KEBEBASAN di dunia tengah mengalami kemunduran. Laporan terbaru Freedom House dalam Freedom in the World 2026 mencatat tren penurunan kebebasan global selama dua dekade terakhir. Sebanyak 54 negara mengalami penurunan hak politik dan kebebasan sipil, sementara hanya 35 negara yang mencatat peningkatan. Ini bukan sekadar fluktuasi sementara, melainkan gejala sistemik yang mengkhawatirkan.
Grafik tersebut menunjukkan tren global kebebasan politik dan sipil berdasarkan laporan Freedom in the World yang memperlihatkan jumlah negara dengan penurunan skor kebebasan (countries declined) lebih banyak dibandingkan negara yang mengalami peningkatan (countries improved) selama dua dekade terakhir, yaitu periode 2005–2025.
Pada 2024, jumlah penurunan mencapai 60 negara dan yang meningkat hanya 34 negara saja. Bahkan pada tahun 2020, penurunan terjadi di 73 negara dan hanya 28 negara yang mengalami perbaikan. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan kemunduran demokrasi global (democratic backsliding) yang terus berlangsung dalam berbagai bentuk.
BACA JUGA : Kampus Bukan Barak Militer!
Setidaknya ada 3 (tiga) kecenderungan utama. Pertama, semakin menyusutnya jumlah negara yang “sebagian bebas”—yakni negara yang masih memiliki institusi demokrasi, tetapi lemah dalam perlindungan hak dan kebebasan. Kedua, penurunan ini didorong faktor-faktor seperti konflik bersenjata, kudeta, erosi lembaga demokrasi, serta represi pemimpin otoriter.
Ketiga, kebebasan sipil paling terdampak, terutama kebebasan media, kebebasan berekspresi, dan jaminan proses hukum yang adil. Lebih jauh lagi, dalam laporan dari lembaga yang sama, kemunduran ini terjadi dalam skala global.
Rezim-rezim otoriter semakin terkoordinasi dalam melemahkan masyarakat sipil, menggerus lembaga internasional, dan mengurangi kualitas pengawasan Pemilu. Dunia, perlahan, bergerak menuju ruang yang semakin sempit bagi kebebasan.
Cermin kebebasan di Indonesia
Melihat tren global tersebut tidak berdiri jauh dari realitas Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai peristiwa menunjukkan, kebebasan sipil di dalam negeri juga menghadapi tekanan. Menurut laporan Freedom House, status kebebasan Indonesia dikategorikan sebagai “sebagian bebas”.
Status kebebasan ini dinilai oleh 136 analis eksternal dan 45 penasihat ahli dari komunitas akademis, lembaga kajian, dan hak asasi manusia. Ada dua indikator yang dinilai, yakni pemenuhan hak-hak politik dengan skala 0-40 dan skor kebebasan sipil pada skala 0-60. Selama lima tahun terakhir, status kebebasan Indonesia memang tidak berubah, tetapi skornya terus merosot dari tahun ke tahun.
Grafik tersebut menunjukkan tren penurunan skor kebebasan Indonesia periode 2020–2025. Pada 2020, Indonesia memperoleh skor 61, kemudian menurun menjadi 59 pada 2021 dan tetap berada pada angka yang sama pada 2022. Selanjutnya, skor kembali turun menjadi 58 pada 2023, 57 di 2024, dan terus teurun menjadi 56 pada 2025.
Penurunan ini sejalan dengan peristiwa pelanggaran hak-hak sipil. Berdasarkan pantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya terjadi 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Desember 2024 hingga akhir November 2025.
BACA JUGA : Pengecut Beraksi Lewat Teror!
Temuan tersebut dimuat dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025 yang disusun berdasarkan akumulasi pelaporan dan dokumentasi yang dihimpun KontraS selama periode pemantauan.

Bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah 92 peristiwa. Selanjutnya, pembubaran paksa tercatat sebanyak 62 peristiwa, penggunaan senjata pengendali massa sebanyak 48 peristiwa, serta kriminalisasi sebanyak 41 peristiwa. Terdapat pula tindakan penganiayaan sebanyak 39 peristiwa.
Selain itu, intimidasi 32 peristiwa, penyiksaan 27 peristiwa, dan serangan digital sebanyak 12 peristiwa. Adapun bentuk pelanggaran lainnya meliputi teror sebanyak 7 peristiwa, pelarangan 6 peristiwa, dan penembakan sebanyak 5 peristiwa.
Ini adalah fakta, bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga berkembang ke ruang digital melalui intimidasi dan serangan siber.
Secara substantif, grafik ini menggambarkan, kebebasan sipil di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, khususnya dalam perlindungan hak menyampaikan pendapat, kebebasan berkumpul, serta jaminan keamanan warga negara dalam mengekspresikan aspirasi di ruang publik.
Tingginya angka penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan pendekatan represif dalam merespons aktivitas masyarakat sipil maupun aksi demonstrasi. Terbaru, berbagai peristiwa pelarangan dan pembubaran nobar film dokumenter Pesta Babi yang terang-terangan dilakukan aparat TNI.
BACA JUGA : Dominasi Militer Renggut Ruang Sipil
Dari laporan yang sama, setidaknya 5.101 orang menjadi korban kekerasan terhadap kebebasan sipil. Dari jumlah itu, 4.291 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, 611 orang luka-luka, dan 134 orang menjadi korban kekerasan lain seperti serangan digital, intimidasi, maupun teror. Sedangkan 7 orang meninggal dunia saat menggunakan haknya untuk bersuara dan berdemonstrasi.
Sementara terbaru 2026, sejumlah pengamat dan akademisi, seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun, dilaporkan ke kepolisian atas pernyataan mereka yang mengkritik pemerintah. Saiful Mujani dilaporkan karena pernyataannya yang membahas kondisi politik nasional dan dianggap bertujuan menjatuhkan Rezim Prabowo, yang oleh pelapor dinilai sebagai perbuatan makar.
Sementara Feri Amsari, dilaporkan atas tuduhan penghasutan karena kritiknya terhadap klaim swasembada pangan pemerintah yang dinilai tidak sesuai fakta. Adapun Ubedilah Badrun dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dianggap menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jaminan Kebebasan Berpendapat
Secara universal, kebebasan berekspresi dan berpendapat diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebagaimana Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Salah satu universalitas kebebasan ekspresi diatur dalam Pasal 19 DUHAM, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Negara juga telah menjamin kebebasan sipil sebagaimana amanah konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Sementara Pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM secara garis besar juga mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan.
BACA JUGA : Batasi Kewenangan Tentara di Ranah Sipil
Menurut Latifah Nasution, penafsiran Pasal 28E dalam Konstitusi bisa diselaraskan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Berpendapat di Depan Umum, Kebebasan mengkomunikasikan gagasan secara bebas dan bertanggung jawab, secara lisan, tertulis, dan lain-lain. Pernyataan di atas merupakan bukti, kebebasan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan diatur oleh hukum negara.
Kebebasan berpendapat sebagai indikator keberlangsungan demokrasi pada suatu negara, serta dapat menggambarkan suatu perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara.
Aktualisasi Nilai Pancasila
Aktualisasi nilai Pancasila dalam demokrasi menjadi penting di tengah menguatnya tantangan terhadap kebebasan sipil, polarisasi politik, dan menurunnya kualitas demokrasi. Demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dimaknai sebagai kebebasan politik dan prosedur pemilu semata, tetapi juga harus dijalankan berdasarkan nilai kemanusiaan, musyawarah, persatuan, serta keadilan sosial.
Oleh karena itu, Pancasila harus tetap menjadi landasan moral dan etis dalam kehidupan demokrasi agar kebebasan tidak berubah menjadi konflik, dan perbedaan tidak berkembang menjadi perpecahan bangsa.
Demokrasi yang berlandaskan Pancasila bukan hanya menekankan pada kebebasan politik, tetapi juga pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah yang bijaksana.
Dalam konteks modern, demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sebagaimana tercermin dalam nilai sila keempat. Penerapan nilai ini dapat diwujudkan melalui aktivitas-aktivitas sosial, politik, dan digital yang memperkuat budaya partisipatif, transparansi, dan gotong royong di tengah masyarakat.
BACA JUGA : Kisah Klasik Untuk Masa Depan Suram
Maka, untuk mencapai demokrasi substantif, kebebasan di ruang publik harus dikelola secara dewasa. Kebebasan harus digunakan secara bertanggung jawab dalam rangka ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menguatkan Masyarakat Sipil
Menguatkan masyarakat sipil bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di tengah menyempitnya ruang demokrasi dan meningkatnya praktik pembatasan kebebasan sipil. Ketika kritik publik kerap dipandang sebagai ancaman, maka keberadaan masyarakat sipil yang independen menjadi penyangga utama demokrasi.
Organisasi masyarakat, media, kampus, hingga komunitas warga perlu terus dirawat sebagai ruang partisipasi publik agar demokrasi tidak berubah menjadi sekadar prosedur elektoral tanpa kontrol terhadap kekuasaan.
Keberadaan civil society berikut media massa dan kekuatan oposan yang kredibel, akan memberi penguatan dalam dua hal pokok. Pertama, mereka dapat melakukan kontrol efektif terhadap kekuasaan negara. Kedua, mereka dapat membangun kemampuan partisipatoris warga dalam politik. Penguatan demokrasi membutuhkan kerja bersama dari banyak pihak secara simultan.
Menurut Törnquist, persoalan demokrasi di Indonesia adalah kurangnya gerakan oposisi yang tidak hanya sebatas oposisi di parlemen. Törnquist melihat perlunya gerakan baru dari berbagai elemen masyarakat untuk menggabungkan dan membawa isu sosial dan ekonomi serta mengombinasikan antara hak asasi manusia dan hak sipil.
Para pemikir seperti Daron Acemoglu dan James A. Robinson menggambarkan, demokrasi sebagai “lorong sempit” yang harus dijaga keseimbangannya. Negara yang terlalu kuat berisiko melahirkan otoritarianisme, sementara masyarakat yang terlalu dominan tanpa negara yang efektif bisa berujung pada kekacauan.
Indonesia hari ini menghadapi kecenderungan pertama: negara yang semakin kuat, sementara masyarakat sipil belum cukup solid untuk menjadi penyeimbang. Karena itu, menjamin kebebasan berekspresi, melindungi kritik publik, dan membuka ruang partisipasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Pada akhirnya, demokrasi hanya akan bertahan jika kebebasan tetap dijaga sebagai napas utamanya.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.