HUKUM hadir sebagai prosedur, namun kepercayaan terhadapnya kian menipis. Gejala itu tidak muncul tiba-tiba. Ia hadir melalui akumulasi peristiwa yang berulang. Isu hak asasi manusia (HAM) kembali mencuat dalam pola yang hampir serupa. Aktivis dihadapkan dengan pasal-pasal yang lentur bak karet yang setiap saat siap menjerat.
Kritik kerap diposisikan sebagai gangguan terhadap stabilitas. Pada saat yang sama, tekanan ekonomi semakin terasa, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat kecil. Kenaikan biaya hidup tidak selalu sejalan dengan daya beli, sementara pencahayaan kerja menjadi bayang-bayang yang terus mengikuti.
Dalam kondisi seperti itu, ruang untuk berpikir kritis dan terlibat dalam kehidupan publik ikut menyempit. Politik tidak lagi terasa sebagai ruang partisipasi bersama, melainkan sebagai arena yang jauh dari pengalaman sehari-hari warga. Demokrasi tetap ada, namun hubungannya dengan kehidupan konkret masyarakat menjadi semakin renggang.
BACA JUGA : Jalan Sunyi Nasionalisme Syahrir
Di tingkat global, arah kebijakan ekonomi nasional juga tidak sepenuhnya berdiri di atas kemandirian. Ketergantungan terhadap investasi dan tekanan pasar, membuat negara sering berada dalam posisi kompromi. Stabilitas dijadikan alasan utama, bahkan ketika harus mengabaikan kritik atau membatasi partisipasi ruang publik.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi tidak hanya diuji secara politik, tetapi juga secara ekonomi. Dari kegelisahan itulah lahir kembali satu istilah: Reformasi Jilid II.
Namun sebelum berbicara tentang jilid kedua, kita perlu jujur terhadap jilid pertama. Reformasi 1998 menjatuhkan Soeharto dan mengakhiri Orde Baru sebagai rezim. Saat itu kita percaya, bahwa satu bab sejarah telah selesai. Tetapi mungkin kita terlalu cepat menyimpulkan.
Orde Baru ternyata bukan hanya sosok Soeharto. Ia adalah sistem mental: mental kekuasaan yang tersentralisasi, mental kedekatan antara aparat dan elite politik, mental kompromi terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme selama stabilitas terjaga, serta mental bahwa hukum bisa lentur bagi yang kuat dan keras bagi yang lemah. Semuanya normal di era itu.
Soeharto Tak Pernah Hilang
Sebagian besar jaringan kekuasaan, kultur birokrasi, pola hubungan bisnis–politik, bahkan cara berpikir tentang stabilitas dan kontrol tetap bertahan. Reformasi memang mengubah struktur formal—membuka ruang demokrasi, memisahkan kepolisian dari militer, tumbuh subur partai-partai serta membentuk lembaga antikorupsi—namun perubahan mental dan kultur kekuasaan jauh lebih sulit dilakukan.
Dalam konteks ini, pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni menjadi relevan. Kekuasaan tidak hanya bertahan melalui paksaan, tetapi melalui persetujuan yang terbentuk secara perlahan dalam kesadaran masyarakat. Ketika ketidakadilan diterima sebagai kewajaran, dominasi tidak lagi membutuhkan kekerasan terbuka.
Di sinilah letak persoalannya: reformasi mungkin terjadi secara prosedural, tetapi secara mental sebagian Orde Baru terus hidup bahkan berkembang.
Salah satu gejala yang paling terasa adalah menguatnya kembali konsentrasi kekuasaan dalam bentuk yang lebih halus. Oposisi tidak dibungkam secara terbuka, tetapi sering dilebur dalam kompromi politik. Kritik tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dipersempit melalui regulasi atau dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas. Demokrasi tetap berjalan, tetapi daya koreksinya melemah.
Dalam kondisi seperti ini, hubungan antara kekuasaan dan modal juga semakin erat. Politik elektoral yang mahal mendorong kemandirian pada pemodal besar. Setelah pemilu usai, hubungan tersebut sering kali berlanjut dalam bentuk kebijakan. Regulasi disesuaikan, proyek dilanjutkan, dan akses ekonomi dikonsolidasikan dalam lingkar yang sama.
BACA JUGA : Lapak Buku Melawan Represi
Oligarki bekerja tidak dengan cara yang kasar, melainkan melalui mekanisme yang sah. Ia hadir dalam pembiayaan politik, dalam kedekatan dengan pengambil keputusan, serta dalam kemampuan mempengaruhi kebijakan. Ketika pengawasan melemah, oligarki menguat. Dan ketika oligarki menguat, demokrasi menyempit tanpa harus dibubarkan.
Dalam konteks yang lebih luas, kita juga perlu melihat bagaimana demokrasi hari ini tidak hanya ditentukan oleh institusi politik, tetapi juga struktur ekonomi yang melingkupinya. Ketika biaya politik semakin tinggi, akses terhadap kekuasaan menjadi semakin terbatas. Partisipasi tetap terbuka secara formal, namun secara praktis hanya mereka yang memiliki sumber daya yang mampu bertahan dalam kompetisi tersebut.
Di titik ini, demokrasi menghadapi paradoksnya sendiri. Ia menjanjikan keadilan politik, namun berjalan dalam realitas ekonomi yang timpang. Ketimpangan ini pada akhirnya menciptakan jarak antara warga negara dan pengambil keputusan. Politik kehilangan kedekatannya dengan rakyat, dan perlahan berubah menjadi arena yang eksklusif.
Kondisi ini diperkuat lemahnya mekanisme pengawasan. Dalam teori politik klasik, seperti yang diingatkan oleh Montesquieu, kekuasaan harus dibatasi agar tidak menyalahgunakan dirinya. Namun institusi tersebut tidak hanya bergantung pada konstitusi, melainkan juga pada keberanian institusi untuk menjaga independensinya.
Tanpa pengawasan yang kuat, kecenderungan oligarki akan semakin menguat. Robert Michels bahkan telah lama mengingatkan melalui “hukum besi oligarki” bahwa setiap organisasi, termasuk yang demokratis sekalipun, memiliki kecenderungan untuk dikuasai oleh segelintir elit. Tanpa koreksi yang terus-menerus, demokrasi dapat berubah menjadi mekanisme legitimasi bagi kekuasaan yang sudah berkuasa.
Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar bukan hanya memperbaiki institusi, tetapi juga menjaga kesadaran masyarakat agar tidak larut dalam pembiasaan.
Seperti yang diingatkan oleh Hannah Arendt, bahaya terbesar dalam politik sering kali bukan datang dari kejahatan besar, melainkan dari banalitas—ketika ketidakadilan menjadi sesuatu yang biasa dan tidak lagi dipertanyakan. Di titik inilah agenda reformasi yang belum tuntas menjadi semakin jelas.
Salah satu agenda tersebut adalah reformasi kepolisian. Setelah dikeluarkan dari militer pada tahun 1999, kepolisian diharapkan bertransformasi menjadi aparat sipil yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada prinsip hak asasi manusia. Namun reformasi kelembagaan tidak otomatis menghapus perintah kultur yang sudah mengakar.
Kritik terhadap penggunaan pasal-pasal karet, pendekatan keamanan yang berlebihan terhadap ekspresi publik, serta kedekatan dengan kekuasaan politik masih terus bermunculan bahkan semakin menguat. Ketika kritik mudah dianggap sebagai ancaman, masyarakat wajar bertanya: apakah mentalitas lama benar-benar telah ditinggalkan?
Polisi dalam negara hukum bukan alat stabilitas kekuasaan. Ia adalah pengawal hukum dan pelindung warga negara. Oleh karena itu, reformasi Polri yang sejati bukan sekedar rekonstruksi, melainkan perubahan paradigma: dari mental kontrol menjadi mental pelayanan; dari loyalitas vertikal menjadi akuntabilitas publik.
Jika aparat hukum lebih dekat pada kekuasaan daripada pada prinsip hukum itu sendiri, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya.
Agenda lain yang tidak kalah penting adalah penguatan kembali lembaga antikorupsi. Sejak berdirinya, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menjadi simbol bahwa negara mampu menegakkan hukum tanpa memandang bulu. Namun ketika independensinya diperdebatkan, publik melihat adanya perubahan arah.
Korupsi bukan sekadar persoalan keuangan negara. Ia adalah mekanisme yang memungkinkan oligarki menancapkan pengaruhnya. Melalui korupsi, kebijakan dapat diarahkan, regulasi dapat dibengkokkan, dan kekuasaan dapat dipertahankan dalam lingkar yang sempit.
BACA JUGA : Ngada, Gaza dan Naifnya Prabowo
Dalam sistem politik dengan biaya tinggi, ketergantungan pada pemodal menjadi hampir tak terhindarkan. Dari situlah hubungan timbal balik terbentuk—dan sering kali mengorbankan kepentingan publik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka demokrasi akan tetap berjalan, namun hanya sebagai prosedur tanpa substansi keadilan.
Indonesia Negara Gagal?
Dari semua situasi itu, ada satu pertanyaan yang harus dijawab, apakah ini berarti Indonesia menuju negara gagal? Mungkin tidak, atau mungkin terjadi hal itu. Negara ini masih memiliki institusi, pemilu, dan masyarakat sipil yang hidup. Namun yang sedang diuji adalah kualitas demokrasinya.
Demokrasi melemah bukan ketika ia runtuh secara tiba-tiba, melainkan ketika ia kehilangan makna secara perlahan: ketika hukum tidak lagi dipercaya, ketika korupsi dianggap biasa, dan ketika kekuasaan memberikan ruang kekuasaan tanpa kontrol yang efektif.
Kita tidak hidup dalam otoritarianisme terbuka seperti masa lalu. Namun kita menyaksikan normalisasi konsentrasi kekuasaan—sebuah kondisi yang dalam teori politik sering menjadi prasyarat lahirnya watak otoriter dalam bentuk baru. Romantisasi kekuasaan otoriter pun banal dilakukan. Soeharto, yang digulingkan itu, kini berstatus pahlawan nasional.
Bahaya terbesar bukanlah represi yang kasat mata, melainkan pembiasaan. Ketika masyarakat mulai menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar, di situlah kemunduran terjadi tanpa perlawanan yang berarti.
Reformasi Jilid II, jika ingin dimaknai secara serius, bukanlah ledakan kemarahan. Ia adalah upaya menuntaskan pekerjaan sejarah yang belum selesai. Ia menuntut pembenahan struktur sekaligus perubahan mental.
Agenda tersebut meliputi reformasi kepolisian yang transparan dan akuntabel, penguatan independensi lembaga antikorupsi, pemulihan supremasi hukum yang setara bagi semua,serta kekuasaan dominasi oligarki dalam politik melalui regulasi yang adil, transparan, dan akuntabel. Namun lebih dari itu, reformasi adalah soal etika kekuasaan.
BACA JUGA : Romansa dan Ketimpangan Kuasa
Etika bahwa stabilitas tidak dapat dibeli dengan mengorbankan hak warga negara. Etika bahwa keamanan tidak boleh menjadi sah untuk membungkam kritik. Etika bahwa pembangunan harus tunduk pada prinsip keadilan sosial. Reformasi sejati bukan tentang menjatuhkan figur. Ia tentang membongkar sistem mental.
Orde Baru mungkin telah berakhir sebagai sejarah. Namun jika mentalitasnya masih hidup dalam praktik kekuasaan hari ini, maka tugas reformasi belumlah selesai.
Dan mungkin di situlah makna paling dalam dari Reformasi Jilid II: bukan revolusi jalanan, melainkan revolusi akuntabilitas—sebuah upaya panjang untuk mengembalikan negara dengan prinsip dasar: melindungi warga negara, menegakkan hukum, dan keadilan memastikan tidak hanya menjadi janji, tetapi kenyataan.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.