Skip to main content
Ilustrasi: Taufan Bahari/Project Arek
Reportase
Suara Penyintas Bawa Si Anak Kiai Dipenjara Lagi
Pencabutan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, membawa sedikit kelegaan bagi para penyintas. Sudah lebih dari satu tahun, sejak Agustus 2025 lalu, Bechi hidup normal di dalam pondok pesantren milik bapaknya itu. Kini, Si Anak Kiai itu, kembali dipenjara.

DI BALIK air mata dan rasa syukur para penyintas, tersisa pertanyaan tentang penegakan hukum yang baru bergerak setelah pembebasan Bechi terbongkar dan menjadi sorotan publik. Dugaan maladministrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat masih diperiksa, sementara para korban menuntut lebih dari sekadar kembalinya Bechi ke penjara: perlindungan, pertanggungjawaban, dan pembongkaran relasi kuasa yang selama ini membungkam mereka.

Firdha Putri Ambarwati dan Ira Puspitasari tak mampu menyembunyikan keterkejutan mereka. Di hadapan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, keduanya baru saja menerima kabar yang selama ini mereka harapkan: pembebasan bersyarat Bechi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah itu kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang untuk menjalani sisa hukumannya. Wajah Firdha dan Ira memperlihatkan kelegaan yang sulit disembunyikan. Ada sesuatu yang akhirnya sedikit melonggarkan beban setelah bertahun-tahun mereka memperjuangkan keadilan.

Firdha Putri Ambarwati (kiri) dan Ira Puspitasari saat diundang di podcast Buka Dapur Rieke di sela-sela Rapat Komisi XIII DPR RI pada 7 Oktober 2026 lalu. Mereka datang ke DPR untuk menyampaikan keberatannya atas pembebasan bersyarat Bechi. (Foto: tangkapan layar Podcast Buka Dapur Rieke)

 

Namun, bagi Ira, kabar itu rupanya terlalu emosional untuk sekadar disambut dengan senyum. Air matanya jatuh. Pemberitaan tentang pembebasan bersyarat Bechi kembali membuka luka yang tak pernah benar-benar sembuh. Baginya, korban seperti dikorbankan untuk kesekian kalinya.

Momen itu berlangsung setelah Firdha dan Ira memberikan kesaksian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta. Kabar kembalinya Bechi ke balik jeruji besi menjadi lebih dari sekadar perkembangan administratif dalam perkara pidana. Bagi para penyintas, itu adalah tanda suara mereka akhirnya didengar. Setidaknya, untuk kali ini.

BACA JUGA : Hari-hari Setelah Anak Kiai itu Diam-diam Bebas

Kelegaan tidak sepenuhnya menghapus kecemasan. Penjara kembali menjadi tempat Bechi menjalani sisa hukuman, tetapi pengalaman para korban selama bertahun-tahun memperlihatkan persoalan kekerasan seksual tidak selesai hanya dengan mengembalikan seorang terpidana ke dalam penjara. Sebab, di dalam penjara, ia masih diperlakukan istimewa.

Sedikit lega. (Tapi) dia meskipun masuk ke penjara itu, dia tuh ada perilaku yang khusus,” kata Firdha menggambarkan perasaannya setelah mengetahui Bechi kembali dipenjara.

Firdha juga mencemaskan kemungkinan pengaruh dan jejaring yang selama ini dimiliki Bechi tetap bekerja, meski dirinya kembali berada di dalam lapas. Bagi Firdha, ketimpangan itu bukan perkara sepele. Ia melihat bagaimana kekayaan, kedudukan, dan kepatuhan sebagian jamaah dapat menjadi sumber kekuatan yang tidak dimiliki para korban.

Sementara para korban berjuang memulihkan hidup dan menuntut keadilan, pelaku masih dikhawatirkan bisa menikmati keistimewaan. Para korban menanggung traumanya sampai seumur hidup,” ucap Firdha.

Karena itu, Firdha berharap Bechi tidak kembali memperoleh remisi dan ditempatkan bersama narapidana pada umumnya, tanpa perlakuan istimewa. Ia menilai hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan pun sudah terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang harus ditanggung para korban.

Kemenangan Kecil tapi Perjuangan Belum Usai

Bagi Siamrotul Ayu Masruroh, kembalinya Bechi ke balik penjara bukanlah akhir perjuangan. Ada kelegaan setelah bertahun-tahun para penyintas memperjuangkan keadilan, tetapi kelegaan itu dibayangi kecemasan: bagaimana jika kelak Bechi kembali ke lingkungan pesantren, kekerasan seksual terjadi lagi karena tak pernah sungguh-sungguh dievaluasi?

Ayu menyebut pencabutan pembebasan bersyarat Bechi sebagai kemenangan kecil yang lahir dari kerja bersama para penyintas, pendamping korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta jurnalis yang mengungkap perkara tersebut. Pemberitaan BBC, menurutnya, membuka kembali perkara yang sempat luput dari perhatian publik.

Kalau enggak terungkap, kita juga enggak pernah tahu dan publik tidak bakal menekan lembaga negara ini buat memberikan keadilan bagi para korban,” kata Ayu dalam wawancara lewat sambungan telepon internasional itu.

Ia mengingat bagaimana para korban telah melewati proses panjang untuk membawa Bechi ke pengadilan. Jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara, tetapi Bechi divonis tujuh tahun. Belum genap separuh masa hukuman itu dijalani, ia telah memperoleh pembebasan bersyarat. “Jadi kan enggak adil banget, Mbak. Masa kita kalah terus?” tukasnya.

Siamrotul Ayu Masruroh. (Foto: dok. pribadi)

Bagi para penyintas, persoalannya bukan semata-mata berapa lama Bechi berada di penjara. Ada trauma yang harus mereka bawa dalam kehidupan sehari-hari, juga kekhawatiran terhadap orang yang telah divonis bersalah itu masih mempunyai pengaruh sosial dan dukungan dari lingkungan sekitarnya. Ia tak yakin, Bechi tak mengulangi perbuatannya.

Sebab, kata dia, kedudukan dan penghormatan yang selama ini melekat pada Bechi justru membuatnya kembali memperoleh ruang dan kuasa. Lebih-lebih, selama ini Bechi tak pernah mengakui perbuatannya. “Besar harapan kita harus kawal kasusnya sampai kapan pun. Entah dia di dalam atau di luar penjara, jadi harus diawasi terus,” tegasnya.

Siamrotul Ayu Masruroh bersama Ira Puspitasari dalam cuplikan liputan investigasi BBC. Keduanya berani bersuara sampai akhirnya membawa Bechi Si Anak Kiai itu kembali mendekam di penjara. (Foto: tangkapan layar BBC)

 

Sementara itu, penyintas lain, Firdha juga merasakan kelegaan yang belum utuh. Bechi memang kembali menjalani hukuman, tetapi bagi Firdha, masuknya terpidana itu ke penjara tidak serta-merta menghapus kekhawatiran terhadap kemungkinan perlakuan istimewa maupun tekanan dari orang-orang yang masih mendukungnya.

“Responsku ketika tahu Bechi dipenjara lagi, sedikit lega. Kenapa enggak banyak? Karena dia meskipun masuk penjara itu, dia tuh ada perilaku yang khusus. Selain mendapatkan perlakuan yang baik, dia tetap enak-enakan di sana dan masih bisa nyuruh-nyuruh jemaahnya,” ujar Firdha.

Ia mengaku khawatir terhadap kemungkinan adanya intimidasi. Firdha menuturkan, setelah Bechi ditangkap dalam perkara tahun 2022 lalu, seorang bernama Toni, yang menurutnya merupakan anggota jemaah Shiddiqiyyah dari Bojonegoro, pernah mendatangi rumahnya.

Ia juga mengaku pernah dibuntuti dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang ketika sedang pergi bersama suaminya. Firdha bercerita, rombongan itu mengikutinya sekitar 700–800 meter. Ia dan suaminya kemudian berbalik arah dan berusaha mengejar mereka. Ketika ditanya, kata Firdha, keduanya tidak menjawab dengan jelas sebelum akhirnya pergi.

BACA JUGA : Santri dan Menggugat Sami'na wa Atho'na

Pengalaman itu membuatnya tidak mudah merasa aman hanya karena Bechi kembali dipenjara. Firdha menilai hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bechi terlalu ringan dibandingkan dampak yang harus ditanggung para korban. Ia berharap tidak ada lagi pengurangan hukuman yang membuat masa pidana terpidana kekerasan seksual menjadi lebih singkat.

Kalau ada efek jera buat Bechi, menurutku dia enggak ada permintaan pengampunan atau remisi. Yang kedua, dia ditaruh di lapas yang sama kayak orang umum, enggak ada perlakuan khusus,” tegas Firdha. 

Ia menambahkan, rasa lega para korban belum akan utuh selama pesantren dan lembaga pendidikan milik keluarga Bechi itu tidak mengakui adanya kekerasan seksual yang dilakukan Bechi dan secara terbuka melakukan evaluasi agar peristiwa itu tak kembali terulang.

Keadilan Hadir Setelah Viral

Kembalinya Bechi ke Lapas Malang bukan terjadi tanpa pemicu. Sorotan publik kembali menguat setelah pemberitaan BBC Internasional mengungkap pembebasan bersyaratnya. Para penyintas kembali bersuara, mempertanyakan bagaimana seorang terpidana kekerasan seksual yang divonis tujuh tahun penjara bisa lebih dahulu menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, pencabutan pembebasan bersyarat Bechi menindaklanjuti surat keputusan Kementerian Imipas Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026, tertanggal 30 September 2026.

Surat keputusan tersebut diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026. Bechi kemudian diberi tahu mengenai pencabutan status pembebasan bersyarat ketika menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Artinya, sudah satu tahun Bechi sudah menghirup udara bebas, atau sejak Agustus 2025 lalu.

Usai bebas bersyarat pada Agustus 2025 lalu, Bechi kembali aktifi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Pondok ini didirikan ayah Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Berstatus narapidana kasus kekerasan seksual, Bechi masih mendapatkan tempat istimewa dan memiliki pengaruh. Dalam sebuah acara internal pondok, Bechi dipanggil dengan kalimat 'yang mulia' dan menduduki jabatan Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah. (Foto: tangkapan layar BBC)

 

“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” jelas Kusnali.

Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026 pukul 11.25 WIB untuk menjalani sisa pidananya. Namun, penjelasan tentang proses itu belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Dalam konferensi pers tersebut, bukti yang diperlihatkan kepada awak media berupa foto-foto dokumentasi.

Publik memang mendapat kepastian bahwa Bechi telah kembali ke lapas, tetapi transparansi mengenai proses yang membuatnya memperoleh pembebasan bersyarat masih samar. Kusnali mengakui adanya indikasi maladministrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap enam petugas pemasyarakatan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.

Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan,” papar Kusnali.

Lima petugas Lapas Kelas I Malang dan satu petugas Bapas Kelas I Malang disebut dalam pemeriksaan. Penanganannya diambil alih tim Inspektorat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kusnali juga mengungkapkan, pemberitaan media massa juga menjadi bahan pertimbangan peninjauan ulang pembebasan bersyarat Bechi.

Di sinilah pertanyaan para korban menemukan relevansinya. Jika prosedur baru diperiksa setelah persoalan tersebut ramai diberitakan, bagaimana memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak bergantung pada seberapa besar sebuah perkara memperoleh perhatian publik?

Nun Sayuti, kuasa hukum korban menilai, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Kalau enggak diviralkan dulu oleh masyarakat, ya mereka sepertinya tidak menjalankan (hukum) dengan benar,” ungkap Nun.

BACA JUGA : #KAMISAN| Barisan Perempuan Melawan!

Ia mengingatkan, perjuangan korban untuk memperoleh keadilan telah berlangsung panjang, mulai dari pelaporan hingga persidangan. Karena itu, pemberian pembebasan bersyarat yang dipersoalkan bukan hanya menyangkut keputusan administratif, melainkan juga kepercayaan korban terhadap sistem hukum.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencabutan pembebasan bersyarat. Pemeriksaan terhadap petugas harus menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar menjadi catatan internal yang perlahan menghilang setelah perhatian publik berpindah ke perkara lain,” harapnya.