SIANG ITU, sejumlah petani tambak Keputih memenuhi Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya. Mereka duduk tak jauh dari meja berbentuk U, berhadapan dengan jajaran pemerintah dan pihak terkait. Dokumen, mikrofon, dan botol air minum teronggok di atas meja. Beberapa petani tambak, pengacara, dan pegawai dinas sibuk membuka berkas dan mencatat jalannya pembahasan.
Jam menunjukkan pukul 13.00 WIB, pada Rabu, 23 September 2026. Rapat itu mempertemukan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih dengan pemerintah dan pengembang PT Taman Timur Regensi untuk membahas persoalan sungai di Keputih, Surabaya. Tujuan warga tak berubah, mempertahankan sempadan sungai sesuai aturan, yakni 7 meter.
Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif menyampaikan, dugaan penyempitan dan kerusakan sungai di Keputih akibat aktivitas pengembang. Ia mendesak DPRD Surabaya segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi sungai yang kini kian menyempit.
BACA JUGA : Sempadan Ruang Hidup Bersama, Bukan Sekadar Padel
Menurut Samsul, jaringan sungai plengsengan 1-5 merupakan jalur penampungan air hujan dari kawasan Keputih sebelum dialirkan ke laut di sisi timur Surabaya. Secara historis, dahulu lebar sungai tersebut jauh lebih besar dari 7 meter, sedangkan di plengsengan 3 mencapai lebar sungai 12 meter dengan sempadan hingga 30 meter.

Kini, kondisi sungai disebut terancam aktivitas pembangunan di sekitarnya. Samsul menilai penyempitan atau kerusakan sungai dan sempadannya dapat mengganggu fungsi pengendalian air serta meningkatkan risiko banjir di Keputih.
Menurut dia, dampaknya mulai dirasakan warga dalam 2 tahun terakhir. Karena itu, sebagai pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) Keputih sekaligus perwakilan petani tambak, Samsul menegaskan akan mempertahankan keberadaan sungai tersebut.
Sungai ini akan terus saya pertahankan agar jangan sampai menyempit, rusak, atau bahkan hilang. Siapa pun yang merusak, mempersempit, atau menghilangkannya pasti akan saya lawan. Ini bukan untuk kepentingan saya, melainkan untuk kepentingan umum masyarakat Surabaya," tegas Samsul.
Samsul juga menyayangkan PT Taman Timur Regensi yang dinilai kerap tidak hadir dalam rapat koordinasi yang digelar dinas terkait. Ia berharap DPRD Surabaya mengambil langkah tegas dan mengawal persoalan tersebut untuk menjaga fungsi sungai dan sempadan, serta melindungi ruang hidup di Surabaya Timur.
Selain itu, petani tambak Keputih, Heroe Budiarto mempertanyakan, perbedaan penyebutan dalam dokumen BPN dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan DPRKPP. Sertifikat BPN menyebut objek tersebut sebagai "sungai", sedangkan SKRK menggunakan istilah "saluran".
BACA JUGA : Kami tak Ikut Menikmati Lapangan Padel
“Secara hierarki hukum, antara produk yang dikeluarkan BPN dan Cipta Karya, mengapa terjadi perbedaan? Padahal peraturannya sama,” ujar Heroe. Peraturan yang dirinya maksud, yaitu Permen ATR/BPN Nomor 18 Pasal 21 dan Pasal 22 Ayat 2 dan 3, PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 42 dan 43, serta Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 94 Ayat 1 dan 4.
Menurut Heroe, keberadaan sungai di area proyek juga tergambar dalam lampiran teknis milik PT Taman Timur Regensi. Dalam gambar tersebut, aliran air ditandai dengan garis biru yang meliuk. Namun, ia menduga pemeriksaan dokumen perizinan tidak disertai pengecekan yang memadai terhadap kesesuaian gambar dengan kondisi fisik di lapangan.
Dugaan penyempitan sungai kemudian diperkuat pengecekan langsung yang dilakukan warga pada 16-17 September 2026. Sebelumnya, kata Heroe, dalam rapat koordinasi pada 13 Mei 2026, dinas-dinas terkait menyebut lebar sungai mencapai 6-6,5 meter, dengan sempadan selebar 7 meter.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan lebar sungai hanya 5,08 meter, 4,47 meter, hingga 2,73 meter. Sementara itu, lebar sempadan yang terukur masing-masing 3,85 meter, 1,77 meter, 2,22 meter, dan 1,63 meter. Angka-angka tersebut berada di bawah ukuran yang menjadi acuan para petani tambak, yakni lebar sungai 6-6,5 meter dan sempadan 7 meter. Heroe juga menyebut patok BPN masih tertanam di tengah aliran sungai.
Ketika kami melakukan pengecekan bersama warga, kondisi di lapangan menunjukkan lebar sungai kurang dari 6-6,5 meter. Sungai itu menyempit. Bahkan, sempadan sungai ada yang hanya tersisa 1,77 meter, bukan 7 meter lagi. Yang lebih mengejutkan, patok BPN masih tertanam tepat di tengah sungai hingga hari ini," tegas Heroe.
Selain itu, warga mengantongi dokumentasi galian yang diduga berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan septic tank di kawasan sempadan sungai.
Heroe menjelaskan, sungai tersebut terhubung dengan Kali Bokor, Kali Jagir, hingga laut dan berperan dalam sirkulasi air pasang-surut yang mendukung ekosistem tambak. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi sejarah dari kalangan petani tambak Keputih, sungai itu telah ada sebelum perumahan Sukolilo Dian Regency maupun Eastern Park berdiri.
BACA JUGA : Pemkot Batalkan Sidang Andal Lapangan Padel Keputih
"Anak sungai ini harus kita lihat secara utuh sampai ke mana alirannya. Tidak bisa hanya memotret panorama di depan mata saja. Kalau di belakangnya ada aktivitas pembudidayaan ikan, maka Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 94 tentang kawasan pembudidayaan ikan harus diperhatikan," ujar Heroe.
Ketidakjelasan Regulasi Penyebutan Sungai
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Wienda Novita Sari menjelaskan, perbedaan status antara sungai dan saluran drainase perkotaan. Menurutnya, perbedaan tersebut menentukan regulasi sekaligus kewenangan yang berlaku.
Wienda mengatakan, ketentuan mengenai sungai mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. Sementara saluran drainase perkotaan diatur melalui Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Penjelasan Wienda berkaitan dengan penetapan nomenklatur teknis sebagai dasar penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK). Untuk memastikan status saluran air tersebut, Pemkot Surabaya sebelumnya membahas dan menyinkronkan data bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Dalam pembahasan penataan aset sungai dan saluran pembuang irigasi tersebut, terdapat dua nomenklatur di wilayah Keputih, yakni saluran plengsengan di Kelurahan Keputih dan saluran Keputih. Hasil sinkronisasi menetapkan keduanya sebagai saluran drainase.
"Dalam sinkronisasi tersebut terdapat lokus yang menyebutkan dua nomenklatur, yaitu saluran plengsengan di Kelurahan Keputih dan saluran Keputih. Keduanya masuk dalam kategori saluran drainase, sehingga kewenangannya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur," jelas Wienda.
BACA JUGA : Kami Ingin Sempadan Sungai 7 Meter
Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati. Ia menilai pembagian kewenangan dalam pengelolaan saluran air dan sungai masih menyisakan persoalan.
Menurut Aning, regulasi nasional telah mengatur pembagian kewenangan tersebut. Saluran air menjadi kewenangan pemerintah kota, sedangkan sungai berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, ia menemukan penetapan status yang dinilai tidak konsisten di kawasan Keputih.
Aning mencontohkan, penjelasan sejumlah pejabat dinas menunjukkan adanya jalur air yang dikategorikan sebagai saluran, tetapi kewenangannya justru dikaitkan dengan pemerintah provinsi. Bahkan, dalam satu segmen yang sama, terdapat bagian yang disebut sebagai saluran, sementara bagian lainnya dikategorikan sebagai sungai.
"Sesuai dengan aturan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, pembagian antara sungai dan saluran itu sudah jelas. Kalau saluran kewenangannya di kota, sedangkan kalau sungai baru kewenangannya di provinsi," ujar Aning.
Ia menilai ketidakjelasan status tersebut dapat menyulitkan pemeliharaan infrastruktur air dan penanganan banjir. Karena itu, Aning meminta pihak terkait menjelaskan dasar penetapan status setiap segmen agar pembagian kewenangan antarlembaga tidak menimbulkan kerancuan.
Ini bagaimana kok tidak konsisten? Mengapa dalam satu segmen ada yang disebut saluran dan ada yang sungai? Ini mendasarkannya dari mana?" tegasnya.
Persoalan nomenklatur tersebut juga berkaitan dengan dokumen perencanaan tata ruang. Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya, Sugeng Harianto menjelaskan, dasar itulah yang digunakan dinas dalam menentukan penataan bangunan dan tata ruang pada dokumen perencanaan kota.
Menurut Sugeng, berdasarkan dokumen perencanaan yang dikelola DPRKPP Surabaya, jalur air di lokasi tersebut tercatat sebagai saluran. Dari penelusuran dokumen teknis, pihaknya tidak menemukan dokumen atau ketetapan resmi yang menetapkan jalur air tersebut berstatus sebagai sungai.
"Terkait dengan pengaturan saluran dalam dokumen rencana kota, memang di lokasi tersebut kami tidak menemukan adanya penetapan saluran tersebut sebagai sungai," ujar Sugeng.
Pendamping hukum petani Pokdakan Cahaya Keputih dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah, Andri Cahyanto mendesak, DPRD Surabaya dan dinas-dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
Andri menyoroti perbedaan penetapan status dalam dokumen terbitan sejumlah instansi pemerintah. Menurutnya, BPN mencantumkan objek tersebut sebagai aliran sungai dalam sertifikat pertanahan. Sementara DPRKPP menetapkannya sebagai saluran dalam SKRK yang diterbitkan untuk PT Taman Timur Regensi.
BACA JUGA : Terus Melawan Kembalikan Sempadan
Perbedaan tersebut berdampak langsung terhadap petani tambak Keputih, terutama terkait penetapan sempadan dan akses jalan menuju tambak. Andri menilai, perubahan penyebutan dari sungai menjadi saluran perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan status dan pemanfaatan kawasan.
"BPN mewakili pemerintah menetapkan objek ini sebagai sungai, sedangkan DPRKPP yang juga mewakili pemerintah menetapkannya sebagai saluran. Padahal, secara alamiah terbentuknya sungai jauh lebih dahulu daripada saluran," ujar Andri.
Pemkot Klaim Tidak Memihak Siapa pun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Muhamad Fikser menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Pemkot Surabaya, pembangunan PT Taman Timur Regensi dirancang secara bertahap dalam 7 klaster sejak 2020.
Terkait polemik batas sempadan, Fikser menegaskan, acuan pemerintah berupa alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan aturan tata ruang dalam SKRK. Aturan tersebut menetapkan jarak bebas minimal 7 meter dari bibir sungai yang tidak boleh didirikan bangunan. Ketika ditemukan pengerjaan lapangan padel pada jarak 3 meter dari bibir saluran, Pemkot Surabaya langsung memerintahkan pembongkaran.
"Kami tidak memihak siapapun dalam hal ini, baik pengembang maupun warga. Kita berpegang pada fakta dan dokumen resmi. Ketika ditemukan pembangunan 3 meter dari bibir sungai, pemerintah kota langsung memerintahkan pembongkaran. Setelah digeser dan diukur kembali tim di lapangan, jaraknya kini mencapai 8,7 meter," tegas Fikser.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto menjelaskan, perusahaan membeli tanah yang sejak awal telah berstatus legal berupa SHM hasil pemecahan sertifikat punya pemilik sebelumnya. Pihaknya merujuk pada penjelasan BPN dalam sidang AMDAL di DLH Surabaya beberapa minggu sebelumnya.
"Terkait masalah SHM, PT Taman Timur Regensi memang membeli lahan yang sudah berupa SHM dari pemecahan sertifikat. Pihak BPN saat rapat di DLH Surabaya telah menjelaskan proses penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan berkas permohonan yang masuk. Selama berkas administrasi di tingkat kelurahan lengkap, pasti akan diproses BPN," ujar Oktavianto.
BACA JUGA : Kami Tak Ikut Nikmati Lapangan Padel
Di sisi lain, petani tambak Keputih, Heroe Budiarto mengingatkan, kekeliruan pemerintah atau dinas terkait dalam memahami status sungai berisiko merusak keseimbangan lingkungan hidup di kawasan pesisir. Penurunan status sungai menjadi saluran biasa dinilai berpotensi menghilangkan fungsi sosial-ekologis serta membuka celah alih fungsi lahan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam permasalahan ini kami tidak menuntut apa-apa, kecuali kembalikan fungsi sungai. Sungai itu hadir lebih dulu ketimbang kawasan permukiman. Jika sungai diubah menjadi saluran, ekosistem sosialnya hilang dan fungsinya tidak lagi menjaga ekosistem air," tegasnya.
Heroe juga menekankan, sungai beserta sempadannya di kawasan tambak tidak dapat disamakan dengan saluran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di area permukiman. Aliran air tersebut terhubung langsung dengan laut untuk sirkulasi pasang surut, sehingga menjadi penopang utama keberlanjutan ekonomi para pembudidaya ikan.

"Hal paling utama yang didambakan masyarakat adalah perlindungan sungai ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami tidak mau omong doang, tetapi ingin Bapak/Ibu turun bersama kami untuk mengecek dan mengukur ulang di lapangan," pungkas Heroe.
Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Setelah masing-masing pihak, mulai dari petani tambak, dinas terkait, hingga DPRD Surabaya, menyampaikan pandangannya, mereka kemudian menyusun resume bersama dengan sejumlah poin sebagai berikut.
- Berdasarkan resume rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan lingkungan kegiatan perumahan oleh PT Taman Timur Regensi di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada 30 Juli 2026, diketahui bahwa badan air di sebelah utara site plan Perumahan Taman Timur Regensi merupakan satu aliran dengan saluran plengsengan yang saat ini berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase. Saluran tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang D dengan nomor 11.01.35.00.010302.00001.00000.2001-1.3.1.01.03.08.000 milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut.
- PT Taman Timur Regensi memberikan akses kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran yang dimaksud.
- Komisi C akan mengundang para pihak, yakni PT Taman Timur Regensi dan PT Diparanu Rucitra, untuk memediasi kepastian akses bagi petani tambak di sisi selatan.
- Warga meminta kepada kuasa hukum PT Taman Timur Regensi untuk menyampaikan kepada manajemen agar mencabut laporan kepolisian terhadap warga terkait kesalahpahaman yang terjadi.
- PT Taman Timur Regensi memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN, serta sesuai dengan SKRK dan site plan.
- Para pihak akan selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan/atau mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondusivitas wilayah.
