Skip to main content
Ilustrasi : Sampul buku Resist Book
Arek Kampus
Tidak Ada Kuliah Murah!
Ratusan calon mahasiswa terpaksa mengubur impian kuliah akibat kendala ekonomi meski telah lolos seleksi nasional. Fenomena ini mengungkap rapuhnya akses pendidikan tinggi yang kian mahal dan sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah. Di tengah karut-marut sistem beasiswa, negara wajib menjamin hak konstitusional warga negara atas pendidikan berkualitas.

TAK DAFTAR Ulang SNBP, 457 Calon Maba di Tiga Kampus Negeri di Kota Malang Kena Blacklist, demikian judul berita Jawa Pos Radar Malang yang beberapa waktu lalu beredar di linimasa media sosial saya. Berita tersebut mengulas 457 calon mahasiswa baru di Kota Malang yang tidak melakukan daftar ulang setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Faktor ekonomi menjadi hal yang menarik untuk disoroti. Sebab, mahalnya biaya pendidikan masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Kondisi ini menunjukkan akses terhadap pendidikan tinggi belum sepenuhnya ditentukan kemampuan akademik. Bagi sebagian calon mahasiswa, persoalan biaya justru dapat menjadi penghalang untuk melanjutkan pendidikan, bahkan setelah mereka berhasil memperoleh kesempatan masuk melalui jalur prestasi.

Saya menemukan video TikTok dari akun @1284898278h, menggambarkan bagaimana keterbatasan ekonomi membuatnya harus mengubur impian melanjutkan kuliah. Padahal, ia telah dinyatakan lolos UTBK pada 2022 di Universitas Brawijaya, Program Studi Ilmu Komunikasi.

Ketika melihat isi komentarnya, beberapa di antaranya justru menyudutkan pembuat konten dengan berbagai alasan. Misalnya, dianggap egois karena tidak melakukan riset lebih dalam mengenai biaya yang harus dikeluarkan selama kuliah sehingga merebut kuota dari anak-anak yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Ia juga dicap pemalas karena dianggap tidak mampu berusaha mencari beasiswa untuk melanjutkan kuliah.

BACA JUGA : Publikasi Melejit, Integritas Terjepit

Pada video yang diunggah akun @1284898278h tersebut, terdapat komentar yang menyudutkan dari akun @randomthinkthings. Akun itu menulis, “Kenapa nggak ngajuin beasiswa, Kak? Dari SMA kan pasti sudah ditawari KIP, Kak. Enak kuliah gratis, plus kamu dapat uang saku. Aku dulu gitu soalnya, ya, sambil kerja juga bisa.”

Sebagai masyarakat, rasanya terlalu naif apabila kita selalu menyalahkan masyarakat kecil yang mengalami keterbatasan ekonomi ketika gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Justru, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam persoalan ini.

Sebab, sistem semacam ini masih terus dipelihara sehingga pendidikan tinggi seolah hanya dapat dinikmati kelompok menengah ke atas. Sementara itu, masyarakat menengah ke bawah hanya bisa meratapi nasib dan mengubur impiannya untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang layak. Ini persoalan struktural yang berkaitan dengan akses pendidikan tinggi dan sistem pembiayaannya.

Biaya Kuliah Mahal dan Rebutan Beasiswa

Saat konten-konten semacam itu muncul di beranda media sosial, ekspektasi saya adalah pemerintah menyadari mahalnya biaya pendidikan dan merevisi kebijakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Sayangnya, pemerintah masih gagap dalam melihat dan mengatasi persoalan biaya pendidikan yang dari waktu ke waktu justru semakin tidak ramah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Persoalan mahalnya biaya pendidikan sering kali dibungkus dengan pemberian beasiswa yang hingga saat ini masih dipertahankan, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Memang, beasiswa sangat membantu masyarakat yang kurang mampu, baik melalui KIP Kuliah maupun program beasiswa lainnya.

Namun, mengatasi mahalnya biaya pendidikan dengan beasiswa sejak awal sudah menjadi persoalan. Kita dapat melihat betapa selektifnya tata cara untuk mendapatkan beasiswa, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup selama kuliah.

Untuk mendapatkan beasiswa, KIP Kuliah misalnya, salah satu syaratnya adalah calon penerima berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, prosesnya tidak berhenti pada pengajuan SKTM. Calon penerima masih harus melalui proses seleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan DTSEN, pendaftar juga diseleksi berdasarkan prestasi akademik maupun nonakademik untuk memperbesar peluang mendapatkan KIP Kuliah.

Di sinilah letak persoalannya. Seleksi yang berlapis membuat beasiswa tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mahalnya biaya pendidikan. Sebaliknya, akses terhadap bantuan pendidikan tetap terbatas karena tidak semua masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat memperoleh bantuan tersebut.

Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mencoba mendaftar KIP Kuliah dengan harapan dapat mengurangi beban biaya pendidikan. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang benar-benar mengalami keterbatasan finansial justru tidak lolos seleksi KIP Kuliah.

Akun TikTok @dikamaulana_00 membagikan pengalaman pahitnya setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sekaligus lolos tahap pertama seleksi KIP Kuliah. Namun, impiannya untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan setiap semester akhirnya kandas.

Ia tidak lolos pada tahap seleksi berikutnya. Harapannya semakin pupus karena Unesa tidak mendapatkan kuota tambahan KIP Kuliah, sementara sejumlah perguruan tinggi lainnya memperoleh tambahan kuota. Kondisi tersebut membuatnya harus mengubur keinginannya untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur tersebut.

Selain @dikamaulana_00, @twntyseven4u juga mengalami nasib serupa. Ia harus merelakan hasil UTBK-nya di Universitas Negeri Semarang (Unnes) setelah pengajuan KIP Kuliah ditolak dengan alasan hasil verifikasi PPAPT dan data DTSEN menyatakan dirinya tidak memenuhi kriteria (eligible). Ia harus menanggung UKT sebesar Rp5,5 juta per semester, nominal yang terasa berat baginya. Karena kondisi tersebut, ia akhirnya harus merelakan kesempatan kuliah yang telah diperolehnya.

Namun, sejumlah komentar justru terkesan meremehkan kondisi pembuat konten dan menciptakan narasi, seseorang harus selalu bersyukur atas keadaan yang dihadapinya. Salah satunya datang dari akun @pradipta.gitaya. Dalam komentarnya, akun tersebut seolah menganggap biaya UKT sebesar Rp5,5 juta sebagai nominal yang relatif mudah diusahakan.

“Rp5,5 juta tuh untuk 6 bulanan sangat bisa diusahakan kok, jangan langsung menyerah, Kak. Kalau udah niat pasti ada jalan. Kalau KIPK nggak lolos, bisa coba minta keringanan UKT kok ke kampus. Tertanda dari saya yang nasibnya mirip pada saat saya masih kuliah,” katanya.

BACA JUGA : Rantai Trauma Kemiskinan Anak

Pemberian beasiswa tidak sekadar mempertimbangkan kondisi ekonomi. Di dalamnya juga terdapat persaingan antarkelas, yakni antara masyarakat miskin yang berprestasi dan masyarakat miskin dengan kemampuan akademik biasa-biasa saja. Misalnya, terdapat dua kandidat yang mendaftar beasiswa. Kandidat A berasal dari keluarga kurang mampu dengan kemampuan akademik yang biasa saja. Sementara itu, kandidat B memiliki latar belakang ekonomi yang serupa, tetapi memiliki prestasi dan kemampuan akademik yang lebih unggul.

Dalam kondisi semacam ini, bukan tidak mungkin pemberi beasiswa akan lebih memilih kandidat dengan prestasi yang lebih tinggi sebagai bentuk pertimbangan terhadap potensi kontribusinya pada masa depan.

Persaingan dalam memperoleh beasiswa juga tidak hanya ditentukan kemampuan akademik calon penerima. Nama perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan turut menjadi faktor yang dapat membatasi peluang. Mahasiswa dari perguruan tinggi yang tidak memiliki reputasi seperti 10 besar PTN terkadang hanya bisa mengelus dada.

Misalnya, dalam sejumlah program beasiswa yang diberikan Bank Indonesia (BI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Pertamina, hingga Beasiswa Unggulan, terdapat persyaratan atau daftar perguruan tinggi mitra yang harus dipenuhi calon penerima. Mahasiswa dari perguruan tinggi yang tidak termasuk dalam daftar tersebut otomatis memiliki keterbatasan akses terhadap program beasiswa. Pada akhirnya, harapan memperoleh pendidikan dengan dukungan beasiswa kembali terbentur status dan afiliasi perguruan tinggi tempat mereka menempuh pendidikan.

Kondisi perebutan beasiswa tersebut akhirnya menimbulkan persoalan lain, yakni munculnya dugaan tindakan curang demi mendapatkan kesempatan kuliah gratis, terutama melalui program KIP Kuliah. Ketika saya mencoba mengetik kata kunci “gaya hidup hedon mahasiswa KIPK” di platform X maupun Google, muncul berbagai kontroversi mengenai penerima KIP Kuliah. Salah satunya adalah tudingan, mahasiswa yang sebenarnya mampu secara ekonomi justru menerima KIP Kuliah dan menjalani gaya hidup mewah.

Akun @yujaaasa, misalnya, membagikan pengalamannya mengenai seorang teman yang menerima KIP Kuliah. Ia bersaksi, sejumlah penerima KIP Kuliah di lingkungannya menjalani gaya hidup hedon. Kondisi tersebut bahkan membuat orang-orang di sekitarnya tergoda melakukan tindakan curang, seperti memalsukan data agar dapat menerima KIP Kuliah.

Selain itu, artikel mengenai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang statusnya sebagai penerima KIP Kuliah dicabut setelah diketahui dugem di sebuah klub malam. Kondisi tersebut menjadi ironi. Di satu sisi, masih banyak mahasiswa yang tidak lolos KIP Kuliah. Di sisi lain, mahasiswa yang dinyatakan lolos justru harus mencari penghasilan tambahan dengan bekerja agar mampu mempertahankan keberlangsungan kuliahnya.

Dalam persoalan pendidikan, kelompok yang juga kerap dirugikan sistem pemberian beasiswa adalah kelas menengah. Mereka yang berada di kelas menengah sering kali merasa terhimpit ketika ingin mendapatkan berbagai fasilitas pendidikan, mulai dari beasiswa hingga pendidikan yang berkualitas.

Kelompok kelas menengah sulit dikategorikan sebagai masyarakat miskin karena secara ekonomi mereka masih mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ketika harus mengakses fasilitas pendidikan yang umumnya diperuntukkan bagi kelompok kurang mampu, mereka tidak memenuhi kriteria.

Di sisi lain, untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang lebih mahal, kemampuan ekonomi mereka juga belum tentu mencukupi. Posisi inilah yang membuat kelas menengah berada di antara dua kondisi, tidak cukup miskin untuk mendapatkan bantuan, tetapi juga tidak cukup kaya untuk memperoleh pendidikan dengan mudah.

Pierre Bourdieu, melalui konsep arena dan modal, menjelaskan individu berada dalam sebuah arena pertarungan untuk mempertahankan atau memperoleh sesuatu dengan memanfaatkan modal yang dimilikinya. Modal tersebut dapat berupa modal budaya, modal simbolik, modal ekonomi, dan modal sosial. (George Ritzer & Douglas J. Goodman, 2019, p. 581).

BACA JUGA : Hegemoni Pasar Industri Menutup Prodi

Jika dilihat melalui konsep tersebut, beasiswa pada akhirnya menjadi arena yang diperebutkan kelompok masyarakat kurang mampu dengan modal yang mereka miliki. Modal tersebut tidak hanya berupa kondisi ekonomi, tetapi juga kemampuan akademik, prestasi, modal sosial, hingga modal budaya yang dapat meningkatkan peluang mereka untuk memperoleh beasiswa dan melanjutkan pendidikan.

Dalam kondisi seperti ini, konflik menjadi lebih mudah terjadi. Sebab, konsep beasiswa sejak awal telah menempatkan calon penerima dalam persaingan untuk memperoleh sumber daya pendidikan yang terbatas.

Ini berpotensi menciptakan hierarki di antara kelompok masyarakat miskin, mulai dari mereka yang berada dalam kemiskinan ekstrem hingga mereka yang memiliki kemampuan akademik dan prestasi lebih unggul. Perebutan akses terhadap beasiswa pun menjadi semakin kompleks ketika biaya pendidikan tinggi terus meningkat.

Kritik Status PTNBH dan Kewajiban Negara

Melihat problematika beasiswa yang selama ini dianggap sebagai bentuk bantuan, pada kenyataannya akses terhadap beasiswa justru harus diperebutkan kelompok masyarakat kurang mampu yang ingin mengenyam pendidikan tinggi.

Kondisi tersebut menunjukkan, persoalan pembiayaan pendidikan tinggi tidak cukup diselesaikan hanya melalui skema beasiswa, terutama ketika biaya pendidikan terus meningkat dan kemampuan ekonomi masyarakat berbeda-beda.

Namun, upaya mewujudkan pendidikan tinggi yang terjangkau tidak dapat dilepaskan dari bagaimana sistem perguruan tinggi itu sendiri dirancang, termasuk pola pendanaan dan tingkat kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola institusinya.

Salah satu bentuk perubahan dalam tata kelola dan pembiayaan perguruan tinggi negeri adalah penerapan sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Sistem ini diterapkan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lainnya. 

Penerapan status PTNBH bertujuan memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi, di antaranya dalam mengelola dana abadi, mendirikan badan usaha di lingkungan kampus, melakukan tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, serta membuka dan menutup program studi (Ahmad, 2025, hlm. 140–141).

Kendati kebijakan PTNBH tampak memberikan keuntungan bagi kampus untuk menentukan arah pengembangan institusi secara lebih mandiri karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan. Namun, penerapan status PTNBH juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi perguruan tinggi itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), tepatnya Pasal 65 ayat (3), dijelaskan perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri. Ketentuan tersebut memang tidak serta-merta menunjukkan pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan.

Namun, terdapat paradoks dalam Pasal 65 ayat (3) yang dapat dimaknai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah secara perlahan, terutama melalui pengurangan pembiayaan pendidikan bagi perguruan tinggi berbadan hukum yang dituntut untuk mengelola pendanaannya secara mandiri.

Pandangan tersebut juga diperkuat Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, yang menegaskan prinsip “kemandirian dana” dalam pengelolaan perguruan tinggi (Subkhan, 2024).

Ketika biaya pendidikan semakin mahal, kelompok yang paling diuntungkan adalah kelas atas yang memiliki modal lebih besar untuk mengakses pendidikan berkualitas. Sementara itu, masyarakat kelas menengah ke bawah dihadapkan pada dua pilihan, yakni tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau tetap melanjutkan pendidikan dengan berbagai keterbatasan yang berpotensi memengaruhi proses belajar mereka.

Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, menyebut fenomena tersebut terjadi karena dukungan pemerintah terhadap pendidikan tinggi masih sangat terbatas. Menurutnya, pendanaan pendidikan di ITB terdiri atas 18 persen dari APBN, 26 persen dari UKT mahasiswa, dan 56 persen dari kerja sama dengan berbagai pihak. Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sebesar 45 persen dari APBN. Sementara itu, Cina mengalokasikan sekitar 70–80 persen anggaran negaranya untuk pendidikan (Intan, 2026).

Dampak mahalnya biaya pendidikan akibat status PTNBH tidak hanya berupa ketimpangan akses yang dirasakan masyarakat kelas menengah ke atas dan kelas menengah ke bawah. Status PTNBH juga berpotensi menggeser orientasi Tri Dharma Perguruan Tinggi ke arah pemenuhan kebutuhan pasar global.

Tingginya UKT, terutama bagi mahasiswa dari kelas menengah ke bawah, mendorong munculnya logika “balik modal” atas biaya pendidikan dan biaya hidup yang telah mereka keluarkan selama menempuh pendidikan.

Dalam konteks ini, pendidikan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai proses pengembangan pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan secara ekonomi.

Menurut Friedman dan Hetcher, manusia memiliki sejumlah informasi yang dapat digunakan untuk menentukan pilihan secara rasional (George Ritzer & Douglas J. Goodman, 2019, hlm. 449). Dalam konteks pendidikan tinggi, tingginya biaya UKT menjadi salah satu informasi yang memengaruhi cara mahasiswa menentukan pilihan.

BACA JUGA : Pabrik itu Bernama Sekolah

Ketika biaya pendidikan yang harus dikeluarkan semakin besar, mahasiswa cenderung terdorong untuk memperoleh pekerjaan atau membangun karier dengan pendapatan yang dianggap mampu mengembalikan biaya tersebut. Namun, kondisi ini berhadapan dengan janji Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja, yang hingga kini realisasinya masih menjadi pertanyaan.

Harapan masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan tinggi sebenarnya sederhana, yakni memperoleh pendidikan yang gratis atau setidaknya terjangkau, sekaligus berkualitas. Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, pendidikan masih diyakini sebagai salah satu jalan untuk mengubah kondisi perekonomian keluarga dan memperbaiki masa depan.

Ini telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4). Konstitusi menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sementara negara berkewajiban menyediakan dan menyelenggarakan layanan pendidikan.

Negara seharusnya menyadari pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dijamin bagi seluruh rakyat. Pendidikan tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup individu, mereka yang memperoleh pendidikan hari ini pada akhirnya akan menjadi bagian dari generasi penerus yang menentukan arah bangsa.

 

*Penulis adalah mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Daftar Pustaka :

Ahmad, P. M. (2025). Kuliah kok masih mahal? Pengantar kritis memahami privatisasi, komersialisasi, dan liberalisasi pendidikan tinggi (3rd ed.). Ohara Books.

George Ritzer, & Goodman, D. J. (2019). Teori sosiologi: Dari teori sosiologi klasik sampai perkembangan mutakhir teori sosial postmodern. Kreasi Wacana.

Kemendikti Saintek. (n.d.). Panduan dan FAQ: Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Retrieved July 21, 2026, from https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/panduan

Subkhan, E. (2024, May 31). Uang kuliah mahal: Mengapa PTN-BH jadi akar masalahnya? The Conversation. https://doi.org/10.64628/AAN.gfrn45ahg

Universitas Pertahanan. (n.d.). Persyaratan sarjana. Retrieved July 21, 2026, from https://penerimaan.idu.ac.id/persyaratan/sarjana

UU Nomor 12 Tahun 2012. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.