MASSA Aksi Kamisan Surabaya menempati Taman Apsari dengan membawa suara bagi mereka yang tak lagi bisa bersuara, korban Tragedi Kanjuruhan. Jumlah mereka tak lebih dari 20 orang. Namun mereka tetap berdiri. Seruan Aksi Kamisan Surabaya ke-927 memperlihatkan solidaritas bagi korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya tak pernah sekali pun putus.
Mereka berdiri menghadap istana Grahadi, membentangkan berbagai poster mengingat Tragedi Kanjuruhan. Stadion di Kabupaten Malang itu, tepat empat tahun lalu, menjadi saksi bisu brutalitas aparat dengan alasan mengamankan pertandingan ini. Pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang digelar pada malam hari berubah menjadi kepanikan massal.

Ribuan penonton saling dorong dan injak, terjebak di lorong-lorong tribun. Salah satunya terjadi di pintu 13. Di titik ini, tembakan gas air mata, dilimpahkan, secara membabi buta dan tanpa arah. Tempat yang tidak akan terpikirkan peristiwa yang menewaskan 135 orang beserta ratusan lainnya mengalami luka dan trauma mengulang pola yang sama, yaitu aparat menggunakan senjata berlebihan.
BACA JUGA : #KAMISAN| Menolak Lupa Wajah September Hitam
Guntur, Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi Kamisan Surabaya menekankan penyelesaian masalah tanpa penetapan hukum yang berkeadilan menggambarkan bagaimana respon kekerasan, pelepasan tanggung jawab, serta pengabaian HAM telah menjadi reaksi normal instansi negara setiap kali berhadapan dengan tragedi kemanusiaan.
Negara dan penegak hukum kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai algojo yang melanggengkan penindasan dan membungkam setiap upaya perlawanan,” ujarnya.
Tragedi kemanusiaan sebesar Kanjuruhan diselesaikan dengan impunitas dan pengaburan fakta, maka tidak ada satupun warga negara yang benar-benar aman dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa.

Penegakan Hukuman yang Tidak Adil
Pada 6 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka pada Tragedi Kanjuruhan. Mereka yang menjadi korban tragedi masih berharap akan keputusan hukum yang mengadili pelaku seadil-adilnya. Sayangnya, putusan pengadilan tingkat pertama pada Maret 2023 memutuskan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) mendapat hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA : #KAMISAN| Menagih Keadilan Bagi Pendeta Yeremia
Nama-nama lain adalah Suko Sutrisno (Security Officer) selama 1 tahun penjara, Hasdarman (Danki 3 Brimob Polda Jatim) 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.

Hukuman yang tidak sebanding ini memperlihatkan bagaimana impunitas terus bekerja pada penguasa, infrastrukturnya terjalin sangat sistematis hingga menyebabkan pelaku mendapat keringanan hukuman. Hukum bekerja tidak untuk memberikan perlindungan pada mereka yang menjadi korban, warga negara yang kehilangan keluarga atau bahkan mereka hanya dianggap sebagai angka nyawa yang tidak berharga.
BACA JUGA : Kaleidoskop September Menghitam
Lembar Fakta Tragedi Kanjuruhan yang dirilis KontraS bersama Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS menyebutkan beberapa temuan selama melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan:
- Terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman keamanan;
- Tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain yang memiliki dampak pencegahan;
- Tindakan kekerasan yang dialami suporter tidak hanya dilakukan anggota Polri, tapi juga prajurit TNI dengan menyeret, memukul dan menendang;
- Kondisi evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci;
- Setelah mengalami peristiwa kekerasan, para korban dengan caranya sendiri berusaha keluar dengan minimnya pertolongan;
- Menembakkan gas air mata kepada suporter yang berada di luar stadion;
- Melakukan tindakan intimidasi kepada korban dan saksi agar tidak memberikan kesaksian;
- Terdapat narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" sebagai penyampaian informasi yang menyesatkan.
