KRISIS kedaulatan Indonesia bukan lagi soal ancaman teritori, melainkan soal keseharian kedaulatan warga bangsanya sendiri (everyday sovereign). Tak terkecuali urusan pangan. Namun, orientasi dan paradigma kebijakan negara, terasa jauh panggang dari api. Kerap bertolak belakang dan tak ada urusannya dengan ketahanan pangan, atau bahkan daulat ekonomi maupun politik.
Kesepakatan ART (Agreement on Reciprocal Trade) dan BOP (Board of Peace) adalah contoh muktahirnya. ART dan BOP yang disetujui Prabowo membuat Indonesia jelas dan kian “menundukkan diri” pada Amerika Serikat karena isi perjanjian menyentuh sektor strategis nan mendasar, termasuk energi, industri, digital, mineral, hingga kebijakan luar negeri.
Kebijakan penundukan diri ini berpotensi mengurangi kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia. Bahkan, celakanya, ratifikasi tanpa persetujuan DPR melanggar prinsip kepentingan nasional dan kesetaraan dalam hukum internasional. Kisah pemimpin “menundukkan diri” ini soal mental.
Hampir seabad lalu, Hatta keras mengkritik ‘koloniale mentaliteit’, atau mental kolonial. Menurutnya, jalan dibangun hanya melayani perusahaan, tanah Jawa dan Sumatera Barat dibangun jalan kereta apinya, karena pusat Perusahaan besar, karena perkebunan atau tambang batu bara. Tujuan kolonial, tak lebih adalah kapitalisme. Dan ini, baginya, ‘menambah kecelakaan rakyat kita’ (Muh. Hatta 1934).
Menarik merefleksi tulisan Ward Berenschot. Menurutnya, Indonesia masih hidup di bawah hukum kolonial (Kompas, 3 Februari 2026). Ward menyatakan, hukum kolonial Belanda memang tidak pernah dimaksudkan untuk melayani rakyat Indonesia, melainkan dibuat untuk eksploitasi tanah, tenaga kerja, dan sumber daya alam demi keuntungan kolonial, sambil menekan atau membungkan protes atau perlawanan.
BACA JUGA : Gaza, Ngada dan Naifnya Prabowo
Peran institusi kekuasaan, pengadilan, aparat polisi, dan aturan administrasi, beroperasi sekadar memastikan perkebunan dapat beroperasi dengan murah, bila perlu merampas tanah masyarakat sekaligus mengkriminalkan protes. Dalam artikel itu, Ward juga kemukakan dekolonisasi hukum gagal.
Gagal karena tak mampu membebaskan sistem hukum dari unsur-unsur eksploitatif dan represif yang dahulu ditanamkan untuk mempertahankan kekuasaan kolonial. Padahal, hari-hari ini, pejabat di negeri ini, rajin menarasikan dekolonialisasi seiring dengan keberlakuan KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023 (Kompas 4/2/2026).
Sementara, keberlakuan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), kian justru ofensif menyingkirkan hak-hak warga di kampung-kampung.
Bagaimana kolonialisme bertahan dalam sistem hukum Indonesia? Bahkan, bagaimana bisa bercorak kian represif dan eksesif?
Struktur Hukum Kapitalisme
Mentalitas kolonial, memang tak pernah benar-benar pergi atau bahkan tak pernah pergi. Sebaliknya, ia melekat dalam struktur hukum kapitalisme, yang mengandalkan kebijakan ekstratktif dan eksploitatif atas sumberdaya alam, mengeruk bebas sampai kuras habis tanpa batas layaknya penjajahan politik-ekonomi.
Fakta miris penyingkiran hak warga, terus masif terjadi. Terbaru, kebijakan deforestasi dan menggantinya dengan perkebunan, di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Tak sedikit, SK HGU (Surat Keputusan Hak Guna Usaha) diterbitkan untuk lahan seluas 328.000 hektar, dengan peruntukan program swasembada pangan.
Kementerian ATR/BPN berperan dominan memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah dengan penerbitan sertifikat (Kompas, 13/1/2026). Mereka mengabaikan masyarakat adat, fungsi ekologi dan sistem sosial yang membentuk peradaban di sana. Semua diabaikan dalam rangka memuluskan jalan kapitalisme ala kolonial.
Tidak ada proses persetujuan masyarakat adat. Tidak pula peduli dampak sosial ekonomi warga lokal. Alam rusak akibat deforestasi. Relasi manusia dan alam, begitu mudah dicerabut. Hak dasar dalam pasal 28A UUD NRI 1945, hak untuk hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, tak lagi berfungsi. Konstitusi merosot derajatnya dibatalkan secarik sertipikat.
Realitas perampasan hak itu sungguh sama sekali tak mengejutkan. Bisa dan mudah diprediksi implikasinya. Kebijakan ini lahir dari politik hukum investasi, melalui “kemudahan dan percepatan” Proyek Strategis Nasional, atau PSN. Prioritas akumulasi kepemilikan modal seakan menjadi narasi tunggal kunci pembangunan.
Politik hukum ini, berulang sejak masa kolonial karena Agrarische Wet 1870, dan diulang pada masa awal Orde Baru melalui skema UU Penanaman Modal Asing (1967). Sementara, penolakan atau protes warga, selalu ditekuk dengan penggunaan abusif hukum pidana (kriminalisasi), ‘cap anti-pembangunan’, ‘komunis’, atau ‘antek asing’.
Struktur hukum kapitalisme warisan kolonial, bertahan seiring pelembagaan negara yang dikendalikan kuasa oligarki. Ini artinya, bertahannya kolonialisme yang karakternya eksploitatif dan represif, justru ditumbuhsuburkan oleh elit kekuasaan sendiri yang menangguk keuntungan eksesif secara ekonomi di negeri ini.
‘Proyek Penyengsaraan Nasional’
Kejahatan merampas hak warga bersalin rupa dengan hukum, yang ditampakkan secara formal, legal, dan terlegitimasi. Pola ketidakbertanggungjawaban hukum yang melahirkan penderitaan manusia, khususnya berkaitan dengan pengaturan Proyek Strategis Nasional (PSN), belakangan semakin mudah terjadi.
Scott Veitch (2007) menjelaskan, bagaimana hukum, melalui kerangka pengaturannya, bukan semata memfasilitasi penyebaran dan penolakan tanggung jawab, tetapi juga bagaimana proyek kebijakan turunan dari aturan hukum tersebut melakukan penyingkiran hak secara konsisten dan terpola.
Ketidakbertanggungjawaban diorganisasikan, instrumen kebijakan negara ditopang ketentuan hukum negara, yang dominan, diabsahkan melalui keterlibatan instrumen politik ketatanegaraan. Semuanya menjadi legal seperti yang sering kali diucapkan penguasa; “Yang kita lakukan sudah sesuai aturan perundangan”. Semuanya seolah normal.
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
Kaum intelektual (atau kaum profesional perancang kebijakan), justru memilih bermental kolonial. Turut andil, mengesankan proses partisipasi dan berbasis sains, tetapi kedudukannya yang sekadar asesoris politik kekuasaan, justru melahirkan legitimasi ketidakbertanggungjawaban dalam penderitaan manusia (complicity in human suffering).
Hukum, di tengah struktur kapitalisme dan mental kolonial inilah yang menormalisasi pola penindasan. Tak ada lagi benteng kebebasan warga, kekerasan berulang, dan hak ulayat lenyap begitu saja, seiring dengan kebijakan-kebijakan warisan kolonial yang bertahan. Situasi ini yang menjadi wajah keseharian warga bangsa, dari tenda pengungsi di Pidie, Aceh hingga kampung yang habis hutannya di kampung Marga Kwipalo, Suku Yei di Merauke, Papua Selatan.
Hukum mengerdil jadi pelayan komoditas pemodal. Tak mengherankan, ‘rasionalitas komoditas’ (the legal form corresponds to the rationale of the commodity), merujuk pada ekonomi pertukaran, yang mana hukum sebagai alter ego dari pemilik komoditas (Koen 2013, 191–92).
Hukum dengan jalan komodifikasi, menopang PSN yang dipertukarkan kepentingan-kepentingannya melalui badan hukum dan kontrak, sebagai produk kehendak bebas yang mewujudkan pertukaran hak-hak yang liberal.
Layaknya masa kolonial, perampasan hak-hak warga kian jamak terjadi akibat hukum yang dibuat memang bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengistimewakan sekaligus mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.
Kolonialisme dalam politik hukum pengistimewaan, mendera warga hingga ‘pintu depan rumahnya’. Siap menjadi mesin penggusuran. Barangkali pesan Hatta (1956) relevan direnungi kembali. Ia mengingatkan, rakyat mulai hidup makmur, apabila ia terlepas dari kemiskinan yang menyiksa dan bahaya kemiskinan yang mengancam.
BACA JUGA : Ketika Kawanmu Ditangkap
Orientasi kemudahan dan percepatan ‘ekonomi investasi’ yang menjadikannya stempel ‘strategis’ dalam proyek nasionalnya, bukankah begitu terang mengingkari tujuan negara dan rumusan pasal 33 UUD NRI 1945? Logika struktur kapitalisme bukanlah cita atau ide sosialisme ekonomi Indonesia.
Apalagi mengatasnamakan kepentingan umum, kepentingan nasional, maupun negara, namun menjarahnya untuk kepentingan privat, pemilik modal. Tanpa keberanian mengubah struktur ketimpangan ini, sesungguhnya penguasa melalui hukum dan kebijakannya sedang mengawetkan dan menebalkan ‘koloniale mentaliteit’ dalam infrastruktur ekonomi bercorak kapitalistik.
Referensi
Hatta, Moh. (1956) Ekonomi dan Masyarakat, dalam Karya Lengkap Bung Hatta, Buku 4: Keadilan dan Kemakmuran. Jakarta: LP3ES.
Koen, Raymond (2013) “All Roads Lead to Property: Pashukanis, Christie, and the Theory of Restorative Justice.” 16 Potchefstroom Electronic Law Journal 187. https://doi.org/10.17159/17273781/2013/v16i3a2364.
Veitch, S. (2007). Law and irresponsibility: on the legitimation of human suffering. Routledge-Cavendish.
[1] Setkab, 2025, https://setkab.go.id/presiden-prabowo-tegaskan-kedaulatan-pangan-sebagai-pilar-utama-ketahanan-nasional/
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.