Skip to main content
Ilustrasi: Miftah Faridl/Nano Banana 2
Arek Kampus
Membongkar Universitas Rasa Komando
Pelantikan Marsekal (Purn) Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia menuai kritik. URI dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dikhawatirkan menjadi alat untuk menanamkan loyalitas kepada pemerintah. Sejumlah pihak juga khawatir kampus ini dibentuk untuk menciptakan mahasiswa yang kurang kritis terhadap kekuasaan.

ARGUMENTASI ini muncul ketika penulis melihat inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) pada 22 Juli 2026. Penulis menangkap sesuatu yang janggal sejak detik pertama. Bagaimana mungkin sebuah universitas yang tidak dipimpin rektor dan tidak lahir dari Peraturan Pemerintah, langsung diarahkan untuk mencetak “calon pemimpin bangsa” dengan bekal utama wawasan kebangsaan dan cinta tanah air?

Di balik jargon pembangunan sumber daya manusia yang terdengar mulia, ada pola yang layak dibaca lebih dalam soal pembentukan URI yang berpotensi menjadi instrumen penanaman loyalitas sipil dengan struktur berpikir dan tata kelola yang meniru doktrin militer, bukan sekadar lembaga pendidikan kepemimpinan biasa.

Penulis mencoba menelusuri kemungkinan tersebut, bertolak dari titik-titik kritis yang sudah lama dipersoalkan publik dan akademisi, yaitu tentang legalitas pendirian yang hanya bersandar Keputusan Presiden, potensi duplikasi dengan lembaga kedinasan yang sudah ada, tumpang tindih fungsi dengan Lemhanas dan IPDN, ketidakjelasan garis pertanggungjawaban Lembaga Administrasi Negara, hingga minimnya penjelasan formal ke DPR.

BACA JUGA : Kampus Bukan Barak Militer

Titik-titik kritis itu bukan sekadar catatan administratif. Tapi, merupakan jejak dari sebuah desain kelembagaan yang jika dibaca sebagai satu kesatuan, mengarah pada pertanyaan besar soal apa fungsi sebenarnya loyalitas ini ditanamkan, dan kepada siapa loyalitas itu pada akhirnya mengalir?

Nomenklatur yang Bukan Kebetulan

Pilihan kata “Gubernur” alih-alih “Rektor”, bukan perkara gaya bahasa semata. Nomenklatur itu meminjam langsung struktur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), lembaga yang sejak awal memang dirancang untuk mendidik aparatur negara dengan pendekatan doktriner, bukan pendekatan akademik-ilmiah yang lazim di perguruan tinggi. Figur yang dipercaya memimpin URI adalah seorang purnawirawan marsekal yang sekaligus menjabat Wakil Menteri Pertahanan, semakin memperkuat kesan lembaga ini dirancang dengan cara pikir korps, bukan cara pikir kampus.

Dalam doktrin militer, loyalitas bukan produk sampingan pendidikan, tapi tujuan inti. Seorang perwira tidak hanya dilatih menguasai taktik, tetapi juga dibentuk agar kesetiaannya kepada institusi dan komando berada di atas segalanya. 

Ketika kerangka berpikir semacam ini dipindahkan ke ranah sipil, dengan target audiens berupa pegawai BUMN, calon aparatur negara, bahkan pelajar sejak jenjang SD hingga SMA melalui Sekolah Unggulan Garuda, maka yang tertanam bukan lagi sekadar kompetensi teknis, melainkan kesetiaan personal kepada figur dan narasi kekuasaan yang sedang berkuasa.

Terdapat frasa yang berulang kali disampaikan pimpinan URI, lulusannya diharapkan menghasilkan kebijakan yang pro kepada Indonesia dan tidak pro kepada siapa pun di luar itu. Sekilas terdengar patriotik, namun dalam bahasa politik, frasa semacam ini rawan menjadi kode untuk loyalitas terhadap rezim yang sedang menjabat, bukan loyalitas terhadap konstitusi atau sistem demokrasi itu sendiri.

Pandangan penulis, diperkuat dengan pembacaan soal ketiadaan dasar hukum yang jelas. Pakar administrasi negara dari Universitas Indonesia, mengingatkan pendirian perguruan tinggi negeri lazimnya memerlukan Peraturan Pemerintah, sementara Universitas Pertahanan saja memakai Peraturan Presiden.

URI hanya berpijak pada Keputusan Presiden yang sejatinya berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mengangkat pejabat, bukan instrumen pembentuk lembaga negara baru dengan kewenangan seluas yang digambarkan. Karena itu, mengkoordinasikan sekolah unggulan, perguruan tinggi, sekaligus Lembaga Administrasi Negara yang selama ini berada di bawah Kementerian PANRB.

Ketidakjelasan ini bukan sekedar kelalaian birokrasi. Menurut logika kekuasaan, ambiguitas hukum seringkali bukan bug, melainkan fitur. Semakin kabur payung hukum sebuah lembaga, semakin longgar pula ruang bagi lembaga tersebut bergerak tanpa terikat mekanisme pengawasan yang ketat dari DPR, audit anggaran, maupun kontrol publik terhadap kurikulum dan muatan ideologis yang diajarkan.

BACA JUGA : Pabrik itu Bernama Sekolah

Wakil Ketua Komisi X DPR meminta pemerintah untuk membuktikan, URI bukan duplikasi PTN, dan pemerintah baru akan menjelaskannya pada masa sidang berikutnya, hal ini menunjukkan, lembaga ini beroperasi dengan memiliki pemimpin, peserta didik, dan rencana sepuluh kampus. Yang justru jauh sebelum kerangka pertanggungjawabannya kepada wakil rakyat selesai dirumuskan.

Pola jalan dulu, pertanggungjawaban belakangan semacam ini adalah pola lama dalam pembentukan institusi yang fungsi sesungguhnya ingin dijaga tetap tertutup dari perdebatan publik yang terlalu dini.

Kader Loyal ke “Mahasiswa Tandingan”

Jika URI berhasil mencetak angkatan-angkatan kader yang loyalitasnya terpusat pada narasi kekuasaan, maka salah satu fungsi latennya adalah menyediakan basis massa terdidik yang siap tampil di ruang publik untuk mengimbangi, bahkan melawan, narasi kritis yang datang dari mahasiswa kampus-kampus reguler.

Selama beberapa dekade terakhir, mahasiswa dari UI, UGM, UNPAD, dan kampus di daerah lainnya, secara historis menempati posisi sebagai kekuatan penyeimbang kekuasaan, bukan penyokongnya. Sehingga, jika muncul entitas mahasiswa baru yang secara struktural lahir dari rahim kekuasaan, dibina dengan doktrin kesetiaan kepada pemerintah, dan diberi privilese karir di birokrasi serta BUMN, maka bukan tidak mungkin entitas ini pada suatu titik dimobilisasi untuk mengkontraskan suara-suara kritis yang dianggap miring terhadap kebijakan pemerintah.

Pola tersebut bukan sesuatu yang asing dalam sejarah politik Indonesia maupun politik dunia. Rezim yang ingin melemahkan oposisi sipil kerap tidak melakukannya dengan represi terbuka, melainkan dengan menciptakan tandingan yang terlihat sah secara prosedural, lewat organisasi mahasiswa, ormas, bahkan partai tandingan.

Ketika dua kubu mahasiswa yang satu kritis independen, dan yang satu produk binaan negara dengan doktrin loyalitas built-in  berhadapan di ruang publik, gesekan bukan lagi risiko yang jauh, melainkan skenario yang cukup masuk akal untuk diantisipasi. Sebab itu, potensi konflik horizontal semacam ini paling berbahaya justru karena tidak lahir dari benturan ideologi masyarakat akar rumput, melainkan dari desain kelembagaan yang direkayasa dari atas.

Indonesia pernah mengenal pola relasi kekuasaan dan mahasiswa yang berubah drastis sesuai kepentingan rezim. Dari mahasiswa yang dirangkul sebagai mitra pembangunan di satu periode, hingga mahasiswa yang diawasi ketat lewat kebijakan normalisasi kehidupan kampus di periode lain, karena dianggap terlalu kritis terhadap kekuasaan.

Hal serupa juga dikenal luas dalam ilmu politik universal, di mana negara-negara dengan kecenderungan otoriter kerap membentuk organisasi kepemudaan atau kemahasiswaan binaan negara yang tampak netral secara nomenklatur, namun berfungsi menjaga stabilitas narasi kekuasaan dan meredam suara oposisi dari dalam kampus itu sendiri.

BACA JUGA : Balada Negara Anti Kritik

URI, dengan segala kemiripannya pada struktur kepemimpinan ala lembaga pertahanan dan penekanan pada kesetiaan kebangsaan yang berulang kali ditegaskan pimpinannya, tidak otomatis mengulang pola tersebut, tetapi kemiripan strukturalnya cukup untuk menjustifikasi kewaspadaan publik sejak dini, alih-alih menunggu polanya benar-benar terbukti di lapangan.

Kaitannya dengan Dead Cat Strategy

Konsep dead cat strategy dalam komunikasi politik yang menjelaskan taktik melempar isu yang mencolok dan mengundang kehebohan publik untuk mengalihkan perhatian dari isu lain yang secara substansial lebih merugikan dari pemerintah. Istilahnya berasal dari analogi, jika seseorang melempar kucing mati ke atas meja makan, maka seluruh perhatian ruangan akan tersedot ke kucing itu, betapapun tidak nyamannya dan bukan ke persoalan yang sebenarnya sedang dibicarakan sebelumnya.

Sejalan dengan konsep tersebut, pembentukan URI dengan segala kejanggalan nomenklatur, ketidakjelasan dasar hukum, dan skema pendanaan APBN yang bahkan belum bisa dipastikan Menteri Keuangan sendiri, memang berpotensi menjadi polemik tersendiri. Namun justru di titik inilah pembacaan dead cat strategy menjadi relevan dari dua arah sekaligus.

Pertama, kegaduhan seputar pertanyaan apa urgensinya? Perdebatan soal anggaran, dan kritik legalitas, bisa jadi berfungsi mengalihkan sorotan publik dari isu-isu lain yang tengah bergulir di panggung kebijakan nasional, mulai dari evaluasi program strategis lain hingga tekanan ekonomi yang lebih struktural.

Kedua, dan ini yang lebih jangka panjang, jika kelak entitas mahasiswa tandingan hasil binaan URI benar-benar aktif di ruang publik dan memicu gesekan dengan kelompok mahasiswa kritis, konflik horizontal itu sendiri berpotensi menjadi dead cat generasi berikutnya, dengan kehebohan baru yang mengalihkan perhatian dari substansi awal mengapa sebuah lembaga pendidikan negara dibentuk tanpa payung hukum yang jelas dan tanpa pengawasan DPR yang memadai sejak awal.

BACA JUGA : Segera Reformasi Peradilan Militer

Berdasarkan masalah tersebut, justru karena buktinya belum tuntas, maka pengawasan publik terhadap URI menjadi jauh lebih penting, bukan lebih longgar. 

Sebuah lembaga yang mengklaim mencetak “pemimpin masa depan bangsa”, dengan struktur kepemimpinan ala militer, dasar hukum yang rapuh, dan anggaran negara yang belum transparan, tidak sepatutnya dibiarkan berjalan hanya berbekal keyakinan baik pemerintah.

Ruang publik, akademisi, dan DPR perlu terus mendesak kejelasan dasar hukum yang sahih, mekanisme akuntabilitas anggaran yang terbuka, serta jaminan kurikulum kepemimpinan yang diajarkan tidak berubah menjadi kendaraan loyalitas politik jangka panjang.

Sebab pada akhirnya, pendidikan kepemimpinan yang sehat seharusnya melahirkan warga negara yang kritis terhadap kekuasaan siapa pun yang sedang memegangnya, walaupun penulis merasa kebijakan ini alangkah lebih baik lagi untuk dilakukan riset mendalam sebelum diimplementasikan.

 

*) Penulis merupakan mahasiswa magister Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran