WAJAH-wajah itu kembali menghadap lalu lalang kendaraan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Di Aksi Kamisan Ke-919 ini, mereka lantang menolak revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang lagi digodog pejabat-pejabat di Jakarta. Ini seperti tema aksi yang mereka angkat, yakni Menolak Revisi UU HAM yang melemahkan Hak Asasi Manusia.
Ichsan Aditya (23), salah satu peserta aksi, menyuarakan kekhawatiran terhadap upaya pelemahan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui draf revisi UU HAM yang kini tengah bergulir. Menurutnya, revisi tersebut bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi ancaman terhadap perlindungan hak warga negara karena tidak menunjukkan komitmen terhadap pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Salah satu yang dikritik Ichsan ialah dugaan pelemahan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebagai lembaga independen, Komnas HAM semestinya menjadi instrumen kontrol dan pengawas pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan hak warga negara. Namun, ia menilai revisi tersebut justru mengarah pada teknokratisasi dan birokratisasi yang berlebihan dalam penegakan HAM.
Penolakan ini berlatar belakang banyaknya muatan materi yang belum menunjukkan komitmen terhadap pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM itu sendiri," tegas Ichsan, pada Kamis, 6 Agustus 2026, usai aksi.
Ichsan menilai, kekhawatiran itu beralasan karena hingga kini negara belum memiliki instrumen yang kuat untuk menyeret pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu ke pengadilan. Alih-alih memperkuat mekanisme pengadilan HAM, revisi itu dikhawatirkan justru semakin menutup akses keadilan bagi para korban yang telah menunggu selama puluhan tahun.
BACA JUGA : #KAMISAN| Jalan Sunyi Kegagalan Reformasi
Selain itu, ia menyoroti perubahan istilah dalam draf revisi dari "warga negara" menjadi "individu". Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan linguistik, tetapi berpotensi mengubah konsekuensi hukum. Dalam konstitusi, istilah "warga negara" melekat pada hak-hak yang wajib dipenuhi negara. Sementara penggunaan kata "individu" dinilai membuka ruang tafsir yang lebih luas dan berpotensi melemahkan posisi subjek hukum.
"Beberapa poin yang kami kritisi adalah soal pembelokan kata, yaitu penggunaan kata 'individu' yang dalam konstitusi sebetulnya adalah 'warga negara'. Kami melihat ini bukan hanya pilihan linguistik, tapi upaya agar ketika seseorang diduga melakukan pelanggaran HAM, ia tidak lagi dianggap sebagai warga negara melainkan individu yang sangat rawan untuk ditafsirkan," jelas Ichsan.
Aksi Kamisan ke-919 juga dimanfaatkan untuk mengingatkan publik terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum memperoleh penyelesaian. Ichsan menyinggung Tragedi Kanjuruhan sebagai contoh kegagalan negara menghadirkan keadilan. Menurutnya, promosi jabatan terhadap petinggi Polri yang menjabat saat tragedi itu terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keluarga 135 korban meninggal dunia.
Selain Kanjuruhan, Ichsan kembali menyoroti Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tanggung jawab atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan aktivis 1998 tetap harus dipertanggungjawabkan. Status sebagai presiden, kata dia, tidak menghapus dugaan keterlibatan dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ichsan juga mengkritik langkah diplomasi Presiden Prabowo di tingkat internasional. Sejak dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah dua kali berupaya menjadi penengah konflik internasional. Pertama, pada Maret 2026, ia menawarkan mediasi dalam konflik AS-Israel vs Iran setelah serangan "Operasi Epic Fury". Meskipun Iran mengapresiasi niat tersebut, mereka tetap menolak negosiasi dengan AS, dan akhirnya Pakistan yang menjadi mediator utama.
Kedua, pada Juli 2026, Prabowo mengaku diminta Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, untuk membuka dialog dengan Korea Utara. Namun, Korea Selatan tidak mengonfirmasi permintaan spesifik tersebut, dan pihak Korea Utara belum memberikan tanggapan.

"Upaya yang dilakukan Prabowo itu adalah salah satu bentuk negosiasi yang pada akhirnya hanya menguntungkan dirinya sebagai presiden. Ini menunjukkan ketidaksatriaan. Beliau menganggap dirinya kesatria, tapi saat berstatus sebagai terduga pelanggar HAM berat, beliau belum mengakui keterlibatannya," kata Ichsan.
Ia menilai kegagalan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bersamaan dengan upaya membangun citra di kancah internasional, berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia.
BACA JUGA : #KAMISAN| Untuk Apa Tentara Awasi Kami!
"Nir-komitmen terhadap penuntasan pelanggaran HAM masa lalu yang dibarengi upaya manipulatif dengan perdamaian di tingkat dunia adalah masalah kompleks. Jika dunia melihat negara kita gagal dalam pemajuan demokrasi namun bertindak sebagai negosiator, pada akhirnya dunia internasional akan melihat kita sebagai negara yang tidak berani mengakui kesalahan sendiri," tutupnya.
Tak Percaya Pemerintah, Berharap ke Rakyat
Selain itu, Aisyah An Aafi (20) menilai kondisi HAM di Indonesia dapat ia rangkum dalam satu kata, yaitu “bobrok”. Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terus berulang menjadi komoditas politik yang diangkat menjelang pemilihan umum, tetapi tidak pernah disertai penyelesaian.
Dirinya melihat pola tersebut terjadi sepanjang 2014-2023, ketika Presiden Joko Widodo menjabat. Ia menilai, janji penyelesaian pelanggaran HAM yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo tidak pernah terealisasi.
Kasus pelanggaran HAM berat biasanya hanya menjadi janji politik sebelum pemilu. Namun, seperti yang disampaikan Ibu Sumarsih, penyelesaiannya hanya sampai di meja Presiden saja," ujar Aafi, usai aksi.
Menurut Aafi, mandeknya penyelesaian kasus-kasus tersebut menunjukkan lemahnya kemauan politik negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Kondisi itu membuatnya memandang sistem hukum dan keadilan di Indonesia berada pada titik memprihatinkan.
Di antara berbagai persoalan HAM, perhatian Aafi tertuju pada situasi di Papua. Ia menilai konflik berkepanjangan dengan aparat keamanan telah menempatkan masyarakat sipil sebagai korban.
"Yang paling menyayat hati adalah situasi di Papua. Bagaimana masyarakat di sana terjebak di zona konflik akibat perselisihan OPM dan tentara. Tentara yang katanya pelindung negara malah berbalik menodong warga Papua yang merupakan warga negaranya sendiri," tuturnya.
Salah satunya, konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB-OPM meletus di Distrik Sugapa, Intan Jaya, pada 14 Mei 2025. Ini mengakibatkan perbedaan klaim jumlah korban jiwa, TNI menyatakan 18 anggota OPM tewas, sementara pihak OPM hanya mengakui tiga kematian. Warga sipil menanggung dampak terberat, termasuk jatuhnya korban luka-luka serta pengungsian massal ke hutan akibat ketakutan dan intimidasi.

Di sisi lain, pada 2 Juni 2026, Melkiana Duwitau, ibu hamil di Intan Jaya, tewas akibat peluru nyasar dalam konflik bersenjata. Tragedi ini menggambarkan fenomena meskipun perempuan tidak terlibat langsung dalam peperangan, perempuan sering memikul beban penderitaan terdalam, kehilangan akses kesehatan, hingga otonomi atas tubuhnya sendiri.
Menurut Aafi, konflik tersebut memicu krisis kemanusiaan yang berdampak pada hilangnya tempat tinggal, munculnya pengungsian, hingga minimnya kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga. Ia mengungkapkan, banyak dari pengungsi yang berstatus lansia dan anak-anak. Beberapa di antara mereka meninggal karena pengabaian negara.
"Ini adalah pelanggaran HAM berat di zaman kita sekarang yang tidak pernah dipotret secara jujur atau disampaikan kepada masyarakat luas. Hal ini seolah-olah disembunyikan," tambah Aafi.
BACA JUGA : #KAMISAN| Luka Kudatuli tak Pernah Sembuh
Lebih jauh, Aafi mengaku pesimistis terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM. Meski mengakui masih ada individu di dalam birokrasi yang berupaya memperjuangkan keadilan, ia menilai kepentingan politik dan kekuasaan lebih dominan sehingga penyelesaian kasus HAM terus terabaikan.
"Sepertinya sudah sangat sulit bagi pemerintah untuk menguraikan ini semua jika kita melihat kepentingan-kepentingan apa saja yang mereka utamakan daripada menyelesaikan pelanggaran HAM itu sendiri. Jadi, jujur saja, saya sudah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah," ungkapnya.
Meski demikian, Aafi mengatakan harapan masih berada di tangan masyarakat sipil. Ia menilai upaya membangun kesadaran dari akar rumput melalui percakapan sehari-hari tetap penting untuk menjaga semangat memperjuangkan keadilan. Menurutnya, publik cukup marah dengan kondisi Indonesia hari ini.
