MASA AKSI Aksi Kamisan berdiri membawa suara protes dan saling mendengarkan setiap orasi yang dibawakan dalam aksi tersebut. Delapan dekade sejak kelahirannya, Tentara Nasional Indonesia kini kembali menjadi bayang-bayang kelam seperti zaman Orde Baru.
Alih-alih menjadi pelindung rakyat, massa aksi menganggap reformasi justru gagal membendung kembalinya pengaruh militer dalam ranah sipil. Dwifungsi ABRI dihidupkan kembali dalam wujud baru yang lebih berbahaya. Di usia senjanya, TNI bukannya berbenah diri, melainkan semakin jauh dari prinsip negara demokrasi. Militer kembali mencengkram ruang sipil.
Budaya kekerasan dan impunitas telah menjadi norma, kata massa aksi, di mana seragam loreng seakan menjadi tameng kebal hukum. Bukti-bukti kegagalan menghormati HAM terus bertambah melalui berbagai catatan hitam yang menyayat hati. Saat ini, militer dilibatkan di banyak ruang sipil. Mulai soal jabatan, urusan pangan, pertanian sampai pendidikan.

Massa aksi menganggap, negara gagal menjalankan mandat reformasi. Kegagalan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat di masa lalu dan membiarkan militer terus melebarkan pengaruhnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Pembiaran ini mengukuhkan budaya impunitas dan memastikan lingkaran setan kekerasan terus berputar.
Neneng, peserta aksi membagikan ceritanya, ketika ia mulai belajar sejarah represi militer yang tidak pernah ia dapatkan dari lingkungan keluarga dan pendidikan formal. Ia belajar dari Aksi Kamisan yang diikutinya dengan mendengarkan setiap aksi dan orasi yang mengungkap sejarah kekerasan Orde Baru yang dipimpin oleh seorang militer.
Sebenarnya pada akhirnya yang bikin aku suka dari Aksi Kamisan itu adalah setiap kepala orang itu dia punya pemahaman, pengertian, bacaan, buku dan lain-lain itu berbeda-beda. Dari situ kita akhirnya tahu, bahwa kita tahu makna kemarahan yang ada dalam diri kita,” ujar Neneng.
Neneng mendefinisikan Aksi Kamisan sebagai sekolah jalanan. Ia banyak mendapatkan pengetahuan sosial dan politik yang sangat penting dan relevan hingga hari ini. Neneng juga mengatakan, berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan militer harus terus digugat dan disuarakan. Sebab, kekerasan it uterus berulang dan pelakunya tak pernah mendapatkan hukuman setimpal.
“Mungkin beberapa orang yang tidak concern di isu itu, dia juga tidak akan paham kalau hari ini sedang tidak baik-baik saja dengan keberadaan ‘militer’. Saya melihat, mereka menjalankan tugas dan menurut aku, kejahatan mereka struktural,” imbuh Neneng.
BACA JUGA : #KAMISAN| Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, militer tidak pernah merasa bersalah karena menganggap, kejahatan yang mereka lakukan adalah bentuk komando yang menjadi bagian dari tugas mereka. Doktrin mereka, selalu benar. Praktik impunitas, menurutnya, tidak lepas dari cara pandang ini, bahwa apa yang dilakukan militer dianggap semata-mata membela kedaulatan bangsa. Padahal, itu adalah bentuk normalisasi kejahatan kemanusiaan.
Catatan KontraS
KontraS memberikan catatan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong agenda reformasi sektor keamanan. Penyusunan catatan ini berangkat dari hasil pemantauan Kontras terhadap:(1) peristiwa kekerasan oleh TNI; (2) pembentukan satuan baru TNI se-Indonesia; (3) putusan pengadilan militer terhadap anggota TNI; (4) penerjunan prajurit TNI ke Tanah Papua; serta (5) intervensi militer ke ranah sipil termasuk ruang-ruang sipil.
Pemantauan atas berbagai data ini dilakukan dengan tahap awal berupa pengumpulan data (data collecting), yaitu dokumentasi atas peristiwa-peristiwa terkait yang terpublikasikan dalam pemberitaan media massa selama rentang waktu Oktober 2025 – September 2026.

Berdasarkan pemantauan, KontraS menemukan, dalam periode Oktober 2025 – September 2026 telah terjadi sekurangnya 130 peristiwa kekerasan yang dilakukan atau melibatkan prajurit TNI, dengan Jakarta tercatat sebagai lokasi dengan peristiwa terbanyak hingga mencapai 16 peristiwa.
Namun, apabila diakumulasi rasio perbandingan kasus pada yang terjadi di Pulau Jawa (39 peristiwa) dengan di Papua (33 peristiwa) dengan jumlah penduduk yang mana di Pulau Jawa jauh lebih banyak, intensitas kekerasan di Papua dapat disimpulkan lebih intens dan serius.
Mengingat fenomena gunung es atas jumlah peristiwa yang terjadi di Papua, di mana yang nampak di permukaan melalui pemberitaan media atau individu hanya sedikit dari keseluruhan peristiwa kekerasan yang benar-benar terjadi dan menimpa warga Papua.
Dari 130 peristiwa, diketahui juga bahwa TNI AD menempati urutan teratas yang paling banyak terlibat dengan terlibat di 67 peristiwa, disusul dengan TNI AL yang terlibat di 23 peristiwa, lalu TNI AU di 6 peristiwa, sedangkan 34 peristiwa lainnya tidak diketahui berasal dari matra apa. Akibatnya, setidaknya 203 orang menjadi korban akibat kekerasan tersebut dengan 124 orang mengalami luka, 56 orang tewas, 15 orang ditangkap secara sewenang-wenang, bahkan 8 orang mengalami kekerasan seksual.
Persoalan akuntabilitas juga tercermin dalam mekanisme peradilan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Peradilan Militer selama ini ditempatkan sebagai salah satu mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban prajurit yang melakukan tindak kekerasan, termasuk penganiayaan, penyiksaan, maupun pembunuhan.
BACA JUGA : #KAMISAN| Impunitas Lahirkan Penyiksaan Berulang
Berdasarkan laporan yang sama, praktik pemidanaan dalam Peradilan Militer masih memperlihatkan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius dalam agenda reformasi peradilan militer. Dalam periode pemantauan, setidaknya terdapat 160 putusan Peradilan Militer di seluruh tingkatan peradilan yang berhasil dihimpun.

Jumlah tersebut terdiri atas 91 putusan tingkat pertama, 34 putusan tingkat banding, dan 35 putusan tingkat kasasi. Hukuman terberat yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 18 tahun, dan putusan tersebut dijatuhkan dalam satu perkara pembunuhan berencana.
KontraS juga menemukan kecenderungan bahwa putusan pada tingkat pertama yang telah menjatuhkan pidana relatif berat dapat mengalami pengurangan pada proses hukum di tingkat lanjutan, baik melalui banding maupun kasasi. Bahkan, dari putusan tingkat pertama yang dipantau, hanya 25 perkara yang dijatuhi pidana di atas 5 tahun.
BACA JUGA: #KAMISAN| Jalan Sunyi Kegagalan Reformasi
Persoalan serupa terlihat dalam perkara serangan air keras terhadap Waki Koordinator KontraS sekaligus Advokat Pembela HAM, Andrie Yunus (AY), yang diproses melalui Peradilan Militer. Empat terdakwa lapangan dalam perkara tersebut sejak tingkat pertama telah dijatuhi hukuman ringan yang dinilai tidak memadai oleh KontraS.
Pada tingkat banding, hukuman tersebut kembali mengalami pengurangan. Bahkan, terhadap dua terdakwa, yakni Lettu Budhi Hariyanto Widhi dan Serda Edi Sudarko, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding. Selain itu, masing-masing terdakwa juga memperoleh pengurangan pidana penjara selama enam bulan.
KontraS Mendesak Kepada:
- Pemerintah RI, DPR RI, dan TNI untuk segera menuntaskan reformasi peradilan militer sebagai salah satu agenda reformasi TNI, termasuk merevisi Pasal 74 UU TNI atau Pasal 9 UU Peradilan Militer yang menjadi penghambat utama berlakunya peradilan umum bagi prajurit pelaku tindak pidana umum;
- Presiden dan Panglima TNI untuk mengevaluasi pelibatan anggota TNI pada proyek-proyek pembangunan pemerintah agar anggota TNI tidak terlibat dalam ‘konflik’ di tengah masyarakat. Pemerintah juga perlu merumuskan ulang dan mengevaluasi pendekatan keamanan yang digunakan di Tanah Papua, hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah lebih banyaknya korban pada konflik yang terjadi di Tanah Papua;
- Panglima TNI beserta jajarannya untuk secara lebih aktif mengambil langkah konkrit dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap anggota TNI untuk menghentikan berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada warga sipil. Sanksi etik yang tegas bersama dengan proses peradilan pada pada badan peradilan umum harus ditempuh bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana;
- Presiden dan Panglima TNI untuk mengevaluasi segala bentuk proyek-proyek strategis nasional yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi mengubah, mengambil, atau membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah dan sumber penghidupannya dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
- Presiden, Panglima TNI dan DPR RI untuk menghentikan perluasan peran dan kewenangan TNI ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan. Setiap bentuk pelibatan TNI dalam urusan sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan sipil, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji secara transparan.
