo Gunung didampingi Federasi KontraS dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Dalam aksi demonstrasi itu, pendampingi hukum warga melakukan mediasi di ruang Reskrim. Dalam pertemuan tersebut, proses pemeriksaan terhadap warga yang dipanggil pada siang itu belum dilanjutkan.
Pihak warga berencana mengirimkan surat permohonan mediasi, diskusi, dan gelar perkara dalam satu hingga dua hari ke depan. Mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa agraria di Simo Gunung turut dihadirkan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak TNI, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA : Lebaran Pilu Korban Pengusiran Tentara
Andy Irfan, Sekjen Federasi KontraS berharap proses penyidikan terhadap warga Simo Gunung dapat dihentikan. Ia juga mendesak kepolisian menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut agar duduk perkara dapat dijelaskan secara utuh dan runut.
Warga Simo Gunung tidak seharusnya ditempatkan sebagai pelaku kriminal hanya karena memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang selama ini mereka tempati. Apa yang dilakukan warga, merupakan upaya mempertahankan rumah dan memperjuangkan kepastian atas hak mereka di tengah sengketa tanah yang belum terselesaikan,” ujar Andy.
Karena itu, proses hukum terhadap warga dinilai perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk sejarah penguasaan tanah dan alasan warga kembali menempati rumah masing-masing. “Tidak ada yang layak di Indonesia ini orang yang menuntut hak itu dikriminalkan. Karena republik ini didirikan bukan oleh orang-orang kriminal,” tegas Andy Irfan
Ia juga menyinggung komitmen Kabareskrim Polri dalam pertemuan di DPR RI beberapa hari sebelumnya, untuk tidak mengkriminalisasi warga yang sedang memperjuangkan haknya dalam sengketa agraria. Komitmen tersebut, kata dia, berlaku dalam berbagai bentuk sengketa, baik antara warga dengan perusahaan maupun warga dengan lembaga negara, termasuk TNI.
Menurutnya, kasus Simo Gunung merupakan satu dari ribuan titik sengketa agraria di Indonesia. Persoalan tersebut menunjukkan, konflik agraria bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan masalah yang masih terjadi di pelbagai wilayah dan melibatkan warga dengan beragam pihak.
“Setiap warga yang berusaha untuk mengambil kembali haknya, dia harus berhadap dengan pihak-pihak yang selama ini dengan sok kuasa mengangkangi apa yang bukan menjadi kewenangannya,” tutup Andy
Warga Simo Gunung beserta KontraS Surabaya, mendesak:
- Aparat kepolisian menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga Simo Gunung yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, termasuk menghentikan proses penyidikan terhadap lima warga.
- Bareskrim Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan keadilan sosial, alih-alih pendekatan legalistik-represif atau pidana murni, dalam menangani kasus sengketa tanah dan konflik agraria struktural, termasuk yang dialami warga Simo Gunung.
- Menghentikan kriminalisasi: sejalan dengan kesepakatan Komisi III DPR RI bersama Polri yang mendorong penangguhan perkara pidana tertentu pada konflik agraria struktural agar kepolisian tidak menjadi instrumen penekan yang merugikan masyarakat kecil, termasuk warga Simo Gunung.