SEJUMLAH keluarga meminta agar insiden itu diproses secara hukum. Seorang keluarga dari empat santri yang menjadi korban dalam insiden itu menilai, tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti hanya karena status sosial seseorang. Perkataan ini, merujuk pada pengasuh pondok pesantren yang berstatus ’kiai’.
Polisi pun bergerak. Mereka memasang garis polisi dan melakuan penyelidikan. Sejumlah pasal dan dugaan yang menyertainya disampaikan ke publik. Termasuk komitmen hukum yang tidak akan pandang bulu. Seiring jalannya waktu, tidak ada kabar tentang siapa yang menjadi tersangka dalam tragedi ini. Tak ada borgol, tak ada penangkapan, tak ada persidangan, dan tak ada vonis pengadilan.
Sebaliknya, di tempat lain terdapat kasus hampir serupa, ketika sebuah perusahaan teknologi, Terra Drone, mengalami ledakan dan terbakar. lebih dari 20 orang tewas. Direktur utamanya ditersangkakan dan ditangkap tak lama setelah peristiwa terjadi. Cepat dan presisi. Ia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Lain Perusahaan, Lain Pondok Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Abdus Salam Mujib hanya bisa meminta maaf kepada wali santri atas tragedi di pondok pesantrennya. Dia menyebut kejadian ini sebagai takdir Allah dan berharap semua pihak bersabar. "Saya kira memang ini takdir dari Allah. Jadi semuanya harus bisa bersabar dan mudah-mudahan diberi ganti oleh Allah yang lebih baik. Diberi pahala yang sangat-sangat apa yang enggak bisa mengutarakan, mudah-mudahan yang dibalas dengan balasan kebaikan oleh Allah,"
Kata Takdir dari Allah menjadi semacam penutup, sebuah kata yang menenangkan para keluarga korban, atau hanya sekedar untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab Kiai Mujib. Sebab, segala pertanyaan memunculkan tudingan betapa si penanya tidak percaya suratan takdir yang ditetapkan Allah karena mempertanyakan sebab kematian anak-anaknya.
Padahal, dalam tragedi ini, ditemukan bukti-bukti adanya unsur kelalaian. Inilah mengapa kalimat takdir Ilahi, sebenarnya adalah upaya menggeser pertanggungjawaban manusia kepada Tuhan semata.
Secara hukum, pengurus pondok pesantren harus dimintai pertanggungjawaban. Bangunan tersebut tidak dibangun lalu ambruk begitu saja tanpa sebab. Dalam proses pembangunan ada yang dinamakan perencanaan dan pasti ada pengawasan juga. Atau bahkan, dalam pembangunan tidak ada itu semua.
BACA JUGA : Yang Sembunyi di Balik Takdir Ilahi
Apa yang terjadi pada MW, Direktur Utama Terra Drone bisa menjadi contoh. Nama MW tercatat, tanda tangannya ada di dokumen, memiliki jabatan, kewenangan dan tanggung jawab secara formil. Ketika terjadi suatu kegagalan atau adanya suatu bentuk kesalahan yang mengakibatkan tewas dan lukanya orang lain, maka yang paling bertanggungjawab di gedung itu adalah dia.
Sedangkan, dalam pondok pesantren, struktur itu seringkali berbeda. Kepemimpinan bisa didapatkan secara informal atau berbasis kepercayaan. Tidak selalu ada satu orang yang secara administratif bertanggungjawab atas hal tertentu. Tanggung jawab menjadi kabur dan pada akhirnya hilang! Meski begitu, dalam kasus Al Khoziny, siapa yang paling bertanggungjawab di dalam urusan pondok adalah pengasuh pondok pesantren itu.
Di Indonesia, tidak dipungkiri, pondok pesantren memiliki posisi sosial yang unik. Insititusi ini bukan sekedar lembaga pendidikan, pondok pesantren adalah pusat moral, komunitas, bahkan identitas. Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah institusi keagamaan, sosial, dan kultural. Ia dihormati, dilindungi, dan seringkali dipandang sebagai bagian dari identitas masyarakat. [1]
Dalam situasi seperti ini, proses hukum bisa menjadi lebih sensitif karena mempertimbangkan banyak hal, alih-alih keadilan bagi korban. Negara mungkin berhati-hati, mungkin juga ragu, atau mungkin terjebak dalam batas antara menghormati lembaga keagamaan dan menegakkan hukum secara tegas. Bias-bias memunculkan dilema. Dilema membuat kasus ini menjadi pamalih untuk diperbincangkan, meski pada aspek hukumnya.
Izin Entah ke Mana
Dalam laporan Tempo.co mengenai kronologi runtuhnya bangunan pondok pesantren disebutkan, bangunan tersebut merupakan gedung bertingkat yang digunakan untuk aktivitas santri sehari-hari.[2] Bangunan seperti itu seharusnya memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis konstruksi. Izin tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti bahwa bangunan telah dinyatakan layak digunakan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung berfungsi untuk memastikan, pembangunan dan bangunan aman. Tanpa izin itu, atau tanpa pengawasan yang memadai, risiko kegagalan konstruksi menjadi lebih besar. Ketika bangunan runtuh, pertanyaan tentang izin dan kelayakan seharusnya menjadi bagian penting dari upaya penyelidikan.
IMB memastikan, bangunan dirancang oleh pihak yang memiliki kompetensi, dibangun sesuai standar, dan aman untuk digunakan. Tanpa izin ini, sebuah bangunan secara hukum tidak layak digunakan, apalagi untuk menampung ratusan orang setiap hari. Jika bangunan tidak memiliki izin, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah indikasi awal adanya kelalaian struktural. Negara memiliki kewajiban untuk mengawasi, dan pengelola memiliki kewajiban untuk mematuhi. Ketika keduanya tidak terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi nyawa manusia.
BACA JUGA : Nyawa Santri Ditimbun Gedung Baru
Dalam kasus runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al‑Khoziny, fakta mengenai perizinan juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan Kompas.com[3], bangunan empat lantai yang runtuh tersebut diketahui tidak memiliki IMB. Kondisi ini menunjukkan, bangunan tersebut didirikan tanpa melalui prosedur perizinan yang seharusnya memastikan kelayakan dan keamanan konstruksi.
Selain berbekal ketiadaan IMB, kepolisian perlu menelusuri penyebab teknis runtuhnya bangunan sekaligus siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tanpa izin tersebut.
Melalui investigasi yang komprehensif, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian jiwa, sehingga memungkinkan penetapan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, pembangunan gedung tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam ketentuan hukum bangunan gedung di Indonesia, pembangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini menunjukkan, kewajiban memiliki IMB bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen hukum yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjelaskan, setiap pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, pembekuan atau pencabutan izin mendirikan bangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang membangun bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan administratif dan teknis sehingga mengakibatkan kerugian harta benda orang lain dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Pasal 46 ayat (2) ditegaskan bahwa apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan.
Dengan demikian, dalam kasus runtuhnya bangunan pesantren ini, persoalan perizinan tidak dapat dipisahkan dari upaya mencari pertanggungjawaban hukum. Ketika sebuah bangunan bertingkat digunakan oleh banyak orang setiap hari tetapi tidak memiliki izin resmi, maka kelalaian tersebut berpotensi menjadi bagian dari rangkaian sebab yang mengarah pada terjadinya tragedi.
Pertanggungjawaban Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi kewenangan kepada polisi untuk memulai penyelidikan berdasarkan peristiwa yang diketahui, bukan hanya berdasarkan laporan karena kasus ini bukan delik aduan. Artinya, peristiwa runtuhnya bangunan yang menyebabkan korban jiwa seharusnya cukup menjadi dasar untuk memulai penyelidikan pidana. Polisi memiliki dasar hukum untuk bertindak, tanpa laporan resmi dari korban atau keluarga korban.[4]
Ketika proses hukum tidak berlanjut secara jelas, muncul kesan, tragedi itu berhenti sebagai peristiwa, bukan sebagai dugaan tindak pidana. Apakah tanggung jawab untuk mencari keadilan berada di tangan korban, atau di tangan negara? Karena dalam banyak kasus lain, negara mampu bergerak cepat bahkan tanpa laporan formal. Ini menunjukkan, persoalannya bukan semata-mata pada prosedur, tetapi pada pilihan untuk bertindak atau tidak bertindak. Negara hadir untuk mencatat, tetapi belum tentu hadir untuk menjalankan tanggung jawab hukumnya.
Aparat kepolisian menyatakan fokus utama saat itu adalah evakuasi korban dan pemulihan kondisi pondok pesantren.[5] Nyatanya, setelah satu tahun berlalu, evakuasi korban dan pemilihan fisik pondok pesantren tuntas, kasus hukumnya masih tak jelas rimbanya. Publik tidak hanya membutuhkan pemulihan fisik. Publik juga membutuhkan pemulihan kepercayaan bahwa ketika nyawa hilang akibat runtuhnya sebuah bangunan.
Dalam konteks ini, negara tidak hanya hadir sebagai penyelamat setelah kejadian, tetapi juga sebagai penegak hukum yang mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Sebab, pertanggungjawaban pidana tidak lebih remeh dari korban-korban yang meninggal dan terluka.
Karena ketika negara menggunakan dana APBN yang bersumber dari pajak kita untuk membangun kembali gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny, tetapi tidak menggunakan kewenangannya untuk menetapkan tanggung jawab pidana, maka yang tersisa adalah pertanyaan yang belum terjawab, apakah negara sedang menyelesaikan masalah atau hanya menutupinya?
Dalam hukum pidana di Indonesia, kematian akibat kelalaian bukanlah sekedar peristiwa biasa yang dapat terselesaikan dengan permintaan maaf. Hal ini diatur dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Hukum tidak hanya menghukum mereka yang berniat jahat, tetapi juga mereka yang lalai untuk menjaga keselamatan orang lain.
BACA JUGA : Santri dan Menggugat Batas Sami'na wa Atho'na
Secara sederhana, unsur dari Pasal 359 KUHP dapat dipahami sebagai berikut, ada seseorang yang bertindak atau melakukan suatu perbuatan, Perbuatan itu dilakukan karena kelalaian atau kurang hati-hati, akibat dari kelalaian tersebut, orang lain mengalami luka hingga meninggal dunia, maka ada suatu hubungan antara kelalaian itu dengan kematian korban.
Ketentuan serupa juga tetap dipertahankan dalam hukum pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Pasal 474 KUHP, yang menyatakan, setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Dengan demikian, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, kelalaian yang menyebabkan kematian tetap merupakan tindak pidana dan dapat menjadi dasar untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum atas suatu peristiwa.
Kelalaian bukan hanya sekedar melakukan kesalahan secara langsung, tetapi termasuk juga kegagalan untuk mencegah resiko yang seharusnya dapat diperkirakan.
Atau bahkan ada unsur kesengajaan? Polisi seharusnya membuka peluang untuk merambah ke unsur ini. Sebab, soal perizinan dan standar konstruksi, ada dugaan orang-orang yang bertangggungjawab pada pembangunan gedung itu mengetahuinya namun tidak menjalankannya. Motif? Ini yang juga perlu ditelusuri. Bisa saja untuk menekan biaya pembangunan dengan cara mengurangi material dan konstruksinya.
Santunan Tak Menghapus Pidana
Santunan diberikan, tetapi apakah tanggung jawab pidana ikut hilang? Apakah santunan menghapus tanggung jawab pidana? Setelah tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren, santunan diberikan kepada keluarga korban. Pemerintah daerah, pengurus pondok pesantren, dan berbagai pihak datang membawa bantuan. Dalam laporan Kompas.com mengenai tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, disebutkan, keluarga korban menerima santunan dari berbagai pihak, termasuk pengurus pondok pesantren dan pemerintah daerah. [6]
Dalam praktik hukum pidana, santunan tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Santunan adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial, tetapi pidana adalah bentuk tanggung jawab hukum. Bahkan dalam berbagai kasus kecelakaan lain yang dilaporkan Tempo.co, proses pidana tetap berjalan meskipun korban telah menerima santunan. [7] Santunan tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum.
Ketika santunan diberikan tanpa diikuti proses pidana yang jelas, muncul kesan bahwa tragedi itu diselesaikan secara sosial, bukan secara hukum. Luka mungkin diberi kompensasi, tetapi keadilan haruslah tetap ditegakkan.
Dalam praktik peradilan, pemberian santunan sering kali hanya dipertimbangkan oleh hakim sebagai keadaan yang meringankan hukuman bagi pelaku. Artinya, santunan dapat memengaruhi berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan, tetapi tidak menghapuskan tindak pidana itu sendiri. Dengan demikian, santunan lebih tepat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab sosial atau moral, sementara pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan penegak hukum untuk menegakkannya.[8]
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan, perdamaian atau pemberian santunan tidak menghapus unsur pidana, terutama dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Santunan tidak dapat menjadi pengganti pertanggungjawaban pidana. Santunan mungkin bisa meredakan luka, tetapi santunan tidak dapat menggantikan keadilan.[9]
Jika dibandingkan dengan ganti rugi restitusi, maka jelas berbeda dengan santunan. Menurut Mardjono Reksodiputro, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian oleh pelaku kepada korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukannya, yang bertujuan memulihkan kerugian korban baik secara materiil maupun immateriil.[10]
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan: “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.”
Dengan demikian, restitusi merupakan hak korban yang diakui oleh hukum dan dapat diminta melalui proses peradilan, berbeda dengan santunan yang umumnya bersifat sukarela.
Bentuk Kegagalan Negara
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, termasuk santri yang tinggal dan belajar di lembaga pendidikan. Kewajiban ini bukan hanya bersifat moral, tetapi juga hukum. Negara memiliki aparat kepolisian untuk menyelidiki, memiliki jaksa untuk menuntut, dan memiliki pengadilan untuk mengadili. Seluruh sistem ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diproses secara adil.
Sistem itu tidak dibangun untuk diam, tetapi untuk bergerak. Untuk memastikan bahwa ketika nyawa hilang, keadilan tidak ikut dikubur bersama puing-puing bangunan.
Negara seharusnya hadir ketika nyawa warganya hilang, bukan hanya lewat garis polisi dan pita kuning yang membatasi lokasi tragedi, tetapi seharusnya hadir dengan keberanian ”INILAH TANGGUNG JAWAB KAMI”. Termasuk para santri yang tinggal dan belajar di dalam bangunan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.
Dan ketika negara diam, yang tersisa hanyalah keluarga korban, menunggu sesuatu yang mungkin tidak pernah datang. Pengabaian sistem hukum, berganti dengan janji-janji surga bagi para korban. Negara tidak gagal karena tidak memiliki hukum.
Negara gagal ketika hukum itu tidak digunakan. Negara gagal ketika ia tidak mampu memberikan jawaban kepada mereka yang kehilangan. Karena pada akhirnya, tugas negara bukan hanya mencatat tragedi. Tugas negara adalah memastikan bahwa tragedi itu memiliki konsekuensi.
Karena jika negara tidak mampu melindungi warganya, dan tidak mampu meminta pertanggungjawaban ketika warganya meninggal akibat kelalaian, maka pertanyaan yang tersisa bukan hanya tentang siapa yang bersalah. Tetapi juga tentang untuk siapa sebenarnya negara itu berdiri. Atau, negara ikut roboh bersama dengan gedung empat lantai di Al Khoziny itu?
BACA JUGA : Gus Kinin, antara Zikir dan Kalkulator Tambang
Karena pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana tetap menganga seperti luka para korban dan keluarganya, jika sebuah bangunan ambruk dan membunuh banyak nyawa, dan tidak ada seorang pun yang dihukum, apakah itu berarti tidak ada yang bersalah? Atau hanya cukup meminta maaf dengan berkedok bahwa itu takdir dari Allah. Jadi kita tak perlu lagi berdebat.
Puing-puing sudah dibersihkan. Debunya mungkin sudah hilang. Aktivitas sudah kembali berjalan seperti biasa. Tetapi bagi keluarga korban, hidup tak lagi sama. Setiap hari adalah pengingat. Setiap malam adalah ruang kosong yang tidak bisa diisi kembali. Dan di tengah semua itu, negara belum memberikan satu hal yang paling mereka tunggu, kepastian bahwa kematian anak mereka bukan sekadar angka.
Referensi
[1] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3ES, Jakarta, 2011
[2] Tempo.co, “Kronologi Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Menimpa Ratusan Santri”, tempo.co
[4] Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 5 dan Pasal 7
[5] CNN Indonesia, laporan evakuasi korban dan respons aparat dalam tragedi runtuhnya pondok pesantren.
[6] Kompas.com, pemberitaan mengenai penyaluran santunan kepada keluarga korban tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo.
[7] Tempo.co, laporan terkait penyelesaian kasus kecelakaan publik dan proses pidana yang tetap berjalan meskipun ada santunan.
[8] Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktik, (Bandung: PT Alumni, 2012), hlm. 215.
[9] prinsip umum pertanggungjawaban pidana dalam putusan Mahkamah Agung dan doktrin hukum pidana (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2008).
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.
