Skip to main content
Foto: Octaviana Salma/Project Arek
Reportase
Di Negeri ini, Tragedi Dianggap bak Komedi!
Bangsa ini semestinya kembali merefleksikan, membaca kembali deretan nama yang hilang dan mati, luka yang tak pernah diobati hingga janji keadilan yang terus-menerus diingkari. Rezim silih berganti, tak serta-merta membawa perubahan bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Dari rezim ke rezim, justru semakin memperdalam kubur ingatan tentang tragedi-tragedi itu.

HAMPIR NIHIL rasanya pelanggaran HAM diselesaikan pada kepemimpinan Prabowo. Itulah kesimpulan Dhia Al Uyun, Akademisi Universitas Brawijaya saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bertajuk “Menolak Lupa Kejahatan HAM dan Melawan Belenggu Impunitas: Melampaui Batasan Hukum, Menuju Gerakan Emansipatoris” pada Rabu, 30 September 2026.

Dhia menyebutkan, situasi pelanggaran HAM justru semakin masif. Hukum yang dibuat semerta-merta hanya untuk melegalisasi perampasan hak sipil hanya untuk kepentingan pemerintah. Ia lantas mempertanyakan kembali hakikat hukum dalam sistem kekuasaan. Menurutnya, hukum berpotensi menjadi ilusi yang dibentuk dan dikendalikan oleh penguasa untuk melanggengkan kepentingannya.

Praktik yang berlangsung selama ini bukanlah rule of law (supremasi hukum), melainkan rule by law, yakni penggunaan hukum sebagai instrumen untuk mengukuhkan kekuasaan,” kata Dhia.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya menggantikan mekanisme hukum yang telah ada, tanpa serta-merta menjawab persoalan mendasar dalam penegakan keadilan. Ia menilai, perdamaian dan negosiasi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan negara, terutama ketika berhadapan dengan kasus pelanggaran HAM.

BACA JUGA : Agar Keadilan Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Debu

Persoalannya bukan sekadar bagaimana hukum dapat mengakhiri konflik, kata Dhia, melainkan bagaimana hukum mampu menjadi sarana pemulihan bagi korban, mengungkap kebenaran, serta memastikan pertanggungjawaban negara. Dalam konteks pelanggaran HAM, ia melihat adanya kecenderungan untuk mengaburkan tanggung jawab negara.

Dhia Al Uyun, Akademisi Universitas Brawijaya mengisi pemaparan diskusi. Dijelaskan Dhia, kasus-kasus pelanggaran HAM hingga kini belum benar-benar diselesaikan secara tuntas. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Pelanggaran kerap direduksi menjadi peristiwa yang dianggap sebagai kesalahan individu, ketidaksengajaan, atau sekadar insiden yang tidak direncanakan. Padahal, pendekatan semacam itu berisiko menutup ruang untuk mengungkap tanggung jawab yang lebih luas, termasuk keterlibatan maupun kelalaian negara.

Ya ketawa aja lihat-lihat persidangannya Andre Yunus. Ketawanya itu bukan menertawakan, tapi tertawa dengan drama persidangan. Yang drama itu kalau kita tonton dramanya Kanjuruhan 11-12 gitu ya. Jadi, situasinya menormalisasi tindakan represif yang dilakukan aparat,” ungkap Dhia.

Pelemahan Lembaga HAM

Tak hanya mempertanyakan supremasi hukum, Dhia juga menyoroti independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Ia menilai, lembaga tersebut belum menunjukkan independensi yang memadai dalam mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Salah satunya adalah kasus kematian Munir yang menurutnya merupakan pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyayangkan Komnas HAM yang dinilai tidak secara tegas menyatakan maupun mengakui adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Padahal, Munir dibunuh dengan perencanaan matang melibatkan banyak orang dan di dalam sistem lembaga kekuasaan negara.

BACA JUGA : Eksil 1965

“Hal-hal yang semacam itu pada akhirnya kemudian membuat Komnas HAM menyebut kasusnya Munir tidak termasuk dari pelanggaran HAM berat, yang sebenarnya apa dinyatakan oleh Komnas HAM jadi itu jadi catatan. Salah satu pelaku memang ada yaitu Hendropriyono dan masih di dalam struktur pemerintahan. Jadi gimana mau menyelesaikan orang pelakunya juga ada di situ gitu ya,” kata Dhia.

Pelanggaran HAM mulai dari tragedi pembantaian tahun 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Papua sampai penculikan aktivis, tidak pernah diselesaikan. Dandik Katjasungkana, Ketua Ikatan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI), sampai hari ini pelanggaran HAM itu tidak pernah sama sekali menyentuh pengadilan Ad Hoc. Padahal, kata dia, seluruh mekanisme penyelesaiannya sudah diatur, namun tak pernah dijaankan.

Dandik Katjasungkana, Ketua IKOHI, mengingatkan generasi muda untuk memahami dan mempelajari sejarah dengan benar. Menurutnya, pemahaman sejarah penting agar republik dapat berjalan dengan lebih baik serta mencegah terulangnya kejahatan HAM. Ia juga berharap upaya tersebut dapat turut meminimalkan praktik korupsi yang masih terjadi. Itu memang bukan satu-satunya tapi salah satu cara supaya kita terhindar dari politik impunitas. (Octaviana Salma/Project Arek)

Terbentuknya IKOHI tak terlepas dari peristiwa penghilangan paksa pada 1998. Peristiwa tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menyisakan pertanyaan tentang pertanggungjawaban para pelakunya. Ironisnya, Prabowo Subianto, yang pernah menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait keterlibatannya dalam operasi penculikan aktivis, kini menduduki kursi kepemimpinan tertinggi negara.

Situasi ini kembali menegaskan ironi penegakan HAM di Indonesia, mereka yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM justru dapat berada di lingkaran kekuasaan, sementara keluarga korban masih terus menuntut kebenaran dan keadilan. Baginya, tragedi di negeri ini diubah bak komedi oleh penguasa.

Pemanggilan Prabowo untuk sidang dalam DKP dapat disimpulkan Prabowo terlibat dalam operasi penculikan sebagai otak penculikan dan maka itu dia dibebastugaskan dari Dinas Kemiliteran. Jadi, Prabowo itu bukan Purnawirawan, tapi dia Jendral Pecatan,” kata Dandik.

Berjalannya waktu, tidak ada komitmen dari setiap pergantian presiden. Penuntasan kasus pelanggaran HAM sempat disuarakan saat saat kampanye berlangsung, khususnya Jokowi. Selama dua periode kepemimpinannya, Jokowi hanya mengakui adanya pelanggaran HAM namun sampai periode akhir menjelang berakhirnya jabatannya, ia tidak melakukan apapun untuk menyelesaikan kasus-kasus itu.

BACA JUGA : Menagih Janji Negara atas Tragedi HAM Papua

“Dalam pidatonya Jokowi menyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu, ada 12 kasus. Tapi anehnya tidak ada pelaku yang diseret ke pengadilan, tidak satu pun. Jadi kasus pelanggaran yang berat di Indonesia itu seperti kasus tabrak lari. Jadi ada korbannya masuk ke rumah sakit, orang pelakunya nggak ada. Itu kasusnya seperti kasus tabrak lari,” ucapnya.

Kiranti Putri berpendapat bahwa dalam berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, pelaku justru cenderung mendapatkan perlindungan alih-alih diadili. Negara kerap menjadikan masyarakat sipil sebagai pihak yang disalahkan, sementara pihak yang dianggap sebagai pelaku sebenarnya justru luput dari pertanggungjawaban dan mendapatkan perlindungan. (Octaviana Salma/Project Arek)

Kiranti Putri, peserta diskusi menilai serangkaian tragedi kemanusiaan yang terjadi dari zaman dulu hingga terakhir itu memiliki satu pola yang sama, pola yang sangat utama yaitu ada ada pola yang ditumbalkan, ada pihak yang ditumbalkan, ada pihak yang dikambing hitamkan dan yang terakhir ada pihak yang diuntungkan atau bisa dibilang memiliki satu tujuan kepentingan yang sama yakni saya berani mengatakan kepentingan yang dimaksud yaitu kepentingan elit politik ekonomi.

“Saya mengambil beberapa tragedi yang aku pelajari aku riset yaitu gerakan 30 September. Dari 30 September itu pihak yang ditumbalkan itu para jenderal. Dan pihak yang dikambing hitamkan adalah PKI. Sebetulnya dari tragedi itu yang diuntungkan itu adalah pihak-pihak elit politik Soeharto,” paparnya.

Pola Represi Negara di Ruang Sipil

Andy Irfan, Sekjen Federasi KontraS, mengingatkan kembali, Indonesia dibangun sebagai sebuah republik yang semestinya berdiri untuk membebaskan rakyat dari segala bentuk penjajahan, sekaligus melindungi warga negaranya. Namun, menurutnya, negara justru kerap hadir melalui kekerasan.

Ia menyinggung berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan atas nama negara, mulai dari pembunuhan, penculikan, hingga perampasan tanah. Menurutnya, kritik terhadap negara kerap dibalas dengan pelabelan bahwa mereka yang bersuara dianggap tidak patriotik atau tidak mencintai negara. Padahal, ia memandang sikap tersebut justru bertolak belakang dengan semangat berdirinya republik.

BACA JUGA : Kaleidoskop September Menghitam 

Baginya, memperjuangkan hak warga negara dan menuntut negara menjalankan mandat konstitusi merupakan bagian dari upaya menjaga republik. Normalisasi beragam pelanggaran HAM, kata Andy, tidak lepas dari supremasi militer yang mengakui semua tindakan mereka adalah simbol patriotisme tanpa terkecuali.

Dari ujung yang paling barat Aceh sampai ujung yang paling timur Papua, orang bisa dibunuh. Semata pembunuhan begitu. Ketika dia dilakukan oleh aparat negara, maka kemudian penguasa segera mengatakan itu tindakan patriotik,” tegas Andy.

Ia menilai, HAM seharusnya menjadi salah satu tolak ukur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, siklus kekerasan dan pelanggaran HAM dinilai terus berulang ketika negara justru menjadi pihak yang dituding terlibat sebagai pelaku. Ia juga mengkritik lemahnya supremasi hukum, yang menurutnya, kerap bergantung pada kehendak dan kepentingan kekuasaan politik.

Dalam pandangannya, penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum juga dapat memperoleh pembenaran melalui perangkat hukum dan narasi patriotisme. Akibatnya, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dapat diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga negara, sementara korban justru berhadapan dengan berbagai pembenaran atas tindakan tersebut.

Andy Irfan, Sekjen Federasi KontraS, menggambarkan kondisi pelanggaran HAM seperti pencuri atau perampok yang menguasai sebuah rumah. Menurutnya, tidak mungkin pencuri yang telah menguasai rumah kemudian dengan sukarela menyerahkannya kembali kepada pemilik rumah. Sementara itu, pemilik rumah justru ditempatkan dalam posisi seolah-olah bukan siapa-siapa dan dianggap melanggar hukum. (Octaviana Salma/Project Arek)

Ia kemudian menyebut politik impunitas sebagai praktik yang mengubah kebohongan menjadi seolah-olah kebenaran. Berbagai penderitaan korban, menurutnya, pada akhirnya hanya menjadi cerita yang terus diwariskan tanpa penyelesaian yang tuntas. Kondisi tersebut juga membuka kemungkinan terulangnya penculikan, kekerasan, maupun pelanggaran HAM di kemudian hari. “Reparasi korban itu wajib. Menghukum pelaku itu wajib. Dua kewajiban yang tidak bisa saling menggugurkan,” tutup Andy

Peserta diskusi bertajuk “Menolak Lupa Kejahatan HAM dan Melawan Belenggu Impunitas: Melampaui Batasan Hukum, Menuju Gerakan Emansipatoris” diajak merefleksikan gerakan yang mereka lakukan saat ini apakah efektif untuk melawan penindasan struktural yang terjadi. (Foto bawah) Musisi Sembilu menutup diskusi dengan lagu berlirik kritik sosial dan perlawanan. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

Menurutnya, kekerasan yang dibungkus sebagai penegakan hukum berpotensi terus berlangsung apabila tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Ia juga menyoroti penanganan tragedi Kanjuruhan. Dalam pandangannya, respons negara terhadap perkara tersebut menunjukkan adanya kecenderungan untuk melindungi institusi kepolisian ketika aparat dituding terlibat dalam peristiwa yang menimbulkan korban.

BACA JUGA : September Hitam di Pusara Munir

Menurut Andy, satu-satunya jalan untuk melawan penindasan struktural adalah dengan mengorganisir diri. Gerakan pelawanan tidak lahir dari heroism atau menunggu sosok kritis nan berani. Jika masih bertumpu pada heroism personal, maka gerakan perlawanan dengan mudah bisa dipatahkan.

Kuncinya kita harus mengorganisir diri dalam gerakan sektoral. Petani, nelayan, buruh. Harus ada strategi taktik yang jelas. Tidak bisa cuma demo-demo saja. Pengorganisiran harus dilakukan di wilayah sektoral, seperti buruh, tani, nelayan dan kaum miskin kota,” ujar Andy.

Serangkaian diskusi kemudian ditutup dengan penampilan Sembilu yang melantunkan lagu-lagu bernuansa perlawanan terhadap negara. Lirik yang sarat kritik menjadi penegas bahwa musik tidak sekadar hadir untuk dinikmati, tetapi juga dapat menjadi medium untuk menyampaikan keresahan, menyuarakan kritik, dan merekam perlawanan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.