Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
"Aku Dipukul, Dilecehkan!"
*Pengakuan Demonstran Perempuan yang Ditangkap Polisi
Lebih dari dua puluh orang ditangkap polisi saat aksi demosntrasi depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6). Aksi protes itu berakhir ricuh. Salah satu yang ditangkap adalah seorang pekerja muda sekaligus aktivis perempuan. Ia tak melawan. Namun pukulan dan pelecehan polisi lakukan padanya.

SORE ITU, sebelum berangkat kerja, KP (19) menyempatkan datang ke depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Ia ingin menyuarakan apa yang selama ini mengganjal di hatinya. Yakni memprotes kebijakan-kebijakan penyelenggara negara yang kian hari, kian mencekik masyarakat kecil seperti dirinya. Perempuan yang sehari-hari bekerja di sebuah kedai kopi ini sudah tak asing dengan aksi unjuk rasa di jalanan.

Isu hak asasi manusia, sosial, politik hingga ekonomi, selalu menarik perhatiannya dan membawanya keluar dari rutinitas, untuk bergerak bersama gerakan rakyat. Begitu juga saban Kamis sore, di setiap pekan, KP hampir tak pernah absen untuk berdiri di seberang Gedung Grahadi, sambil membawa payung hitam dan sesekali berorasi, bersama Aksi Kamisan Surabaya. Termasuk kali ini, di dalam aksi #IndonesiaSekarat.

Di ujung Jumat sore, KP mengambil posisi di tengah lingkaran massa aksi, dengan megafon di tangannya. Suaranya kemudian menggema dari pengeras suara, menambah riuh orasi yang bergantian disampaikan peserta aksi lain. Di momen itu, ia menyampaikan kekecewaanya kepada perwakilan pemerintah dan aparat di Gedung Negara Grahadi yang sama sekali tak mau menemui mereka. Sebagai rakyat, ia merasa diabaikan.

"Aku menyampaikan beberapa orasi saat itu. Terus juga mengungkapkan kekecawaan terhadap aparat kepolisian karena tidak ada yang menemui massa aksi untuk audiensi," kata KP saat ditemui di Kantor KontraS, Surabaya, Selasa (30/6).

Situasi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi pada 26 Juni 2026 saat petang. Massa aksi masih mendesak perwakilan pemerintah datang menemui mereka dan memilih bertahan di lokasi aksi. Namun tuntutan mereka tidak direspon dan berujung pada pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Pembubaran ini disususl sweeping serta penangkapan. (Farid Rahman/Project Arek)

Waktu terus berjalan, matahari mulai tenggelam di langit Grahadi, tapi tuntutan massa aksi tetap tak digubris. Selepas pukul 18.00 WIB, suasana yang tadinya masih terkendali tiba-tiba berubah tegang. Sekelompok orang mulai melemparkan botol, batu, dan benda-benda lain ke arah halaman Grahadi. Bunyi ledakan diduga petasan juga memecah riuh di tengah Jalan Gubernur Suryo.

Ratusan pasukan pengedali massa (Dalmas) kepolisian, yang mengenakan helm, pentungan dan tameng kemudian mulai dikerahkan untuk membubarkan massa aksi. Begitu juga tiga unit mobil water cannon dan satu unit mobil pengurai massa. Tak lama polisi mulai menangkap orang-orang di sekitar Grahadi. Situasi menjadi kacau balau. Ratusan massa aksi terdesak dan lari tunggang langgang.

BACA JUGA : “Bebaskan Kawan Kami!”

Menyadari situasi kian tak terkendali, KP memutuskan pergi menjelang pukul 19.00 WIB. Selain itu waktu juga menunujukkan sudah saatnya ia untuk berangkat kerja. Namun, di tengah upayanya meninggalkan lokasi demonstrasi justru berujung pengejaran oleh sejumlah pria berpakaian sipil yang diduga aparat kepolisian. 

Apes baginya, riwayat gangguan paru-paru membuatnya tak sanggup berlari menjauh dari kejaran. Ia lantas memilih bersembunyi di sebuah hotel di kawasan itu dengan seizin sekuriti tempat tersebut. Tapi KP akhirnya ditemukan dan ditangkap. Umpatan dan bentakan oleh orang-orang yang diduga aparat kepolisian tersebut mewarnai penangkapan tersebut. Ia mengaku tertekan dengan perlakuan tersebut.

Yang nangkap sekitar tiga-empat orang, mengejar saya masuk ke hotel. Mereka pakai baju bebas. Saat menangkap mereka ngumpat-ngumpat dan ngomong-ngomong kotor gitu," ucapnya.

KP digiring kerumunan puluhan aparat. Satu pukulan mendarat telak di bagian belakang kepalanya. Seketika pening terasa. Seorang polisi berseragam kemudian menggirinya dandiserahkan kepada dua polisi wanita (polwan). Ia lalu digelandang ke sebuah ruangan Grahadi. Di sana, sekitar 20 orang juga ditangkap. Dengan mata kepalanya sendiri, KP melihat beberapa dalam keadaan terluka, bonyok di mata, bocor di kepala, akibat dugaan kekerasan dari aparat.

"Di salah satu ruangan Grahadi, di sana sudah dikumpulin semua, dikumpulin massa yang ditangkap, sebagian telanjang dada gitu. Ada yang sampai darah ini banyak di wajah ini, netes-netes, terus [di kepala] bocor gitu, lebam segala macam. Itu aku saat itu kan merinding kan. Soalnya mereka dibawa itu terus dilempar gitu. Dilempar kayak bukan manusia," ungkap KP.

Saat digeledah, seorang polwan kemudian melontarkan pertanyaan dan komentar bernada merendahkan kepadanya. Petugas itu juga mempertanyakan alasan KP mengikuti aksi dan menuduhya sebagai demonstran bayaran. KP sempat membantahnya. 

Seorang demonstran perempuan ditangkap usai polisi melakukan sweeping. Polisi berdalih penangkapan ini adalah 'kedapatantangan' melakukan pengerusakan atau kericuhan. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang ditangkap justru demonstran yang berusaha menghindari kericuhan. Sebagian dari mereka dilepas setelah menjalani penahanan yang oleh KontraS Surabaya dinilai tidak prosedural. (Robertus Risky/Project Arek) 

"Jadi pas di tengah-tengah aku digeledah itu sempat ditanyain polwan kan 'dibayar berapa kamu?' itu aku jawab, 'enggak dibayar, saya datang sendiri'. [polwan kembali mengatakan] 'oh, cewek murahan kamu, enggak ada harga dirinya, kalau aku sih enggak mau ya'," kata KP menirukan ucapan polwan tersebut.

Tak cuma itu, KP juga mengaku sempat ditampar satu kali oleh seorang polwan yang memeriksanya. Ia memilih tak banyak melawan karena situasi yang dianggapnya tak memungkinkan. Kemudian, setelah proses pendataan berulang kali, ia digiring menuju truk polisi menuju Mapolrestabes Surabaya. Di dalam truk itulah, ucapan-ucapan bernada pelecehan kembali ia terima. Kali ini giliran dari beberapa polisi laki-laki.

Oh tak kira yang ditangkap ini cewek cantik ya, ternyata enggak. Gelem tah? Enggak, enggak gelem aku, gitu'," ujarnya menirukan ucapan aparat yang melecehkannya. 

KP memilih diam dan berusaha tenang di tengah tekanan itu. Tapi, perlakuan tak sewenang-sewenang yang dialaminya berlanjut saat ia menjalani tes urine di Mapolrestabes Surabaya. Permintaannya agar pintu ruangan ditutup, saat ia buang air kecil untuk mengambil sample, tak dipenuhi petugas. "Pak, ini tolong, ditutup [pintunya], soalnya kan mau kencing," ujarnya, yang kemudian dijawab petugas bahwa pintu tidak boleh ditutup.

BACA JUGA : Indonesia Sekarat, Rakyat Menggugat

KP pun memilih menutupi tubuhnya dengan jaket yang dikenakan selama proses berlangsung. Hasil tes urine miliknya akhirnya dinyatakan negatif, dan KP dibebaskan pada Sabtu (27/6) malam, setelah berkali-kali diinterogasi dan barang-barang pribadinya disita tanpa alasan yang jelas.  Tidak mudah bagi KP menceritakan semua yang ia alami malam itu. Namun ia memilih berani agar kebenaran terungkap.

KP mengatakan, rentetan peristiwa itu meninggalkan trauma yang membekas baginya. Rasa takut berlebih terhadap kerumunan aparat dan kilatan kamera masih membayanginya. Kendati demikian, tekadnya untuk kembali turun aksi tak surut sedikitpun. "Kalau ada aksi lagi, jelasnya aku ikut lagi. Kalau enggak kita yang speak up, siapa lagi kan," kata KP dengan yakin.

Tiga Catatan Kritis untuk Polisi

Kesaksian KP bukan kasus tunggal. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan aparat dalam penanganan dan pembubaran aksi #IndonesiaSekarat di depan Grahadi. Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran teridentifikasi.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Ramli Himawan mengatakan, pelanggaran pertama terkait hak asasi manusia, lalu pelanggaran etik, dan ketiga adalah pelanggaran hukum acara pidana. Ramli menjelaskan, pemantauan sudah dilakukan sejak awal sebagai antisipasi atas kemungkinan penangkapan, mengingat pola serupa pernah terjadi pada aksi Agustus 2025 silam.

"Kalau kami baca secara kelembagaan, aksi demonstrasi yang kemarin terjadi tidak jauh berbeda sebagaimana aksi-aksi sebelumnya, seperti aksi demonstrasi Agustus 2025. Pola-pola itu masih terjadi: pertama, penyisiran dengan dalih pengamanan namun secara aktual yang terjadi adalah penangkapan," ucapnya.

Perwakilan dari KontraS Surabaya dan LBH Surabaya menggelar jumpa pers untuk melaporkan hasil temuan dari pantauan lapangan mereka selama aksi 26 Juni 2026. Temuan-temuan itu antara lain, dugaan pelanggaran HAM, penggunaan kekuatan berlebihan, pola penangkapan yang sama dan pembatasan akses bantuan hukum bagi warga sipil yang ditangkap. (Farid Rahman/Project Arek)

Selama proses pendampingan, LBH dan KontraS membuka hotline pengaduan dan menerima sekitar 24 laporan dari keluarga korban. Tim advokat yang mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mendampingi para terduga mengaku sempat dihalangi petugas.

"Kami coba bernegosiasi untuk bisa masuk mendampingi. Setelah negosiasi alot, kami akhirnya masuk ke dalam kantor kepolisian tapi tetap tidak masuk ke proses pemeriksaan, dibiarkan menganggur di depan kantor Reskrim tanpa kepastian proses, sampai pagi," ujarnya.

Ramli kemudian membeberkan sejumlah catatan yang mengindikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Catatan pertama menyoal status para demonstran yang ditangkap lalu dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan. Hal itu menurut Ramli menunjukkan penangkapan dilakukan sembarangan dan tidak profesional.

Kalau memang mendalilkan tertangkap tangan, berarti sudah ada dua alat bukti menurut KUHAP. Kalau ditangkap kemudian dilepaskan, berarti penangkapannya asal-asalan, membuktikan kepolisian bertindak tidak profesional," tegasnya.

Catatan kedua menyangkut dugaan pengambilan data pribadi dari ponsel para demonstran, yang dinilai sebagai penggeledahan dan penyitaan ilegal karena dilakukan sebelum proses penyidikan resmi dan tanpa izin pengadilan. "Ini penggeledahan dan penyitaan secara ilegal. Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), upaya paksa penggeledahan dan penyitaan baru bisa dilakukan ketika tahapan sudah masuk penyidikan, bukan penyelidikan, dan harus ada izin pengadilan," ucap Ramli.

Catatan ketiga adalah pelanggaran etik berupa tes urine terhadap para demonstran yang diduga tak sesuai prosedur, termasuk tanpa laporan polisi lebih dulu maupun pendampingan penasihat hukum. "Merujuk Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika kemasyarakatan, polisi dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat. Kalaupun memang dicurigai sebagai pengguna/pengedar narkoba, seharusnya ada laporan polisi (LP) dulu," jelasnya.

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya Zaldi Maulana. (Faridl Rahman/Project Arek)

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya Zaldi Maulana menambahkan temuan lain, ia mengkritisi narasi yang dibangun aparat di media, yakni soal adanya lemparan bom molotov saat aksi. Hal itu menurut Zaldi tak sesuai dengan fakta lapangan. "Dari awal hingga akhir pemantauan kami, tidak ditemukan satu pun pelemparan bom molotov, yang ada hanya lemparan kardus berapi," katanya.

Zaldi juga mengungkap dugaan kekerasan terhadap demonstran yang ditangkap, termasuk terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik di Gedung Grahadi maupun di Polrestabes Surabaya.

"Satu anak mengalami kekerasan parah di kepala hingga memar. Satu perempuan dalam dampingan kami mengaku mendapat pelecehan verbal oleh aparat, baik saat penangkapan maupun saat dikumpulkan di Grahadi, termasuk ditampar oleh seorang polwan dan dipukul bagian belakang kepala oleh aparat laki-laki," ungkapnya.

Proses tes urine terhadap korban perempuan, kata Zaldi, turut menyalahi prosedur karena tak didampingi aparat perempuan. "Saat pemeriksaan tes urine di Reskrim, tidak sesuai prosedur, tidak ada aparat perempuan yang mendampingi, justru aparat laki-laki atau dokter pria yang mendampingi proses pengambilan urine. Korban meminta pintu ditutup demi privasi, tapi aparat menolak," ujar Zaldi.

LBH Surabaya dan KontraS Surabaya mendesak polisi menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengendalian massa, serta menjamin akses penasihat hukum bagi setiap orang yang dirampas kebebasannya.  Mereka juga meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan, serta mendorong lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI turun tangan menginvestigasi peristiwa 26 Juni 2026.

"Kami menegaskan bahwa perlindungan kebebasan sipil dan jaminan due process of law merupakan kewajiban fundamental negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum. Setiap respons terhadap aksi demonstrasi harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi," tutupnya.

Dugaan Massa Bayaran

Selain soal dugaan pelanggaran aparat, KontraS Surabaya juga mengungkap temuan lain, yakni dugaan mobilisasi massa bayaran yang diarahkan untuk memicu kericuhan. Menurut Zaldi, tim pemantau lapangan KontraS mendapati sekelompok remaja menerima pengarahan dari sejumlah pria berbadan tegap sebelum bergabung dengan massa aksi.

"Temuan pertama, dugaan mobilisasi massa untuk memicu kerusuhan. Sekitar pukul 16.10 WIB [Jumat (26/6)], di depan Kantor Pos Indonesia sebelah Taman Apsari, sisi kiri dari Grahadi, ada sekitar 10 orang remaja belasan tahun," kata Zaldi. Sekitar 30 menit kemudian, empat pria berpakaian serba hitam datang dan memberi pengarahan singkat atau briefing kepada kelompok remaja tersebut.

Berselang 30 menit, empat orang berbadan tegap berpakaian serba hitam melakukan semacam briefing kepada 10 anak tersebut," ujarnya.

Tak lama setelah pengarahan itu, salah satu dari empat pria tersebut terlihat memasukkan sesuatu yang diduga amplop ke saku masing-masing remaja Kelompok remaja itu kemudian berbaur dengan massa aksi lain yang baru tiba dari arah Monumen Kapal Selam dan berkumpul di sisi kiri Grahadi.

BACA JUGA : 10 Orang Masih Ditahan, Termasuk 2 Anak

"Tak lama setelah briefing, salah satu dari empat orang itu memasukkan sesuatu, diduga seperti amplop, ke saku masing-masing anak," ungkapnya. Tim pemantau KontraS terus mengawasi pergerakan kelompok itu hingga menjelang magrib, sebelum akhirnya kehilangan jejak mereka.

"Tim terus memantau hingga menjelang magrib, lalu kehilangan jejak, pemantauan terakhir menunjukkan mereka bergeser ke area jembatan penyeberangan orang, tempat sebagian massa bermain bola, lalu hilang dari pemantauan," tuturnya. Dari pengamatan itu, KontraS menduga ada upaya terorganisir untuk memancing kericuhan di tengah aksi damai.

"Itu yang temuan kami di awal, yakni adanya aktivitas mencurigakan yang kami duga sebagai adanya mobilisasi massa untuk memprovokasi adanya kericuhan seperti itu," pungkas Zaldi.

Dalih-dalih Polisi

Project Arek telah berupaya mengonfirmasi dugaan pelecehan dan temuan-temuan ini kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto. Hingga berita ini ditayangkan, ketiganya belum memberikan respons.

Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan punya narasi berbeda. Ia dengan tegas menyebut massa yang terlibat dalam aksi #IndonesiaSekarat di depan Grahadi sebagai perusuh, bukan pendemo. Penilaian itu, kata Luthfie, didasarkan pada waktu kedatangan massa, ajakan yang dinilainya janggal, hingga penampilan fisik massa yang memancing kecurigaan aparat. Ia mempertanyakan mengapa massa baru tiba pukul 16.30 WIB, bukan pada jam kerja saat pejabat yang dituju masih berada di kantor.

"Kenapa saya katakan ini sebagai perusuh? Bukan pendemo. Karena memang sebenarnya tidak ada yang disampaikan. Kalau memang mau unjuk rasa, mau menyampaikan aspirasi, tentu adalah pada jam kerja. Pada saat mungkin ada pejabat yang ingin dituju itu ada di kantor. Tapi ini kan datang saja sudah jam 16.30," kata Luthfie, Senin (29/6).

Sejumlah anggota kepolisian memadamkan tumpukan kain dan tas yang dibakar massa aksi di tengah Jalan Gubernur Suryo setelah membubarkan massa aksi. (Farid Rahman/Project Arek)

Luthfie juga mempersoalkan ajakan yang beredar di media sosial sebelum aksi berlangsung, yakni ajakan untuk 'main bola di jalan' di depan Grahadi, yang menurutnya tak masuk akal dan patut dicurigai. "Yang kedua, memang ajakannya kan sudah dari awal disampaikan di situ untuk main bola di jalan di depan Grahadi. Kan logikanya orang itu jalan raya. Bagaimana mengajak bermain bola di situ?," ujarnya.

Penampilan fisik sebagian massa turut ia jadikan indikator kecurigaan. Penggunaan hoodie, penutup kepala, dan masker yang menurutnya sudah memancing kewaspadaan pihaknya sejak awal. "Dari video-video yang kemarin kita lihat, dari rekaman-rekaman kamera kita bisa melihat bahwa kelompok-kelompok dengan hoodie, dengan penutup kepala, kemudian menggunakan masker," ucapnya.

Luthfie mengklaim aparat tak langsung bertindak keras. Sebelum eskalasi terjadi, polisi mengaku berulang kali mengimbau massa membubarkan diri secara damai sesuai kesepakatan waktu. Namun imbauan itu tak digubris. Situasi memburuk ketika sebagian massa mulai melempar botol, petasan, dan batu ke arah petugas, diperparah oleh suara motor yang digeber-geber di sekitar lokasi.

"Terjadi provokasi di mana mulai melempar-lempar ada molotov, ada petasan, ada batu dan kita masih berupaya terus untuk mengimbau supaya mereka kembali dan tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi sekelompok massa yang kita identifikasi ini kemudian mulai semakin destruktif," ujarnya. Pantauan KontraS Surabaya, tidak ada insiden pelemparan molotov.

Soal penggunaan water cannon malam itu, Luthfie menegaskan itu semata untuk memadamkan api di depan gerbang Grahadi, bukan untuk mendorong atau membubarkan massa secara paksa. Pendorongan massa, katanya, dilakukan bertahap dan terukur.

Dari 24 orang yang ditangkap, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka terancam jeratan pasal pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pengacara publik dan paralegal dicegah petugas jaga Mapolrestabes Surabaya saat berusaha memberikan bantuan hukum kepada warga sipil yang ditangkap pada 26 Juni 2026 malam. (Radit untuk Project Arek)

Selain empat tersangka, enam orang lainnya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan kini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya. Sebanyak 14 orang sisanya dibebaskan namun masih berstatus saksi dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis.

BACA JUGA : Usai Diburu Negara, Kini Protes Lagi

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Ramli Himawan kemudian mengkritisi pernyataan Kapolrestabes Surabaya yang mempersoalkan penampilan para demonstran. Ia menilai, aparat kepolisian sendiri justru hadir di lapangan dengan atribut pelindung lengkap tanpa identitas yang jelas, sehingga menyulitkan identifikasi pelaku kekerasan.

"Ada pula pernyataan publik yang mempertanyakan kenapa demonstran memakai masker, padahal aparat sendiri memakai APD lengkap tertutup tanpa identitas, sehingga sulit diidentifikasi siapa yang melakukan kekerasan," kata Ramli.

Menurut Ramli, kewajiban membuktikan akuntabilitas penggunaan kekuatan seharusnya ada di pundak kepolisian, bukan dibebankan kepada massa aksi korban kekerasan.

"Yang seharusnya membuktikan akuntabilitas penggunaan kekuatan adalah pihak kepolisian, bukan korban. Kami tidak mendiskreditkan demonstran, tapi juga tidak mendukung langkah kekerasan, kami hanya ingin tahu kenapa itu bisa terjadi, apakah itu reaksi atau situasi di luar kendali," pungkasnya.