Skip to main content
Foto: Robertus Risky/Project Arek
Reportase
Pokok'e Ditangkap, Bukti Urusan Mburi! (Ulangi Terus)
10 Dibebaskan, 1 Ditetapkan Tersangka
Penanganan demonstrasi di Surabaya yang diwarnai dugaan penyisiran sewenang-wenang, penggeledahan paksa, intimidasi, dan pelanggaran privasi. Masyarakat sipil mendesak kepolisian menghentikan tindakan represif, membebaskan peserta aksi yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, serta tanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur.

KOORDINATOR Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai berlebihan dalam mengamankan unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menilai, penanganan demonstrasi oleh kepolisian diwarnai berbagai tindakan, mulai dari intimidasi, penyisiran (sweeping), penggeledahan paksa, hingga penghalangan akses bantuan hukum.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang pemuda berinisial BG saat hendak menghadiri unjuk rasa tersebut. BG merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap sebelum mengikuti demonstrasi. 

Dari jumlah tersebut, empat orang mendapat pendampingan dari LBH Surabaya. Tiga di antaranya telah dibebaskan, sedangkan satu orang lainnya masih ditahan. 

Sementara itu, KontraS Surabaya mendampingi BG, yang baru dibebaskan pada Jumat sore, 23 Oktober 2026. Dengan demikian, masih ada tujuh orang yang ditahan di Polrestabes Surabaya. Fatkhul menjelaskan, penangkapan itu terjadi di titik penyisiran aparat di sekitar Bank Bukopin, tidak jauh dari Gedung Grahadi.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, kawan kita inisial BG berangkat dari rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan memarkir sepeda motornya di kawasan Tunjungan," ujar Fatkhul, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Saat berada di depan Bank Bukopin, BG terhenti di titik penyekatan petugas. Aparat kemudian menanyakan tujuannya menuju Gedung Grahadi dan menggeledah tas, telepon seluler, serta jaket yang dikenakannya. Menurut keterangan yang disampaikan, BG juga mendapat ancaman dan diduga dipaksa mengakui membawa bom molotov.

Kawan-kawan BG saat di Porestabes Surabaya. Mereka datang untuk bersolidaritas dan mendesak pembebasan BG. Menurut kawan-kawannya, BG adalah pegiat literasi dan memang ingin bergabung dengan demonstran lainnya. Namun, polisi menangkapnya dengan tuduhan yang mengada-ada. (Robertus Risky/Project Arek)

Penangkapan BG bermula ketika petugas memeriksa telepon selulernya. Menurut Fatkhul, polisi memaksa membuka ponsel tersebut dan menemukan riwayat percakapan WhatsApp yang membahas rencana pertemuan di lokasi aksi. Petugas juga memeriksa kata kunci yang dianggap sensitif, seperti molotov, aksi, atau demonstrasi.

Pesan WhatsApp tersebut sejatinya hanya berisi ajakan janjian untuk bertemu di lokasi aksi, tidak ada hal yang bermasalah sama sekali," kata Fatkhul.

Ia menjelaskan, percakapan tersebut hanya berisi kesepakatan untuk bertemu karena mereka tidak mengetahui secara pasti lokasi aksi. Menurut dia, tidak ada isi pesan yang melanggar hukum. Atas dasar itu, Fatkhul mempertanyakan alasan polisi menangkap BG. Setelah memeriksa percakapan tersebut, polisi menangkap BG bersama rekannya.

Namun, keduanya tidak mengalami nasib yang sama. Rekan BG dibebaskan pada Kamis malam (22/10), sekitar pukul 22.30 WIB, sedangkan BG tetap ditahan di markas kepolisian hingga akhirnya dibebaskan pada Jumat sore (23/10). Bagi Fatkhul, apa yang dialami BG adalah pola berulang yang dijalankan polisi untuk mengintimidasi dan merampas hak serta kebebasan warga negara.

Selain menyoroti penangkapan BG, Fatkhul mengkritik pola pengamanan demonstrasi yang diterapkan kepolisian. Berdasarkan hasil pemantauan KontraS Surabaya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penyisiran paksa, penghalangan peserta aksi, dugaan kekerasan fisik, tes urine, serta pemeriksaan telepon seluler secara paksa.

BG bersama kawan-kawannya usai dibebaskan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia menjadi satu dari 11 demonstran yang ditangkap tanpa alasan saat hendak mengikuti unjuk rasa memperingati 2 tahun rezim Prabowo-Gibran, 24 Oktober 2026. (Robertus Risky/Project Arek)

Fatkhul juga menyoroti tindakan penyidik yang sempat melarang penasihat hukum menemui BG secara langsung. Padahal, tim advokat telah menunjukkan identitas resmi dan surat kuasa pendampingan hukum dari BG. Tindakan itu, kata dia, melanggar hak atas bantuan hukum dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

BACA JUGA : “Bebaskan Kawan Kami!”

Fatkhul juga mengkritik pelaksanaan tes urine terhadap massa aksi dan penggeledahan data pribadi dalam telepon seluler tanpa dasar dugaan tindak pidana yang spesifik. Tindakan tersebut merupakan fishing expedition, yakni pemeriksaan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang memadai untuk mencari-cari kesalahan seseorang.

Tindakan melakukan penyisiran, penggeledahan ponsel, tes urine, hingga pencarian kesalahan tanpa indikasi pidana yang memadai patut diduga sebagai praktik fishing expedition," tulis KontraS Surabaya dalam siaran pers resminya.

KontraS Surabaya mengingatkan kepolisian agar menjunjung prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum, mereka menegaskan, tidak semestinya menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di sisi lain, Polda Jawa Timur menyatakan, penangkapan terhadap 11 orang tersebut didasarkan pada temuan sejumlah barang, antara lain tiner, minuman keras, dan knuckle. Kepolisian juga mengklaim memiliki hasil pendalaman Direktorat Siber terkait dugaan ajakan melakukan kerusuhan melalui media sosial.

Demonstrasi memperingati 2 tahun rezim Prabowo-Gibran diikuti ribuan orang. Mereka berasal dari mahasiswa dan pekerja. Sebagian dari mereka terjaring sweeping dan ditangkap. Sebagian lain dihalang-halangi saat hendak mengikuti aksi. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek) 

 

Namun, KontraS Surabaya menilai klaim tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan aparat yang diduga intimidatif maupun pengabaian prosedur hukum. Lembaga itu mendesak kepolisian menjelaskan dasar penindakan secara transparan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

KontraS Surabaya menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian. Pertama, menghentikan seluruh tindakan intimidatif dan menjamin perlindungan kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil. Kedua, membebaskan seluruh peserta demonstrasi yang ditahan serta menggugurkan segala bentuk tuntutan hukum terhadap mereka.

BACA JUGA : Jare Arek-arek: Presiden Nggedabrus!

Ketiga, mengusut secara transparan dan menindak tegas personel kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur maupun kekerasan. Keempat, menghentikan praktik fishing expedition yang bertujuan mencari-cari kesalahan demonstran. Kelima, mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam merespons aktivitas politik dan penyampaian pendapat di muka umum.

Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tim advokasi LBH Surabaya mendampingi empat dari 11 peserta aksi yang menjalani pemeriksaan di markas kepolisian pada malam hari setelah penangkapan, Kamis, 22 Oktober 2026. Tiga orang diperiksa secara bersamaan dan dipulangkan.

Satu peserta aksi lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dengan status sebagai saksi terperiksa. Peserta tersebut ditangkap saat polisi melakukan penyisiran di kawasan Balai Pemuda, bukan di lokasi utama demonstrasi di depan Gedung Grahadi. Polisi menangkapnya atas dugaan membawa alat pemukul yang dilingkarkan di dalam jari atau knuckle.

Dilansir dari Tirto.id, tersangka bernisial AH adalah mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, AH ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat Pasal 307 KUHP.

Mimbar bebas berupa orasi dan poster protes mereka gelar dalam demonstrasi memperingati 2 tahun rezim Prabowo-Gibran. (Octaviana Salma/Project Arek)

 

“Ada rekan kita yang mahasiswa juga, kami sudah amankan dan cukup bukti juga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Barang bukti yang kami temukan adanya alat pemukul knuckle,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10). Polisi berdalih, knuckle termasuk benda berbahaya dan dilarang dibawa.

Selain AH, semua demonstran yang ditangkap telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Hal inilah yang dikritik KontraS Surabaya dan LBH Surabaya. Sebab, polisi dengan serampangan menangkap orang dengan dalih kedapatan tangan melakukan pidana hingga harus dibawa ke kantor polisi, namun pada akhirnya dibebaskan karena ketiadaan bukti.

LBH Soroti Dugaan Penangkapan Acak

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan menilai, penggeledahan, sweeping, hingga penangkapan peserta aksi yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk upaya paksa yang berpotensi sewenang-wenang. Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan tanpa didahului bukti permulaan yang sah dan mencerminkan pola penanganan demonstrasi yang berulang.

Ramli mengatakan, pola penanganan demonstrasi kali ini mengingatkan pada tindakan serupa saat gelombang demonstrasi pada September 2025. Ia menyoroti sejumlah tindakan aparat, mulai dari penyisiran di jalanan, penggeledahan tas, pemeriksaan paksa isi percakapan WhatsApp, pengambilan foto KTP dan wajah, hingga tuduhan kepemilikan bom molotov.

Spanduk-spanduk protes mereka bentangkan. Mereka mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sebagai bencana nasional. (Robertus Risky/Project Arek)

 

Menurutnya, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan, setiap upaya paksa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggeledahan maupun penangkapan tanpa dasar yang memadai, kata dia, berpotensi menjadi bentuk kesewenang-wenangan aparat.

Kepolisian kerap berdalih, penyisiran dan penggeledahan di jalan merupakan tindakan preventif untuk mencegah kerusuhan. Namun, LBH Surabaya menilai alasan pencegahan tidak cukup untuk membenarkan penindakan terhadap warga secara acak tanpa dasar yang terukur.

Menurut Ramli, apabila penindakan dilakukan tanpa informasi awal yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, tindakan tersebut berisiko melanggar hak atas privasi dan rasa aman, sekaligus menghambat kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

Tanpa hal itu, tindakan polisi dapat dikatakan murni sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Jika penangkapan dilakukan secara acak di jalanan tanpa bukti awal, itu bukanlah tindakan preventif, melainkan tindakan represif yang melanggar hak atas privasi dan rasa aman masyarakat," ujar Ramli, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Projectarek.id pernah membuat laporan mendalam terkait penangkapan acak ini. Penangkapan terhadap demonstran dan masyarakat sipil secara serampangan ini terjadi pada Agustus 2025 dan pada aksi Juni 2026 lalu. Ratusan orang ditangkap, namun pada akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Bahkan, sebagian mengalami kekerasan fisik dan non-fisik. 

BACA JUGA : 

Setahun Setelah Musim Berburu

Bahasa Kekuasaan, Bahasa Kekerasan

Tuduhan Tanpa Dasar

LBH Surabaya juga menyoroti konferensi pers Polrestabes Surabaya yang menampilkan sejumlah barang bukti hasil penyisiran, yang salah satunya adalah benda mirip bom molotov. Ramli mengingatkan, agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan kepemilikan benda tertentu otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam rencana kerusuhan.

Sebab, dari 11 orang yang ditangkap polisi hasil dari sweeping yang sewenang-wenang, tidak ada satu pun yang terbukti memiliki benda seperti bom molotov. Ia mengingatkan, temuan yang dibawa dalam jumpa pers tersebut, harus dibuktikan dulu kepemilikannya sehingga tidak mendelegitimasi para demonstran.

LBH Surabaya turut mengkritik penyampaian narasi kepada publik yang dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap massa aksi sebelum proses pembuktian selesai. Menurut Ramli, pemberitaan mengenai barang bukti dan dugaan kerusuhan perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mendiskreditkan peserta demonstrasi secara kolektif.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran maupun regulasi lain yang dinilai merugikan publik. Karena itu, dugaan pelanggaran hukum oleh individu tidak semestinya menjadi dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh peserta aksi.

Kepolisian seharusnya tidak menyampaikan siaran pers atau narasi yang membingkai seolah-olah massa aksi berniat membuat kerusuhan. Mayoritas masyarakat hadir untuk menyampaikan aspirasi dan memprotes kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran serta kebijakan lain yang merugikan publik," ujar Ramli.

LBH Surabaya menyampaikan tiga tuntutan kepada kepolisian. Pertama, membebaskan peserta aksi yang tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Kedua, menghentikan penyampaian narasi yang berpotensi mendiskreditkan gerakan masyarakat sipil tanpa didukung bukti yang memadai. Ketiga, menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka serta meminta maaf apabila terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pengamanan demonstrasi.

BACA JUGA : Aku Dipukuli, Dilecehkan!

"Kami mendesak agar rekan-rekan peserta aksi yang tidak terbukti melakukan tindak pidana segera dibebaskan. Tidak hanya itu, kepolisian juga harus menyampaikan permohonan maaf dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan otoritas. Rumusnya sederhana, penggunaan otoritas selalu berakhir dengan akuntabilitas," kata Ramli.

Kritik Sweeping Polisi dan Pelanggaran Privasi

Ferdi, salah satu rekan solidaritas yang mendatangi markas kepolisian, menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang dinilai serampangan, intimidatif, dan melanggar privasi warga negara. Menurutnya, penangkapan justru terjadi ketika massa aksi dihalang-halangi di tengah jalan saat hendak menyampaikan aspirasi.

Ia mengatakan, aparat melakukan penghadangan dan pemeriksaan secara berlebihan terhadap peserta aksi, termasuk memeriksa isi telepon seluler mereka. Pemeriksaan HP itu dilakukan secara paksa. Tidak ada surat tugas, tidak ada pula alasan yang kuat sehingga barang privasi itu harus dibuka di depan polisi.

Orang jalan mau menyuarakan hak dan aspirasinya, di tengah perjalanan dihalang-halangi, dilakukan pemeriksaan berlebihan sampai mengecek ke HP, itu sudah melanggar batas privasi. Apalagi mereka yang mengecek tidak menggunakan seragam, bahkan ada yang tidak menunjukkan KTA," tegas Ferdi.

Selain pemeriksaan telepon seluler, Ferdi menyoroti sikap represif petugas di lapangan yang disebut membentak dan mengerumuni peserta aksi. Berdasarkan rekaman video yang diterimanya, satu peserta aksi tampak dikerumuni 7-8 petugas. Padahal, menurut dia, para peserta aksi tidak membawa barang berbahaya maupun melakukan tindakan terlarang.

Atas penangkapan tersebut, Ferdi mendatangi markas kepolisian untuk mengawal penahanan kawannya, bersama sejumlah peserta aksi lainnya yang menurutnya ditangkap secara acak. Ia menegaskan, BG merupakan pribadi yang tidak pernah neko-neko dan hanya menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara.

Ferdi berharap kepolisian lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terutama dalam mengayomi masyarakat serta menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam demonstrasi memprotes 2 tahun kepemimpinan rezim Prabowo-Gibran, massa aksi bersepakat tidak menggunakan almamater dan simbol-simbol organisasi. Mereka ingin demonstrasi kali ini dilakukan dengan kolektif tanpa sekat. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Harapan saya justru kepada kepolisian agar ke depannya lebih berhati-hati dan jalan sesuai tupoksi. Harusnya terhadap masyarakat tindakannya tidak seperti itu," pungkasnya.

Selain itu, Raihan, kawan solidaritas, mengkritik pendekatan keamanan yang dinilainya berlebihan serta tindakan sweeping dan penangkapan yang dilakukan kepolisian di Tugu Air Mancur, tak jauh dari Gedung Grahadi. Menurutnya, tindakan aparat tidak memiliki dasar hukum yang rasional dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA : #KAMISAN| Rezim Prabowo-Gibran Cukup 2 Tahun!

Raihan mengatakan, indikasi pendekatan keamanan berlebihan sudah terlihat sejak massa hendak memulai long march dari Tugu Bambu Runcing. Saat itu, polisi melakukan sweeping, tetapi tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah resmi.

Polisi pada saat itu tidak berhasil menunjukkan alasan kuat yang rasional dan dapat dibenarkan secara hukum terkait tujuan penggeledahan. Ketika berbicara soal prinsip hukum dan hak asasi manusia, seharusnya mereka menunjukkan surat perintah," ujar Raihan.

Menurut Raihan, situasi semakin memburuk sekitar pukul 14.30 WIB ketika polisi-polisi menggeledah delapan awak pers mahasiswa. Meski telah mengenakan identitas resmi, data pribadi mereka, seperti KTP dan SIM, tetap diperiksa dan difoto. Raihan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar privasi serta menghambat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Polisi berdalih penggeledahan dilakukan untuk memastikan massa aksi benar-benar berasal dari kalangan mahasiswa. Namun, Raihan menegaskan hak menyampaikan pendapat tidak terbatas pada mahasiswa, melainkan dimiliki seluruh warga negara. Saat mencoba memediasi situasi dan menolak penggeledahan yang dinilainya tidak resmi, ia justru mengaku mendapat intimidasi dari petugas.

Terkait peserta aksi yang ditangkap, Raihan mendesak kepolisian segera membebaskan mereka. Jika proses hukum tetap dilanjutkan, ia meminta agar hak-hak mereka dipenuhi, termasuk mempertimbangkan penangguhan penahanan apabila tidak terdapat bukti pelanggaran hukum yang sah.

"Mari institusi kepolisian sudahi pendekatan keamanan yang berlebihan kepada anak-anak muda yang ingin menggunakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sebab, pendapat dan ekspresi adalah hal yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan seperti itu," tegas Raihan.