SATU TAHUN berlalu sejak petaka kelam meruntuhkan gedung empat lantai Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo pada 29 September 2025 lalu. Tragedi itu merenggut nyawa 63 santri, dan menyebabkan 104 lainnya luka-luka. Puluhan anak-anak yang tengah menimba ilmu itu harus meregang nyawa di balik puing-puing beton bangunan, memupus harapan dan meninggalkan duka yang tak pernah benar-benar sembuh bagi keluarga mereka.
Kini, meski puing-puing beton di lokasi kejadian sudah dibersihkan, dan gedung pengganti megah tengah dibangun, tepat di mana tubuh-tubuh kecil itu terkulai tak bernyawa. Keadilan bagi puluhan nyawa santri itu seolah turut tertimbun rapat bersama sisa reruntuhan. Investigasi dan proses hukum tak berjalan, mangkrak, menyisakan pertanyaan besar tentang siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian memilukan itu.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, sedari awal kasus ini bergulir menjanjikan proses hukum kasus ini segera dikebut pasca penanganan darurat korban selesai dilaksanakan. Nanang kala itu juga meyakinkan publik, tim penyidik secara paralel telah mengamankan dan mengantongi seluruh barang bukti awal berupa bongkahan beton dan susunan material dari dasar hingga ke lantai atas bangunan.

Dengan sangat gamblang, Nanang bahkan menyebutkan ancaman pasal berlapis yang akan menjerat siapa pun pihak yang nantinya terbukti secara sah lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa puluhan anak di bawah umur. "Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang.
Nanang juga mengatakan, menyiapkan instrumen regulasi bangunan untuk menjerat para penanggung jawab proyek yang terbukti membangun fasilitas tanpa dokumen perencanaan dan perizinan yang disyaratkan yang berkaitan dengan tata ruang. "Kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," ujarnya.
Saat itu, Nanang bahkan menyebut hukum akan ia tegakkan tanpa pandang bulu, meski seseorang tersebut punya status ulama dan kiai pengasuh pesantren sekalipun. "Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun (status sosial) yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," kata Nanang merespons keraguan masyarakat atas independensi kepolisian.
Namun sayangnya, bagi sebagian keluarga korban, ucapan itu janji tinggal janji. Informasi soal jalannya penyelidikan kasus ini hilang tak lagi pernah dibicarakan. Seorang keluarga korban lainnya, Hamida Soetadji asal Sedati, Sidoarjo, mengaku mendapatkan kabar dari kepolisian, bahwa kasus ini jalan di tempat, karena tak ada keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke institusi tersebut.
Terakhir polisi bilang ke saya, kasus ini belum diusut karena tidak ada keluarga yang berani melapor," kata Mimied, sapa akrabnya.
Mimied memang sempat lantang meminta perkara ini diusut, tapi secara formal ia tak bisa melaporkan kasus ini. Pasalnya, status adalah keluarga, namun bukan orang tua santri yang jadi korban. Sedangkan orang tua kandung korban memilih ikhlas dan menerima serta mengikuti titah sang kiai bahwa kejadian tersebut adalah ujian dari Tuhan.
BACA JUGA : Santri dan Menggugat Batas Sami'na wa Atho'na
Vokalnya Mimied meminta kasus ini diusut bahkan membuatnya mendapatkan intimidasi dari pihak pengurus dan alumni pesantren Al-Khoziny. Ia yakin, perlakuan serupa juga dialami oleh orang tua dan para keluarga korban lainnya. Kata Mimied, mereka yang bersuara dianggap melawan takdir Allah. "Sebab kata mereka, kematian sudah takdir. Memperkarakan tragedi ini dianggap melawan takdir," ujarnya.
Polisi Dianggap Tak Profesional
Satu tahun berlalu sejak tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny. Namun hingga kini, Polda Jawa Timur belum juga menetapkan tersangka atas insiden yang merenggut nyawa puluhan santri tersebut. Mandeknya proses hukum ini memantik kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka menilai aparat penegak hukum lamban dan terkesan membiarkan kasus jalan di tempat.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menegaskan, tragedi fatal yang menelan banyak korban jiwa ini tidak bisa serta-merta ditutup dengan alasan takdir atau musibah semata. Menurutnya, aparat kepolisian wajib mengusut tuntas penyebab utama runtuhnya bangunan, mencari unsur kelalaian, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Tragedi ini jangan dianggap sebagai musibah atau kecelakaan semata, itu nggak boleh. Karena ketika sebuah bangunan runtuh yang menyebabkan banyak orang meninggal dunia, hukum wajib bekerja untuk menemukan sebab, bentuk kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, serta hak-hak korban dan keluarganya," kata Habibus.
Habibus mengatakan, mangkraknya kasus ini selama satu tahun bisa dilihat dari tanpa adanya penetapan tersangka. Hal ini, sambung dia, memunculkan pandangan buruknya kinerja aparat penegak hukum. Mengingat, kasus ini berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia dalam jumlah besar, kepolisian seharusnya bertindak secara proaktif sejak hari pertama kejadian, bukan membiarkan proses hukum mengambang.
Dalam penanganan perkara ini, sebetulnya kan secara logika berpikirnya, satu, tanpa harus ada pengaduan, polisi harus bergerak ketika ada kejadian kan begitu, harus bergerak tanpa menunggu laporan itu, karena apa? Menyangkut nyawanya orang," katanya.
Dari kacamata hak asasi manusia (HAM), tidak adanya kepastian hukum dari tragedi ini secara langsung telah merampas hak keluarga korban. LBH Surabaya mengingatkan, memulihkan trauma dan sekadar memberikan santunan saja tidak cukup. Negara, melalui kepolisian, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan informasi yang transparan kepada keluarga korban mengenai progres pengusutan perkara.
"Dalam perspektif HAM, keluarga korban mempunyai kepentingan yang sah untuk mengetahui kebenaran, untuk mengetahui informasi, untuk mengetahui ini sebetulnya sudah sampai mana proses hukum ini berjalan. Jadi nggak bisa kemudian dibiarkan ngambang," tuturnya.
Habibus mendorong keluarga korban untuk tidak tinggal diam. Ia menyebut keluarga korban yang merasa hak-haknya diabaikan memiliki ruang untuk menggugat aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan, terutama bila kasus ini sengaja diabaikan dan tak diusut oleh polisi.
"Hari ini dalam konteks transisi hukum pidana kita, itu bisa ada upaya hukum praperadilan bagi orang yang berkepentingan, untuk melanjutkan, karena ini dianggapnya atau kategorinya dihentikan penanganan hukum, nah ini yang kemudian bisa dilakukan oleh pihak keluarga atau orang yang berkepentingan," kata dia.
BACA JUGA : Gus Kinin, antara Zikir dan Kalkulator Tambang
Projectarek.id telah berupaya mengonfirmasi dugaan pengabaian sekaligus mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al-Khoziny yang menelan 63 nyawa santri ini ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Bukti-bukti yang Diabaikan
Secara teknis, peringatan warga dan kesaksian para santri tentang proses pengecoran sejalan dengan temuan dari para ahli dan otoritas penyelamat. Kasubdit RPDO Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia Basarnas, Emi Freezer menjelaskan, hasil analisis para pakar, bangunan tersebut mengalami kegagalan struktur total yang sangat fatal.
Hasil analisis dari ITS ini semua sudah kegagalan struktur. Struktur penyangga semua totally collapse atau gagal total untuk memberikan sanggahan," kata Freezer.
Kegagalan ini membuat setiap intervensi evakuasi menjadi sangat berisiko karena seluruh struktur penyangga sudah kehilangan fungsinya. Ia menganalogikan, kondisi reruntuhan bangunan tersebut bagaikan jaring laba-laba, di mana satu sentuhan kecil di satu titik dapat memicu pergerakan material di titik lainnya. Hal ini yang memaksa tim evakuasi untuk bekerja dengan sangat perlahan dan ekstra hati-hati selama berhari-hari.
"Ini diintervensi sedikit saja akan mengubah pola runtuhan dan rembetannya, saya memberikan gambar seperti spiderweb. Satu titik kita colek maka rembetan getaran itu bisa sampai ke semua sektor yang ter-connecting dengan bangunan tersebut," ucapnya.

Model keruntuhan bangunan ini dalam istilah teknis kebencanaan dikenal dengan sebutan pancake collapse, di mana lantai-lantai bangunan jatuh bertumpuk secara vertikal karena penyangga utamanya hancur secara bersamaan akibat beban berlebih dari atas.
"Konstruksi bangunan yang utamanya dari empat lantai lalu kemudian akibat kegagalan konstruksi, ini jatuhnya adalah kegagalan konstruksi, kemudian berubah menjadi tumpukan atau istilah internasional itu pancake model," kata Freezer.
Temuan paling mencengangkan dari tim Basarnas adalah melihat kondisi pilar-pilar beton utama yang melengkung menyerupai huruf U. Pilar beton seharusnya memiliki karakter kaku dan patah jika tidak mampu menahan beban. Melengkungnya pilar ini mengindikasikan adanya material atau campuran konstruksi yang sangat tidak memenuhi standar kekuatan gedung tingkat tinggi.
"Dari konstruksi yang ada di kolom utama tengah itu posisinya hampir berbentuk U-shape," katanya.
Analisis Basarnas ini diperkuat oleh pemaparan Ahli Struktur Bangunan dari Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan. Menurutnya, kehancuran struktur gedung pesantren ini terjadi secara total dari atas hingga bawah, menyasar seluruh elemen penting penyangga beban.
Kalau melihat kerusakan dan tingkat kerusakan itu merupakan kegagalan struktur, dan model kerusakannya sudah hancur semua baik kolom, balok, maupun plat," kata Mudji.
Tumpukan empat lapis lantai yang jatuh secara beruntun membuat material padat menutupi hampir seluruh area permukaan tanah, yang pada akhirnya sangat menyulitkan operasi penyelamatan korban. Risiko bagi para penyelamat dan bangunan sekitarnya juga sangat tinggi karena beberapa elemen beton yang runtuh ternyata memiliki sambungan yang terikat kuat dengan gedung-gedung asrama lainnya di sekitar musala.
"Ini ada empat lapis lantai yang ambruk, collapse, ini menyusahkan teman-teman Basarnas untuk melakukan untuk mengakses ke lokasi," ucapnya.
BACA JUGA : HAM Bukan Hadiah Negara
Fakta teknis yang ditemukan di lapangan ini semakin memprihatinkan ketika Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkap, gedung tersebut sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat. Artinya, tidak pernah ada pengawasan teknis maupun uji kelayakan desain dari otoritas berwenang.
Ini saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," kata Subandi.
Subandi menyesalkan fenomena pembangunan fasilitas keagamaan yang kerap kali mengesampingkan aspek legal dan prosedural, yang mana sebenarnya bertujuan untuk memastikan keselamatan para penggunanya.
"Jadi banyak pondok itu kadang bangun masjid, pondok, kadang dia tidak mengurus IMB-nya dulu, langsung bangun. Baru selesai [membangun], izin-izin ini baru selesai termasuk IMB ini harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar," ucapnya.
Hanya saja, temuan-temuan para pakar konstruksi dan ketiadaan perizinan ini tak membuat penanangana kasus ini menjadi terang. Setahun berlalu tak satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terra Drone, Al Khoziny dan Beda Perlakuannya
Berbeda dengan tragedi Al Khoziny yang merenggut 63 nyawa anak-anak, kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) silam, membawa MW, pemilik perusahaan itu ke penjara. Ia divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
BACA JUGA : Hari-hari Setelah Anak Kiai itu Diam-diam Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan MW bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang. MW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain.
Sebelum dijatuhi vonis, polisi menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan aturannya, dia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup. pasal-pasal ini pada intinya berkaitan dengan kealpaan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kematian.
Meski detailnya berbeda, kasus Terra Drone berkaitan api sedangkan robohnya gedung ponpes Al Khoziny melibatkan konstruksi, kasus ini dinilai memiliki kesamaan, yakni kealpaan yang ‘membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kematian’. Bahkan, pada Tragedi Al Ghoziny, pembangunan gedung dilakukan tanpa izin dan melibatkan santri yang tak memiliki pengetahuan konstruksi.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menyoroti ketidakjelasan dan transparansi status penanganan perkara di tingkat Polda Jatim. Ia mempertanyakan apakah kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Polda telah mengambil alih kan pada waktu itu. Pertanyaannya, apakah perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan? Nah, karena ini tidak tahu transparansinya sampai mana dalam perspektif hukum pidana atau penegak hukum pidananya," ucap Habibus.
Lebih lanjut, Habibus menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memeriksa aspek kegagalan bangunan secara profesional dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan adanya instrumen hukum terkait standar perizinan dan keselamatan bangunan yang seharusnya menjadi dasar analisis kepolisian, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR.

"Kita juga dilihat dari aspek kegagalan bangunan yang harus diperiksa secara profesional. Apakah itu sudah dilakukan, saya nggak tahu ya SOP-nya sejauh mana, tapi yang jelas bicara tentang izin pembangunan dan lain sebagainya itu kan kurang lebih ada di PP 16 Tahun 2021 yang menempatkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keandalan bangunan," ujar Habibus.
"Jadi lebih spesifik lagi itu sebetulnya ada Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021, itu juga menjadi dasar sebetulnya seseorang membuat satu bangunan, apalagi bicara tentang hajat orang banyak atau para santri. Itu juga perlu menjadi analisis." tambahnya.
BACA JUGA : Kaleidoskop September Menghitam
Dengan adanya landasan hukum yang jelas terkait standar dan spesifikasi bangunan, menurut Habibus, sasaran pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya dilimpahkan kepada pekerja kasar di lapangan. Penyelidikan, kata dia, harus menjangkau para pemangku kebijakan dan pelaksana proyek secara menyeluruh.
Pertanggungjawaban juga tidak boleh diarahkan ke samping. Misalkan kepada tukang. Saya tidak pernah melihat dan mendengar siapa sih sebetulnya tersangka dari kasus meninggalnya para santri yang ada di Sidoarjo. Itu saya sampai detik ini belum tahu siapa sih tersangkanya," tegasnya.
Ia mendesak agar Polda Jatim tidak setengah hati mengusut kasus ini. Kasus ini juga bukan delik aduan, yang artinya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura itu, polisi bisa mengusut tanpa perlu laporan dari keluarga korban. Tragedi Al Khoziny menjadi pertaruhan profesionalisme polisi atau memilih kalah dengan lebel sosial atau keagamaan seseorang.
*Artikel ini adalah bagian pertama dari dua seri liputan ‘Menolak Lupa Tragedi Al Khoziny'. Liputan ini kami dedikasikan untuk semua korban yang tak lagi bisa bersuara dan keluarga mereka.
