DI SINI, anak-anak dididik bukan hanya pintar membaca kitab, tapi juga ditempa menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berbudi luhur. Pondok pesantren adalah rumah kedua yang paling aman, tempat orang tua menyerahkan anak-anak tercinta dengan hati tenang, seolah menaruh permata berharga di tangan orang yang paling dipercaya. Di bawah bimbingan para pendidik yang menjadi teladan hidup, nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan tumbuh subur, menjadikan lembaga ini pilar utama peradaban Islam Indonesia yang agung dan mulia.
Namun kini, keindahan dan kemuliaan itu tergores noda hitam yang sangat pekat. Mercusuar yang dulu memancarkan cahaya terang, kini redup dan sebagian tiangnya runtuh diterpa badai kejahatan yang datang dari dalam sendiri. Nama besar madrasah dan pesantren yang dulu diagungkan, kini dicoreng segelintir orang berkedok alim, berpakaian rapi, bersorban lebar, dan bergelar kiai atau ustaz.
Di balik wajah yang tampak saleh dan tutur kata yang lembut, tersembunyi kelakuan bejat yang mencabik-cabik hati nurani: perbuatan memperkosa, mencabuli, dan melecehkan santri yang notabene adalah anak-anak yang lemah, polos, dan tak berdaya. Ini bukan sekadar berita buruk sesekali, melainkan luka besar yang menganga, membuat nama “Madrasah Hebat” perlahan berubah menjadi “Madrasah Bejat” nan menakutkan.
Ribuan orang tua yang dulu antusias menyerahkan anaknya, kini berubah hati penuh keraguan dan rasa takut, bertanya-tanya dalam gelap: “Apakah tempat yang kami anggap suci itu masih aman untuk buah hati kami?”
Ironi Lembaga Pendidikan
Data resmi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2025) memaparkan fakta yang sangat memilukan. Sepanjang tahun 2023–2024, tercatat ada 417 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, baik di madrasah negeri maupun swasta, serta pondok pesantren di seluruh Indonesia. Angka ini naik sekitar 29% dibanding periode sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 72% pelakunya adalah pendidik, pengasuh, kiai, atau ustaz, orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi predator di rumah sendiri. Korban utamanya adalah santriwati maupun santriwan berusia 10–17 tahun.
BACA JUGA : Krisis Tata Kelola Dana Umat
Bahkan data Kementerian Agama RI (2025) mencatat, sekitar 38% kasus yang dilaporkan terjadi di lembaga pendidikan yang memiliki akreditasi A atau lembaga yang sangat terkenal dan disegani masyarakat. Ini membuktikan bahwa kemegahan bangunan, banyaknya santri, atau tingginya nama besar lembaga, tidak lagi menjadi jaminan keamanan dan kesucian di dalamnya.
Kasus besar yang menggegerkan publik, seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (2026), menjadi bukti nyata betapa dalamnya kerusakan ini. Di sebuah pesantren tua yang sangat disegani, puluhan santriwati menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh utamanya sendiri. Semua orang mengenal pengasuh itu sebagai ulama besar, pemimpin yang bijaksana, dan panutan masyarakat.
Namun di balik pintu kamar tertutup, ia melakukan kejahatan yang tak terbayangkan, memanfaatkan kewibawaan, ketidaktahuan, dan rasa takut santri serta relasi kuasa. Korban dibungkam dengan ancaman dosa, ancaman dibuang dari pesantren, hingga ancaman dosa besar jika melawan atau bercerita.
Kuasa hukum korban menyatakan: “Mereka diajarkan ketaatan mutlak, tidak boleh membantah orang alim, sehingga ketika kejahatan itu terjadi, mereka mengira itu perintah agama atau ujian keimanan. Mereka diam, menangis dalam sunyi, dan menyimpan luka itu bertahun-tahun”.
Fakta ini sangat kontras, bagai langit dan bumi, jika dibandingkan dengan masa keemasan pesantren. Sejarah mencatat, di zaman Walisongo seperti Sunan Ampel, Sunan Giri, atau Sunan Kalijaga, pendidikan Islam bertumpu pada akhlak mulia. Kiai dan pendidik adalah sosok teladan. Mereka hidup sederhana, tidur di lantai keras, makan seadanya, dan menempatkan diri sebagai ayah yang paling penyayang bagi semua santri. Santri dianggap anak sendiri, dididik dengan kasih sayang, disiplin, dan dijaga kehormatannya.
Begitu pula di zaman para kiai salaf seperti KH. Hasyim Asy’ari atau KH. Wahab Chasbullah, pondok pesantren menjadi benteng moral dan peradaban. Kepercayaan masyarakat begitu tinggi karena tidak pernah ada keraguan sedikit pun: menyerahkan anak ke pesantren sama dengan menyerahkan anak ke jalan keselamatan dunia akhirat.
Apa yang kini terjadi? Mengapa benteng suci ini bisa retak dan berubah menjadi tempat yang menakutkan? Jawabannya terletak pada penyimpangan makna kewibawaan dan kekuasaan yang tidak terkontrol.
Relasi Kuasa dan Kepatuhan Buta
Penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Indonesia pada 2025 menjelaskan, akar masalah utamanya adalah budaya ketaatan buta yang ditanamkan berlebihan, tanpa diimbangi pemahaman hak dan kewajiban. Di banyak tempat, ajaran agama disederhanakan menjadi satu kalimat: “Wajib taat pada ustaz/kiai, jangan membantah, karena ia wakil Tuhan di bumi”. Ajaran ini diubah maknanya menjadi senjata untuk menguasai pikiran dan tubuh santri.
Meraka yang bejat itu memakai jubah agama sebagai topeng, memanfaatkan kesucian ajaran untuk menutupi kejahatannya. Mereka tahu betul, di mata masyarakat, kata-kata kiai adalah kebenaran, dan tuduhan terhadap kiai adalah kebohongan dan dosa besar. Mereka tahu, santri diajarkan untuk diam dan menurut.
BACA JUGA : Drupadi di Ujung Jari 16 Kurawal
Maka, di balik tembok pesantren yang tinggi dan tertutup, mereka berbuat sesuka hati, seolah hukum negara dan hukum agama tidak berlaku bagi mereka. Agama yang seharusnya menjadi perisai, justru dipelintir menjadi tameng pelindung kejahatan.
Dampak yang ditimbulkan jauh lebih parah daripada sekadar hilangnya kepercayaan. Luka yang ditorehkan sangatlah dalam, menyayat hati, dan merembet ke mana-mana. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK, 2025) menunjukkan, 89% korban pelecehan di pesantren mengalami trauma berat, gangguan jiwa, hingga kehilangan kepercayaan kepada agama dan ulama secara keseluruhan.
Banyak dari mereka yang setelah keluar dari pesantren justru menjauh dari agama, karena bagi mereka, agama sudah tercampur dengan rasa sakit, ketakutan, dan kenangan buruk.
Yang lebih memilukan, dampaknya melebar hingga ke masyarakat luas dan masa depan pendidikan Islam itu sendiri. Orang tua yang dulu berbondong-bondong memondokkan anaknya, kini berjalan ragu-ragu, penuh was-was. Survei Kementerian Agama (2025) pada 2.400 orang tua di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi, menemukan fakta mengejutkan: 64% orang tua mengaku kini sangat khawatir dan takut menyekolahkan anak ke madrasah atau pesantren, meskipun mereka sangat mendukung pendidikan agama.
Keraguan itu muncul karena berita-berita buruk yang terus bermunculan. Ada rasa takut yang menghantui di dada setiap orang tua: “Bagaimana jika anakku yang menjadi korban? Bagaimana jika orang yang kupercaya ternyata serigala berbulu domba?”. Kepercayaan yang dibangun ratusan tahun oleh para wali dan kiai terdahulu, hancur lebur hanya dalam waktu sekejap oleh perbuatan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Kita harus sadar sepenuhnya: fenomena ini bukan berarti agama Islam salah, bukan berarti pesantren itu buruk, dan bukan berarti semua ulama jahat. Jauh dari itu. Madrasah dan pesantren masih tetap menjadi lembaga paling berjasa dalam sejarah bangsa, masih banyak kiai dan ustaz yang mulia hatinya, dan masih ribuan santri yang tumbuh menjadi orang hebat berkat didikan yang benar.
Gerakan Perubahan dan Jangan Diam
Namun, kita tidak boleh lagi menutup mata, menyapu kotoran ke bawah karpet, atau berpura-pura semuanya baik-baik saja demi menjaga nama baik. Diam kita sama saja dengan membiarkan kejahatan tumbuh subur dan memakan korban berikutnya. Perubahan harus dilakukan secara mendasar, membasmi penyakit ini sampai ke akar-akarnya.
Pertama, kita harus mengembalikan makna kewibawaan: kewibawaan ulama dan kiai didapat dari akhlak mulia dan keteladanan, bukan dari pangkat, jubah, atau perintah yang harus dituruti tanpa alasan. Ajarkan santri untuk mencintai gurunya, tapi juga berani berkata “tidak” jika disuruh berbuat buruk atau disakiti.
Kedua, harus ada sistem pengawasan yang transparan dan tegas. Dulu pesantren bisa berjalan mandiri karena amanah terjaga, tapi hari ini amanah itu rusak, maka harus ada aturan yang jelas, terbuka, dan hukum yang tegas. Tidak ada lagi kata “menutup aib lembaga” jika aib itu berupa kejahatan, khususnya terhadap anak.
BACA JUGA : Romansa dan Ketimpangan Kuasa
Menutup kejahatan sama saja menjadi bagian dari kejahatan itu, yang tentu saja praktik pendosa sekaligus pelaku kedua. Hukum negara dan hukum agama harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang gelar atau jabatannya. Siapa pun yang berbuat kejahatan, sehebat apa pun namanya, seberapa alim pun penampilannya, harus diseret ke pengadilan dan diberi hukuman setimpal.
Ketiga, pendidikan karakter bagi pendidik harus menjadi prioritas utama. Sebelum mengajarkan ilmu, pastikan pendidiknya punya hati nurani yang bersih. Kiai atau ustaz yang hebat bukan yang paling banyak hafalannya, tapi yang paling bisa menjaga amanah, menjaga kehormatan anak didiknya, dan menempatkan diri sebagai orang tua yang penuh kasih sayang.
Sejarah telah mencatat betapa hebatnya peran madrasah dan pesantren dalam membentuk bangsa ini, dari zaman Walisongo yang menyebar kedamaian, hingga para kiai salaf yang membela tanah air. Tempat itu menjadi lahirnya para pemimpin, ulama, dan orang-orang berakhlak mulia yang membawa berkah bagi sekitarnya.
Kita tidak boleh membiarkan warisan mulia itu rusak dan ternoda selamanya. Mari kita bersihkan kembali halaman madrasah dan pesantren dari manusia-manusia bejat itu. Mari kita kembalikan kepercayaan orang tua agar mereka kembali tenang menyerahkan anak-anaknya untuk menuntut ilmu.
Hanya dengan cara itulah, madrasah dan pesantren akan kembali menjadi tempat yang hebat, suci, aman, dan dicintai sepenuh hati oleh masyarakat, sebagaimana mestinya sejak dulu.
***
Daftar Referensi
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025). Laporan Pemantauan: Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama. Jakarta: KPAI RI.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Data Keamanan dan Kesejahteraan Peserta Didik Pendidikan Islam. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenag.
- Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Indonesia. (2025). Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama. Jakarta: UI Press.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2025). Dampak Psikososial dan Trauma Korban Kekerasan di Pesantren & Madrasah. Jakarta: LPSK RI.
- Departemen Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah. (2023). Sejarah Pendidikan Islam Nusantara: Dari Walisongo Hingga Masa Kemerdekaan. Jakarta: UIN Press.
Jurnal Pendidikan Islam dan Masyarakat. (2024). Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Pendidikan Agama: Studi Perubahan Persepsi Pasca Berita Pelecehan. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.