NAMUN jika kita bersedia melangkah sedikit lebih dekat ke pinggiran kanal, ke kolong-kolong jembatan, atau ke sekitar tempat pembuangan akhir, maka kita menemukan bahwa fondasi dari semua mimpi megah itu keropos. Kekeroposan itu tidak wujud dalam bentuk retakan semen, melainkan dalam wujud fisik anak-anak marjinal yang tumbuh dengan tulang belulang ringkih dan tatapan mata yang sayu akibat malnutrisi kronis.
Pemandangan sore di sekitar pasar tradisional kota sering kali memperlihatkan anak-anak pelangsir atau pemulung cilik yang mengais sisa-sisa sayuran busuk atau buah yang mulai memar untuk dibawa pulang ke rumah petak mereka. Bagi mereka, makanan bukanlah sebuah petualangan rasa atau pemenuhan gaya hidup seperti yang dipamerkan di media sosial kaum urban.
BACA JUGA : Ada Politik di Meja Makanmu sampai Urusan Asmaramu
Makanan adalah urusan bertahan hidup yang mekanis: bagaimana mengisi lambung agar berhenti berbunyi, tidak peduli apakah yang masuk ke dalam tubuh adalah karbohidrat kosong tanpa gizi atau makanan sisa yang dipanaskan berkali-kali. Di atas piring-piring seng yang kosong itulah, diskursus tentang keadilan sosial dan hak asasi manusia diuji secara nyata, dan sayangnya, sering kali gagal menemui jawabannya.
Ketimpangan akses terhadap nutrisi yang layak bukan sekadar masalah kesehatan masyarakat yang berdiri sendiri. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang paling purba.
Ketika sebuah sistem ekonomi dan tata ruang kota membiarkan sekelompok masyarakat terjebak dalam kemiskinan ekstrem yang membuat mereka tidak mampu membeli sebutir telur atau sebotol susu segar untuk anak-anak mereka, maka pada titik itulah diskriminasi kelas sedang terjadi secara telanjang.
BACA JUGA : Paradoks Kenyamanan
Hak atas pangan yang bernutrisi adalah prasyarat paling mendasar dari seluruh rangkaian Hak Asasi Manusia (HAM). Tanpa adanya kepastian nutrisi, hak-hak lain seperti hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hingga hak untuk berpartisipasi dalam ruang publik akan bertransformasi menjadi sekadar ilusi kemanusiaan yang utopis.
Nutrisi Sebagai Jangkar HAM
Secara yuridis dan konseptual, hak atas pangan yang layak telah diakui secara internasional melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Dalam instrumen hukum tersebut, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional yang mengikat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan warganya.
Namun, dalam tataran praktis, sering kali terjadi simplifikasi makna. Pangan kerap kali hanya didefinisikan sebagai "terpenuhinya pasokan beras" atau "terjangkaunya harga bahan pokok baku", tanpa melihat lebih jauh kualitas nutrisi mikro yang terkandung di dalamnya.
Malanutrisi kronis yang berujung pada kondisi stunting (tengkes) bukan sekadar masalah genetik atau kelalaian pola asuh individu, seperti yang sering kali dituduhkan oleh para pejabat publik yang malas berpikir struktural. Stunting adalah manifestasi fisik dari kemiskinan yang terstruktur. Ketika seorang ibu hamil yang bekerja sebagai buruh cuci keliling tidak mampu mengonsumsi protein hewani karena upah harian yang habis hanya untuk membayar sewa kontrakan tripleks dan air bersih.
Kekerasan struktural ikatan ekonomi itu membuat anak yang dikandungnya telah memulai kehidupan dengan modal biologis yang defisit. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang terjadi bahkan sebelum seorang manusia dilahirkan ke dunia. Sekali lagi ini bukan masalah atau kegagalan personal, melainkan struktural. Sebab, fakta semacam itu terjadi di banyak orang tua.
BACA JUGA : Macondo dan Hak Atas Kota
Negara sering kali abai melihat, komodifikasi pangan telah menjauhkan masyarakat marjinal dari sumber gizi yang sehat. Pasar tradisional yang dulunya menjadi ruang distribusi pangan murah kini perlahan digusur atau dimodernisasi menjadi ruang-ruang komersial yang eksklusif.
Sementara itu, wilayah-wilayah urban kaum miskin dikepung oleh invasi makanan ultra-proses (ultra-processed foods) yang murah, tinggi kalori, namun miskin nutrisi. Mi instan, jajanan tinggi pemanis buatan, dan minyak goreng bekas pakai menjadi pilihan rasional bagi keluarga miskin karena harganya yang bersahabat dengan kantong mereka yang cekak.
Akibatnya, kita melihat fenomena paradoksikal di perkotaan: anak-anak yang tampak kenyang secara kalori, namun menderita kelaparan tersembunyi (hidden hunger) karena tubuh mereka kekurangan zat besi, zink, kalsium, dan vitamin esensial.
Ilusi Merdeka Belajar di Dalam Lambung Kosong
Di sektor pendidikan, pemerintah sering kali membanggakan berbagai program reformasi kurikulum, pembagian kartu-kartu bantuan sekolah, hingga digitalisasi ruang kelas. Ada sebuah asumsi yang tertanam kuat di benak para pembuat kebijakan bahwa mobilitas sosial dapat dicapai hanya dengan memasukkan anak-anak miskin ke dalam ruang kelas formal dan memberi mereka buku bacaan. Namun, asumsi ini sepenuhnya mengabaikan realitas biologis yang terjadi pada anak-anak marjinal. Anda tidak akan pernah bisa mendidik otak yang sedang kelaparan.
Secara neorologis, perkembangan otak seorang anak sangat bergantung pada asupan gizi pada seribu hari pertama kehidupan mereka. Ketika sel-sel otak kekurangan asam lemak esensial dan protein pada fase krusial tersebut, kapasitas kognitif anak akan mengalami penurunan permanen yang tidak bisa diperbaiki hanya dengan memberikan mereka kurikulum yang canggih di masa sekolah dasar.
BACA JUGA : Apa Orang Miskin Boleh Punya Anak?
Anak-anak dari komunitas marjinal yang datang ke sekolah tanpa sarapan pagi, atau yang semalam hanya makan nasi putih disiram air garam, akan mengalami kesulitan luar biasa untuk berkonsentrasi. Mereka akan dicap sebagai anak yang "bodoh", "malas", atau "lamban" oleh sistem pendidikan yang kompetitif dan tidak adil, tanpa pernah ada yang mempertanyakan apa yang mereka makan sebelum bel sekolah berbunyi.
Di sinilah letak diskriminasi struktural itu bekerja secara rapi. Pendidikan yang digadang-gadang sebagai alat pembebasan dan pemutus rantai kemiskinan, justru berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan kelas.
Anak-anak dari kelas menengah atas yang kebutuhan nutrisinya terpenuhi sejak bayi, mendapatkan les tambahan, dan mengonsumsi makanan organik, dengan mudah akan memenangkan persaingan akademis.
Sebaliknya, anak-anak marjinal akan tersingkir secara perlahan dari sistem, drop-out dari sekolah, dan kembali terjebak menjadi buruh kasar atau pekerja sektor informal dengan upah murah, persis seperti orang tua mereka. Tanpa adanya intervensi nutrisi yang radikal dan menyeluruh, mobilitas sosial melalui jalur pendidikan hanyalah sebuah mitos borjuis yang digunakan untuk menenangkan gejolak sosial kaum miskin.
Kritik Pendekatan Karitatif dan Politisasi Bansos
Sejauh ini, respons kebijakan pemerintah terhadap masalah kemiskinan dan pemenuhan gizi masyarakat marjinal masih sangat kental dengan pendekatan karitatif (charitable approach). Pemenuhan nutrisi ditempatkan sebagai bentuk "kebaikan hati" atau "kemurahan" negara yang diwujudkan melalui pembagian paket bantuan sosial (bansos) secara berkala, terutama menjelang momentum-momentum politik seperti pemilihan umum.
Paket bansos yang biasanya berisi mi instan, minyak goreng, dan beras kualitas rendah itu diposisikan sebagai pahlawan penyelamat, padahal isinya justru mengonfirmasi ketidakpedulian negara terhadap kualitas nutrisi jangka panjang. Pendekatan ini sangat bermasalah karena mengabaikan akar penyebab mengapa masyarakat menjadi miskin dan tidak mampu membeli makanan sehat.
Negara memelihara ketergantungan warga terhadap bantuan modal sosial yang sifatnya sementara, ketimbang menyelesaikan sengkarut upah buruh yang tidak layak, penggusuran lahan-lahan produktif milik petani, atau monopoli jalur distribusi pangan oleh para mafia kartel.
Lebih jauh lagi, pendekatan ini merendahkan martabat manusia. Warga miskin diposisikan sebagai objek pasif yang harus mengantre berjam-jam di bawah terik matahari demi mendapatkan paket sembako, seolah-olah mereka adalah pengemis di tanah mereka sendiri, bukan warga negara yang sah yang memegang hak konstitusional.
BACA JUGA : Rantai Trauma Kemiskinan Anak-anak
Politisasi program pemenuhan gizi, seperti jualan jargon-jargon kampanye gratis tentang makan siang sehat, sering kali lebih menonjolkan aspek elektoral ketimbang dampak substansialnya terhadap kedaulatan pangan warga. Ketika pemenuhan gizi anak diletakkan dalam kerangka proyek mercusuar yang dikelola secara sentralistik, proyek tersebut rawan dikorupsi dan sering kali salah sasaran.
Makanan yang dibagikan kerap kali tidak sesuai dengan kebiasaan konsumsi lokal atau justru mematikan ekonomi warung-warung kecil di sekitar permukiman warga karena pengadaannya dimonopoli oleh perusahaan-perusahaan katering besar yang dekat dengan kekuasaan.
Kedaulatan Pangan dan Redistribusi Keadilan
Untuk keluar dari lingkaran setan malanutrisi struktural ini, kita harus merombak cara pandang kita terhadap pangan. Kita harus bergeser dari konsep ketahanan pangan (food security) yang hanya fokus pada ketersediaan komoditas di pasar, menuju konsep kedaulatan pangan (food sovereignty) dan keadilan nutrisi (nutritional justice).
Keadilan nutrisi berarti menegaskan, akses terhadap makanan sehat, segar, lokal, dan penuh gizi adalah hak mendasar yang harus dijamin oleh negara tanpa memandang kelas sosial, latar belakang etnis, atau status kependudukan seseorang.
Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan kontrol ketat terhadap industri makanan cepat saji dan ultra-proses yang mengepung pemukiman miskin. Negara harus berani menerapkan pajak yang tinggi pada makanan yang rendah nutrisi dan menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk mensubsidi secara radikal harga-harga pangan segar seperti ikan, telur, sayuran organik, dan buah-buahan lokal khusus untuk wilayah-wilayah kantong kemiskinan.
Kebijakan ini akan mengubah struktur insentif pasar, membuat makanan sehat menjadi lebih murah dan lebih mudah diakses daripada makanan instan yang merusak kesehatan tubuh. Saat ini, negara lebih banyak menfasilitasi pangan rendah nutrisi ketimbang sumber pangan sehat yang bisa dijangkau masyarakat.
BACA JUGA : Republik (Tanpa) Rakyat
Langkah kedua adalah melakukan lokalisasi dan demokratisasi sistem distribusi pangan. Daripada membangun dapur-dapur umum sentralistik yang birokratis dan padat modal, pemerintah harus mendanai dan memfasilitasi pembangunan dapur komunitas swadaya yang dikelola langsung oleh kaum perempuan dan ibu-ibu di tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Dapur komunitas ini harus dipasok langsung dari hasil panen para petani kecil di sekitar kota melalui skema hubungan langsung tanpa perantara (direct-trade).
Dengan cara ini, dua masalah besar dapat diselesaikan sekaligus: para petani mendapatkan harga jual yang adil dan memadai untuk produk mereka, sementara anak-anak marjinal di perkotaan mendapatkan pasokan makanan segar yang bergizi tinggi setiap hari secara gratis atau dengan harga yang sangat murah yang bisa dijangkau mereka.
Selain itu, sanggar-sanggar belajar alternatif dan sekolah komunitas yang tumbuh secara swadaya di pinggiran rel atau kolong jembatan harus diintegrasikan ke dalam jaringan pemenuhan nutrisi ini. Sanggar tidak boleh hanya dilihat sebagai tempat mentransfer ilmu pengetahuan dari buku-buku tua, tetapi juga harus diposisikan sebagai oase nutrisi.
Setiap aktivitas belajar-mengajar harus selalu dibarengi dengan pemberian makanan tambahan yang bergizi tinggi. Ketika sanggar-sanggar alternatif didukung secara finansial oleh negara untuk menyediakan nutrisi yang layak, kita sedang membangun sebuah barikade kebudayaan yang nyata untuk melindungi masa depan anak-anak marjinal dari kehancuran biologis.
Memulihkan Suara yang Dibungkam Kelaparan
Membela mereka yang dimarjinalkan dan memajukan hak asasi manusia tidak bisa hanya dilakukan melalui retorika-retorika canggih di dalam ruang seminar ber-AC atau melalui penyusunan draf undang-undang yang mandul di gedung parlemen. Perjuangan HAM yang paling sejati hari ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak di negeri ini yang harus pergi tidur dengan perut yang melilit menahan lapar. Perjuangan HAM adalah perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan di atas piring makan keluarga-keluarga miskin.
Selama kita masih menutup mata terhadap kenyataan, bahwa ribuan anak-anak di sekitar kita sedang kehilangan masa depan mereka secara perlahan karena otak mereka kekurangan gizi, maka semua klaim kita tentang kemajuan peradaban, kemerdekaan, dan keadilan sosial adalah sebuah kebohongan publik yang memuakkan. Kelaparan dan malanutrisi adalah cara paling sunyi yang digunakan oleh struktur kekuasaan untuk membungkam suara kaum miskin.
Anak yang kekurangan gizi tidak akan memiliki energi untuk memprotes ketidakadilan; mereka tidak akan memiliki kapasitas untuk mengorganisasi diri melawan kesewenang-wenangan; mereka akan terlalu lelah hanya untuk sekadar bertahan hidup dari hari ke hari.
Oleh karena itu, keadilan nutrisi harus diletakkan sebagai agenda politik emansipatoris yang mendesak. Kita harus mendesak negara untuk berhenti memperlakukan kaum miskin sebagai objek karitatif yang hanya diingat saat menjelang pemilu.
BACA JUGA : Perang Jauh, Dompet Menipis
Kita harus menuntut redistribusi kekayaan dan sumber daya yang nyata, sehingga setiap anak, tidak peduli apakah ia lahir di dalam kamar apartemen mewah lantai dua puluh atau di atas selembar kasur lusuh di pinggir rel kereta api, memiliki hak biologis yang sama untuk tumbuh sehat, berpikir kritis, dan bersuara lantang menantang dunia.
Hanya dengan cara itulah, kita dapat benar-benar menghidupi makna dari keadilan sosial yang tidak lagi membiarkan piring-piring anak marjinal kosong tanpa harapan.
Daftar Pustaka
- Badan Pusat Statistik. (2025). Laporan Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan di Indonesia Menurut Provinsi. BPS RI.
- Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Kemenkes RI.
- Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118. Jakarta.
- Ziegler, J. (2012). Mass starvation: The geopolitics of hunger. Rowman & Littlefield Publishers.
Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.
