Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
"Bebaskan Kawan Kami!"
*24 Orang Ditangkap, Akses Bantuan Hukum Dihambat
Demonstrasi Front Anti-Kapitalisme di depan Gedung Grahadi, Surabaya, berakhir ricuh setelah aparat membubarkan massa secara paksa pada Jumat malam. Sebanyak 24 peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Lembaga bantuan hukum kemudian mengecam dugaan kekerasan serta penghalangan akses pendampingan hukum yang dinilai mencederai hak konstitusional warga.

SETIDAKNYA 24 orang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat kericuhan mewarnai aksi demonstrasi Front Anti-Kapitalisme yang masih bertahan di atas hamparan aspal Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat 26 Juni 2026. Mereka yang ditangkap, kebanyakan adalah demonstran yang terkena sweeping polisi usai pembubaran paksa.

Setelah mengetahui banyak massa aksi ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, sebagian kawan-kawan mereka menuju ke sana sebagai bentuk solidaritas sekaligus mencari informasi mengenai identitas dan nasib massa aksi yang ditangkap. Sejumlah pengacara publik dari LBH Surabaya, KontraS Surabaya serta paralegal juga datang.

"Bebaskan kawan kami!" begitu teriakan mereka. 

Kedatangan mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditangkap. Di tengah proses itu, sejumlah lembaga bantuan hukum terus memberikan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap. Walaupun seperti penangkapan terdahulu, mereka yang ditangkap tak mendapatkan akses bantuan hukum saat diperiksa penyidik.

Sejumlah demonstran ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan sweeping di sejumlah ruas jalan tak jauh dari lokasi demonstrasi. Beberapa di antara mereka mendapatkan kekerasan saat proses penangkapan ini. Polisi lantas membawa demonstran yang tertangkap ke Mapolrestabes Surabaya. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Perwakilan LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, mendampingi massa aksi sejak malam penangkapan hingga Sabtu (27/6/2026). Lingga menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 24 orang ditangkap aparat. Dari jumlah tersebut, 16 orang melaporkan kasusnya kepada LBH Surabaya untuk memperoleh pendampingan hukum.

Sebanyak 24 orang yang ditangkap sampai dengan sekarang belum bisa pulang. Dari 24 orang itu, beberapa orang tidak bisa pulang karena hasil tesnya positif narkoba. Selain itu, sisanya bisa kembali pulang," kata Lingga.

Meski demikian, ia menyebut masih ada beberapa orang yang diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Jumlahnya, kata dia, masih dalam proses pendataan. Para massa aksi yang ditangkap juga berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pekerja.

Menurut Lingga, massa aksi yang telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan semestinya sudah dapat dipulangkan. Namun hingga Sabtu malam, keluarga mereka masih menunggu kepastian dari kepolisian mengenai kapan para demonstran tersebut akan dibebaskan.

BACA JUGA : Indonesia Sekarat, Rakyat Menggugat

"Untuk demonstran yang sudah selesai prosesnya, seharusnya sudah bisa dipulangkan. Namun hingga sekarang, keluarga para demonstran masih banyak yang menunggu kejelasan kapan akan dipulangkan," ujarnya.

Di sisi lain, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, KontraS Surabaya merilis perkembangan terbaru mengenai 24 peserta aksi yang sebelumnya ditangkap. Melalui akun Instagram @kontras_surabaya, mereka menyebutkan sebanyak 11 peserta aksi telah dibebaskan, 12 orang masih ditahan, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Tim Penasihat Hukum KontraS Surabaya menyatakan hingga kini belum memperoleh informasi yang utuh dan memadai mengenai perkembangan proses penyelidikan maupun dasar hukum yang menjadi alasan para peserta aksi tersebut masih belum dibebaskan.

Minimnya transparansi ini menimbulkan ketidakpastian dan menghambat pemenuhan hak-hak para peserta aksi beserta pendamping hukumnya," tulis KontraS Surabaya.

KontraS Surabaya juga mengecam tindakan penahanan yang dinilai berlangsung berlarut-larut. Menurut mereka, para peserta aksi merupakan warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, bukan pelaku kejahatan yang patut diperlakukan secara represif.

Hingga Sabtu malam, lanjut KontraS Surabaya, kepolisian juga belum memberikan kepastian mengenai waktu pembebasan peserta aksi yang masih ditahan maupun kesempatan bagi mereka untuk bertemu keluarga yang telah menunggu sejak Jumat (26/6/2026).

Ratusan orang bersolidaritas mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mencari tahu kondisi demonstran yang ditangkap. Mereka mendesak polisi agar melepaskan kawan-kawan mereka yang ditangkap setelah polisi melakukan sweeping pasca pembubaran paksa demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jumat (26/6/2026) malam. (Foto: Radit untuk Project Arek)

Melalui pernyataan tersebut, KontraS Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya agar segera membebaskan peserta aksi yang masih ditahan, menjamin keterbukaan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati hak-hak peserta aksi sesuai prinsip negara hukum dan standar hak asasi manusia.

"Penundaan pembebasan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan memperkuat kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan prinsip due process of law," tulis KontraS Surabaya.

Penghalangan Akses Bantuan Hukum

Di sisi lain, perwakilan LBH Surabaya, Ramli Himawan juga turut menambahkan informasi mengenai perkembangan massa aksi yang ditangkap. Ia mengungkapkan, persoalan utama bukan hanya terletak pada tindakan penangkapan itu sendiri, melainkan pada pola penanganan yang dinilai berulang kali mencederai hak konstitusional warga negara.

Temuan LBH Surabaya, terdapat praktik yang terus berulang di mana advokat, paralegal, maupun tim pendamping bantuan hukum tidak segera diberikan akses untuk menemui warga yang ditangkap. Proses pemeriksaan atau interogasi sering kali sudah berjalan terlebih dahulu sebelum pendamping hukum diizinkan masuk memberikan bantuan.

Kekecewaan tersebut juga disampaikan LBH Surabaya melalui rilis berjudul "Penangkapan Demonstran dan Penghalangan Akses Bantuan Hukum Telah Menjadi Pola Berulang dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa" yang diunggah di akun Instagram @ylbhi_lbhsurabaya pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di sisi lain, Ramli menilai persoalan dalam penanganan demonstrasi ini tidak berhenti pada tindakan penangkapan. Ramli mengatakan terdapat pola penanganan yang terus berulang dan dinilai mencederai hak konstitusional warga negara.

Pengacara publik dari LBH Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak polisi membuka akses pendampingan hukum bagi demonstran yang ditangkap. Mereka meminta akses itu segera karena di berbagai penangkapan sebelumnya, demonstran diperiksa penyidik tanpa didampingi pengacara. (Foto: Radit untuk Project Arek)

Menurut Ramli, berdasarkan temuan LBH Surabaya, advokat, paralegal, maupun tim pemberi bantuan hukum kerap tidak segera diberi akses untuk menemui warga yang ditangkap. Padahal, pada saat yang sama, proses pemeriksaan atau interogasi telah lebih dulu berlangsung tanpa didampingi kuasa hukum.

LBH Surabaya kembali menemukan praktik yang berulang, yaitu advokat, paralegal, tim pendamping, atau pemberi bantuan hukum tidak segera diberikan akses kepada warga yang ditangkap, sementara pemeriksaan sudah berjalan terlebih dahulu," ujar Ramli.

Ia menambahkan, keluarga peserta aksi juga kerap kesulitan memperoleh informasi mengenai keberadaan maupun kondisi kerabat mereka yang ditangkap. Menurut catatan pendampingan LBH Surabaya dalam berbagai aksi demonstrasi di Jawa Timur, pola tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan persoalan yang berulang dalam setiap penanganan aksi.

BACA JUGA : Usai Diburu Negara, Kini Protes Lagi

Ramli menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Tertutupnya akses komunikasi juga dinilai membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum, kata dia, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar transparansi dan perlindungan hak warga tetap terjamin.

Atas dasar itu, LBH Surabaya mendesak jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya menghentikan praktik penghalangan akses terhadap advokat dan tim pendamping hukum. Mereka juga meminta kepolisian memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga serta memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dijalankan tanpa mengabaikan hak-hak warga yang ditangkap.

Karena setiap kewenangan selalu berakhir pada yang namanya akuntabilitas, alias harus dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Ramli.

Kronologi Pembubaran dan Perlawanan Terhadapnya

Matahari mulai angslup. Langit perlahan menghitam. Namun, ratusan massa Front Anti-Kapitalisme masih bertahan di atas hamparan aspal Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (26/6/026). Sekitar pukul 18.00 WIB, kobaran api membumbung di tengah jalan. Kepulan asap hitam mengepul ke udara, mengiringi kemarahan mereka terhadap kondisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Massa aksi berlarian saat polisi mendesak mereka dengan semburan air dari mobil water cannon. Mereka sempat melawan balik sampai akhirnya menyebar ke berbagai jalan di sekitar lokasi aksi. Polisi kemudian melakukan sweeping dan menangkap 24 orang. (Robertus Risky/Project Arek)

Kalau sampai malam pihak pemerintah tak menemui kami, kami tak akan pergi," ujar Septia Rahma (26), Juru Bicara Front Anti-Kapitalisme melalui pengeras suara megafon yang digenggamnya.

Hingga malam tiba, tak satu pun perwakilan pemerintah datang menemui massa. Sejumlah peserta aksi kemudian mengambil sepeda motor berknalpot brong, menggeber mesin berkapasitas ratusan sentimeter kubik, lalu berputar mengelilingi api yang menyala di depan Gedung Grahadi. Massa aksi menolak dibubarkan dan memilih melawan.

Memasuki pukul 18.30 WIB, suasana mulai berubah. Massa tampak semakin jengah. Dari barisan peserta aksi terdengar berbagai kecaman terhadap situasi yang mereka anggap semakin carut-marut. Teriakan demi teriakan bersahutan di sepanjang Jalan Gubernur Suryo.

Keinginan massa aksi untuk menemui perwakilan pemerintah tak digubris. Inilah yang membuat mereka memilih bertahan hingga dibubarkan paksa polisi. Pembubaran paksa dibalas dengan perlawanan. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian mulai bergerak. Barisan polisi berseragam lengkap dengan perlengkapan pengendalian massa membentuk formasi sambil membawa tameng. Sebuah mobil water cannon juga disiagakan di belakang barisan aparat untuk membubarkan massa yang masih bertahan.

BACA JUGA : Suara Protes Rezim dari Surabaya

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.10 WIB, aparat mulai mendorong massa menjauh dari depan Gedung Grahadi hingga ke kawasan perempatan air mancur di sisi Alun-Alun Surabaya. Di tengah situasi yang semakin ricuh, sejumlah aparat yang tidak mengenakan seragam tampak melakukan sweeping terhadap peserta demonstrasi.

Menjelang pukul 19.30 WIB, massa mulai tercerai-berai. Kejar-kejaran antara peserta aksi dan aparat terjadi di sejumlah titik. Beberapa demonstran ditangkap. Sebagian di antaranya tampak mengalami kekerasan fisik saat ditangkap. Ada yang wajahnya memar, ada pula yang diseret menuju kendaraan aparat.

Sekitar pukul 19.40 WIB, aparat menyebar ke sejumlah lokasi di sekitar kawasan pusat kota, mulai dari Jalan Gubernur Suryo, Balai Kota Surabaya, kawasan Bambu Runcing, hingga titik-titik lain yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya peserta aksi. Massa yang ditangkap kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya. Kericuhan berlangsung hingga sekitar pukul 20.30 WIB.