Skip to main content
Foto: Yunita Azizah/Project Arek
Reportase
#KAMISAN| Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan
Aksi Kamisan ke-927 Surabaya
Empat tahun berlalu sejak 135 nyawa manusia tercerabut dari tubuhnya di sebuah stadion sepak bola yang dikenal dengan nama Kanjuruhan. 1 Oktober 2022, bangsa ini seharusnya belajar, bahwa tidak ada sepak bola seharga nyawa suporternya. Empat tahun berlalu, keadilan bagi korban tak pernah benar-benar diwujudkan.

MASSA Aksi Kamisan Surabaya menempati Taman Apsari dengan membawa suara bagi mereka yang tak lagi bisa bersuara, korban Tragedi Kanjuruhan. Jumlah mereka tak lebih dari 20 orang. Namun mereka tetap berdiri. Seruan Aksi Kamisan Surabaya ke-927 memperlihatkan solidaritas bagi korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya tak pernah sekali pun putus.

Mereka berdiri menghadap istana Grahadi, membentangkan berbagai poster mengingat Tragedi Kanjuruhan. Stadion di Kabupaten Malang itu, tepat empat tahun lalu, menjadi saksi bisu brutalitas aparat dengan alasan mengamankan pertandingan ini. Pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang digelar pada malam hari berubah menjadi kepanikan massal.

Massa Aksi Kamisan menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sejumlah orang memang dihukum pengadilan. Namun bagi mereka, hukuman itu terlampau lemah dan mengaburkan akar masalah, yaitu represifitas aparat keamanan. (Yunita Azizah/Project Arek)

 

Ribuan penonton saling dorong dan injak, terjebak di lorong-lorong tribun. Salah satunya terjadi di pintu 13. Di titik ini, tembakan gas air mata, dilimpahkan, secara membabi buta dan tanpa arah. Tempat yang tidak akan terpikirkan peristiwa yang menewaskan 135 orang beserta ratusan lainnya mengalami luka dan trauma mengulang pola yang sama, yaitu aparat menggunakan senjata berlebihan.

BACA JUGA : #KAMISAN| Menolak Lupa Wajah September Hitam

Guntur, Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi Kamisan Surabaya menekankan penyelesaian masalah tanpa penetapan hukum yang berkeadilan menggambarkan bagaimana respon kekerasan, pelepasan tanggung jawab, serta pengabaian HAM telah menjadi reaksi normal instansi negara setiap kali berhadapan dengan tragedi kemanusiaan.

Negara dan penegak hukum kerap hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai algojo yang melanggengkan penindasan dan membungkam setiap upaya perlawanan,” ujarnya.

Tragedi kemanusiaan sebesar Kanjuruhan diselesaikan dengan impunitas dan pengaburan fakta, maka tidak ada satupun warga negara yang benar-benar aman dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa.

Beragam poster berisi protes dibawa massa Aksi Kamisan. Poster ini selain berisi protes, juga bagian dari merawat ingatan bahwa Tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya tuntas. (Yunita Azizah/Project Arek)

 

Penegakan Hukuman yang Tidak Adil

Pada 6 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka pada Tragedi Kanjuruhan. Mereka yang menjadi korban tragedi masih berharap akan keputusan hukum yang mengadili pelaku seadil-adilnya. Sayangnya, putusan pengadilan tingkat pertama pada Maret 2023 memutuskan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) mendapat hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA : #KAMISAN| Menagih Keadilan Bagi Pendeta Yeremia

Nama-nama lain adalah Suko Sutrisno (Security Officer) selama 1 tahun penjara, Hasdarman (Danki 3 Brimob Polda Jatim) 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.

Represifitas yang dilakukan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian tidak pernah berubah. Tragedi demi tragedi terjadi. Sering kali, setiap represi, harus dibayar nyawa warga. (Yunita Azizah/Project Arek)

 

Hukuman yang tidak sebanding ini memperlihatkan bagaimana impunitas terus bekerja pada penguasa, infrastrukturnya terjalin sangat sistematis hingga menyebabkan pelaku mendapat keringanan hukuman. Hukum bekerja tidak untuk memberikan perlindungan pada mereka yang menjadi korban, warga negara yang kehilangan keluarga atau bahkan mereka hanya dianggap sebagai angka nyawa yang tidak berharga.

BACA JUGA : Kaleidoskop September Menghitam

Lembar Fakta Tragedi Kanjuruhan yang dirilis KontraS bersama Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS menyebutkan beberapa temuan selama melakukan investigasi Tragedi Kanjuruhan:

  1. Terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman keamanan;
  2. Tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain yang memiliki dampak pencegahan;
  3. Tindakan kekerasan yang dialami suporter tidak hanya dilakukan anggota Polri, tapi juga prajurit TNI dengan menyeret, memukul dan menendang;
  4. Kondisi evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci;
  5. Setelah mengalami peristiwa kekerasan, para korban dengan caranya sendiri berusaha keluar dengan minimnya pertolongan;
  6. Menembakkan gas air mata kepada suporter yang berada di luar stadion;
  7. Melakukan tindakan intimidasi kepada korban dan saksi agar tidak memberikan kesaksian;
  8. Terdapat narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" sebagai penyampaian informasi yang menyesatkan.