TPA BENOWO tempat di mana sampah menjadi tumpuan Pembangkit Listik Tenaga Sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia. Instalasi ini mengolah 1600-1800 ton sampah setiap harinya, 1000 ton di antaranya dibakar untuk diubah menjadi listrik. Ribuan ton sampah yang tak terolah, menjadi bom waktu gas metana yang setiap saat bisa terbakar.
Dua minggu sebelum TPA Benowo, pada 4 Juli 2026, TPA Pakusari di Kabupaten Jember yang terbakar dan menghanguskan area TPA seluas 500 meter persegi. Dua kejadian tersebut bukan insiden terpisah, melainkan bukti kegagalan tata Kelola sampah yang membahayakan keselamatan warga setempat, kata Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.
Dua TPA, dua kabupaten-kota, satu provinsi dalam rentang waktu dua minggu. Ini adalah suatu pola dan tren, bukan sebuah kebetulan. Celakanya, publik masih keliru memandang kebakaran TPA seperti kebakaran lahan biasa pada umumnya. Padahal keduanya jauh berbeda, baik pada apa yang terbakar maupun racun yang dilepaskan.
Api yang Membakar Bukan Sekadar sampah
Kebakaran lahan, membakar daun kering dan ranting. Kebakaran TPA, membakar plastik sekali pakai, popok, tekstil sintesis, ban bekas, kemasan makanan, makanan sisa, baterai, elektronik hingga limbah berbahaya dan beracun. Jelas, apa yang dibakar, akan menentukan racun apa yang dilepaskannya ke alam.
Di beberapa postingan tentang kebakaran TPA Benowo terdapat komentar yang cukup menggelikan sekaligus miris yaitu “…… tapi onok hikmah e sampah e berkurang satu hektar”. Entah yang berkomentar tersebut memahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan kebakaraan di lahan TPA seluas itu atau tidak.
BACA JUGA : Mengapa TPA Benowo Bisa Terbakar
Penelitian Jakhar, R., dkk. (2023) mencatat, pembakaran sampah setidaknya melepaskan delapan jenis polusi pencemar yaitu amonia (NH3), karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), hidrogen sulfida (H2S), metana (CH4), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan partikel tersuspensi.
Pembakaran sampah secara terbuka memang populer di beberapa tempat karena murah, efektif dan cepat. Akan tetapi, proses tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pembakaran atau kebakaran sampah tercampur dapat meningkatkan racun di tanah, air dan melepaskan beberapa bahan kimia di udara.
Bagian yang paling berbahaya dan perlu menjadi catatan adalah plastik yang akan menghasilkan dioksin dan furan dalam proses pembakarannya. Jawa Timur juga bukan wilayah asing dengan pembakaran plastic. Di Tropodo, Sidoarjo pernah menjadi sorotan dunia karena warganya membakar plastik impor dalam jumlah besar untuk bahan bakar tungku.
Akibatnya, daerah ini terkontaminasi dioksin dengan kadar jauh melampaui ambang aman (Kompas, 2019). Kasus tersebut mengingatkan kita, pembakaran atau kebakaran plastik punya konsekuensi yang bertahan lama, bahkan jauh setelah asapnya menghilang. Sebenarnya, asap itu pun tak benar-benar menghilang karena senyawa yang dibawawanya, melekat di alam dan tubuh manusia.
Racun yang Abadi di Tubuh
Dioksin (polychlorinated dibenzo-p-dioxin) dan furan (polychlorinated dibenzofuran) terbentuk saat bahan mengandung klorian, termasuk PVC, kantong kresek dan kemasan makanan, terbakar pada suhu rendah kurang dari 1.100 derajat celcius dan tidak stabil (Rachmat, dkk. 2013). Kebakaran di TPA menciptakan kondisi paling ideal untuk pembentukan dioksin dan furan dalam jumlah besar.
Dua senyawa tersebut lebih berbahaya karena sifatnya persisten dan bioakumulatif, yang artinya sulit terurai dan menumpuk ke dalam tubuh baik manusia maupun hewan selama bertahun-tahun. Konsentrasi senyawa ini terus naik tiap kali ada paparan baru (Greenlab. 2024).
Badan kesehatan dunia menetapkan ambang batas untuk dioksin yang masuk ke tubuh hanya 1-4 pikogram per kilogram berat badan, angka yang sangat kecil tapi efek merusaknya sudah muncul pada dosis sekecil itu (Greenlab. 2024)
Efrizal (2022) dalam penelitiannya mengatakan, ketika dioksin mulai masuk ke dalam sel dan berinteraksi langsung dengan DNA dan mengganggu gen yang mengatur sintesis hormon, enzim dan faktor pertumbuhan, maka di sinilah rentetan gangguan kesehatan bermula.
Dalam jangka pendek, paparan furan dan dioksin bisa memicu kerusakan hati, penurunan berat badan dan pelemahan sistem kekebalan tubuh. Dalam jangka Panjang dapat menimbulkan resiko kanker paru dan hati.
Efrizal (2022) juga menyebutkan, dioksin dan furan dapat menganggu perkembangan janin pada ibu hamil seperti catat janin dan keterlambatan tubuh kembang anak. Selain itu juga mengganggu sistem endokrin dan reproduksi, memicu penurunan jumlah sperma.
Di beberapa riset lain juga mencatat, potensi kerusakan sistem saraf dan gangguan kardiovaskular seperti hipertensi dan aterosklerosis (penyempitan pembulu darah) hingga stres oksidatif yang dapat merusak sel secara luas di dalam tubuh.
Hal ini yang membuat dioksin dan furan tidak berhenti di udara. Partikel tersebut terbawa asap kebakaran TPA dan turun ke tanah, air dan benda-benda di sekitarnya. Kemudian terserap ke tanaman maupun hewan, seperti ikan dan unggas. Ujungnya, racun itu tersaji di meja makan dan mengendap di dalam jaringan tubuh manusia.
BACA JUGA : Keterbukaan Semu Pemkot Surabaya
Racunnya terus menyebar dan berada di rantai makanan warga sekitar selama lebih dari satu dekade. Dampak kebakaran TPA Benowo di Surabaya dan TPA Pakusari di Jember tidak selesai semata begitu api padam atau asap hitam hilang dari pandangan kita. Racunnya kekal mengintai kesehatan kita.
Bom di Bawah Gunungan Sampah
Sebagaian besar TPA di Indonesia, termasuk Jawa Timur, masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka). Sampah organik di dalamnya dapat membusuk tanpa oksigen dan dekomposisi anaerob menghasilkan gas metana dalam jumlah besar. Gas Metana ini memiliki sifat yang sangat mudah terbakar.
Jika gas tersebut terperangkap dalam tumpukan dan bertemu suhu tinggi atau celah oksigen dari retakan tanah, api bisa muncul dari dalam gunungan sampah tersebut, bukan dari luar (Tempo. 2023). Fenomena tersebut adalah swabakar, karena itu juga kebakaran TPA sulit padam jika hanya disemprot air dari atas, karena sumber api juga terkadang berada jauh dari permukaan.
Kita pernah membayar mahal akibat pengabaian tata kelola sampah yang baik, yaitu Tragedi TPA Leuwigajah, Cimahi pada 2005 silam. Longsor yang disertai ledakan di TPA itu menewaskan 157 orang dan ratusan lainnya belum ditemukan. Tragedi ini menghancurkan dua kampung, Cilimus dan Pojok (Tempo, 2023).
Lebih dari dua dekade kemudian, pola open dumping masih saja menjadi cara yang dipakai pemerintah untuk menangani sampah. TPA yang beroperasi di Indonesia, mulai TPA Jatiwaringin hingga Benowo, semuanya open dumping. Fakta ini memperlihatkan kepada kita, kegagalan sistemis pemerintah mulai pusat hingga daerah.
Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 sebenarnya sudah mewajibkan penghentian praktik open dumping paling lambat pada 2013 atau 13 tahun lalu. Namun sebagian besar TPA di Indonesia termasuk Jawa Timur, masih menjalankan praktik yang sama, yaitu menumpuk atau menimbun sampah di area terbuka. Selama pelanggaran ini terus terjadi dan terus dibiarkan, kebakaran di TPA bukan lagi kemungkinan semata, tetapi kepastian di masa depan.
Akar masalahnya tidak berhenti di tata kelola TPA saja, tapi juga kepada para produsen. Beban penanganan dan pengurangan sampah selama ini sering dilimpahkan kepada konsumen. Seolah-olah, persoalan sampah kemasan sekali pakai dan plastik yang sulit terurai hanya menjadi tanggung jawab individu.
BACA JUGA : Dikepung Racun di Darat, Laut dan Udara Surabaya
Padahal, produsen memikul tanggung jawab yang lebih besar atas kemasan yang mereka produksi setiap hari, bulan dan menumpuk setiap tahun. Mengacu pada UU No. 32/2009, produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan produknya dengan menyusun peta jalan (roadmap) pengurangan plastik.
Tanggung jawab saat ini diwujudkan dengan mengurangi volume, bahkan menghentikan produksi kemasan sekali pakai, bukan sekadar menghimbau daur ulang di hilir atau penggunaan teknologi yang menjadi solusi palsu.
Dari TPA yang terbakar ke pembangkit listrik tenaga sampah, tidak ada yang benar-benar berubah. Yang terjadi hanyalah mengkomersilkan kebakaran itu sendiri. Memindahkan asap dari tumpukan sampah terbuka ke cerobong industri, dan membungkusnya dengan label energi terbarukan.
Jika masalahnya ada di hulu, maka negara juga harus turun tangan. Bukan semata hanya memperbaiki di hilir saja, melainkan kebijakan pengurangan sampah sekali pakai. Namun, yang terjadi malah menambah proyek baru yang akhir-akhir ini dibahas DPRD Jember yaitu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan anggaran 1-2 triliun.
Penelitian Walhi Jawa Timur atas PLTSa Benowo seharusnya menjadi catatan dan peringatan keras. Hasil pemantauan menemukan konsentrasi PM2.5 dan PM10 melampaui batas aman WHO di sekitar Benowo yang berbahaya bagi kelompok rentan.
PLTSa: Mengubah Sampah Menjadi Racun
Klaim jika PLTSa merupakan jalan keluar untuk penumpukan sampah, juga perlu diuji dengan bukti dari negara yang lebih dulu memakai teknologi ini. Di Belanda dan Jerman, negara yang memiliki standar insinerator yang sangat ketat dan disiplin pun, saat pemantauan masih menemukan residu dioksin.
Kandungan racun itu ditemukan pada sebagian besar sampel hati dan telur ayam kampung yang di dapat di sekitar pembakaran (dml. 2026). Hal ini menjelaskan, pengendalian emisi yang canggih pun tidak benar-benar menghentikan penyebaran dioksin hingga masuk ke rantai makanan. Ia hanya memperlambat dan mengencerkan penyebarannya.
Proses pembakaran di PLTSa sebenarnya tidak menghilangkan sampah. Ia hanya berubah bentuk menjadi abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash). Keduanya mengandung logam berat berkonsentrasi tinggi dan tergolong limbah berbahaya dan beracun (B3).
Jika abu tersebut tidak dikelola dengan standar limbah B3, maka akan mencemari tanah dan air warga sekitarnya. Pengawasan resiko B3 pun longgar. Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (permen LHK No.15/2019) hanya mewajibkan uji emisi diokasi sekali dalam lima tahun karena mahalnya biaya laboratorium, jauh dari standar dua kali setahun untuk mendeteksi pencemaran lebih dini (Walhi. 2024).
Proyek besar dengan anggaran hingga triliunan rupiah, seperti yang tengah dibahas DPRD Jember, menanggung ongkos mahal untuk teknologi yang hanya menciptakan sumber pencemar baru dan belum terbukti sepenuhnya aman.
Negara-negara yang sudah lama mengoperasikan insinerator bahkan menetapkan batas aman jarak fasilitas dari permukiman. Inggris, misalnya, mensyaratkan minimal 1,5 kilometer disertai penanganan FABA yang ketat, standar yang jauh lebih detail dibanding praktik penempatan PLTSa di Indonesia selama ini.
BACA JUGA : Bom Waktu Emisi Gas Metana di Porong
Karena itulah pandangan sejumlah pemerhati lingkungan internasional patut menjadi peringatan, bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi berbasis insinerasi belum terbukti berhasil menyelesaikan persoalan sampah secara aman, bahkan di negara maju sekalipun (Walhi, 2024).
Membangun PLTSa baru tanpa lebih dulu membenahi pengawasan emisi dan penanganan limbah abu B3, sama saja memindahkan bom waktu dari gunungan sampah terbuka ke dalam cerobong industri.
Perdebatan publik soal kebakaran TPA seharusnya tidak padam begitu saja petugas berhasil memadamkan api. Isu ini perlu didorong menjadi prioritas kebijakan di semua tingkat pemerintahan, sehingga tidak semata imbauan musiman yang muncul setiap kali kemarau tiba lalu dilupakan sampai tahun berikutnya.
Referensi
https://www.tempo.co/lingkungan/ledakan-tpa-leuwigajah-insiden-paling-parah-yang-pernah-terjadi-di-indonesia-141803 Diakses 21 Juli 2026
https://www.kompas.com/sains/read/2019/12/04/080341723/jangan-sembarang-bakar-sampah-plastik-bahaya-dioksin-mengancam?page=allDiakses 21 Juli 2026
Rachmat, R. dkk. Penetralan Zat Asap Pembakaran Sampah Berbasis Nano Pulsed Plasma “Petir Buatan”. 2013. https://www.neliti.com/publications/171171/penetralan-zat-asap-pembakaran-sampah-berbasis-nano-pulsed-plasma-petir-buatan. Di akses pada 21 Juli 2026.
https://www.greenlab.co.id/news/Dioksin-Yang-Harus-Kamu-Ketahui Diakses 23 Juli 2026
https://www.tempo.co/lingkungan/penyebab-kebakaran-tpa-dari-gas-metana-hingga-cuaca-panas-126220Diakses 25 Juli 2026
Efrizal, W. 2022. Dampak Cemaran Dioksin bagi Keadaan Gizi dan Kesehatan: Literatur Review. Jurnal Kesehatan Lingkungan. Vol: 19 (1): 23-30.
WALHI. 2024. Perpres No. 35/2018 tentang PLTSa: Pemaksaan Teknologi Mahal dan Tidak Berkelanjutan. https://www.walhi.or.id/perpres-no-35-2018-tentang-pltsa-pemaksaan-teknologi-mahal-dan-tidak-berkelanjutan. Diakses 24 Juli 2026.
dml.or.id. 2025. Kontroversi PLTSa dalam Mengatasi Darurat Sampah. https://dml.or.id/kontroversi-pltsa-dalam-mengatasi-darurat-sampah/ Diakses 23 Juli 2026
