Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
10 Orang Masih Ditahan, Termasuk 2 Anak
Saat ini, sepuluh orang masih ditahan, termasuk dua anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum. KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut sangat berlebihan dan mengancam kebebasan berekspresi.

KOORDINATOR Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, memberikan kabar terbaru mengenai pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya saat demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Jumat, 26 Juni 2026. Dari total 24 peserta aksi yang diamankan, mayoritas telah dipulangkan.

Fatkhul mengatakan, sebanyak 14 orang dipulangkan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026. Namun, hingga Senin, 29 Juni 2026, masih ada 10 orang yang menjalani proses hukum dengan status yang berbeda-beda. Enam masih ditahan dengan dugaan penggunaan narkoba. Untuk statusnya, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan dari kepolisian.

Sementara itu, ada empat orang yang sudah jelas statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pengrusakan dan perlawanan terhadap aparat," ujar Fatkhul.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 262 dan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 262 mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama yang dilakukan di muka umum, sedangkan Pasal 522 mengatur tindak pidana perusakan bangunan atau fasilitas pelayanan umum.

Menurut Fatkhul, salah satu hal yang menjadi perhatian KontraS Surabaya ialah adanya anak di bawah umur yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Dari empat tersangka kasus pengerusakan, dua di antaranya masih berstatus anak. Rinciannya, satu anak masih kelas II SMP, sedangkan sisanya lulusan SMP dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK.

Ia mengungkapkan, arena masih berstatus anak, keduanya tidak ditempatkan di sel tahanan dewasa, melainkan dititipkan di shelter milik Dinas Sosial Kota Surabaya. "Hari ini sedang dilakukan proses asesmen Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya terhadap dua anak ini. Ini merupakan bagian dari tahapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk menuju proses diversi," jelas Fatkhul.

Pengacara publik dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khair saat mendapingi salah satu anak di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya yang ditangkap saat demonstrasi 26 Juni 2026 lalu. (Octaviana Salma/Project Arek)

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Artinya, penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme berbeda secara mendasar dibandingkan orang dewasa.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan dalam SPPA, Balai Pemasyarakatan wajib melakukan asesmen paling lambat tujuh hari setelah seorang anak ditetapkan berhadapan dengan hukum sebagai dasar pelaksanaan diversi. Saat ini, KontraS Surabaya memberikan pendampingan hukum secara intensif kepada salah satu anak tersebut.

BACA JUGA : Indonesia Sekarat, Rakyat Menggugat

KontraS Surabaya menilai langkah kepolisian dalam menangani aksi tersebut dilakukan secara berlebihan. Fatkhul berpendapat, dengan jumlah massa yang tidak terlalu besar, aparat seharusnya dapat mengedepankan pendekatan persuasif, seperti menghalau atau membubarkan massa, tanpa perlu melakukan penangkapan secara massal.

Kami melihat ada upaya yang terlalu dilebih-lebihkan, atau istilahnya 'lebay'. Misalnya, adanya klaim penggunaan bom molotov. Padahal berdasarkan fakta di lapangan, massa hanya melempar kardus yang diberi api," kata Fatkhul.

Menurutnya, pendekatan represif tersebut justru menimbulkan dampak yang merugikan bagi para peserta aksi, terutama mereka yang masih berusia sekolah. Fatkhul menilai pembinaan dengan mengembalikan anak kepada orang tua jauh lebih tepat dibandingkan melakukan penahanan dan menetapkan status tersangka dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum.

Selain menyoroti penetapan empat tersangka kasus pengrusakan, KontraS Surabaya juga memberi perhatian terhadap enam peserta aksi yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Fatkhul meminta kepolisian mengedepankan pendekatan rehabilitasi apabila keenam orang tersebut terbukti

Unjuk rasa ini melibatkan ratusan massa yang tergabung dalam Front Anti-Kapitalisme menggelar aksi bertajuk #IndonesiaSekarat. Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu sempat menutup ruas jalan dan menjadi kelanjutan dari gelombang protes yang telah berlangsung di Kota Pahlawan sejak awal pekan lalu.

Juru Bicara Front Anti-Kapitalisme, Septia Rahma (26) mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kegelisahan masyarakat yang semakin terhimpit oleh kondisi ekonomi dan kemuakan pada perilaku penguasa. Menurutnya, Indonesia saat ini bukan lagi berada di ambang krisis, melainkan telah memasuki fase yang lebih buruk.

"Jika aksi-aksi sebelumnya mengusung narasi Indonesia menuju krisis, hari ini kita menyadari bahwa posisinya sudah jauh lebih parah. Kita sudah berada di titik sekarat. Inilah alasan mengapa kami memakai tagline #IndonesiaSekarat," ujar Septia.

Ketidakpastian dan Akses Pendampingan Hukum

Fatkhul juga menjelaskan kronologi penanganan para peserta aksi yang menurutnya, diwarnai ketidakpastian informasi dari pihak kepolisian. Ia mengatakan, sejak awal tim hukum KontraS Surabaya masih memperoleh akses untuk menemui massa aksi yang ditangkap, serta berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Namun, situasi mulai berubah pada Sabtu siang, 27 Juni 2026, ketika proses penanganan memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, siang itu pihak kepolisian mempertemukan seluruh orang tua dengan anak-anak mereka yang masih ditahan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, seluruh peserta aksi akan dipulangkan, kecuali mereka yang terindikasi terkait narkoba.

Adapun peserta aksi yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan disebut dapat dipulangkan apabila orang tuanya bersedia menjadi penjamin.

"Setelah pertemuan siang itu, orang tua diminta menunggu karena akan dibuatkan berita acara pemulangan dan surat pernyataan penjaminan. Kami mengira prosesnya akan selesai di sana. Namun, secara mendadak pada pukul 14.30 WIB, dilakukan proses pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan terhadap mereka," ungkap Fatkhul.

Menurutnya, keputusan tersebut membuat proses yang semula diperkirakan segera selesai justru berlarut-larut. Masih menurut Fatkhul, keputusan akhir baru diambil menjelang berakhirnya batas waktu penahanan 1x24 jam. Hasil gelar perkara saat itu menetapkan empat peserta aksi sebagai tersangka sehingga mereka tidak jadi dipulangkan bersama peserta aksi lainnya.

Ini yang kami sayangkan. Pernyataan di awal tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di menit-menit akhir. Pola penundaan ini membuat keluarga dan pendamping hukum berada dalam ketidakpastian selama berjam-jam," tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juni 2026, LBH Surabaya melalui siaran pers menyatakan, tim advokat masih mengalami kesulitan mendampingi warga yang diamankan dalam aksi tersebut. Selain itu, informasi mengenai identitas maupun kondisi para peserta aksi yang ditangkap juga belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian.

Perwakilan LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengatakan advokat, paralegal, maupun tim pemberi bantuan hukum kerap tidak segera diberikan akses untuk menemui warga yang ditangkap. Akibatnya, proses pemeriksaan atau interogasi telah lebih dahulu berlangsung tanpa didampingi kuasa hukum.

"LBH Surabaya kembali menemukan praktik yang berulang, yaitu advokat, paralegal, tim pendamping, atau pemberi bantuan hukum tidak segera diberikan akses kepada warga yang ditangkap, sementara pemeriksaan sudah berjalan terlebih dahulu," ujar Ramli, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pengacara publik dan paralegal dari LBH Surabaya dihadang di pos penjagaan Mapolrestabes Surabaya saat berusaha masuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada demonstran yang ditangkap, Jumat (26/6/2026). (Foto: Radit untuk Project Arek)

 

Menurut Ramli, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Ia menilai tertutupnya akses komunikasi antara warga yang ditangkap dan tim pendamping membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan.

Karena itu, setiap proses penegakan hukum semestinya dijalankan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar transparansi dan perlindungan hak warga tetap terjamin.

Menanggapi kritik tersebut, Polrestabes Surabaya membantah telah menghalangi akses pendampingan hukum bagi peserta aksi yang diamankan. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Hadi Ismanto menegaskan, kepolisian tetap menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan hukum itu tidak masalah. Masing-masing warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam hal tersebut," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Anak di Bawah Umur Ikut Ditangkap

Seorang anak berinisial MA (16), yang baru saja lulus dari bangku SMP, tak menyangka niatnya untuk bermain sepak bola sambil menyaksikan demonstrasi berujung ditangkap polisi dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Ia menjadi satu dari 24 orang yang ditangkap aparat saat aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh pada Jumat malam, 26 Juni 2026.

MA menceritakan, awalnya ia diajak seorang temannya untuk bermain bola sekaligus melihat jalannya demonstrasi. Tanpa memiliki rencana ikut demonstrasi, ia berangkat ke Gedung Grahadi sekitar pukul 14.30 WIB. "Pertama-tama itu dikasih tahu teman diajak main bola sama lihat demo gitu. Sekitar jam 14.30 WIB, saya berangkat ke sana (Gedung Grahadi)," ujar MA, Senin 29 Juni 2026.

Mengendarai sepeda motor matic merah dengan temannya, MA menuju Jalan Gubernur Suryo. Mereka sempat menunggu di tepi Sungai Kalimas sebelum memarkirkan kendaraan di dekat pusat perbelanjaan. Setelah itu, keduanya berjalan kaki menuju depan Gedung Grahadi. Saat tiba di lokasi, suasana masih kondusif. MA ikut bermain bola bersama sejumlah massa aksi.

Di depan Gedung Grahadi itu kan ada jembatan penyeberangan, saya di bawah situ sampai mau salat Maghrib. Ada yang bawa bola, akhirnya main bola sampai Isya," kenang MA.

Menurutnya, situasi mulai berubah setelah itu. Kericuhan mulai pecah dan permainan sepak bola pun terhenti. Dalam kondisi tersebut, MA mengaku ikut terbawa suasana. "Setelah Isya masih main bola, lalu ada yang kerusuhan gitu, akhirnya berhenti main bola. Di situ saya ikut-ikutan. Saya ambil galvalum dan saya pukul pagarnya," kata MA.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian berpakaian preman mulai membubarkan massa. MA berusaha kembali mengambil sepeda motor temannya untuk pulang. Namun, sebelum sempat meninggalkan lokasi, ia ditangkap di kawasan Alun-Alun Surabaya, tepatnya di dekat air mancur.

Luka di bagian kening MA. Ia mengaku dipukul polisi saat ditangkap tak jauh dari lokasi demonstrasi. MA mengakui hanya ingin melihat demonstrasi di depan Gedung Grahadi yang berakhir dengan pembubaran paksa. (Octaviana Salma/Project Arek)

"Saya mau arah pulang ambil sepeda dan saya ditangkap sama intel di Alun-Alun Surabaya, dekat air mancur. Saya tidak tahu kalau dikejar, tiba-tiba di belakang sudah ada intel kejar-kejaran dan saya langsung ditangkap," ungkapnya.

Usai ditangkap, MA tidak langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. Ia bersama puluhan peserta aksi lainnya lebih dulu dikumpulkan di area Gedung Grahadi untuk menjalani pendataan awal. Di lokasi tersebut, MA mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dari sejumlah aparat hingga menyebabkan luka di bagian kepala. 

"Ditanya-tanyain, didata nama-namanya. Ada banyak orang di situ, kalau puluhan sih ada," tambahnya.

BACA JUGA : "Bebaskan Kawan Kami!"

Sekitar pukul 21.00 WIB, MA bersama puluhan orang lainnya kemudian diangkut menuju Polrestabes Surabaya. Setibanya di sana, mereka kembali menjalani pendataan, termasuk diminta berjalan jongkok saat turun dari kendaraan, sebelum dipisahkan berdasarkan usia. "Turun dari truk disuruh jalan jongkok dan didata lagi. Kemudian dipisahkan antara yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa," jelas MA.

Selanjutnya, seluruh peserta aksi menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan, pengecekan sidik jari, hingga tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan MA negatif narkoba. Namun, ia mengatakan dua dari empat orang dalam kelompoknya dinyatakan positif dan langsung dipisahkan ke ruangan lain.

Ada pengecekan kesehatan. Dari empat orang di kelompok saya, yang tidak terlibat narkoba cuma dua, saya sama satu orang lagi. Yang positif narkoba langsung dipisahkan ke ruang lain," katanya.

Karena masih berstatus anak, MA tidak ditempatkan di sel tahanan dewasa, melainkan di shelter khusus anak. Selama berada di sana, ia mengaku diperlakukan dengan baik dan diminta menjalankan aktivitas sehari-hari secara mandiri, seperti mencuci pakaian, mencuci piring, hingga membersihkan ruangan.

"Kegiatannya cuma menunggu sambil disuruh beres-beres baju sendiri, mencuci baju, cuci piring, dan mengepel lantai. Selama di sana tidak ada siksaan atau pemukulan dari petugas, tidak ada sama sekali," tegasnya.

Di balik keterlibatannya dalam aksi yang berujung ricuh, MA mengaku masih seorang remaja yang sedang mempersiapkan langkah berikutnya setelah lulus SMP. Ia berencana melanjutkan pendidikan ke SMK dengan mengambil jurusan kelistrikan, meski hingga kini belum menentukan sekolah tujuan.

"Saya lulusan SMP, sekarang sedang mau pendaftaran SMK. Rencananya mau ambil jurusan listrik, tapi masih belum tahu mau daftar di mana," tuturnya, "Kalau cita-cita saya masih bingung, yang penting ingin menyenangkan orang tua saja," tutup MA.

LP (41), ibu dari MA, mengaku sama sekali tidak menyangka putranya akan berurusan dengan aparat kepolisian. Kabar penangkapan MA baru ia terima melalui sambungan telepon dari polisi pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Bagi LP, MA dikenal sebagai anak yang pendiam sehingga kabar tersebut membuatnya terkejut.

LP, orang tua MA, ingin kasus anaknya segera diselesaikan agar bisa melanjutkan pendidikan di tingkat SMK. Ia mengatakan, anaknya tidak pernah berbuat onar baik di rumah, maupun di sekolah. (Octaviana Salma/Project Arek)

Sebagai orang tua yang sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, LP mengaku tidak mengetahui bahwa putranya pergi ke kawasan Gedung Grahadi untuk menyaksikan demonstrasi. "Saya tidak tahu kalau dia berangkat ke sana. Saya sedang kerja, lalu tiba-tiba ditelepon polisi pada hari Jumat sekitar pukul 22.00 WIB," ujar LP, Senin, 29 Juni 2026.

Usai menerima telepon tersebut, LP langsung menuju Polrestabes Surabaya. Sepanjang perjalanan ia dihantui rasa cemas karena belum mengetahui kondisi putranya. Namun, setibanya di kantor polisi, ia tidak diizinkan bertemu dengan MA. Sabtu, 27 Juni 2026 pagi, ia kembali mendatangi Polrestabes Surabaya. Ia hanya bisa melihat anaknya dari kejauhan.

Di mata LP, MA bukanlah anak yang gemar membuat keributan. MA anak pendiam, tetapi memiliki rasa solidaritas yang tinggi terhadap teman-temannya. Menurutnya, sifat itulah yang kemungkinan membuat MA ikut terbawa dalam situasi demonstrasi hingga akhirnya diamankan polisi. LP hanya berharap proses hukum yang dihadapi putranya segera selesai agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK.

Pola Sama Penangkapan Massa Aksi

Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul menilai, pola penangkapan yang dilakukan Polrestabes Surabaya terhadap peserta aksi belakangan ini menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan bagi iklim demokrasi. Satria mengatakan, pola tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki kemiripan dengan penanganan demonstrasi pada Agustus 2025.

Menurut Satria, rangkaian penangkapan terhadap peserta aksi seolah membangkitkan kembali memori publik terhadap tindakan represif yang terjadi dalam demonstrasi besar tahun lalu. Ia menilai proses hukum yang ditempuh aparat kini tidak lagi berfokus pada pembuktian tindak pidana, melainkan cenderung menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik.

Pola penangkapan dengan cara acak, terhadap perempuan, anak-anak, atau anak muda, adalah bentuk kelanjutan yang sebenarnya tidak mengejutkan, tetapi kondisinya semakin mengkhawatirkan," ujar Satria, Senin, 29 Juni 2026.

Ia mengatakan pola tersebut mengingatkan pada penanganan aksi Agustus 2025, ketika banyak anak muda diproses hukum tanpa penekanan yang jelas pada pembuktian pidana. Menurutnya, kondisi itu justru menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. "Tujuannya adalah memberi teror dan ketakutan bagi kelompok muda untuk menyuarakan pendapat dan mengekspresikan kebebasannya dalam mengkritik pemerintah," tegasnya.

Selain itu, Satria juga menyoroti narasi mengenai perusakan fasilitas umum yang kerap dijadikan dasar penangkapan peserta aksi. Berdasarkan sejumlah riset masyarakat sipil dan temuan Tim Pencari Fakta (TPF), ia menyebut kerusakan tersebut tidak selalu dilakukan oleh demonstran.

Dari banyak riset yang dilakukan oleh masyarakat sipil, dalang di balik upaya perusakan itu sebenarnya bukan berasal dari demonstran, tetapi digerakkan secara sistematis melalui berbagai operasi," jelas Satria.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memfokuskan penyelidikan kepada pihak yang benar-benar melakukan perusakan, bukan melakukan penangkapan secara luas terhadap peserta demonstrasi yang sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

"Operasi yang dilakukan dengan pengrusakan fasilitas umum dan aset milik negara itu adalah bagian dari upaya sistematis yang sudah diketahui melalui hasil riset masyarakat sipil. Polanya sama, upaya friksinya sama, dan penangkapannya pun sama," tambahnya.

Kemarahan massa aksi pada demonstrasi Jumat (26/6/2026) dipicu tidak adanya perwakilan pemerintah yang merespon tuntutan mereka. Setelah itu, polisi membubarkan paksa demonstran hingga terjadi kericuhan. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Lebih jauh, Satria menilai gelombang demonstrasi yang muncul belakangan merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan politik nasional. Ia mencontohkan sejumlah program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menurutnya menimbulkan beban fiskal bagi negara.

BACA JUGA : Usai Diburu Negara, Kini Protes Lagi

"Hari-hari yang dirasakan oleh masyarakat sipil adalah pelemahan ekonomi akibat proyek MBG dan proyek KDMP yang dilakukan tanpa pikir panjang. Hal ini merugikan fiskal kita atau menjadi spiral beban fiskal bagi keuangan negara," urainya.

Menurut Satria, kondisi tersebut kemudian mendorong mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya menjamin ruang demokrasi dengan menghormati hak masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengkritik kebijakan publik.

Ia juga mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik. Menurutnya, prinsip negara hukum yang demokratis menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sarana intimidasi terhadap warga negara. "Tindakan yang kemudian menggunakan hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat sipil itu justru harus dihindari," pungkasnya.